Pengaruh Pajak terhadap Keseimbangan pasar

image_print

Bila Pemerintah mengenakan pajak sebesar t per unit terhadap suatu barang, maka

  • S: p = f (Q) setelah pajak –à S1: p = f (Q) + t
  • Eo (Qo,po) setelah pajak –à E1 (Q1,p1)
  • Kurva S1 bergeser ke atas dan sejajar S lama
  • Pajak per unit yang ditanggung oleh konsumen = td = p1 – po
  • Pajak per unit yang ditanggung oleh konsumen = ts = t – td
  • Total Pajak ditanggung oleh konsumen = Q1. td
  • Total Pajak ditanggung oleh konsumen = Q1. ts
  • Total Pajak yang diterima Pemerintah = T = Q1.t

 

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *