Pedoman & Batasan Gratifikasi
Surat KPK Tanggal: 15 Maret 2017, Nomor: B. 1341/01-13/03/2017. Isinya antara lain:
Hukuman penerima gratifikasi oleh pegawai negeri/penyelenggara negara:
- Penjara seumur hidup atau 4 – 20 tahun
- Denda: Rp 200 juta – Rp 1 Milyar.
Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan
- Pemberian karena hubungan keluarga
- Hadiah tanda kasih paling banyak Rp 1 juta
- Pemberian terkait musibah Rp 1 juta, jika tidak memiliki konflik kepentingan boleh lebih
- Permberian sesama pegawai Rp 300 ribu – Rp 1 juta per orang dalam 1 tahun
- Pemberian sesama rekan kerja non uang, senilai Rp 200 ribu – Rp 1 juta per orang dalam 1 tahun
- Hidangan/sajian
- Prestasi akademis/non akademis dalam lomba dengan biaya sendiri
- Keuntungan/bunga
- Manfaat dari koperasi
- Seminar kit
- Hadiah/tunjangan prestasi
- Kompensasi atas profesi diluar kedinasan yang tidak konflik kepentingan/melanggar aturan
Selengkapnya:
Pedoman & Batasan Gratifikasi 2017
About Adi Susilo Jahja
Twitter •