Sistem Akreditasi Pendidikan Tinggi Online – SAPTO mulai Mei 2017

Diambil dari www.kopertis12.or.id/…/sistemakreditasi-pendidikan-tinggi-online

26 Des 2016
Dalam pembukaan Raker Tahunan BAN-PT 2016 di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta tanggal 9 Desember 2016, Menristekdikti meresmikan pelaksanaan Sistem Akreditasi Pendidikan Tinggi Online (SAPTO). BAN-PT mengakui bahwa fasilitas yang tersebut bisa menekan biaya proses akreditasi hingga 20 persen itu akan dioperasikan pada Mei 2017. Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Tcan Basaruddin mengatakan, SAPTO akan memudahkan perguruan tinggi dalam menyampaikan dokumen akreditasi untuk mendapat asesmen kecukupan yang dilakukan asesor di tempat asal asesor. Menurut dia, terobosan itu sebagai bentuk dukungan pada pemerintah yang berkomitmen untuk secara sistematis dan terprogram meningkatkan mutu sektor pendidikan tinggi di Indonesia.

“Kami juga tengah mengembangan Sistem Akreditasi Nasional (SAN) yang akan menjadi pijakan baru untuk proses akreditasi BAN-PT. SAPTO dan SAN ini akan menjadi pijakan dalam mengembangkan instrumen akreditasi baru sesuai amanat Permenristekdikti No 32/2016,” ujar Tcan, melalui rilis yang diterima “PR” di Jakarta, Jumat, 9 Desember 2016.

Ia menjelaskan, dalam Permen tersebut BAN-PT berfungsi sebagai organ penyusun kebijakan akreditasi dan menjalankan kebijakan serta proses akreditasi. “Untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. Dan menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun nonakademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat,” katanya. “Sesuai amanat Permenristekdikti No 32/2016 bahwa SAPTO dan SAN ini akan menjadi pijakan dalam mengembangkan instrumen akreditasi baru.” ujar Tcan. Ia menjelaskan, dalam Permen tersebut BAN-PT berfungsi sebagai organ penyusun kebijakan akreditasi dan menjalankan kebijakan serta proses akreditasi. Untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. Dan menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun nonakademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat.

Hingga 8 Desember 2016, BAN-PT telah mengakreditasi 1.044 perguruan tinggi dan 19.011 program studi. Penyelenggaraan proses akreditasi sepenuhnya menggunakan dana APBN. Rata-rata satuan biaya untuk proses akreditasi per institusi sebesar Rp 64.300.000, sedangkan untuk per program studi senilai Rp 30.800.000.

Menristekdikti mengungkapkan bahwa permasalahan yang sering mendera perguruan tinggi masih seputar keberadaan dosen yang mumpuni dan jumlah publikasi yang dikeluarkan. “Saat ini capaian publikasi mencapai 9000 lebih. Menurut saya belum signifikan dengan jumlah dosen dan guru besar kita. Lalu apa yang harus dilakukan? Regulasi telah kami lakukan yaitu riset berbasis output. Para peneliti sudah harus berbasis hasil atau keluaran bukan aktifitas. Karena kualitas dosen sangat penting untuk menjamin mutu pendidikan yang baik dan terakreditasi. Dengan demikian, mahasiswa akan mendapatkan proses pembelajaran yang baik.

Untuk merealisasikan hal itu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dan pengaturan tentang pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan tinggi. Di antaranya, Permenristekdikti No 44/2015tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti No 32/2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, serta Permenristekdikti No 62/2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.