Apa itu Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)?

image_print

Saat kelulusan dari Perguruan Tinggi (baik Negeri maupun Swasta), mahasiswa akan mendapatkan beberapa dokumen kelulusan seperti halnya Ijazah, Surat Keterangan Kelulusan (SKL), Transkrip Akademik, dan dokumen lain yang berkaitan dengan profesi.  Namun mulai tahun akademik 2015 , selain mendapatkan dokumen tersebut di atas, mahasiswa akan mendapatkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).

Menurut Permendikbud No. 81 Tahun 2014, SKPI merupakan dokumen yang memuat informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar. SKPI ini juga dapat dikatakan sebagai “Rekam Jejak Mahasiswa dalam Perkuliahan”. Berbagai macam kegiatan mahasiswa selama perkuliahan dapat digambarkan di SKPI.

Penerbitan SKPI ini didasari oleh adanya tiga Permendikbud, yakni

  1. Permendikbud No. 73 Tahun 2013,
  2. Permendikbud No. 49 Tahun 2014, dan
  3. Permendikbud No. 81 Tahun 2014.

SKPI itu berisi mengenai hal-hal berikut seperti :

  1. Logo Perguruan Tinggi
  2. Nomor Keputusan Pendirian Perguruan Tinggi
  3. Nama Program Studi Lulusan
  4. Nama Lengkap Pemilik SKPI
  5. Tempat dan Tanggal Lahir Pemilik SKPI
  6. Nomor Pokok Mahasiswa (NPM)
  7. Tanggal, Bulan, Tahun Masuk dan Kelulusan
  8. Nomor Seri Ijazah
  9. Gelar yang Diberikan Beserta Singkatannya
  10. Jenis Pendidikan (Akademik, Vokasi, atau Profesi)
  11. Program Pendidikan (Diploma, Sarjana Terapan, Magister Terapan, Doktor Terapan, Sarjana, Magister, Doktor, Profesi, atau Spesialis)
  12. Capaian Pembelajaran Lulusan Sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Secara Naratif
  13. Level Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  14. Persyaratan Penerimaan
  15. Bahasa Pengantar Kuliah
  16. Sistem Penilaian
  17. Lama Studi
  18. Jenis dan Program Pendidikan Tinggi Lanjutan
  19. Skema Tentang Sistem Pendidikan Tinggi (sumber : Pasal 7 Ayat 1 Permendikbud No 81 Tahun 2014)

SKPI berbeda dengan Transkrip Akademik, perbedaannya adalah jika Transkrip Akademik menggambarkan nilai yang dicapai oleh mahasiswa dari setiap mata kuliahnya, sedangkan SKPI lebih menggambarkan pada apa saja yang dicapai oleh mahasiswa selama perkuliahannya.

Pencapaian mahasiswa selama perkuliahannya dapat digambarkan pada kolom Capaian Pembelajaran Lulusan, yakni menerangkan kemampuan yang dibutuhkan sebagai prasayarat dalam persaingan dunia kerja dilihat dari latar belakang lulusannya.

Capaian pembelajaran juga tidak hanya membahas mengenai kemampuan dalam persaingan  kerja semata, namun juga membahas mengenai kemampuan pengetahuan yang dimiliki oleh lulusan dan juga kemampuan sikap yang harus dimiliki oleh lulusan. Hal ini dapat membantu para perekrut kerja (HRD perusahaan) dalam menyeleksi tenaga kerja.

Selain beberapa hal mengenai capaian pembelajaran, ada hal lain yang ada di SKPI, yakni Aktivitas Mahasiswa selama Perkuliahan. Hal ini termasuk pada kegiatan seminar dan workshop yang diikuti, prestasi yang pernah diraih, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan akademik.

Pada SKPI juga dimuat mengenai KKNI atau Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Pada kolom KKNI ini menjelaskan mengenai pemahaman jenjang kualifikasi kompetensi yang dapat menyetarakan atau mengitegrasikan pendidikan dan pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pengakuan kompetensi kerja.

Dalam SKPI digunakan dua bahasa, yakni Bahasa Indonesia dan juga Bahasa Inggris sebagai Bahasa Internasional. Hal ini dilakukan karena pemakaian SKPI tidak hanya berlaku pada wilayah Nasional saja, namun juga hingga wilayah Regional bahkan Internasional.

Pihak yang Berwenang Berkaitan dengan SKPI

Ada beberapa pihak yang berwenang dalam rangka dikeluarkannya SKPI. Kewenangan dikeluarkan SKPI dilakukan oleh Perguruan Tinggi tersebut. Adapun untuk penandatanganan SKPI dilakukan oleh:

  1. Untuk Universitas atau Institut dilakukan oleh Dekan Terkait
  2. Untuk Sekolah Tinggi dilakukan oleh Ketua dan Pemimpin Unit Pengelola Program Studi terkait.
  3. Untuk Akademik atau Politeknik dilakukan oleh Pemimpin Unit Pengelola Program Studi terkait.
  4. Untuk Akademi Komuniktas dilakukan oleh Direktur

Manfaat SKPI Bagi Lulusan

  • Sebagai dokumen tambahan yang menyatakan kemampuan kerja, penugasan pengetahuan, dan sikap/moral seorang lulusan yang lebih mudah dimengerti oleh pihak pengguna di dalam maupun luar negeri dibandingkan dengan membaca transkrip
  • Sebagai penjelasan yang objektif dari prestasi dan kompetensi pemegangnya
  • Dapat meningkatkan kelayakan kerja (employability)

Manfaat SKPI Bagi Perguruan Tinggi

  • Menyediakan penjelasan terkait dengan kualifikasi lulusan, yang lebih mudah dimengerti oleh masyarakat, dibandingkan dengan membaca transkrip
  • Meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan program dengan pernyataan capain pembelajaran suatu program studi yang transparan.
  • Menyatakan bahwa institusi pendidikan berada dalam kerangka kualifikasi nasional yang diakui secara nasional dan dapat disandingkan dengan program pada institusi luar negeri melalui qualifiaction framework masing-masing negara.
  • Meningkatkan pemahaman tentang kualifikasi pendidikan yang dikeluarkan pada konteks pendidikan yang berbeda-beda.

Sumber Penulisan Artikel :

  • Permendikbud No. 81 Tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi
  • Petunjuk Pelaksanaan SKPI Perbanas Institute
  • http://www.kopertis12.or.id/2014/12/19/surat-keterangan-pendamping-ijazah-skpi.html

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *