Diskusi Permenristekdikti No. 20 tahun 2017
Permenristekdikti No. 20 tahun 2017 Pasal 4:
(1) Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah di Indonesia, bagi Dosen yang memiliki jabatan
akademik Lektor Kepala harus menghasilkan:
a. paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi; atau
b. paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental/desain monumental,
dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.
Besar kemungkinan waktu tiga tahun adalah waktu terlama yang diperlukan untuk menghasilkan sejumlah karya seperti yang disebut di atas.
Ada beberapa hal yang dapat didiskusikan berdasarkan Permen tersebut.
1. Apakah yg dimaksud dengan “menulis makalah” harus jadi penulis pertama?
Jawabnya adalah tidak, karena status sebagai penulis perannya bisa salah satu (atau lebih dari satu) dari beberapa peran sebagai berikut (icmje.org, erwinirawansblog)
● Perumus ide dan disain riset atau
● Tim pengambil data atau
● Interpreter data atau
● Membuat draft manuskrip atau
● Menguji manuskrip dan menyetujui versi finalnya.
Artinya, tidak perlu risau mengenai posisi seorang penulis, selama ia berkontribusi di dalamnya. Karya tersebut akan tetap dapat diklaim seseorang walaupun bukan sebagai penulis pertama. Kolaborasi sangatlah
penting.
Laman ini juga dapat dijadikan rujukan: Penentuan Hak Kepengarangan
2. Apakah satu riset harus dikerjakan sendiri?
Jawabnya adalah tidak. Penelitian selayaknya adalah kerja tim. Jadi saat membuat publikasinya pun, dalam bentuk makalah ilmiah atau buku, adalah kerja tim. Tidak pernah ada larangan untuk meletakkan lima nama penulis bahkan lebih dalam suatu karya. Selama para penulis tersebut memang berkontribusi dalam penulisannya.
3. Bagaimana ekuivalensinya dengan SKS penelitian yang nilainya 3 SKS?
Menurut Pedoman BKD Kopertis 3 2015/2016 dalam Unsur Pelaksanaan Penelitian perhitungannya sebagai berikut.
Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang dipublikasikan dalam bentuk Majalah Ilmiah:
a. Jurnal internasional 5 SKS
b. Jurnal Nasional terakreditasi 3 SKS
c. Jurnal Nasional Tidak terakreditasi 1 SKS
Maka, 3 SKS =
a. Penulis pertama jurnal internasional (60% X 5 SKS)
b. Penulis tunggal 1 jurnal terakreditasi
c. Penulis tunggal 3 jurnal nasional
Referensi:
http://kopertis3.or.id/v2/2016/08/25/laporan-beban-kerja-dosen-bkd-genap-20152016/
icmje.org
http://erwinirawansblog.blogspot.co.id/2014/03/scientific-writing-one-with-writer-1.html
http://www.kopertis12.or.id/2012/02/15/penentuan-hak-kepengarangan-bersama-dalam-penulisan-karya-ilmiah.html#sthash.C4oUtwMu.dpuf
About Adi Susilo Jahja
Twitter •
Namun, satu hal yang perlu dipertimbangkan adalah bahwa kegiatan penelitian juga mencakup proses penelitian yang ada nilainya dalam pelaporan BKD. Dengan demikian besarnya sks penelitian dalam bentuk jurnal tidak mutlak harus bernilai 3.