Tax Amnesty Bagaikan Hujan Di Musim Kemarau
Palu DPR telah diketuk sebab mayoritas anggota dewan sepakat dengan RUU Tax Amnesty. Hal ini berarti sudah tersedia payung hukum bagi pemilik aset yang selama ini menyimpan kekayaannya di luar negeri dan atau yang melakukan usaha di luar negeri untuk kembali berusaha di dalam negeri.
Pengesahan UU Tax Amnesty disambut secara gembira oleh pemerintah, sebab hal tersebut meningkatkan optimisme yang amat tinggi dari pemerintah, sampai-sampai Bapak Presiden Jokowi pada selasa malam tanggal 28 Juni 2016, segera memerintahkan Menteri terkait untuk mempersiapkan berbagai instrumen investasi yang nantinya akan menampung capital inflow yang diekpektasi jumlahnya sangat signifikan. Berdasarkan hasil survey Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), terdapat sekitar Rp 2.000 triliun aset pengusaha yang terparkir di luar negeri. Apabila diperkirakan 20% saja uang masuk, berarti akan terdapat capital inflow sebesar Rp 400 triliun. Capital inflow tersebut pertama-tama ditujukan untuk membiayai proyek infrastruktur demikian tutur Bapak Presiden Jokowi.
Seiring dengan itu IHSG juga merangkak naik merespon ekspektasi capital inflow tersebut, sebab apabila jumlah uang yang masuk bertambah banyak maka secara otomatis tingkat suku bunga akan menurun. Bersamaan dengan pengesahan UU Tax Amnesty, DPR juga mengesahkan APBN-P menjadi Rp 2.028 triliun. Kenyataan pula bahwa penerimaan negara yang hingga kini baru mencapai sekitar Rp 419,2 triliun menjadikan ekspektasi penerimaan sebagai akibat adanya Tax Amnesty menjadi sangat bermakna. Sebab akan tersedia sekitar 819,2 triliun dana segar yang diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian. Sehingga capital inflow sebagai akibat pengesahan UU Tax Amnesty dapat diibaratkan sebagai Hujan Ditengah Musim Kemarau. (Salam PPAk)