Standar Nasional Pendidikan TInggi

Menindaklanjuti Permendikbud 49/2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi,  maka  dapat dibuat 24 standar mutu dengan format  mengacu pada Bahan Pelatihan SPMI-PT Dirjen Dikti 2010 bab VII.

Template Standar

Referensi:

Permendikbud No.49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PT

SNDIKTI_49_2014-HotelHarris-Kopwil4

Bahan Pelatihan SPMI 2010

 

Workshop tentang Implementasi Standar Mutu Pendidikan Tinggi. Institut Perbanas, 3 Maret 2015.

Penjaminan

STANDAR_NASIONAL_

Contoh Kurikulum KKNI Berdasarkan Permen49_2014

 

Dalam Permendikbud 87 2014 pasal 3 ayat 5 dikatakan,
Makna peringkat terakreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi sebagai berikut:
a. terakreditasi baik, yaitu memenuhi Standar asional Pendidikan Tinggi;
b. terakreditasi baik sekali dan terakreditasi unggul, yaitu melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Dirjen Dikti mengemukakan makna melampaui sebagaimana ditunjukkan gambar berikut.

Melampaui

Permen–87-2014-Akreditasi

sistem_penjaminan_49_2014