TUJUAN HUKUM

image_print

Sejak hukum Hammurabi ada (disusun atas perintah raja Babylonia yaitu Raja Hammurabi pada abad ke-17 SM dan diyakini merupakan code hukum kuno tertua yang berbentuk tertulis-sampai saat ini masih terdapat peninggalannya dimuseum Perancis), tujuan hukum telah menjadi sesuatu yang penting diperhatikan.

Raja Hammurabi menganggap tujuan hukum adalah keadilan dalam rangka menjaga dan melindungi rakyatnya. Persepsi keadilan Raja Hammurabi barangkali tidak bisa dibayangkan dan disamakan dengan konsep keadilan saat ini. Sebagai contoh: Pada Hukum Hammurabi, ditetapkannya hukuman mati bagi perampokan dan pencurian (“kriminal biasa”)-sementara saat ini hukuman mati pelaku kejahatan-kejahatan besar bagi kemanusiaan yaitu terorisme, narkoba dan korupsi-masih menjadi perdebatan panjang). Hal ini secara tidak langsung memberi keyakinan kepada kita bahwa konsep keadilan sebagai tujuan hukum sampai kapanpun dan dengan cara apapun dikaji tidak pernah diperoleh standar yang pasti.

Dalam perkembangan hukum berikutnya, persoalan tujuan hukum tetap menjadi perhatian penting karena menjadi ruh bagi perumusan suatu peraturan. Berbagai teoripun muncul mengenai tujuan Hukum, misalnya:
1. Teori etis (etische theory) dikemukakan oleh Aristoteles, bahwa tujuan hukum adalah untuk dicapainya keadilan, dan keadilan bukan berarti menyamaratakan atau tiap-tiap orang memperoleh bagian yang sama
2. Teori utilitas (utilities theory) dikemukakan oleh Jeremy Betham, bahwa tujuan hukum adalah untuk kemanfaatan dan kebahagiaan
3. Teori normative-dogmatif dikemukakan oleh John Austin, bahwa tujuan hukum adalah untuk menciptakan kepastian hukum
Selain teori-teori di atas masih banyak lagi pendapat dan teori yang dikemukakan para ahli hukum tentang tujuan hukum, namun secara umum dapat dikemukakan bahwa tujuan hukum adalah untuk ketertiban, keamanan dan kebahagiaan manusia serta diperolehnya keadilan.

Bagaimana dengan Hukum Islam? Sebagai suatu sistem hukum maka sudah pasti juga memiliki tujuan. Para ahli hukum Islam merumuskan bahwa tujuan Hukum Islam adalah kebahagiaan hidup manusia dengan jalan mengambil segala yang manfaat dan mencegah atau menolak segala yang mudarat. Bicara tujuan Hukum Islam atau dikenal dengan istilah maqashid al-syariah adalah bicara mengenai kemashlahatan manusia sebagai tujuan hukum Islam, dan bicara mengenai kemashlahatan maka itu berarti ada lima unsur pokok yang harus dipelihara dan diwujudkan dalam kerangka kemashlahatan yaitu agama, jiwa, keturunan, harta dan akal. Kelima unsur pokok ini dipopulerkan oleh seorang pakar yang bernama Al-Syatibhi. Kajian mengenai hal ini sangat dalam dan tidak sederhana karena berkaitan dengan kajian ushul fikih, namun dapat dikatakan bahwa sebagai suatu sistem hukum yang berasal dari Tuhan maka Hukum Islam tidak hanya menyentuh persoalan keduniaan semata. Oleh karena itu sangat logis apabila tujuan hukum Islam-pun tidak sebatas pada hal yang sifatnya duniawi, ada hal yang lebih fundamental lagi yaitu menyentuh persoalan yang lebih hakiki dan abadi yaitu kehidupan ukhrowi.

Islam meyakini bahwa keberadaan manusia tidak lain tujuannya adalah dalam rangka beribadah kepada Tuhan penciptanya (QS Dzariyat:56), oleh karena itu segala aktivitas hidup manusia selayaknya ditujukan dalam kerangka beribadah dan dengan demikian keberadaan hukum sebagai rambu-rambu yang mengatur aktivitas manusia diarahkan dalam rangka kemashlahatan agar “kerangka beribadah” itu dapat berjalan baik sehingga ujung perjalanan hidup berakhir dengan baik (khusnul khatimah).

Dengan demikian, didalam menghadapi persoalan-persoalan kontemporer (termasuk salah satunya adalah aktivitas ekonomi syariah –sebagai salah satu aktivitas bisnis yang sangat pesat perkembangannya dewasa ini) selayaknya perlu dikaji mendalam hakekat dari masalah serta meneliti sumber hukum yang akan dijadikan dalil atau dasar hukumnya agar tujuan hukum sebagaimana yang dikehendaki Tuhan semesta alam terpenuhi.

About Andi Fariana

You may also like...

15 Responses

  1. Cornelius Hary Pamungkas says:

    menurut saya hukum yaitu kaidah yang dipakai untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Hukum juga memiliki sifat yang memaksa dan monopoli hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat selalu mematuhi hukum yang ada.
    Saat ini hukum islam mulai memasuki kehidupan manusia dan sudah dapat diterima secara luas oleh masyarakatnya. Hal ini dimaksudkan agar manusia dapat melakukan kegiatan nya didunia ini sesuai dengan aturan dari Yang Maha Kuasa sebagaimana yang sudah tercantum sehingga manusia dapat terbebas dari pengaruh jahat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa guna memenuhi dan mengantisipasi berbagai kemungkinan dan peluang yang ada, kajian hukum seharusnya mampu memberikan kontribusi yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan dunia tersebut. Dalam konteks tersebut maka kajian Hukum Islam adalah mutlak perlu dikembangkan jika bersandarkan pada harapan, agar berbagai institusi ekonomi syariah yang ada dapat berdiri tegak dalam memberikan layanan bermanfaat dan tetap sesuai syariah, baik di Indonesia, maupun di berbagai belahan bumi lainnya.

  2. Dyah Dwi Larasati says:

    Menurut saya, Hukum di Indonesia perlu diperbaiki lagi, melihat penduduk Indonesia mayoritas penduduknya adalah beragama Islam alangkah baiknya apabila kita mengacu pada tujuan hukum Islam yaitu menjadikan hidup manusia lebih bahagia dengan cara mengambil manfaat dan menjauhi mudarat, sementara apabila kita lihat kasus korupsi yang terjadi belakangan ini semakin marak terjadi dan nominal uang yang di korupsikan pun tidak sedikit, sudah jelas hal ini membuat masyarakat ekonomi lemah di Indonesia semakin tidak bahagia, karena uang yang di korupsikan pun merupakan uang rakyat. Atau mungkin di Indonesia menerapkan hukum seperti hukum Raja Hammurabi , yaitu mengeksekusi mati para penjahat dan pencuru, seperti yang sudah mulai dilakukan oleh presiden Jokowi pada para tersangka narkoba. Para tersangka korupsi juga dijatuhi hukuman mati agar mereka jera.

  3. Nadya Noviyanti says:

    Assalamualaikum, Ibu Andi
    Saya Nadya Noviyanti dari kelas H program studi S1 AkuntansI. NIM 1411000384

    Menurut saya, hukum dibentuk pasti didasarkan pada suatu tujuan. Sebenarnya tujuan hukum secara umum disetiap negara sama yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dengan menerapkan ketertiban, keamanan dan keadilan. Oleh karena itu masyarakat sebagai warga negara yang baik harus mendukung peraturan yang dibuat oleh pemerintah dengan cara menaati dan mensosialisasikannya. Tetapi karena sebagian besar warga negara Indonesia adalah muslim ada baiknya menerapkan hukum islam juga sebagai tameng untuk diri sendiri dan negara. Selain berpedoman pada dunia, hukum islam juga memikirkan akhirat. Mengingat hukum di Indonesia yang masih rentan karena campur tangan oknum oknum pelemah bangsa seharusnya pemerintah dan masyarakat bekerja sama untuk mencapai tujuan hukum Indonesia. Sebagai contoh kasus pembegalan yang pelakunya diamuk masa kemudian dibakar, saya pribadi merasa miris melihat lemahnya iman masyarakat yang main hakim sendiri, walaupun perbuatan pelaku terbilang kejam tapi sebaiknya pelaku tersebut diserahkan kepihak yang berwajib, dan kasus tersebut juga seharusnya ditangani dengan baik oleh pemerintah. Pelakunya dikenai hukum yang pantas agar tidak meresahkan masyarakat. Dan masih banyak kasus kasus lain yang meresahkan masyarakat sehingga sulit untuk mencapai tujuan hukum itu sendiri.

