EKONOMI AKHLAQIAH

EKONOMI ISLAM adalah EKONOMI AKHLAQIAH

 

Oleh : Puji Hadiyati

Perbanas Institute

 

Islam, ajaran yang sangat mengedepankan pentingnya akhlak dalam berbagai aktivitas kehidupan manusia, termasuk dalam bidang ekonomi. Ekonomi Islam adalah suatu sistem atau konsep ekonomi akhlaqiah yang tujuan utamanya mencapai kesejahteraan untuk seluruh umat manusia. Pentingnya penerapan akhlak tersebut atas dasar pemahaman bahwa segala aktivitas manusia tersebut sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT. Besarnya kepedulian Islam terhadap penerapan akhlak mulia ditunjukkan dengan diutusnya Rasulullah SAW ke muka bumi yang kemudian menjadi sauri tauladan bagi seluruh umat manusia. Hal ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan Bukhari yang berbunyi “sesungguhnya aku (Muhammad) diutus ke dunia untuk menyempurnakan kemualiaan akhlak”. Konsep penerapan akhlak tersebut ditunjukkan oleh Rasulullah dan para sahabat dalam setiap aspek kehidupan, tak terkecuali dalam bidang ekonomi (seperti dalam kegiatan jual beli dan utang piutang, juga saling membantu antar sesama). Akhlak berekonomi dalam Islam dimanifestasikan dengan cara memastikan tercapainya keadilan sosial dengan melarang riba dalam sega bentuknya, menerapkan zakat, memberikan motivasi agar setiap individu berjuang dan berdaya untuk terhindar dari kemiskinan. Cara lain yang dilakukan mendorong para pemilik modal menrapkan konsep bagi hasil (Profit and Loss Sharing).

Islam mendorong umatnya untuk melakukan berbagai ativitas ekonomi dengan landasan akhlak sehingga setiap aktivitas ekonominya bernafaskan ilahiah dengan tujuan agar upaya mencapai kepentingan dunia tidak berjalan liar, melanggar berbagai aturan atau menyakiti pihak lain, namun sebaliknya dilakukan dengan batasan-batasan wajar dan menghormati hak orang lain. Melalui konsep ini diharapkan tidak akan ada jurang pemisah antara kepentingan dunia dan akhirat, sebab Islam tidak pernah memisahkan kehidupan duniawi dan ukhrawi. Keduanya saling beriringan dalam upaya mencapai satu tujuan, yakni keridhaan Allah SWT. Umat Islam didorong untuk mencapai kehidupan di akhirat melaui dunia, dan sebaliknya mencari dunia dengan motivasi untuk kebahagiaan di akhirat. Sehingga kesejahteraan yang akan dicapai tujuan akhirnya adalah untuk kebahagiaan di dunia dan akhirat (falah).

Untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat tersebut maka wajib hukumnya bagi seorang Muslim meyakini sepenuhnya bahwa hanya hukum Allah yang terbaik dan dapat menyelesaikan seluruh permasalahan manusia di muka bumi, termasuk dalam bidang ekonomi. Hal ini secara jelas difirmankan Allah SWT dalam QS. Al-Maidah ayat 50 yang berbunyi: “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?”

Melalui ayat tersebut, maka jelas Allah telah menetapkan bahwa yang terbaik bagi orang-orang yang beriman adalah mengikuti aturan-Nya dan meneladani Rasulullah. Oleh sebab itu, tunggu apalagi bagi kaum Muslim selain kembali menjalankan sistem Ekonomi dengan konsep Ekonomi Akhlaqiah atau Ekonomi Islam. Dengan penerapan ekonomi akhlaqiah diharapkan seluruh problematika yang muncul akibat manusia keluar dari tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah, seperti merajalelanya praktik ribawi dalam aktivitas ekonomi, berkembangbiaknya teori manipulasi nilai uang yang menyebabkan melebarnya jurang antara si kaya dan si miskin dan berbagai masalah ketidak adilan dalam berekonomi akan dapat diatasi. Wallahu’alam bis showab.