TINGKAT KESEHATAN BANK BERDASARKAN RISIKO (RISK BASED BANK RATING – RBBR)

image_print

TINGKAT KESEHATAN BANK BERDASARKAN RISIKO (RISK BASED BANK RATING – RBBR)

Kesehatan bank menjadi kepentingan semua pihak (stakeholders) yaitu pemilik bank, manajemen bank, masyarakat sebagai pengguna jasa bank dan pemerintah sebagai regulator. Dimaksudkan sebagai tolak ukur bagi pihak manajemen bank, apakah mereka menjalankan bisnis bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat terhindar dari permasalahan yang terjadi pada waktu lalu. Kepercayaan dari masyarakat dan stabilitas moneter di Indonesia merupakan faktor yang dipengaruhi dari hal tersebut. Permana (2012) Bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik seperti dapat menjaga kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran, serta dapat melaksanakan kebijakan moneter

Tingkat kesehatan bank adalah penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian kuantitatif dan atau penilaian kualitatif terhadap faktor-faktor permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas dan sensitivitas terhadap risiko pasar. Setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional.

Pihak bank dapat menilai kesehatan banknya sendiri dengan menggunakan metode yang baru dikeluarkan pemerintah dalam PBI nomor 13/1/PBI/2011 pasal 2 , disebutkan bank wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank dengan menggunakan pendekatan risiko (Risk Based Bank Rating) baik secara individual ataupun konsolidasi. Peraturan tersebut menggantikan metode penilaian yang sebelumnya yaitu metode yang berdasarkan Capital, Asset, Management, Earning, Liquidity and Sensitivity to market risk atau yang disebut CAMELS. Metode RBBR menggunakan penilaian terhadap empat faktor berdasarkan Surat Edaran BI No 13/24/DPNP yaitu Risk Profile, Good Corporate Governance, Earning dan Capital.

Dari faktor Risk Profile menggunakan perhitungan risiko kredit, risiko pasar dan risiko likuiditas. Faktor GCG memperhitungkan penilaian atas penerapan self assessment. Faktor Earning atau rentabilitas diukur dengan indicator laba sebelum pajak terhadap total aset (ROA), pendapatan bunga bersih terhadap total aset (NIM). Faktor Capital diukur dengan rasio CAR. Dengan metode RGEC secara keseluruhan memiliki predikat sangat sehat

 

Risk Based Bank Rating (RBBR)

 

Pada peraturan Bank Indonesia No 13/1/PBI/2011 pasal 2 , disebutkan bank wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank dengan menggunakan pendekatan risiko (Risk Based Bank Rating) baik secara individual ataupun konsolidasi. Dalam metode ini terdapat beberapa indikator sebagai acuannya, yaitu :

 

  • Risk Profile (Profil Risiko)

Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 13/ 1/ PBI/ 2011 profil risiko merupakan penilaian terhadap risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko dalam operasional bank yang dilakukan terhadap 8 (delapan) risiko yaitu, risiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, stratejik, kepatuhan dan reputasi. Penelitian ini mengukur risiko kredit menggunakan rasio Non Performing Loan (NPL) dan rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) untuk mengukur risiko likuiditas.

  • Risiko kredit dengan menggunakan rasio Non Performing Loan (NPL) dihitung dengan rumus:

 

NPL=(Kredit Bermasalah)/(Total Kredit) x 100%

 

Tabel 1. Kriteria Penetapan Peringkat Profil Risiko (NPL)

Peringkat Keterangan Kriteria
1 Sangat Sehat NPL < 2%
2 Sehat 2% ≤ NPL < 5%
3 Cukup Sehat 5% ≤ NPL < 8%
4 Kurang Sehat 8% ≤ NPL 12%
5 Tidak Sehat NPL ≥ 12%

Sumber : Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/23/DPNP Tahun 2004

 

  • Risiko likuiditas dengan menggunakan rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) dihitung dengan rumus:

LDR=(Jumlah Kredit Yang Diberikan)/(Dana Pihak Ketiga) x 100%

Tabel 2. Kriteria Penetapan Peringkat Profil Risiko (LDR)

Peringkat Keterangan Kriteria
1 Sangat Sehat LDR ≤ 75%
2 Sehat 75% < LDR ≤ 85%
3 Cukup Sehat 85% < LDR ≤ 100%
4 Kurang Sehat 100% < LDR ≤ 120%
5 Tidak Sehat LDR > 120%

Sumber : Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/23/DPNP Tahun 2004

 

  • Good Corporate Governance (GCG)

Dengan menganalisis laporan Good Corporate Governance (tata kelola) yang berpedoman pada Peraturan Bank Indonesia No.13/1/PBI/2011 dengan mencari laporan tahunan yang dipublikasikan  dan menetapkan penilaian yang dilakukan oleh bank berdasarkan sistem self assessment.

Tabel 3. Kriteria Penetapan Peringkat GCG (self assessment)

Peringkat Keterangan
1 Sangat Baik
2 Baik
3 Cukup Baik
4 Kurang Baik
5 Tidak Baik

Sumber : Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/15/DPNP Tahun 2013

  • Earning (Rentabilitas)

Penilaian earning (rentabilitas) diukur dengan menggunakan rasio Return On Asset (ROA) dengan menggunakan rumus sebagai berikut :

ROA=(laba sebelum pajak)/(rata-rata total aset) x 100%

 

Tabel 4. Kriteria Penetapan Peringkat Rentabilitas (ROA)

Peringkat Keterangan Kriteria
1 Sangat Sehat ROA > 1,5%
2 Sehat 1.25% < ROA ≤ 1,5%
3 Cukup Sehat 0,5% < ROA ≤ 1,25%
4 Kurang Sehat 0% < ROA ≤ 0,5%
5 Tidak Sehat ROA ≤ 0%

Sumber : Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/23/DPNP Tahun 2004

  • Capital (Permodalan)

Riyadi (2006:171) mengatakan bahwa setiap bank yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk memelihara Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM). Tinggi rendahnya Kewajiban Penyediaan Modal Minimum atau CAR suatu bank akan dipengaruhi oleh 2 faktor utama yaitu besarnya modal yang dimiliki bank dan jumlah Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) yang dikelola oleh bank tersebut. Hal ini disebabkan penilaian terhadap faktor permodalan didasarkan pada rasio Modal terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Penilaian faktor capital diukur dengan menggunakan Capital Adequacy Ratio (CAR) dengan rumus sebagai berikut :

CAR=(modal bank)/(aktiva tertimbang menurut risiko) x 100%

Tabel 3.6 Kriteria Penetapan Peringkat Permodalan (CAR)

Peringkat Keterangan Kriteria
1 Sangat Sehat CAR > 12%
2 Sehat 9% ≤ CAR < 12%
3 Cukup Sehat 8% ≤ CAR < 9%
4 Kurang Sehat 6% < CAR < 8%
5 Tidak Sehat CAR ≤ 6%

Sumber : Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/23/DPNP Tahun 2004

 

About Irawati Junaeni

You may also like...

9 Responses

  1. Jason says:

    Terimakasih banyak atas infonya.
    Ini sangat membantu penyusunan skripsi saya 😀

  2. Ana Y. says:

    Assalamu’alaikum pak, saya saat ini sedang mengerjakan skripsi dengan judul Pengaruh GCG terhadap kinerja perbankan. saya mau tanya, sebelumnya di PBI No. 13/30/ DPNP 16 des 2011, salah satu rasio yang mengukur profitabilitas yaitu ROE. apakah dengan peraturan yg baru ini ROE tidak bisa lagi digunakan sebagai rasio yang mengukur profitabilitas? Mohon dijawab pak, terimakasih.

  3. Kalo melihat website ini memang sungguh mengagumkan… Lengkap dan jelas informasinya…

  4. Risda says:

    Assalamu’alaikum pak, untuk menentukan kriteria kesehatan dengan melihat besaran NPL, LDR, ROA, dan CAR sumbernya dari mana ya. Karena saya sudah cek mengenai Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/23/DPNP Tahun 2004 yang ada hanya rasio yang digunakan untuk mengukur, tapi menentukan kriteria kesehatan dari besarnya rasio tidak ada. Terima kasih

  5. siti fatimah says:

    Terimakasih infonya
    https://www.bi.go.id/id/archive/kodifikasi-peraturan/Documents/Kodifikasi-Penilaian%20Tingkat%20Kesehatan%20Bank.pdf

    mungkin bisa sedikit membantu bagi teman-teman yang ingin mengetahui kriteria penilaian TKS Bank. berdasarkan info yang saya dapatkan untuk peraturan dari bank indonesia mengenai TKS Bank memang terkadang berubah dengan seiring waktu, namun untuk kriteria penilaiannya masih tetap berdasarkan SK DIR BI Nomor : 30/12/KEP/DIR 1997. Untuk lebih meyakinkan silahkan teman-teman cari info yang lebih terkait hal ini, karena takutnya saya salah juga. hatur nuhun

  6. KepoWin says:

    Ternyata kesehatan bank di indonesia tergolong cukup bagus, makasih pak sudah membuat artikelnya

  7. KepoWin says:

    Ternyata kesehatan bank di indonesia tergolong cukup bagus, makasih pak sudah membuat artikelnya kedua kali

  8. Yos says:

    SK DIR BI Nomor : 30/12/KEP/DIR 1997 itu bukannya utk BPR?

  9. atika says:

    Kesehatan bank di indonesia memang sangat penting dan akan memperlancar kinerja para karyawan dan nasabah. Terima Kasih atas informasinya yang sangat bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *