Significant Influence (2) –> Hak Suara Potensial

image_print

Seperti diketahui bahwa kepemilikan saham sebesar 20% – 50% dipandang sebagai sebagai kepemilikan yang sudah memiliki significant influence. Sedangkan kepemilikan diatas 50% dipandang sebagai kepemilikan yang sudah memiliki pengendalian (control).

PT A  , PT B dan PT C masing-masing memiliki sepertiga saham dari sebuah entitas lainnya yang kita sebut saja PT X.  PT A memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan aktivitas bisnis PT X.

Dalam hubungan bisnis antara PT A dengan PT X , ternyata PT X memiliki instrumen utang kepada PT A yang setiap saat dapat dikonversikan menjadi saham biasa dengan harga tetap dalam posisi tidak untung. Apabila PT A akan melakukan konversian atas instrumen utang tersebut, maka jumlah saham yang dimiliki meningkat menjadi 60%. Dengan kata lain bahwa investor A akan mendapatkan manfaat jika instrumen utang tersebut dikonversi ke dalam saham biasa. Hak suara potensial memberikan investor A tersebut kemampuan kini untuk mengarahkan aktivitas relevan. (Salam PPAk)

You may also like...

41 Responses

  1. anita lestari says:

    anita lestari
    nim:201340024
    “yang dimaksud konversian ats intrumen itu apa dan manfaat apa yang didapt oleh investor A jika instrumen utang tersebut dikonversi kedalam saham biasa?

  2. Putri mutiara idris says:

    Terima kasih pak artikelnya cukup membantu saya menambah wawasan.

  3. Febrianawati says:

    Keberadaan dan dampak dari hak suara potensial yang saat ini dapat dilaksanakan atau dikonversi, termasuk saat ini dapat dilaksanakan atau dikonversi, termasuk hak suara potensial yang dimiliki oleh entitas lain, dipertimbangkan ketika menilai apakah suatu entitas mempunyai kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional entitas lain.

    Apabila PT.A melakukan konversian atas instrumen utang tersebut maka jumlah saham PT. A yang dimiliki akan meningkat menjadi 60% . Dan dengan Hak suara potensial, investor A akan memiliki kemampuan kini untuk mengarahkan aktivitas relevan dan memiliki kekuasaan untuk mengantur kebijakan keuangan dan operasional entitas lain karena kepemilikan saham diatas 50% dipandang sebagai kepemilikan yang sudah memiliki pengendalian/ control.

  4. atin kartika says:

    Dalam kepemilikan 60% saham pt. A menjadi pengendali perusahaan atau saham tersebut..atin kartika nim 201547011

  5. Anditya Dwi Permana says:

    Anditya Dwi P
    201340038
    “Sebelom nya ada RUPS, berarti ada peng akuisisian saham di antara PT X dengan PT A.”

  6. Fajriyatusshokhifah says:

    Fajriyatusshokhifah
    201340106

    PT A dipandang sebagai kepemilikan yang sudah memiliki pengendalian (control) terhadap PT X walaupun jumlah saham yang dimiliki sama dengan PT B dan PT C yaitu sebanyak sepertiga saham dari PT X. Hal ini karena PT A memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan aktivitas bisnis PT X. Dimana PT A dapat meningkatkan jumlah sahamnya menjadi 60% apabila instrument utang yang dimiliki PT X kepada PT A dikonversikan menjadi saham biasa. Pengendalian terhadap entitas lain mensyaratkan adanya kekuasaan. Investor memiliki kekuasaan atas investee ketika investor memiliki hak yang ada saat ini, yang memberi investor kemampuan kini untuk mengarahkan aktivitas relevan. Aktivitas relevan adalah aktivitas yang secara signifikan mempengaruhi imbal hasil investee. Kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan kebijakan operasional, sebagaimana telah dinyatakan dalam PSAK 4, adalah salah satu cara memiliki kekuasaan untuk mengarahkan aktivitas investee, akan tetapi itu bukan satu-satunya cara. Kekuasaan dapat dicapai dengan berbagai cara, termasuk dengan memiliki hak suara, opsi atau instrumen yang dapat dikonversi, perjanjian kontraktual, atau kombinasi dari beberapa cara tersebut, atau dengan memiliki agen dengan kemampuan untuk mengarahkan aktivitas relevan untuk kepentingan investor.

  7. Febrianawati says:

    Febrianawati
    201340094
    Keberadaan dan dampak dari hak suara potensial yang saat ini dapat dilaksanakan atau dikonversi, termasuk hak suara potensial yang dimiliki oleh entitas lain, dipertimbangkan ketika menilai apakah suatu entitas mempunyai kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional entitas lain.

    Apabila PT.A melakukan konversian atas instrumen utang tersebut maka jumlah saham PT. A yang dimiliki akan meningkat menjadi 60% . Dan dengan Hak suara potensial, investor A akan memiliki kemampuan kini untuk mengarahkan aktivitas relevan dan memiliki kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional entitas lain karena kepemilikan saham diatas 50% dipandang sebagai kepemilikan yang sudah memiliki pengendalian/ control.

  8. boland permadi says:

    Boland permadi 201340025
    Jika pt.X trus menerus mempunyai hutang kpd PT.A maka kemungkinan besar PT.A akan menguasai saham tersebut sebesar 100% menjadi kepemilikan full atas saham trsebut.

  9. Esrawati says:

    Nama : Esrawati
    Nim : 201340060
    Akuntansi memberikan batasan kuantitatif tingkat kepentingan kepemilikan dalam menentukan apakah suatu investasi dikatakan pasif, berpengaruh signifikan, atau mengendalikan. Tingkat kepemilikan kurang dari 20% diasumsikan sebagai investasi pasif, antara 20% sampai dengan 50% diasumsikan berpengaruh signifikan, dan di atas 50% dianggap mengendalikan ( controlling interest ).
    Meskipun demikan, asumsi tersebut harus dipahami sebagai asumsi awal (default assumption). Dalam praktik, akuntan harus memperhitungkan semua bukti untuk menentukan apakah investasi tergolong pasif, berpengaruh signifikan, atau mengendalikan.
    IAS 27 , Consolidated and Separate Financial Statements, misalnya, memberikan panduan terkait kemungkinan adanya kendali (control ) meskipun kepentingan kepemilikan kurang dari 50%. Di samping itu, hak suara potensial (potential volting rights) juga harus diperhitungkan.

    KEPEMILIKAN MELEBIHI 50%
    Apabila kepemilikan saham melebihi 50%, maka investor telah memiliki hak pengendalian pada investee. Perusahaan investor disebut sebagai perusahaan induk (Parent Company) dan Investee merupakan perusahaan anak (subsidiary).
    Ketika kepemilikan mencapai 50% maka perusahaan induk wajib menyusun laporan keuangan , konsolidasi, sedangkan perusahaan induk tetap mencatat investasi dengan metode ekuitas.

    Dalam hubungan bisnis antara PT A dengan PT X , ternyata PT X memiliki instrumen utang kepada PT A yang setiap saat dapat dikonversikan menjadi saham biasa dengan harga tetap dalam posisi tidak untung. Apabila PT A akan melakukan konversian atas instrumen utang tersebut, maka jumlah saham yang dimiliki meningkat menjadi 60%. Dengan kata lain bahwa investor A akan mendapatkan manfaat jika instrumen utang tersebut dikonversi ke dalam saham biasa. Hak suara potensial memberikan investor A tersebut kemampuan kini untuk mengarahkan aktivitas relevan.
    Jadi PT.A memiliki saham melebihi 50% , maka investor A telah memiliki hak pengendalian pada investee dan wajib menyusun laporan keuangan konsolidasi perusahaan.

  10. dwi pramita says:

    Kepemilikan saham terbesar adalah Pt. A sebesar 60% maka Pt.A dianggap mampu mengontrol perusahaan..Pengecualian jika terjadi pada kondisi di mana pemilik di bawah 50% dianggap mempunyai pengaruh signifikan, maka peerusahaan dapat mengonsolidasikan laporan keuangan.
    dwi pramita 201340088

  11. Eka Yuliani Thohirin says:

    PT A dengan kepemilikan saham 60% atas PT X menandakan bahwa PT A memiliki kemampuan untuk mengendalikan PT X dikarenakan saham PT A diatas 50% jika itu semua telah dikonversikan atas instrumen utang tersebut, maka jumlah saham yang dimiliki meningkat menjadi 60%. Dengan kata lain bahwa investor A akan mendapatkan manfaat jika instrumen utang tersebut dikonversi ke dalam saham biasa. Hak suara potensial memberikan investor A tersebut kemampuan kini untuk mengarahkan aktivitas relevan.

  12. Eka Yuliani Thohirin says:

    PT A dengan kepemilikan saham 60% atas PT X menandakan bahwa PT A memiliki kemampuan untuk mengendalikan PT X dikarenakan saham PT A diatas 50% jika itu semua telah dikonversikan atas instrumen utang tersebut, maka jumlah saham yang dimiliki meningkat menjadi 60%. Dengan kata lain bahwa investor A akan mendapatkan manfaat jika instrumen utang tersebut dikonversi ke dalam saham biasa. Hak suara potensial memberikan investor A tersebut kemampuan kini untuk mengarahkan aktivitas relevan.

    Eka yuliani thohirin
    201340033

  13. Widya Lutfi says:

    PT A akan melakukan konversian atas instrumen utang tersebut, maka jumlah saham yang dimiliki meningkat menjadi 60%. Dengan kata lain bahwa investor A akan mendapatkan manfaat jika instrumen utang tersebut dikonversi ke dalam saham biasa.
    Maka manfaat apa saja yang didapat invertor A ??
    Widya Lutfi Anggraeni Hertesti
    201340012

  14. Warlani says:

    Nama : Warlani
    Nim : 201340102

    Akuntansi memberikan batasan kuantitatif tingkat kepentingan kepemilikan dalam menentukan apakah suatu investasi dikatakan pasif, berpengaruh signifikan, atau mengendalikan. Tingkat kepemilikan kurang dari 20% diasumsikan sebagai investasi pasif, antara 20% sampai dengan 50% diasumsikan berpengaruh signifikan, dan di atas 50% dianggap mengendalikan (controlling interest).

  15. anisa amalia sari says:

    Anisa Amalia Sari
    201340015

    Walaupun PT. A, PT. B dan PT. C memiliki kesetaraan saham (masing-masing sepertiga saham) dari PT. X.

    Namun PT. A memiliki pengaruh significant influence terhadap PT. X dikarenakan PT. X memiliki hutang kepada PT A yang setiap saat dapat dikonversikan menjadi saham biasa, sehingga PT. A memiliki hak suara yang potensial dalam keputusan bisnis PT. X dibandingkan dengan PT. B dan PT. C.

  16. Siti Fatimah says:

    Siti Fatimah
    201340013

    Jika PT. A memeiliki wewenang untuk mengambil alih saham PT. X. Maka PT. A akan memiliki kendali untuk mengatur kebijakan keuangan dan kebijakan operasional perusahaan, namun sebelum adanya konversi menjadi pemindahan saham biasa. Maka PT. A dan PT. X harus memberikan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang terkait.

  17. Andini Widyastuti says:

    Dengan meningkatnya jumlah saham yang dimiliki PT A sebesar 60 % yang disebabkan oleh konversi instrumen hutang yang dilakukan, maka dalam hal ini PT A sebagai perusahaan pengendali ( control ) dalam akuisisi PT X karena kepemilikan sahamnya lebih dari 50%

    Andini Widyastuti
    201340030

  18. Syahbana Susanto says:

    Situasi saat ini adalah entitas PT X, kepemilikannya dipunyai oleh PT A, PT B dan PT C dimana masing-masing memiliki sepertiga saham. Namun Pengaruh signifikan tidak serta merta diperoleh sebuah entitas meskipun memiliki saham sebanyak 30% atau lebih misalnya, sebab kepemilikan sejumlah 30% tersebut hanyalah merupakan salah satu indikasi kuantitatif. Selain indikasi kuantitatif , harus juga diperhatikan indikasi kualitatif misalnya seperti keterwakilan PT A dalam dewan direksi dan komisaris, partisipasi proses pembuatan kebijakan termasuk dividen, kekuasaan dalam mengganti personel manajerial, transaksi material investor dengan investee dan penyediaan informasi teknis pokok.

    Contoh kasus disini adalah ketika PT A memiliki situasional keterkaitan yang sangat erat dengan aktivitas bisnis PT X. Dimana ternyata PT X memiliki instrumen utang kepada PT A yang setiap saat dapat dikonversikan menjadi saham biasa dengan harga tetap dalam posisi tidak untung. Disini dapat dilihat bahwa PT A, mempunyai significant influence terhadap PT X dimana PT X mempunyai kewajiban pada PT A diluar investasi dari PT A.

    Apabila PT A akan melakukan konversian atas instrumen utang tersebut, maka jumlah saham yang dimiliki meningkat menjadi 60%. Dengan kata lain bahwa investor A akan mendapatkan manfaat jika instrumen utang tersebut dikonversi ke dalam saham biasa.Dan Hak suara potensial memberikan investor A tersebut kemampuan kini untuk mengarahkan aktivitas relevan. Maksud dari aktivitas relevan adalah aktivitas investee yang secara signifikan mempengaruhi imbal hasil investee (PSAK 4).

    Dalam situasi apabila saya sebagai PT A, maka baiknya saya akan mengkonversikan hutang PT X menjadi saham biasa, sehingga PT A akan mendapatkan jumlah saham yang meningkat menjadi 60% dan memperoleh significant Influence yang lebih baik.Karena menurut PSAK 65 revisi 2013 mengenai pengendalian dimana investor mengendalikan investee jika dan hanya jika investor memiliki seluruh hal berikut ini:
    1) Kekuasaan atas investee (lihat paragraf 10–14);
    2) Eksposur atau hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan investee (lihat paragraf 15 dan 16); dan
    3) Kemampuan untuk menggunakan kekuasaannya atas investee untuk mempengaruhi.

    —Syahbana Susanto 201340070

  19. Zainal Arifin says:

    Terima kasih Pak atas artikelnya, Saya ingin menanyakan untuk kasus diatas apabila merujuk kepemilikan PT A, PT B dan masing-masing PT C adalah dalam bentuk saham biasa semua. Maka setiap pihak memiliki hak yang sama meliputi Hak Kontrol, Hak Menerima Pembagian Keuntungan dan Hak Pre-emptive. Apakah untuk kasus di atas terdapat kesepakatan khusus, sehingga Hak Kontrol yang dirasa seimbang masing-masing pihak sebesar 30%, akhirnya memutuskan suatu keputusan yang dinilai menguntungkan PT A. Pun apabila diterbitkan saham baru bukankah ada Hak Pre-emptive untuk PT B dan PT C yang mempunyai hak yang sama.

    Sebagaimana kita ketahui PRE-EMPTIVE RIGHT. (Pasal 36 UU No.1/1995 tentang Perseroan Terbatas; Pasal 4 ayat (4) dan (5) Anggaran Dasar Perseroan Terbatas).

    • Saham yang dikeluarkan dalam rangka penambahan modal harus ditawarkan terlebih dahulu kepada setiap pemegang saham seimbang dengan jumlah saham yang dimilikinya (untuk klasifikasi saham yang sama).

    • Jika pemegang saham tidak menggunakan haknya untuk mengambil saham baru yang akan diterbitkan, maka saham-saham baru tersebut akan ditawarkan kepada karyawan.

    • Jika karyawan tidak menggunakan haknya untuk mengambil saham baru yang akan diterbitkan, maka saham-saham baru tersebut akan ditawarkan kepada pihak luar perusahaan (bukan pemegang saham dan juga bukan karyawan).

    • Pelaksanaan Pre-Emptive Right pada PT. Tbk dilakukan melalui proses Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights Issue). Dengan Rights Issue pemegang saham yang tidak bersedia mengambil saham-saham baru ketika modal ditingkatkan dapat memperoleh uang dengan jalan menjual haknya atas saham baru tersebut.

    • Dalam Pre-Emptive Right, pemilik 1 saham berhak atas sejumlah saham baru yang jumlahnya merupakan pembagian dari jumlah saham baru yang akan di keluarkan dengan seluruh jumlah saham yang ada (telah disetor dan di tempatkan). Sedangkan dalam Rights Issue dapat ditentukan misalnya: setiap 5 saham memiliki 12 Rights, dimana 1 Right memberikan hak untuk mengambil 1 saham baru. Penyimpangan terhadap prinsip Pre-Emptive Right (1 saham lama berhak atas 1 saham baru) dimungkinkan oleh pasal 127 UU No.1/1995 : lex specialis derogat lex generalis.

    • Catatan: Pre-Emptive Rights berbeda dengan Right Of First Refusal yang diatur dalam Pasal 50 UU No.1/1995 dan Pasal 9 Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.

    Pre-Emptive Right adalah menawarkan saham baru yang akan dikeluarkan dari portepel saham perusahaan. Dengan demikian terjadi peningkatan modal disetor.

    Sedangkan Right Of First Refusal adalah menawarkan saham (yang sudah ada, bukan saham baru) milik pemegang saham yang akan menjual sahamnya kepada pemegang saham lain yang mungkin mau membelinya. Dalam ROFR tidak terjadi peningkatan modal atau pengeluaran saham baru dalam portepel.

    Apakah ada kasus yang terjadi di salah satu perusahaan di Indonesia untuk kasus di atas ? Bukankah biasanya perusahaan untuk menambah modal guna memperluas bisnisnya berpedoman pada equity financing atau debt financing.

    Terimakasih sebelumnya mohon pencerahan dari Bapak.

    Zainal Arifin 201340068

  20. Putri Esty Wibowo says:

    Putri Esty Wibowo
    201340054

    Perusahaan yang memiliki kepemilikan saham 20% sampai 50% dikatakan telah memiliki significan influence, namun perusahaan yang kepemilikannya diatas 50% berarti perusahaan tersebut sebagai pengendali (control). Seperti kepemilikan saham PT. A diatas 50% sehingga dapat disebut sebagai pengendali, jika PT. A mengadakan konversi instrument hutang, maka jumlah sahamnya dapat meningkat menjadi 60%. Dengan kata lain investor A mendapat manfaat. Hak suara potensial memberikan investor A memiliki kemampuan untuk mengarahkan aktivitas relevan.

  21. Abdul Barri says:

    Pada kasus ini hak suara potensial yang dimiliki PT A sangatlah besar karena PT A mempunyai kemampuan untuk melakukan pengendalian (control) terhadap segala aktivitas yang di lakukan PT X tetapi semua itu akan terjadi jika PT A melakukan konversi hutang yang di miliki terhadap PT X semula saham yang dimiliki hanya sebagai significant influence (kepemilikan saham di bawah 50%) menjadi Pemegang control (kepemilikan saham di atas 50%) dengan total kepemilikan saham menjadi 60%, pada kondisi ini PT A akan mengalami keuntungan disetiap tahunnya karena kepemilikan sahamnya akan tetap meski posisi PT X sedang pada posisi tidak untung, di tambah kemampuan kini PT A dalam mengendalikan segala aktivitas relevan PT X.

    terima kasih pak.
    salam PPAK
    Abdul Barri
    201340022

  22. yakub says:

    nama: yakub
    Nim: 201340099

    Walaupun PT.A hanya memiliki sepertiga saham dari sebuah entitas lainnya yaitu PT.X .Tetapi PT.A mempunyai hubungan yang erat dengan PT. X Karena PT. X memiliki instrumen utang kepada PT. A yang setiap saat dapat di konversikan menjadi saham biasa dengan harga tetap. Dengan adanya konversian atas instrumen tersebut maka jumlah yang dimiliki PT.A akan meningkat menjadi 60% maka keuntungan besar akan di peroleh investor A sehingga hak suara potensial dapat memberikan investor A tersebut memiliki kemampuan kini untuk hak pengendalian / control terhadap kepemilikan sahamnya..

  23. Adeani Penza Ramadhan says:

    Adeani Penza Ramadhan
    201340041
    Terimakasih atas artikelnya ya pak.
    Entitas yang kepemilikannya memiliki 20-50% sudah dikatakan memiliki significan influence, dan jika diatas 50% berarti entitas tersebut dikatakan sebagai pengendali(controlling interest).

  24. Dini rohimah says:

    Nama: dini rohimah (201340052)
    PT A, PT B, PTC masing masing memiliki sepertiga saham dari sebuah entitas PT X, ternyata PT X memiliki instrumen utang kepada PT A. Apabila PT A akan melakukan konversian atas instrumen utang tersebut, maka jumlah saham yang dimiliki meningkat menjadi 60%. Apakah dengan konversian tersebut akan lebih menguntungkan PT A atau malah membuatnya dalam posisi lebih tidak untung?

  25. Tri widyastuti says:

    PT X yang memiliki instrumen hutang pada PT A dimana instrumen tersebut jika dikonversikan sebagai saham biasa, yang dapat memberikan manfaat kepada investor di PT A dan meningkatkan jumlah saham sebesar 60% dengan kata lain PT A sebagai perusahaan pengendalian (control)

    Tri widyastuti
    201340084

  26. Dian Hayu Hariani says:

    Hak suara potensial yang dimiliki PT A atas instrumen utang oleh PT X, saat ini dapat dilaksanakan (dikonversi) memberikan kemampuan kini.
    Namun kemampuan untuk melaksanaan kekuasaan tidak ada jika hak suara potensial tidak memiliki substansi ekonomi (misalnya harga pelaksanaan ditentukan dengan tujuan menghalangi konversi dalam setiap skenario yang mungkin). Sehingga, hak suara potensial dipertimbangkan ketika secara subtansi memberikan kemampuan untuk melaksanakan kekuasaan.

  27. abdul maliki says:

    abdul maliki
    201340028
    kepemilikan saham PT. A diatas 50% sehingga dapat disebut sebagai pengendali, jika PT. A mengadakan konversi instrument hutang menjadi saham biasa, maka jumlah sahamnya dapat meningkat menjadi 60%. Dengan kata lain investor A mendapat manfaat Keuntungan. Hak suara potensial memberikan investor A memiliki kemampuan untuk mengarahkan aktivitas relevan ( pengendalian perusahaan pt.X), jika sebelumnya diadakan rups

  28. Siti Nurrohmah says:

    Siti Nurrohmah
    201340098
    Dalam menilai apakah hak suara potensial berkontribusi terhadap pengendalian, entitas menguji semua fakta dan keadaan (termasuk syarat pelaksanaan hak suara potensial dan perjanjian kontraktual lain baik yang dipertimbangkan secara individual maupun secara kombinasi) (considered individually or in combination) yang mempengaruhi hak suara potensial, kecuali maksud manajemen dan kemampuan keuangan untuk melaksanakan atau mengonversi hak tersebut. PT A , PT B dan PT C masing-masing memiliki sepertiga saham dari sebuah entitas lainnya yang kita sebut saja PT X. PT A memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan aktivitas bisnis PT X. PT A dengan PT X , ternyata PT X memiliki instrumen utang kepada PT A yang setiap saat dapat dikonversikan menjadi saham biasa dengan harga tetap dalam posisi tidak untung. Apabila PT A akan melakukan konversian atas instrumen utang tersebut, maka jumlah saham yang dimiliki meningkat menjadi 60%. Dengan kata lain bahwa investor A akan mendapatkan manfaat jika instrumen utang tersebut dikonversi ke dalam saham biasa. Hak suara potensial memberikan investor A tersebut kemampuan kini untuk mengarahkan aktivitas relevan. PT.A memang bisa mengkonversikan utang PT.X menjadi nilai saham, agar PT A bisa memiliki kuasa penuh pada saat RUPS( Rapat Umum Pemegang Saham) dan menentukan beberapa pendapat dan memutuska kebijakan agar perusahaan PT.X ekspansi menjadi perusahaan besar kedepannya. Namun dilihat kembali isi perjanjian hutang antara PT. A dan PT X tersebut apakah pemilik saham aktif atau pemilik saham pasif. Kalau sebagai pemilik saham pasif artinya PT A terima beres tidak perlu ikut bekerja hanya tinggal menunggu pembagian keuntungan perusahaan saja. Dan harus dicermati pada isi perjanjian hutang itu agar aman tidak rugi dari sisi PT A.

  29. dwi yana says:

    Dwi Yana
    201340083
    Dalam kepemilikan saham apabila kepemilikan diatas 50% dipandang sebagai kepemilikan yang sudah memiliki pengendalian (control), Kepemilikan saham PT A diatas 50% maka PT A mempunyai wewenang untuk mengendalikan PT X.

  30. Trisye Yulianti says:

    Trisye yulianti
    201340049
    Ketiga PT tersebut awalnya memiliki kesetaraan saham yaitu masing masing sepertiga dari saham PT X.
    PT X memiliki instrumen utang kpd PT A dan jika PT A melakukan konversi atas instrumen utang tersebut maka jumlah saham yang dimiliki menjadi 60% dan berarti PT A mendapat Hak Suara Potensial dalam mengendalikan perusahaan ..

  31. Anita Lestari says:

    Nama : Anita Lestari
    NIM : 201340024

    PT.A memiliki saham meningkat menjadi 60% , dan melebihi kepemelikan saham lebih dari 50% jadi PT.A dipandang sebagai kepemilikan yang sudah memiliki hak pengendalian ( control ).
    yang dimaksud konversian ats intrumen itu apa dan manfaat apa yang didapt oleh investor A jika instrumen utang tersebut dikonversi kedalam saham biasa?

    • Panubut Simorangkir says:

      Ketika PT A membeli surat utang(obligasi) dari PT X, dan PT A obligasi tersebut dapat dikonversi/diganti menjadi saham, maka jumlah saham yang dimiliki oleh PT A akan menjadi bertambah banyak

  32. Anggi Aprinto says:

    Nama:Anggi Aprianto
    NIM: 201340058

    Pengendalian dianggap ada ketika entitas induk memiliki secara langsung atau atau tidak langsung melalui entitas anak lebih dari setengah kekuasaan suara suatu entitas, kecuali dapat ditunjukan bahwa kepemilikan tersebut tidak di ikuti dengan pengendalian.(PSAK R2009 par 10).
    Suatu entitas induk umumnya memiliki saham yang dominan diatas 50% yang dapat menentukan kemanapun arah perusahaan secara keuangan maupun operasional.keadaan ini memungkinkan entitas induk untuk mengontrol anak untuk kepentingan entitas induk.Dalam kasus ini maka kepemilikan di atas 60% tidak otomatis perusahaan (PT A) memiliki pengendalian (control) atas perusahaan lain.

  33. Putri Mutiara idris says:

    Putri Mutiara Idris
    201340009
    Dalam hubungan bisnis antara PT A dengan PT X , ternyata PT X memiliki instrumen utang kepada PT A yang setiap saat dapat dikonversikan menjadi saham biasa dengan harga tetap dalam posisi tidak untung. Apabila PT A akan melakukan konversian atas instrumen utang tersebut, maka jumlah saham yang dimiliki meningkat menjadi 60%. Dengan kata lain bahwa investor A akan mendapatkan manfaat jika instrumen utang tersebut dikonversi ke dalam saham biasa.
    Bagaimana jika PT A tidak mengkonversi saham biasa pada PT X, apakah PT A dapat melampaui sahamnya melebihi 60%? Dikarenakan PT X masih membayar instrumen hutang tersebut .
    Terima kasih

  34. Kamalasari says:

    Nama : Kamalasari
    NIM : 201340080
    Jika entitas memiliki, secara langsung maupun tidak langsung (contohnya melalui entitas anak), 20% atau lebih hak suara investee, maka entitas dianggap memiliki pengaruh signifikan, kecuali dapat dibuktikan dengan jelas bahwa entitas tidak memiliki pengaruh signifikan. Sebaliknya, jika entitas memiliki, secara langsung mapun tidak langsung (contohnya melalui entitas anak), kurang dari 20% hak suara investee, maka entitas dianggap tidak memiliki pengaruh signifikan, kecuali pengaruh signifikan tersebut dapat dibuktikan dengan jelas. Kepemilikan substansial atau mayoritas oleh investor lain tidak menghalangi entitas untuk memiliki pengaruh signifikan.

  35. Pricilla Audri Putri says:

    Pricilla Audri Putri
    201340053

    Jika PT. A mengkonversi instrumen utang PT. X karena PT. X tidak membayar utangnya maka Saham PT. A akan naik menjadi 60% dan saham PT. X akan berkurang. maka dari itu hak suara potensial yang dimiliki oleh PT. A menjadi sangat besar karena PT . A mempunyai hak untuk mengendalikan perusahaan. namun, bagaimana jika seandainya PT. A tidak ingin mengkonversi instrumen utang PT. X? bagaimana kondisi yang akan terjadi ?
    mohon pencerahannya pak.

    RGRD

    Audri

    • Panubut Simorangkir says:

      Apabila keputusan manajemen PT A adalah tidak memanfaatkan hak suara potensi tersebut,maka itu artinya kepemilikannya tetap tidak berobah. Dengan perkataan lain PT A tidak memiliki pengendalian.
      Demikian penjelasan singkat dari saya. Terima kasih (Salam PPAK)

    • Panubut Simorangkir says:

      Apabila PT A tidak melakukan eksekusi atas hak yang dimilikinya, maka hal itu berarti status kepemilikan masih seperti semula.
      Terima kasih dan salam PPAK

  36. Yuni Wulandari says:

    Yuni Wulandari
    201340097
    Dengan kepemilikan saham PT A sebesar 60% atas instrument utang terhadap PT X yang di konversikan menjadi saham biasa oleh PT A, maka PT A dianggap pengendali(control) terhadap entitas lain (mensyaratkan adanya kekuasaan) Hak suara potensial memberikan investor A tersebut kemampuan untuk mengarahkan aktivitas relevan.

    Namun asumsi tersebut tidak selamanya benar. Karena dalam praktik akuntan harus memperhitungkan semua bukti untuk menentukan apakah investasi tergolong pasif, berpengaruh signifikan atau mengendalikan.
    Dalam IAS 27 Consolidated and Separate Financial Statements, misalnya memberikan panduan terkait kemungkinan adanya kendali (control) meskipun kepentingan kepemilikan kurang dari 50%. (Pada kasus ini terjadi oleh PT B, PT C, dan PT X)
    Disamping itu, hak suara potensial juga harus diperhitungkan.
    Terima kasih

  37. Fiqri Ayatullah says:

    Fiqri Ayatullah
    201340095

    PT.A , PT.B dan PT.C sama sama memiliki sama-sama memiliki sepertiga saham PT.X.
    Kepemilikannya saham sebesar 20-50% sudah bisa dikatakan mempunyai significant influence dan kepemilikan saham diatas 50% sudah bisa menjadi pengendali atas perusahaan (control).
    Karena PT.X mempunyai instrumen utang kepada PT.A bisa saja PT.A mengkonversi utang tersebut menjadi saham biasa sehingga kepemilikan saham PT.A atas PT.X bisa meningkat menjadi 60% sehingga PT.A mempunyai hak atas pengendalian perusahaan (control).

  38. Rizky amelia says:

    Rizky amelia
    201340103
    Jika PT X memiliki instrumen utang kepada PT A yang setiap saat dapat dikonversikan menjadi saham biasa dengan harga tetap maka secara tidak langsung PT X akan mengalami penurunan kepemilikan saham dan akan menguntungkan PT A karena jika PT A mengkonversikan utang tersebut menjadi saham biasa maka PT A dapat mengendalikan perusahan dengan kepemilikan saham yang lebih besar dari PT lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *