Tentang Tidak Wajibnya Skripsi

Baru-baru ini Menristek-Dikti, Muhammad Nasir menyatakan bahwa tugas akhir berupa skripsi bersifat opsional, bukan wajib. Jika ditilik pada aturan yang ada, untuk program sarjana skripsi memang tidak diwajibkan.

Dalam Petunjuk Pelaksanaan Sistem Kredit untuk Perguruan Tinggi – Dirjen Dikti 1983 (Petunjuk_SKS_Dikti 1983), hal. 10-11, dikatakan:

Butir 3.5.
Evaluasi Keberhasilan Studi Pada Akhir Program Studi Sarjana
Jumlah nilai kredit minimum yang harus dikumpulkan oleh seseorang mahasiswa untuk menyelesaikan program studi sarjana berkisar antara 144 – 160 nilai kredit, termasuk skripsi.
Jumlah nilai kredit minimum yang sebenarnya, ditentukan oleh masing-masing universitas atau institut dalam batas-batas sebaran tersebut.
Mahasiswa yang telah mengumpulkan sekurang-kurangnya sejumlah nilai kredit minimum tersebut dinyatakan telah menyelesaikan program ini, apabila memenuhi syarat-syarat:
a. indeks prestasi kumulatif ≥ 2.00,
b. tidak ada nilai E,
c. telah lulus ujian pendadaran(komprehensif), bila ada, dan
d. telah menyelesaikan dengan berhasil skripsi, bila ada.
Istilah “bila ada” menunjukkan bahwa hal skripsi ataupun ujian pendadaran (komprehensif) bersifat opsional, tidak wajib.
Disamping itu, perlu disadari adanya Surat Edaran Dirjen Dikti no. 152/E/T/2012 (SKDirjen152-E-T-2012KaryaIlmiah) tentang kewajiban publikasi makalah mahasiswa sebagai persyaratan lulus.