Terpaksa, Ikut Persaingan Jasa Global
Suka atau Tidak Suka, Rela atau Terpaksa, Indonesia HARUS membuka seluas-luasnya 12 layanan (service) berikut bagi perdagangan global berdasarkan kesepakatan WTO (World Trade Organization):
1. Layanan Bisnis
2. Layanan Konstruksi
3. Layanan Pendidikan
4. Layanan Keuangan
5. Layanan Travel, Pariwisata
6. Layanan Transportasi
7. Layanan Komunikasi
8. Layanan Distribusi
9. Layanan Lingkungan
10. Layanan Kesehatan
11. Layanan Rekreasi, Budaya
12. Layanan Lainnya
TIDAK ADA alasan lagi untuk menyalahkan pemerintah, atau orang lain, dengan kata-kata BELUM SIAP, MENOLAK, dll karena kesepakatan GATS – WTO (General Agreement on Trade in Service – World Trade Organization) telah disepakati oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 1994 (24 tahun yang lalu) dan ditetapkan melalui Undang-undang No. 7 Tahun 1994 pada zaman old (Presiden ke-2 RI, Soeharto).
Dua Puluh Empat tahun adalah waktu yang CUKUP untuk menyiapkan diri!
Masuknya perguruan tinggi asing adalah konsekuensi dari keterbukaan global dalam Layanan Pendidikan. Akan ada 11 layanan lainnya yang beroperasi di Indonesia.