Standar Nasional Pendidikan TInggi
Menindaklanjuti Permendikbud 49/2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, maka dapat dibuat 24 standar mutu dengan format mengacu pada Bahan Pelatihan SPMI-PT Dirjen Dikti 2010 bab VII.
Referensi:
Permendikbud No.49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PT
SNDIKTI_49_2014-HotelHarris-Kopwil4
Workshop tentang Implementasi Standar Mutu Pendidikan Tinggi. Institut Perbanas, 3 Maret 2015.
Contoh Kurikulum KKNI Berdasarkan Permen49_2014
Dalam Permendikbud 87 2014 pasal 3 ayat 5 dikatakan,
Makna peringkat terakreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi sebagai berikut:
a. terakreditasi baik, yaitu memenuhi Standar asional Pendidikan Tinggi;
b. terakreditasi baik sekali dan terakreditasi unggul, yaitu melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Dirjen Dikti mengemukakan makna melampaui sebagaimana ditunjukkan gambar berikut.
About Adi Susilo Jahja
Twitter •