Pedoman & Batasan Gratifikasi

image_print

Surat KPK Tanggal: 15 Maret 2017,  Nomor: B. 1341/01-13/03/2017. Isinya antara lain:

Hukuman penerima gratifikasi oleh pegawai negeri/penyelenggara negara:

  • Penjara seumur hidup atau 4 – 20 tahun
  • Denda: Rp 200 juta – Rp 1 Milyar.

 

Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan

  1. Pemberian karena hubungan keluarga
  2. Hadiah tanda kasih paling banyak Rp 1 juta
  3. Pemberian terkait musibah Rp 1 juta, jika tidak memiliki konflik kepentingan boleh lebih
  4. Permberian sesama pegawai Rp 300 ribu – Rp 1 juta per orang dalam 1 tahun
  5. Pemberian sesama rekan kerja non uang, senilai Rp 200 ribu – Rp 1 juta per orang dalam 1 tahun
  6. Hidangan/sajian
  7. Prestasi akademis/non akademis dalam lomba dengan biaya sendiri
  8. Keuntungan/bunga
  9. Manfaat dari koperasi
  10. Seminar kit
  11. Hadiah/tunjangan prestasi
  12. Kompensasi atas profesi diluar kedinasan yang tidak konflik kepentingan/melanggar aturan

Selengkapnya:

Pedoman & Batasan Gratifikasi 2017

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *