zakat dalam bangunan sistem hukum nasional

Hukum Islam merupakan salah satu dari the living law dan saat ini menjadi bahan baku yang penting dalam pembentukkan sistem hukum nasional. Untuk itu diperlukan transformasi yang dapat dilakukan dengan dua cara yaitu cara pertama dilakukan dengan membentuk berbagai perundang-undangan yang berkaitan dengan hajad hidup masyarakat muslim (umat Islam) , serta cara lain adalah mentransformasikan nilai-nilai hukum Islam kedalam berbagai peraturan Perundang Undangan.

Contoh cara pertama misalnya dengan lahirnya Undang Undang tentang Pengadilan Agama, Undang Undang tentang Haji, Undang Undang tentang Zakat bahkan Undang Undang tentang Perbankan Syariah. Sedangkan cara kedua terlihat dari keberadaan berbagai Peraturan Perundang Undangan yang sarat dengan nilai-nilai hukum Islam atau paling tidak dalam bentuk mengakomodasi nilai-nilai hukum Islam untuk mewarnai Peraturan Perundang Undangan tersebut, misalnya Undang Undang Perkawinan, Undang Undang Perbankan dan lainnya.

Salah satu Undang Undang yang menjadi bagian dari sistem hukum nasional adalah Undang Undang tentang Zakat yaitu Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011. Undang Undang ini sebenarnya sudah cukup komprehensif dalam pengaturannya bahkan lembaga zakatpun diatur sehingga rasanya kesejahteraan atau keadilan sosial yang diidamkan segera dapat terwujud apabila melihat isi dari Undang Undang ini. Bahkan perlu diketahui bahwa sebenarnya ide pembuatan Undang Undang zakat ini (disebutkan oleh para tokoh) telah cukup lama yaitu berasal dari Mohammad Hatta yang memimpikan terjadinya keadilan sosial dengan cara menggerakkan kewajiban zakat bagi umat Islam dan menjadikannya sebagai bagian dari dana yang dikelola untuk dicapainya amanah yang diemban Negara sebagaimana terdapat dalam Pasal 34 UUD 1945 yaitu fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara karena menurut Mohammad Hatta sebagian dana zakat dapat dialokasikan untuk membangun sumber-sumber produksi yang dapat memberi pekerjaan kepada rakyat yang menganggur, hal ini dipaparkan dalam buku: Membangun Ekonomi Indonesia-1985, dan untuk itu sangat logis jika diperlukan Perundang Undangan yang mengatur tentang zakat.

Berkaitan dengan persoalan zakat, saat ini yang masih sering menjadi hal yang tidak henti didiskusikan adalah apakah pajak yang dibayarkan dapat membuat terbebas dari zakat atau apakah pajak dapat mengurangi zakat. Untuk hal ini yaitu zakat yang telah dibayarkan memang dapat mengurangi pajak sepanjang mampu menunjukkan bukti yang otentik sedangkan pajak yang dibayarkan tidak bisa membebaskan kewajiban membayar zakat karena menurut Yusuf Qordhowi peruntukkan dana yang diperoleh dari pajak tidak selalu dipergunakan buat fakir miskin dan para musthaik lainnya sebagaimana yang dituntunkan oleh Al Quran Surat At Taubah ayat 60.

Untuk memperjelas persoalan zakat, berikut diuraikan secara ringkas mengenai zakat.

1. Dalil Zakat (dasar hukumnya zakat ): Dirikan shalat dan tunaikan zakat (QS2:43), kemudian perintah Rasulullah mengambil dr harta orang kaya untuk disalurkan kpd orang miskin, perintah yg berdampingan dengan perintah shalat (HR Bukhari no 1395 dan Muslim no 19) dan hukum positif diatur dalam UU Pengelolaan zakat No 23/2011

2. Tujuan Zakat: membersihkan, mensucikan, jalan dikabulkannya doa (QS9:103)

3. Sanksi tidak membayar zakat: (Abu Bakar Shidiq pernah memerangi orang yang tidak membayar zakat (karena zakat adalah salah satu bukti ketundukan kepada Tuhan semesta alam). Didalam QS 9:34-35 disebutkan sanksi tidak berzakat adalah Siksa pedih, (emas dan perak yg tdk dizakatkan akan dididihkan)

4. Syarat mengeluarkan zakat: Syarat umum: Islam, merdeka, (orang gila dan anak kecil jika memiliki harta yang telah sesuai zakat maka harus berzakat). Syarat khusus:harta dimiliki secara sempurna, harta yang berkembang, harta telah mencapai nisob, harta telah mencapai haul, harta merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok Semua zakat dikeluarkan setelah satu thn (Haul) kecuali hasil pertanian setiap panen.

harta yang dizakatkan:
a. Zakat emas dan perak (uang setara emas/perak) dikeluarkan setiap tahun jika berada diatas nisob
b. Zakat barang dagangan adalah barang selain yang wajib dizakatkan (nilai barang dagangan + uang dagangan yg sudah ada + piutang) –utac.
c. binatang/hewan ternak: hewan (unta, sapi dan kambing)
d. hasil pertanian (gandum/padi, kurma dan anggur)

5. perhitungan zakat:
a. 85 gram emas murni, 595 gram perak murni dizakatkan 2,5 %
b. uang dizakatkan setelah mencapai standar emas atau perak yaitu 2,5%
c. Unta = 5 ekor
Sapi = 30 ekor
Kambing = 40 ekor
d. hasil pertanian senilai 720 kg dengan ketentuan 10 % jika pengairan dr hujan/gratis dan 5% jika pengairan dengan biaya
e. barang dagangan, jika sudah mencapai nisob emas atau perak sebanyak 2,5%
f. harta karun (Rikaz) dizakatkan ketika harta ditemukan sebesar 20%

6.Penerima zakat (musttahiq) sesuai QS 9: 60 yaitu: Fakir, miskin, amil zakat, mualaf, untuk memerdekan budak, terlilit utang, fi shabilillah, sedang dalam perjalanan

7. Zakat fitrah :saat jelang idul fitri (dibayarkan selambatnya sebelum shalat ied), Wajib bagi setiap muslim,Bentuknya makanan pokok,Ukurannya sekitar 3 kg (2,5 kg sdh dianggap sah)

Allohu a’lam