Pemerintah pangkas Anggaran Penelitian Dosen

Pemerintah memangk anggaran penelitian dosen perguruan tinggi negeri/swasta (PTN/Swasta) se Indonesia untuk tahun 2017 yang semula Rp 250 milyar menjadi Rp 150 milyar.

Menurut Direktur Riset dan Pengabdian MAsyarakat Kemeristek Dikti Okky Karna Radjasa di Universitas Nandlatul Ulama Surabaya Kamis 5/1/17 mengatakan besaran anggaran untuk tiap proporsal yang diajuka dosen dan disetujui bias berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 200 juta per judul.

Sementara untuk Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat (LPPM) di tiap kampus bias mendapat hibah dengan besaran nominasi yang berbeda, seperti :

  1.  Cluster binaan mendapat max Rp 2 milyar
  2. Cluster Madya  mendapat max Rp 7,5 milyar
  3. Cluster  Utama mendapat max Rp 15 milyar
  4. Cluster Mandiri mendapat max Rp 41,5 milyar

Tetapi sesuai PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 106 tahun 2016, Surat pertanggungjawaban (SP) penelitian tidak perlu disertai kuitansi pembelanjaan yang harus diunggah. Dosen hanya merealisasikan target sesuai kontrak diantaranya : buku berisi hasil riset, jurnal Internasional terindeks scopus, dan atau jurnal nasional akreditasi.

PMK ini tidak berlaku bagi hibah LPPM. Hibah LPPM tetap harus membuat realisasi anggaran disertai kuitansi.

Penerimaan Proporsal pengajuan dana hibah penelitian tahun 2017 akan dibuka Maret 2017.

 

Referensi :

http://m.republika.co.id/berita/pendidikan/education/17/01/05.ojax7q382-pemerintah-pangkas-anggaran-penelitian-dosen