  4. nama : Diah ari suhartiwi
    nim : 1411000317

    Hukum adalah keseluruhan norma oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan, dengan tujuan untuk mengadakan suatu mengikat bagi sebagian atau seluruh tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
    tujuan hukum menurut saya: Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan, Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai, Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat

  5. ika permata chairani says:

    Ika permata chairani. Nim 1411000247

    Menurut saya hukum dibentuk untuk mencapai tujuan hukum tertentu, yang antara lain ketertiban, keamanan, dan keadilan. Dan demi mencapai tujuan hukum tersebut memerlukan kerja sama masyarakat agar tujuan tersebut dapat terlaksana. Dan karena mayoritas masyarakat masyarkat indonesia adalah umat islam maka alangkah baiknya jika menerapkan tujuan islam karena tujuan islam bukan hanya membahas tentang dunia tapi juga akhirat. Dan sebaiknya indonesia menerapkan hukuman seperti raja hammurabi yaitu menghukum mati orang – orang yang melakukan kejahatan dan yang meresahkan masyarakat, seperti korupsi dan narkoba dan juga menghukum orang sesuai dengan kejahatan yang dia perbuat. Jika indonesia menerapkan hukum ini maka masyarakat tidak lagi merasa takut atau resah sehingga tujuan hukum yang adil, aman, dan tertib dapat terealisasikan.

  6. Amalia says:

    Saya Amalia (1411000026)
    Menurut saya, hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.

  7. Anindita Octaviani says:

    Nama : Anindita Octaviani
    NIM : 1411000145
    Menurut saya hukum di Indonesia itu kurang adanya ketegasan yang lebih. Karena, sistem hukum Indonesia yang menganut civil law yaitu bentuk hukum yang tertulis dan kodifikasi, jadi hukum itu tidak akan mampu menampung semua aspirasi masyarakat. Oleh karena itu sering terjadi dalam masyarakat sesuatu persoalan yang belum ada peraturannya atau dengan istilah lain adalah kekosongan hukum. Pengisian kekosongan hukum ini adalah sesuatu yang harus dilakukan, sehingga apabila terjadi hal yang baru dalam kehidupan masyarakat yang tidak ada peraturannya, maka kekosongan hukum itu harus diisi oleh hakim.
    Ada beberapa nilai hukum yang hidup dalam masyarakat dan sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat yang kerap terabaikan, sehingga tidak termasuk dalam rumusan Undang-undang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.
    Dalam masyarakat yang mengenal hukum tidak tertulis, hakim merupakan perumus dan penggali dari nila-nilai hukum yang hidup dikalangan masyarakat. Untuk itu, hakim harus terjun ke tengah-tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberi putusan yang sesuai dengan hukum dan keadilan masyarakat.

  8. Yudya Arif Darmawan says:

    “Semua orang sama dimata hukum”. Kalimat tersebut selaras dengan “Setiap orang sama dimata Tuhan, hanya amal ibadah yg membedakannya”. Seperti yg dikatakan Aristoteles bahwa tujuan hukum adalah mencapai keadilan, namun keadilan bukan berarti menyamaratakan atau tiap2 orang memperoleh bagian yg sama. Oleh karena itu saya beranggapan bahwa keadilan merupakan perbedaan bagian yg diperoleh setiap orang, untuk tujuan menciptakan pemerataan di dalam masyarakat. Perbedaan tersebut berasal dari apa yg dia perbuat dan apa yg dia dapatkan. Namun hal yg lebih penting adalah manusia merupakan makhluk yg tidak pernah puas, sehingga rasa adil pun sulit untuk didapatkan. Disitulah diperlukan penegak hukum, karena penegak hukum merupakan individu atau lembaga yg dijadikan perantara oleh Tuhan untuk merealisasikan keadilan yg diinginkan oleh masyarakat. Terlepas dari itu penegak hukum hanyalah manusia biasa, namun Tuhan-lah yg merupakan sumber hukum utama yg memiliki arti sesungguhnya dari keadilan.

  9. Diyah Kumalasari says:

    Saya Diyah Kumalasari (1411000045) dari kelas H, Hukum Bisnis

    Menurut saya hukum diciptakan dengan dasar keinginan untuk mencapai suatu tujuan. Dan tujuan inilah yang perlu digaris bawahi dan di perhatikan secara seksama. Dalam beberapa teori yang telah dikemukakan oleh beberapa ahli pada dasarnya sama dengan tujuan-tujuan hukum di Indonesia menciptakan keadilan, ketertiban, serta kebahagiaan. Namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan hukum yang dituliskan semisal “jika orang bersalah ya harus di hukum” sepertinya dalam saat ini hal itu sedikit demi sedikit menghilang. Maka dari itu diperlukan peran dari seluruh elemen bukan hanya pemerintah, pejabat-pejabat besar, namun masyarakat pun perlu memperhatikan hal ini demi terciptanya keadilan, ketertiban, serta kebahagiaan. Semua harus ikut berperan serta melaksanakan hukum dengan baik dengan berdasarkan kesadaran diri masing-masing dan adanya ketegasan hukum dari pihak yang berwenang dalam menegakkan hukum seharusnya tidak pandang bulu agar tujuan dari hukum tersebut bisa benar-benar terwujud.
    Lalu ada beberapa hukum yang hidup dan berkembang di Indonesia bukan hanya hukum islam melainkan hukum adat dan hukun eropa/barat juga ada di Indonesia, karena mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama islam maka dari itu hukum islam inilah yang mulai selalu dikaji, dikembangkan, serta di sosialisasikan untuk dapat seluruh masyarakat menerapkan hukum ini yang memang hukum yang berasal dari Tuhan dan merupakan sistem hukum yang baik dan benar. Walaupun hukum ini tidak tertulis namun hukum ini selalu di bahas dan di terapkan oleh masyarakat, namun bukan hanya hukum islam hukum adat pun tidak berbeda jauh hukum adat masih diterapkan oleh para masyarakat-masyarakat pedalaman, namun walaupun hukum adat hukum ini pun selalu berkembang dan bersifat elastis. Pada intinya untuk bisa mencapai tujuan dari hukum yang telah diterapkan adalah adanya kesadaran diri dan ketegasan dalam melaksanakan hukum hukum yang telah berlaku.

  10. Fithriyani Mahdiyah Salma says:

    Fithriyani Mahdiyah Salma (1411000002)
    Maria Anita (1411000008)
    Luvita Yunika (1411000019)

    Menurut kami hukum sangatlah di perlukan. Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan banyak dan aneka ragamnya hubungan itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam perhubungan antara angota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan keinsyafan tiap-tiap anggota masyarakat itu. Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat, setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuandalam peraturan hukum yang ada dan berlaku dalam masyarakat. Selain bertujuan untuk ketertiban, keamanan, dan mencapai kebahagiaan hukum juga dapat sebagai alat atau sarana untuk keadilan agar tidak saling hakim sendiri. Seperti yang dikatakan oleh pendapat ahli hukum Prof. Van Kant yaitu hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu. Hukum juga menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, tidak main asal mengadili dan menjatuhi hukuman. Tiap perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan peraturan hukum yang berlaku tersebut. seperti hukum yang terjadi di Indonesia, yang masih harus dirubah. Banyak orang yang seenaknya main hakim sendiri menjeratkan hukuman kepada orang yang tidak mampu walau hanya dengan kesalahan yang tidak setara dengan orang berada yang semestinya di hukum lebih pantas. Seperti yang telah di katakana oleh ahli hukum Roscoe Pound berpendapat bahwa hukum juga bertujuan sebagai alat perubahan sosial alat untuk merubah masyarakat ke arah yang lebih baik dengan keadilan dan ketertiban yang berlaku dengan adanya fungsi dan tujuan hukum ini.

  11. Talitha Rahma says:

    assalamualaikum wrb.
    Nama: talitha rahma w.p.
    nim: 1411000146
    kelas: H

    menurut saya hukum yang berlaku di Indonesia belum lah merata,karena masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak mendapatkan hak yang sama di mata hukum padahal hal tersebut telah dicatumkan di UU.Banyaknya oknum oknum yang masih dapat disuap menyebabkan ketidak adilan ini.Alangkah baiknya apabila pemerintah Indonesia seharusnya dapat mengawasi serta membuat peraturan hukum yang lebih tegas lagi,menurut saya penerapan hukum islam di Indonesia sebenarnya memang diperlukan karna di dalam Hukum islam terdapat hukum-hukum yang dapat membuat penjahat jera,namun tentu saja penerapan ini tidak bisa langsung menyeluruh karna di Indonesia terdapat beberapa agama.Namun jikalau pemerintah mau serius menerapkan hukum ini maka insyaallah kejahatan di Indonesia akan berkurang.

  12. ratna dwi syahputri says:

    Ratna dwi syahputri
    NIM: 1411000217
    Hukum bisnis, senin (13:30-15:00)

    Assalamualaikum Wr.Wb. Ibu Andi Fariana

    Menurut saya di mana ada masyarakat di sana ada hukum. Hukum ada pada setiap masyarakat, kapan pun, di manapun, dan bagaimanapun keadaan masyarakat tersebut. Artinya eksistensi hukum bersifat sangat universal, terlepas dari keadaan hukum itu sendiri sangat dipengaruhi oleh corak dan warna masyarakatnya (hukum juga memiliki sifat khas, tergantung dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam sebuah komunitas).

    Menurut analisis yg saya lakukan, terdapat dua paham mengenai fungsi dan peran hukum dalam masyarakat:
    Pertama, mengatakan bahwa fungsi hukum adalah mengikuti dan mengabsahkan (justifikasi) perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat, artinya hukum sebagai sarana pengendali sosial. Maka yang tampak, hukum bertugas mempertahankan ketertiban atau pola kehidupan yang ada. Paham ini dipelopori ahli hukum mazhab sejarah dan kebudayaan dari Jerman yang diintrodusir oleh Friedrich Carl von Savigny (1799-1861).
    Kedua, menyatakan hukum berfungsi sebagai sarana untuk melakukan perubahan-perubahan dalam masyarakat. Paham ini dipelopori oleh ahli hukum dari Inggris, Jeremy Bentham (1748-1852), untuk kemudian dipopulerkan oleh Juris Amerika dengan konsepsi “hukum (harus juga) berfungsi sebagai sarana untuk mengadakan perubahan masyarakat” (law as a tool of social engineering).

    Jadi tujuan hukum menurut saya yaitu dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.

  13. fitri rahani says:

    1411000322, menurut saya huk di buat until menciptakan keadilan, Dan dalam pembuatan hukum di perlukan musyawarah Karna dalam suatu terdapat banyak sekali suku suku yang ada di dalam nya, menurut saya hukum di indonesia perlu di perbaiki Karna masih kurang tegasnya hukum di indonesia , Dan menurut saya tidak ada salahnya jika hukum yang di buat di padukan dengan hukum Islam walaupun di Indonesia terdapat banyak suku tetapi tujuan Dari hukum islam hanya untuk menjadikan masyarakat terhindar Dari segala mudarat

  14. Utami Astri Ardimawanti says:

    Utami Astri Ardimawanti (1411000064)

    Menurut saya kekuatan hukum di Indonesia sangatlah lemah dan berat sebelah. Hukum yang terapkan belum mencapai tujuannya yakni tertib, adil, dan aman. Salah contoh kasusnya yaitu kasus korupsi. Para koruptor seakan tidak jera untuk memakan uang rakyat karna bagi mereka hukum bisa dibeli. Mereka seperti sudah kehilangan nilai moral, etika, dan kejujuran. Maka dari itu untuk mengatasi masalah ini di perlukan adanya kesadaran dari seluruh elemen masyarakat, namun kita tahu bahwa tidak mudah mengubah pola pikir berjuta2 masyarakat. Disinilah peran pemerintah di butuhkan, pemerintah harus mampu mempertegas terapan hukum di lapangan bukan hanya di undang undang agar tujuan hukum dapat terlaksanakan. Hukum hamurabi saya rasa patut di terapkan di Indonesia, tidak hanyak untuk kasus narkoba tapi untuk kasus korupsi juga.

  15. Nuraztio Ariansa says:

    Saya setuju kata ibu”konsep keadilan sebagai tujuan hukum sampai kapanpun dan dengan cara apapun dikaji tidak pernah diperoleh standar yang pasti”. Sedangkan menurut saya hukum syariah atau Islam sangat menarik. Karena di dalamnya berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Hukum Islam juga diambil dari kitab Al-Quran, Al-Hadist, dan Ijtihad. Hadist adalah adalah perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad yang dijadikan landasan syariat Islam. Hadits dijadikan sumber hukum Islam selain al-Qur’an, dalam hal ini kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah al-Qur’an.Sedangkan, ijtihad adalah sebuah usaha para ulama, untuk menetapkan sesuatu putusan hukum Islam, berdasarkan al Qur’an dan al Hadist.Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada dia tentang sesuatu hukum. Namun, ada hal-hal ibadah tidak bisa di ijtihadkan.Syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini. Jadi, menurut saya sangat penting untuk diterapkan Hukum Islam baik bagi penganut Agama Islam maupun Non-Islam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *