lapspsi dan penyelesaian sengketa perbankan syariah

image_print

Pertumbuhan ekonomi syariah semakin pesat, hal ini bukan hanya karena dampak pertumbuhan yang terjadi di dunia Internasional namun juga karena sejarah perjalanan dan perkembangan Hukum Islam di Indonesia yang merupakan bagian dari The Living Law. Pertumbuhan yang cepat menimbulkan implikasi berkembangnya berbagai model aktivitas bisnis syariah mulai dari lembaga pendidikan, MLM, Hotel dan berbagai aktivitas keuangan syariah. Seiring dengan itu maka tingkat masalah (sengketa) yang dihadapi dalam industry syariah ini juga mengalami peningkatan baik dalam jumlah maupun keanekaragaman bentuknya.

Berkaitan dengan proses penyelesaian sengketa maka salah satu hal penting yang dapat memberikan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi syariah dan pada akhirnya dapat memberikan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional adalah keberadaan lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Lembaga ini diharapkan dapat menjadi pilihan lain (selain litigasi di Pengadilan) dalam menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam aktivitas ekonomi syariah (Perbankan syariah khususnya). Saat ini ada beberapa lembaga alternatif penyelesaian sengketa bisnis syariah misalnya Basyarnas (Badan Arbistrase Syariah Nasional) yang didirikan oleh MUI, kemudian Bames (Badan Mediasi syariah) yang didirikan oleh MES (Masyarakat Ekonomsi Syariah) dan yang bisa dikatakan terbaru adalah Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) yang juga menyelesaikan sengketa perbankan syariah.

Lapspi ini berkantor di Griya Perbanas, jalan Perbanas, Karet Kuningan, Jakarta Selatan dan diketuai oleh Bapak Himawan E. Subiantoro. Pembentukan Lapspi ini diprakarsai oleh 6 asosiasi perbankan seperti Perbanas, Asbisindo dan lainnya. Dalam perjalanannya yang belum berusia dua tahun, Lapspi telah menangani sekitar 30 kasus dan diantaranya ada sengketa perbankan syariah. Hal ini menjadi salah satu indikasi bahwa penyelesaian sengketa keuangan syariah khususnya perbankan, potensial bisa diselesaikan diluar jalur litigasi di Pengadilan dan tentu hal ini mendukung harapan dari Mahkamah Agung yang berharap tidak terjadinya penumpukkan perkara dipengadilan.

Dalam upaya dicapainya harapan bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk diperolehnya penyelesaian sengketa secara cepat, transparan dan berkeadilan maka Lapspi telah melakukan berbagai upaya seperti menyusun peraturan dan prosedur arbitrase (No. 03/Lapspi-Per/2017) dan Peraturan dan prosedur Adjudikasi (nomor 02/Lapspi-Per/2017), serta prosdur mediasi (nomor 01/Lapspi-Per/2017), kemudian menyusun dan “melamar” para arbiter yang terkenal dan terpercaya serta melakukan berbagai kerjasama dengan lembaga sejenis baik didalam negeri maupun diluar negeri.

Salah satu yang menjadi harapan besar kedepan adalah dilakukannya pelayanan secara terpadu untuk penyelesaian sengketa-sengketa dalam bidang ekonomi dan keuangan (baik konvensional maupun syariah) melalui alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan, karena upaya perdamaian (win win solution bukan kalah menang sebagaimana di pengadilan) merupakan cara untuk menjaga keberlangsungan hubungan yang sifatnya Lestari (meminjam istilah Bapak Himawan).

About Andi Fariana

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *