KNOW YOUR CUSTOMER (KYC)
Pengertian Know Your Customer
Know Your Customer Principles (KYCP) adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan dan sudah menjadi kewajiban bank untuk menerapkannya. (Sitompul, 2004, hlm. 29.)
Menurut PBI No.3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles), PBI No.3/23/PBI/2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.3/1/PBI/2001 tentang tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) dan PBI No. 5/21/PBI/2003 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia No.3/1/PBI/2001 tentang tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles), yang dimaksud dengan Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Nasabah dalam pengertian di sini adalah nasabah yang menggunakan jasa bank.
Sanksi Bagi Bank
Sesuai PBI tentang KYC dalam hal bank tidak menetapkan dan menyampaikan Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah kepada Bank Indonesiadan tidak melaporkan perubahan Pedoman Pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak ditetapkannya perubahan tersebut serta tidak melaporkan kepada Bank Indonesia transaksi yang mencurigakan yang terjadi di bank yang bersangkutan selamba tlambatnya 7 hari kerja sejak transaksi tersebut diketahui oleh bank, dikenakan sanksiberupa kewajiban membayar sebesar Rp.1 juta per hari keterlambatan dan setinggi-tingginyaRp.30 juta.
Disamping sanksi tersebut diatas, terhadap anggota Dewan Komisaris, Direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkahyang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang Perbankan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank (termasuk PBI KYC), diancam dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 8 tahun serta denda minimal Rp. 5 miliar dan maksimal Rp.100 miliar (Pasal 49ayat (2) huruf b Undang-undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telahdiubah dengan Undang-undang No.10 tahun 1998).
Apa Yang Hendak dicapai dengan KYC ?
Prinsip mengenal nasabah, tidak sekadar berarti mengenal nasabah secara harfiah tetapi prinsip mengenal nasabah ini menginginkan informasi yang lebih menyeluruh di samping identitas nasabah, yaitu hal-halyang berkaitan dengan profil dan karakter transaksi nasabah yangdilakukan melalui jasa perbankan. Oleh sebab itu, dari segi operasionalperbankan bukan pekerjaan yang mudah untuk melaksanakanprinsip mengenal nasabah ini. Untuk melakukan due diligence atau proses penilaian terhadap nasabah, baik kepada nasabah baru maupun lama tentang asaldana atau sumber dana yang dimilikinya yang disimpan atau akan disimpan di bank tertentu, tanpa membuat dia tersinggung atau tergangguprivacy-nya, bukan pekerjaan mudah. Hal tersebut bisa membuat nasabahtersinggung dan memindahkan dananya ke lembaga investasi yang lain. Dengan demikian, penerapan prinsip mengenal nasabah memerlukan etika dan kebijakan dan prosedur khusus karena pekerjaan ini telah memasuki privacy seorang nasabah atau calon nasabah bank.
Disamping melakukan KYC, salah satu elemen penting dalam mengantisipasi kejahatan pencucian uang (Anti Money Laundering) dan pencegahan internal fraud di dalam dunia perbankan adalah penerapan Know Your Employee. Kebijakan Know Your Employee sebaiknya diterapkan dengan meliputi kebijakan-kebijakan proses rekrutmen, rotasi dan mutasi karyawan, pengaturan cuti karyawan serta kebijakan yang terkait dengan pemberian hadiah dan/atau sumbangan kepada karyawan. Pemantauan perilaku dan gaya hidup karyawan pun diperlukan untuk memastikan bahwa tidak terjadi perubahan yang tidak wajar sehubungan dengan jenis pekerjaan yang dilakukan seorang karyawan
Referensi
PBI No.3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles), PBI No.3/23/PBI/2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.3/1/PBI/2001 tentang tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) dan PBI No. 5/21/PBI/2003 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia No.3/1/PBI/2001 tentang tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles)
Undang-undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telahdiubah dengan Undang-undang No.10 tahun
Zulkarnain Sitompul (2004). Upaya Mencegah dan Pemberatas Tindak Pidana Pencucian Uang, Sinar Grafika, Jakarta.
About Selamet Riyadi
Twitter •
Sekarang KYC juga diterapkan kepada perusahaan Fintech juga ya…seperti PayTren. Hanya saja utk KYC di perusahaan fintech masih kendala minimnya kantor cabang..untungnya di PayTren banyak event 2 paytren dan ada verifikasi KYC nya
Saya atas nama ahmat padli melanjutkan KYC tahap2
Beberapa teman saya menginformasikan bahwa dalam melaporkan transaksi dana besar (posisi akan menerima transferan di atas Rp. 500 jt) baru pertama kalinya, dari satu bank ke bank lainnya. Diperlukan Surat Rekomendasi dari OJK. Apakah memang benar ada Surat Rekomendasi dari OJK tsb. Mohon penjelasannya.