Kampus di luar Domisili
Apakah boleh perguruan tinggi swasta memiliki kampus di luar kota dalam wilayah kopertis yang sama?
1. Permendikbud no. 20 tahun 2011 tentang penyelenggaraan prodi di luar domisili Perguruan Tinggi (baca pasal 1 butir 1 dan 2 tentang yg termasuk wilayah domisili)
Permen20-2011ProdiDiluarDomisili
2. Edaran Dirjen Dikti no. 1017/E /T/2011 tentang Perijinan dan Pelarangan Proses Pembelajaran di Luar Domisili
SEDirjen1017-E-T-2011PembelajarandiLuarDomisili
Dalam Permendiknas No 20 Tahun 2011, yang ada adalah pendidikan di luar kampus. Apakah “luar kampus” dapat disetarakan dengan “luar domisili”. Di UU No 12 batas-batasnya adalah provinsi sedangkan pada Permendiknas No 20 batasnya adalah kabupaten.
Di pasal 34 UU no.12 tahun 2012 dijelaskan Prodi bisa diselenggarakan di luar kampus utama dalam satu Provinsi sayangnya sampai saat ini Permendikbud yang mengatur pasal ini belum lahir (walau dijelaskan semua peraturan pelaksana UU no.12 tahun 2012 harus ditetapkan paling lambat 2 tahun setelah UU PT ditetapkan), sementara Permendiknas no. 20 tahun 2011 yang merupakan turunan dari UU sisdiknas belum dinyatakan batal atau dianggap masih berlaku. Ini seperti keadaan L2PT (pengganti Kopertis yang sekalian mengatur PTN), rumpun ilmu dll yang diatur dalam UU 12 tahun 2012 sudah ada pasal tapi sampai hari ini masih berlaku yang lama.
Seharusnya kalo Pasal 34 ayat 1 UU no. 12 tahun 2012 direalisasikan domisili kampus bisa menjadi lebih luas karena rujukan menjadi provinsi seperti screenshot ini:
Penyelenggaraan prodi di luar domisili harus memiliki SK ijin Menteri setelah memenuhi persyaratan yang diatur Permendibud no. 20 tahun 2011. Penyelenggaraan program studi di luar domisili tanpa ijin Mendikbud (Menristek Dikti) itulah program kelas jauh yang dilarang pemerintah.
Holy Chaniago
About Adi Susilo Jahja
Twitter •