Dosen Tidak Harus S2

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menyebut dosen untuk pendidikan vokasi tidak perlu bergelar (strata) S2 (6/12/2016). Dosen di perguruan tinggi vokasi yang dibutuhkan yakni yang siap memberikan ilmu untuk diaplikasikan di dunia kerja. Sehingga, menurutnya, yang terpenting dari pengajar perguruan tinggi vokasi yakni kompetensi, selain akademik.

Hal ini tidak melanggar peraturan yang berlaku. Sebab kualifikasi minimal dosen tetap harus setara S2, yang nantinya akan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari tim penilai yg setarakan kompetensi yg bersangkutan setara S2.

Penyetaraan RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) dengan jenjang KKNI telah berlaku secara Nasional untuk seluruh jalur pendidikan. Kualifikasi minimal dosen masih tetap minimal S2, cuma gelar vokasi dan gelar akademik tidak mesti diperoleh seluruhnya dari kampus, apabila memiliki kompetensi dapat disetarakan (RPL) sesuai jenjang KKNI yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi (Perpres no. 8 tahun 2012 dan lampirannya).  Tentang RPL dan CP (capaian pembelajaran) dapat dirujuk ke Permenristekdikti 26/2016 pasal 2 huruf b: “mendapatkan pengakuan CP untuk disetarakan dengan kualifikasi tertentu.”

UU dan PP dosen juga menekankan memiliki KUALIFIKASI MINIMAL S2, BUKAN wajib MENYANDANG GELAR S2. Perguruan tinggi bila perlu juga dapat memberikan gelar doktor kehormatan apabila  kompetensi yang bersangkutan dianggap sudah setara S3. Lihat ketentuannya.

Rujukan
http://www.kopertis12.or.id/2016/12/07/kemristekdikti-tak-wajibkan-dosen-vokasi-bergelar-s2.html
Holy Chaniago

Guru besar tidak tetap dan doktor kehormatan