KECILNYA MARKET SHARE PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI INDONESIA

image_print

Kinerja Pembiayaan (Financing) bank syariah selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun (year on  year/yoy). Berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah yang dikeluarkan oleh OJK periode bulan Juni 2016, terlihat bahwa meningkatnya kinerja pada sisi Lending perbankan syariah mencapai total Pembiayaan (Financing) secara nasional sebesar Rp.223.311 milyar, dibanding bulan Desember 2015 sebesar Rp. 213,988 milyar jumlah tersebut mengalami kenaikan. Telah terjadi kenaikan yang cukup signifikan selama periode 1 semester  (Desember 2015 s/d Juni 2016/6 bulan) yaitu sebesar Rp.9,323 milyar atau  4%.

Kenaikan tersebut tersebar pada beberapa jenis skema pembiayaan yang diberikan oelh bank syariah  diantaranya:

  1. Skema bagi hasil(Mudharabah dan Musyarakah) memberikan porsi tertinggi yaitu sebesar Rp.6.200 milyar atau 7%.
  2. Skema Piutang (Murabahah, Istisna, Qardh) mengalami kenaikan sebesar Rp.4.219 milyar atau 3%.
  3. Skema sewa (Ijarah) mengalami penurunan angka sebesar Rp.1.096 milyar atau 11% 1.096 Milyar.

Namun jika dilihat secara keseluruhan (bankwide) ternyata Skema Piutang (Murabahah, Istisna dan Qardh) memiliki porsi paling dominan pada sisi pembiayaan (Financing) bank syariah di indonesia yaitu sebesar Rp.131.058 milyar atau 59%, ini berarti bahwa lebih dari separuh pembiayaan yang diberikan bank syariah pada sektor rill masih di dominasi oleh skema Piutang (Murabahah, Istisna dan Qardh). Porsi Financing pada skema bagi hasil (Mudharabah dan Musyarakah) hanya tercatat sebesar Rp.82.715 milyar atau 39%. Sedangkan Skema Piutang Sewa (Ijarah) hanya sebesar Rp.9.539 milyar  atau  4%.

Rendahnya financing bagi hasil (Mudharabah) atau dominasi pembiayaan nonbagi hasil pada portfolio pembiayaan bank syariah ternyata merupakan suatu fenomena global yang terjadi tidak hanya di perbankan syariah di Indonesia, melainkan juga terjadi di perbankan syariah di seluruh dunia. Lebih jauh lagi, fenomena ini terjadi tidak hanya di bank syariah yang baru atau belum lama berdiri (yang masih dalam masa transisi), melainkan juga terjadi di bank syariah yang sudah cukup lama berdiri (yang sudah dianggap established).

Berdasarkan data tersebut hampir lebih dari separuh pendapatan bank syariah pada financing didapat dari skema piutang (Murabahah, Istisna dan Qardh). Sehingga dapat di jelaskan secara eksplisit bahwa pendapatan bank syariah akan selalu bersipat tetap (karena secara konsep dan implementasi dilapangan bahwa akad piutang Murabahah, Qardh dan Istisna merupakan suatu transaksi dimana keutungan akan ditentukan pihak bank syariah didepan) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan waktu yang tertera pada masing-masing akad.

Jika hal demikian terus terjadi bank syariah akan mengalami kesulitan untuk berkembang dan bersaing hal tersebut dikarenakan operational cost akan selalu meningkat. Skema bagi hasil (Mudharabah dan Musyarakah) merupakan salah satu solusi untuk meningkatkan pendapatan bank syariah dalam menjalankan aktifitas bisnisnya. Karena keuntungan yang didapat bank sangat ditentukan pada keberhasil usaha nasabah yang di berikan modal artinya jika usaha nasabah mendapatkan laba besar maka bank syariah akan mendapatkan keuntungan yang sama sesuai porsi yang telah ditentukan. Dalam hal ini bank syariah dituntut untuk lebih selektif dan melakukan analisa mendalam terhadap sektor rill yang diberikan modal usaha.

Namun pada pelaksanaanya porsi skema bagi hasil pada bank syariah di Indonesia belum menunjukan angka yang besar jika dibandingkan dengan skema Piutang, kendala terhadap perkembangan skema bagi hasil (Mudharabah) inilah yang perlu mendapat perhatian kalangan industri perbankan syariah.

Konsep Mudharabah

Mudharabah (Antonio, 2009) berasal dari kata Dharb yang berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Mudharabah (As-Shami dan Al-Muslihlih, 2008) atau penanaman modal di sini artinya adalah menyerahkan modal uang kepada orang yang berniaga sehingga ia mendapatkan prosentase keuntungan. Bentuk usaha ini melibatkan dua pihak, pihak yang memiliki modal namun tidak bisa berbisnis, dan pihak yang pandai berbisnis namun tidak memiliki modal. Melalui usaha ini, keduanya saling melengkapi.

Transaksi  penanaman dana (Tarmizi, 2016) oleh pemilik dana (Shahibul Maal) kepada pengelola (mudharib) untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian hasil berdasarkan nisbah yang dispakati oleh kedua pihak, sedangkan kerugian modal hanya ditanggung oleh pemilik dana. Transaksi Mudharabah dimana para pemilik dana terdiri dari jumlah orang banyak yang memberikan dananya untuk dikembangkan oleh pihak kedua (bank) pada sektor yang dianggap mendatangkan laba, terkadang sektornya tertentu. Para pemilik dana memberikan izin kepada pengelola untuk mengembangkan dana mereka mmenjadi satu, termasuk dana pengelola. Dan pengelola memberikan izin kepada para pemilik dana menarik seluruh dana mereka atau sebagainya berdasarkan persyaratan tertentu.

Praktik mudharabah (Jaribah, 2010) adalah bila seseorang menyerahkan harta kepada orang lain untuk dikelolanya, dan keuntungan dibagi di antara keduanya sesuai kesepakatan berdua. Dalam mudharabah modal (Rodhoni dan Hamid, 2008) hanya berasal dari satu pihak, karenanya masing-masing pihak harus menjaga kejujuran untuk kepentingan bersama dan harus disadari betul oleh masing-masing pihak bahwa setiap bentuk kecurangan dan ketidakadilan pembagian pendapatan dapat menimbulkan kerusakan pada ajaran Islam.

Kesimpulan dan rekomendasi

Kecilnya jenis pembiayaan mudharabah dan musyarakah dibanding dengan pembiayaan jual beli (piutang), disebabkan karena 2 hal, pertama terbatasnya manajer investasi di bank syariah, kedua memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi. Untuk mengatasi kondisi seperti ini diperlukan sumber daya insani yang memadai yang dapat menangani pembiayaan mudharabah dan musyarakah secara menyeluruh sehingga dapat mengeliminir risiko yang ditimbulkan dan memberikan keyakinan kepada bank bahwa pembiayaan yang disalurkannya dapat dikembalikan sesuai dengan akad yang telah disetujui bersama.

About Selamet Riyadi

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *