UMKN: Hitung pajaknya, Anak SD aja bisa

image_print

Tarif 1 % pajak untuk UMKN

Mulai bulan Juli Tahun 2013 melaui PP No.46 Tahun 2013, Pemerintah memberikan kemudahan berupa fasilitas yang diberikan bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu, termasuk kepada UMKN atau usaha kecil. Salah satu kemudahan yang diperoleh bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu tersebut yaitu dalam hal tarif pajak sebesar 1% dari peredaran bruto tiap bulannya.

 

Nah jadi bagi anda yang memiliki usaha kecil, jangan bingung lagi ya soal hitung pajaknya, gampang kok, Cuma 1% dikali peredaran bruto per bulan. Hal ini mengacu pada PP No.46 Tahun 2013.

 

Namun, yang perlu diperhatikan adalah kriteria wajib pajak yang mendapat fasilitas tersebut adalah wajib pajak yang seperti apa.? Dan, bagai mana landasan hukum-nya.?

 

Bagi yang penasaran bisa mendownload file PDF dalam tautan di blog ini.

 

About Taufiq Akbar

You may also like...

1 Response

  1. Mardiana Sukardi says:

    tautannya kok error ya mas dibuka, tp pernah baca UKM yg dikenakan pajak 1% itu yg buka outletnya di mall, apakah benar begitu? suwun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *