wasiat bagi anak angkat
Sistem hukum Islam merupakan salah satu dari tiga sistem hukum yang hidup, tumbuh dan berkembang di Indonesia. Bicara mengenai sistem hukum Islam maka sumber hukumnya adalah Al Quran, As Sunah sebagai dua sumber Hukum Utama, namun selain itu ada sumber hukum lain yaitu Ijtihad, qiyas, Urf/adat istiadat dan lainnya.
Salah satu hal penting didalam Sistem Hukum Islam adalah bagaimana Islam mengatur mengenai Hukum Waris dan yang berkaitan dengan hal tersebut seperti persoalan Hibah dan wasiat.
Perihal waris didalam Hukum Islam sudah sangat jelas dan tegas tentang tata cara pembagiannya dan juga tentang para pewaris yang berhak. Namun dalam praktek dimasyarakat ada satu hal yang memerlukan perhatian yaitu adanya kebiasaan untuk pemberikan waris atau keinginan memberikan waris kepada anak angkat yang sebenarnya didalam Hukum Islam anak angkat bukanlah pewaris yang berhak atas warisan orang tua angkatnya yang meninggal dunia.
Berdasarkan kajian yang ada, anak angkat memang tidak berhak atas waris namun terobosan yang dapat dilakukan berdasarkan ijtihad dan qiyas yaitu dengan jalan memberikan wasiat sehingga anak angkat bisa mendapatkan harta dari peninggalan orang tua angkatnya. Hal ini adalah bentuk ijtihad yang merupakan bagian dari sumber Hukum islam pula dan ternyata perihal ini telah dikuatkan dalam hukum positif yang dituangkan secara jelas dalam Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991).
Memperhatikan rujukan dibenarkannya memberikan wasiat kepada anak angkat sebagaimana hasil penelitian yang dilakukan Dr. M Misno (Dosen STEI Tazkia) adalah bahwa diperbolehkannya memberikan wasiat untuk mendapatkan bagian dari harta warisan kepada anak angkat adalah berdasarkan analogi atas apa yang ditetapkan di Mesir, yaitu tentang diperbolehkannya memberikan wasiat kepada cucu yang orangtuanya telah meninggal mendahului kakek/nenek yang meninggal dan meninggalkan harta warisan
Wasiat seperti ini dikenal dengan sebutan wasiat wajibah dan secara hukum baik Hukum Islam maupun Hukum positif telah dibenarkan, namun tentu saja perlu diperhatikan beberapa syarat agar pelaksanaan wasiat wajibah ini dapat diberlakukan, yaitu (antara lain sebagaimana hasil penelitian Dr. M Misno dalam bukunya wasiat wajibah bagi anak angkat):
1. Anak angkat tersebut telah memiliki hubungan yang kuat dengan orangtua angkatnya
2. Anak angkat tersebut belum bisa mandiri
3. anak angkat tersebut tidak pernah mendapatkan hibah dalam bentuk apapun dari orang tua angkatnya
Berdasarkan hal tersebut maka jelaslah bahwa anak angkat bisa mendapatkan bagian dari harta warisan orang tua angkatnya namun tentu saja yang harus diperhatikan adalah jangan sampai wasiat wajibah tersebut membuat hak ahli waris yang lain menjadi terdzolimi karena persoalan warisan merupakan persoalan yang sangat sensitif sehingga bisa membuat hubungan silaturahim diantara keluarga menjadi rusak bahkan terputus, sehingga didalam Al Qiuran banyak sekali ayat yang bicara mengenai warisan, dan salah satu ayat tersebut yang patut kita renungi adalah bahwa Allah SWT berfirman didalam QS Annisa:32 yaitu “bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan Ibu Bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya dan jika ada orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka maka berilah bagiannya, sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatunya”.
Wallahu a’lam bishowab