Model Integrasi Sistem Pendukung Pengambilan Keputusan Kelayakan TKI Ke Luar Negeri
Perkembangan lapangan pekerjaan di kota-kota besar di Indonesia sampai saat ini masih jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja yang mencari pekerjaan. Badan Pusat Statisik (BPS) menjelaskan melemahnya daya serap tenaga kerja di beberapa sektor industri, membuat angka pengangguran bertambah. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan jumlah pengangguran di Indonesia pada Agustus 2015 sebanyak 7,56 juta orang, bertambah 320 ribu orang dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu 7,24 juta jiwa.
Pada Agustus 2015, tingkat pengangguran terbuka menurut pendidikan didominasi oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 12,65 persen, disusul Sekolah Menengah Atas sebesar 10,32 persen, Diploma 7,54 persen, Sarjana 6,40 persen, Sekolah Menengah Pertama 6,22 persen, dan Sekolah Dasar ke bawah 2,74 persen.
Telah diusahakan berbagai upaya oleh pemerintah untuk menekan pengangguran, yaitu degan memberdayakan UMKM dan Koperasi serta melakukan berbagai pelatihan kewirausahaan agar para generasi mendatang bukan saja pencari kerja tetapi juga sebagai pencipta lapangan kerja. Lainnya lagi dalam menekan pengangguran adalah dengan membuka kesempatan bagi tenaga kerja Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagai Tenga Kerja Indonesia (TKI).
Sedikitnya lapangan kerja yang tersedia di Indonesia dan banyaknya penawaran dari PPTKIS atau PJTKI dengan iming-iming gaji besar yang cukup menggiurkannya, menjadikan begitu banyaknya masyarakat yang tertarik untuk menjadi TKI di luar negeri. Mudahnya mengurus administrasi dan jadwal keberangkatan yang cepat menjadikan calon TKI tidak berpikir panjang atas resiko yang akan dihadapinya. Banyak PJTKI yang hanya berpikir untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa memikirkan keselamatan, keamanan, kelayakan dan kenyamanan dari calon TKI,. tidak sedikit oknum yang bermain pada pemberangkatan calon TKI, dan akibat dari ulah inilah permasalahan TKI terus ada sampai saat ini
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merupakan warga negara Indonesia yang dapat melakukan suatu pekerjaan yang menjadi profesinya dan memenuhi syarat bekerja ke luar negeri. Pengiriman TKI terus mengalami perkembangan dinamis hingga saat ini. Dilema masalah dalam negeri yang kurang mampu membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya menjadikan pengiriman TKI ke luar negeri merupakan salah satu solusi untuk mengurai permasalahan ketenagakerjaan di dalam negeri. Beberapa manfaat lainnya yang dapat dirasakan dari pengiriman TKI yaitu sebagai salah satu sumber penerimaan devisa negara, meningkatkan kesejahteraan TKI serta masyarakat sekitarnya yang bersumber dari hasil pendapatan atau gaji yang diperoleh selama bekerja menjadi profesi apapun di luar negeri, dan peran lain yang dapat disandang adalah sebagai duta bangsa untuk mengenalkan Indonesia kepada dunia internasional.
Pada peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi republik indonesia nomor per.14/men/x/2010 tentang pelaksanaan penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia di luar negeri, menjelaskan Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta selanjutnya disingkat PPTKIS atau yang dahulunya biasa dikenal dengan perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri. Badan lainnya yang terkait dengan TKI adalah Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat BNP2TKI adalah lembaga pemerintah non kementerian yang mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, juga ada Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat BP3TKI adalah perangkat BNP2TKI yang bertugas memberikan kemudahan pelayanan pemrosesan seluruh dokumen penempatan TKI.
Sampai saat ini ketiga badan tersebut dan Dirjen Imgrasi sebagai palang pintu pemberangkatan telah berkooordinasi dalam bentuk administrasi secara konvensional, aturan dari mulai calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) mendaftar sampai siap diberangkatkan masih dikoordinasikan berbasis dokumen yang dibawa oleh CTKI ke instansi yang berkepentingan pemberangkatan. Badan atau institusi yang terkait sudah berjalan sesuai dengan porsi yang menjadi tanggungjawabnya, namun demikian permasalahan kerap muncul seperti yang kita ketahui sampai saat ini, contohnya gaji yang tidak dibayarkan, ijin kerja yang sulit diperpanjang, penganiyayaan TKI, keterlibatan menggunakan atau mengedarkan narkoba, pembunuhan. Penulis akan mencoba melihat akar masalah yang ada, kenapa masalah TKI dari dahulu sampai saat ini masih saja muncul dan berulang-ulang. Penulis mengidentifikasi salah satu penyebabnya adalah belum teritegrasikanya system pelayanan terpadu secara online dengan database yang tersentralisasi, karena masing-masing instansi yang terkait memiliki database dan aplikasi yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga koordinasi administrasi masih dilakukan secara manual.
Pada penulisan berikutnya penulis akan membuat model integrasi sistem pendukung pengambilan keputusan kelayakan TKI ke luar negeri dengan menggunakan metoda Promethee.
About Deden Prayitno
Twitter •