Surat Keterangan Penelitian
Dibatalkan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP). Aturan tentang itu dikembalikan ke Permendagri yang lama. Untuk perbaikan, Kemendagri akan meminta masukan dulu dari para akademisi dan peneliti yang akan dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD).
Selasa, 06 Pebruari 2018 23:00:30. Permendagri tentang SKP Dibatalkan, Kembali ke Aturan Lama
Sebagai bentuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dalam rangka kewaspadaan terhadap dampak negatif yang diperkirakan akan timbul dari proses penelitian, Kemendagri mengeluarkan Permendagri No. 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP).
Setiap peneliti yang melakukan penelitian lingkup nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota, harus memiliki SKP. Kecuali terhadap tugas akhir pendidikan/sekolah dan penelitian yang dilakukan instansi pemerintah yang sumber pendanaannya dari APBN/APBD.