Chartered Accountant (CA)

image_print

Dunia Profesi merupakan dunia yang menuntut integritas yang tinggi dalam menjalankan kegiatannya. Salah satu Profesi yang dipandang sangat berperan dalam mendukung era baru Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) terutama dalam hal pelaporan keuangan adalah Profesi Akuntan. Gelar Chartered Accountant mupakan gelar yang precious dikalangan Profesi Akuntan.

Bagi kalangan lulusan strata satu ekonomi khususnya akuntansi gelar Chartered Accountant (CA) merupakan hal yang tidak asing lagi. Apa manfaat yang dapat kita terima apabila kita memiliki gelar CA ini.?

sebagaimana dikutip dari situs resmi Ikatan Akuntan Indonesia www.iaiglobal.or.id pemegang gelas CA memiliki beberapa keuntungungan seperti

  • Pengakuan sebagai Akuntan Profesional sesuai dengan panduan IFAC, dimana kompetensinya dijaga sesuai dengan ketentuan IAI yang mengacu kepada standar internasional.
  • Selain itu juga memperoleh pengakuan untuk mengambil keputusan yang signifikan dalam bidang-bidang yang terkait dengan pelaporan keuangan untuk kepentingan publik, serta dapat diakui oleh PAO negara lain.
  • Dengan gelar CA ini menyejajarkan Ak (Akuntan) dengan gelar profesi akuntan internasional seperti CPA, ACCA, CIMA, ataupun CMA.

Adapun Akuntan yang bergalar CA berdasarkan PMK 25 Tahun 2014 berhak mendirikan Kantor Jasa Akuntan (KJA). KJA ini berhak menjalankan usaha dalam bidang jasa-jasa akuntan yang meliputi :

  • Jasa pembukuan
  • Jasa kompilasi laporan keuangan
  • Jasa manajemen
  • Jasa akuntansi manajemen
  • konsultasi manajemen
  • Jasa perpajakan (syarat khusus sesuai ketentuan/peraturan dibidang perpajakan)
  • Jasa Prosedur yang disepakati atas informasi keuangan
  • Jasa sistem tehnologi informasi

About Taufiq Akbar

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *