catatan kecil tentang perikatan dan perjanjian

image_print

Sesungguhnya kehidupan manusia sarat dengan berbagai perikatan, disadari atau tidak disadari, suka atau tidak suka. Perikatan tersebut adalah perikatan antara Tuhan sebagai pencipta dengan manusia yang diciptakan, dan perikatan antara sesama manusia (diawali dengan perjanjian ataupun tidak)

Pada umumnya perikatan memang lahir/timbul karena adanya perjanjian terlebih dahulu, namun pada kenyataannya tidak semua perikatan harus berasal dari adanya perjanjian terlebih dahulu. Ada hal-hal dimana perikatan terjadi tanpa didahului oleh adanya perjanjian. Salah satu contoh yang sangat istimewa adalah persoalan Aliemantasi sebagaimana diatur di dalam Pasal 321 KUHPerdata. Aliemantasi ini adalah kewajiban seorang anak untuk mengurus orang tuanya. Kewajiban ini mengisyaratkan adanya perikatan antara orang tua dengan anak atau antara anak dengan orang tua, dan perikatan semacam ini tidak mungkin lahir karena ada perjanjian terlebih dahulu

Kewajiban pengurusan terhadap orang tua merupakan norma hukum yang bersifat universal dan penting sehingga harus ditarik menjadi suatu ketentuan hukum. Bahkan di dalam Hukum Islam, Perikatan (Iltizam) yang melahirkan kewajiban seorang anak terhadap orang tuanya merupakan suatu kewajiban yang sangat tinggi nilainya yaitu kewajiban yang nomor dua setelah kewajiban kepada Tuhan Sang Pencipta. Salah satu dasar hukum dari kewajiban ini adalah sebagaimana disebutkan di dalam Al Quran Surat Luqman ayat 14.

Berdasarkan contoh diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa, perikatan dapat lahir tidak hanya berdasarkan perjanjian terlebih dahulu tetapi bisa juga karena undang undang (peraturan) mengaturnya demikian.

Berkaitan dengan perjanjian maka perikatan yang lahir karena adanya perjanjian terlebih dahulu memiliki kedudukan yang sangat penting karena apapun bentuk perjanjian yang telah dibuat berarti telah ada kesepakatan didalamnya. Oleh karena itu tindakan mencederai isi perjanjian dengan berbagai bentuknya merupakan tindakan tercela dan dapat dituntut. Namun, yang lebih penting harus disadari adalah bahwa perjanjian yang dibuat dan menimbulkan perikatan bagi pihak-pihak yang membuat perjanjian merupakan perikatan yang sangat sakral karena menurut Hukum Islam, pihak ketiga yang terlibat di dalam setiap perjanjian (akad) yang dibuat dengan itikad baik adalah Tuhan Yang Maha Kuasa, dan apabila salah satu pihak melakukan tindakan mencederai isi perjanjian yang telah dibuat maka Tuhan meninggalkan perikatan tersebut dan menarik keberkahanNYA. Selain itu, penting pula diingat bahwa setiap janji (perjanjian) yang dibuat wajib dipenuhi karena akan dimintai pertanggungjawabannya (QS 17:34).
Wallahu a’lam

About Andi Fariana

You may also like...

5 Responses

  1. ratna dwi syahputri says:

    Ratna dwi syahputri
    NIM: 1411000217
    Hukum bisnis, senin (13:30-15:00)

    Assalammualaikum Wr.Wb. Ibu Andi Fariana

    Menurut saya
    Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara 2 orang atau 2 pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu (debitur).

    Hubungan antara 2 orang atau pihak itu adalah hubungan hukum, berarti bahwa hak si berpiutang itu di jamin oleh hukum atau Undang-Undang. Apabila tidak dipenuhi, si berpiutang dapat menuntutnya di depan hakim.

    Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana kedua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Perjanjian sama dengan persetujuan.
    Perjanjian berbeda dengan kontrak, karena kontrak lebih sempit sebab ditujukan hanya kepada perjanjian atau persetujuan tertulis. Menurut Pasal 1313 KUHPer :
    “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”

    Perjanjian menerbitkan perikatan. Artinya perjanjian adalah sumber perikatan, disamping sumber-sumber lainnya ( yaitu UU – lihat pasal 1233 KUHPer). Perikatan bisa bersumber dari perjanjian maupun undang-undang. Perikatan yang timbul akibat perjanjian barulah putus kalau janji itu sudah dipenuhi.

  2. ika permata chairani says:

    Nama: ika permata chairani
    Nim: 1411000247
    Kelas: H

    Menurut saya perikatan dan perjanjian adalah suatu hal yang berbeda. Secara umum perbedaan dapat dilihat dari sumber lahirnya suatu perikatan. Perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian dan undang – undang. Dengan kata lain, suatu perjanjian dan undang – undang menyebabkan lahirnya peikatan bagi pihak – pihak yang membuat perjanjian tersebut. Dan bisa juga tanpa adanya perjanjian terlebih dahulu, perikatan telah lahir karena undang – undang memang telah mengaturnya. Contohnya seperti KUHPerdata pasal 321 yang menyatakan tentang perikatan antara anak untuk mengurus orang tuanya yang sudah tua.

    Secara singkat perikatan adalah suatu hubungan hukum ( mengenai kekayaa harta benda ) antara dua orang, yang memberi hak kepada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan terserbut. perikatan merupakan sesutu yang sufatnya abstrak .

    Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu.

    Jadi perjanjian yang dibuat menerbitkan suatu perikatan antara orang yang membuat perjanjian. Dalam bentuknya perjanjian berupa rangkaian perkataan yang mengandung janji – janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Dan perjanjian mengandung pengertian yang konkrit.

  3. fitri rahani says:

    1411000322
    Perikatan adalah hukum yang mengatur hubungan antara 2 orang yang saling berjanji tapi tidal semua perikatan lahir Karna adanya perjanjian, contoh nya undang undang dapat melahirkan perikatan.perjanjian adalah suatu kesepakatan antara 2 orang, menurut buku pokok pokok hukum perdata yang di buat oleh prof.subekti,S.H ada 6 macam macam perikatan 1. Perikatan bersyarat 2. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu 3. Perikatan yang dibolehkan memilih 4.perikatan tanggung menanggung 5. Perikatan yang dapat dibagi Dan yang tidal dapat dibagi 6. Perikatan dengan penetapan hukuman. Perikatan perikatan yang lahir Dari perjanjian 1. perizinan yang bebas Dari orang orang yang mengikat2. Kecakapan until membuat suatu perjanjian3. Suatu hal tertentu yang diperjanjikan 4. Suatu sebab yang halal, artinya tidal terlarang

  4. Utami Astri Ardimawanti says:

    Asalamuallaikum bu Andi,
    saya Utami Astri Ardimawanti (1411000064) kelas H hukum bisnis

    Perjanjian adalah salah satu bagian terpenting dari hukum perdata. Sebagaimana diatur dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di dalamnya diterangkan mengenai perjanjian, termasuk di dalamnya perjanjian khusus yang dikenal oleh masyarakat seperti perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa, dan perjanjian pinjam – meminjam.
    Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang berdasarkan mana yang satu berhak menuntut hal dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
    Pengertian perjanjian secara umum adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lainnya atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa itulah maka timbul suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Dalam bentuknya, perjanjian merupakan suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji – janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Sedangkan definisi dari perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan. Perikatan adalah suatu pengertian yang abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang konkret atau suatu peristiwa.
    Maka saya menyimpulkan bahwa semua perjanjian menghasilkan perikatan tapi tidak semua perikatan lahir dari sebuah perjanjian. Contohnya seperti apa yang sudah ibu tuliskan di atas.

  5. Zurrahma Rusyfian says:

    Nama: Zurrahma Rusyfian (1411000269)
    Kelas: H

    Assalamualaikum Wr.Wb
    Saya sangat setuju dengan artikel ibu diatas, akan tetapi timbul sebuah pertanyaan di kalimat terakhir yang ibuk katakan “Selain itu, penting pula diingat bahwa setiap janji (perjanjian) yang dibuat wajib dipenuhi karena akan dimintai pertanggungjawabannya (QS 17:34).” Yang jadi pertanyaan saha, bagaimana terjadi perjanjian antara si A kepada si B yang disaksikan oleh si C, sebelum perjanjian iti di tepati Si B telah meninggal dunia. Apakah si C sebagai saksi bisa menggantikan perjanjian yang telah dibuat si B agar dia nantinya tidak berhutang lagi diakhiraf bu?
    Sekian terimakasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *