Beratnya Beban Bunga Pinjaman “Flat” Dibanding Efektif
Di dalam kehidupan sehari-hari, di dalam lingkup perekonomian konvensional, perilaku konsumsi dan bisnis banyak berkaitan dengan pinjam-meminjam uang. Peminjaman uang ini dapat dilakukan di antara para counterparties dan atau dengan pihak ketiga yang biasa disebut kreditur.
Di dalam bisnis industrial, pembeli input dapat melakukan penundaan pembayaran kepada supplier dan atas penundaan ini supplier dapat mengenakan kelebihan pembayaran kepada pembeli input berupa denda atau bunga. Bilamana melibatkan pihak ketiga atau kreditur, pembeli input meminjam uang kepada kreditur dan uang tersebut dibayarkan kepada supplier. Selanjutnya pembeli input membayar kepada kreditur setelah tenggat waktu tertentu baik dengan angsuran maupun sekaligus dengan membayar lebih atas pokok pinjaman. Kelebihan pembayaran atas pokok pinjaman ini, sebagaimana telah dipaparkan, disebut sebagai bunga pinjaman.
Hal yang sama terjadi pada pembelian barang konsumsi, di dalam pengertian barang atau komoditas yang dibeli untuk dikonsumsi oleh pengguna akhir. Sebagai contoh kasus ini adalah pembelian asset berupa kendaraan bermotor, anggap saja pembelian mobil. Dikarenakan calon pembeli tidak mempunyai dana tunai (hard cash) yang mencukupi untuk membeli asset dimaksud, sedangkan asset tersebut sangat diperlukan, maka calon pembeli dapat mengambil keputusan meminjam kepada pihak lain untuk membiayai pembeliannya. Lembaga yang populer di Indonesia di dalam menyediakan jasa pembiayaan jenis ini adalah bank dan lembaga pembiayaan konsumen. Banyak kalangan awam yang menyebut lembaga pembiayaan ini sebagai perusahaan leasing.
Terkait transaksi pemberian pinjaman berbunga, metode pengenaan bunga pada lembaga pembiayaan konvensional dapat berupa bunga tetap (flat) dan dapat juga dengan bunga efektif. Bagi konsumen yang menjadi perhatian di dalam memilih metode pengenaan bunga adalah besarnya angsuran yang berdampak pada total pembayaran yang menjadi kewajibannya.
Metode tetap atau “flat” menghitung bunga yang harus dibayar dengan cara mengalikan tarif bunga tahunan dengan jumlah tahun dan kemudian mengalikan lagi dengan pokok pinjaman. Besarnya angsuran adalah hasil perhitungan bunga dijumlahkan dengan pokok pinjaman dan dibagi dengan frekuensi pembayaran selama jangka waktu kredit. Sebagai ilustrasi konsumen meminjam uang sebesar Rp 500.000.000,00 dengan bunga 10% per tahun selama 5 tahun. Berdasarkan data ini dapat dibuat perhitungan sederhana sebagai berikut,
Bunga 10% x 5 x Rp 500.000.000,00 Rp 250.000.000,00
Pokok pinjaman Rp 500.000.000,00
Total kewajiban Rp 750.000.000,00
Pembayaran angsuran (payment) per tahun Rp 750 Juta/5 Rp 150.000.000,00
Jika frekuensi pembayaran 5 kali di dalam 5 tahun dan pembayaran dilakukan di akhir tahun maka besarnya angsuran tahunan adalah sebesar Rp 150.000.000,00.
Metode perhitungan bunga efektif hanya mengenakan bunga atas pokok pinjaman yang masih tersisa di tahun berjalan. Dengan demikian besarnya pembayaran bunga ini akan terus menurun seiring berkurangnya saldo dan periode kredit. Dengan data yang sama dan menggunakan asumsi pembayaran secara annuity, di mana besarnya pembayaran angsuran selalu sama, angsuran tahunan dengan pengenaan bunga efektif adalah,
500.000.000 = PMT x PVIFA0.1; 5
500.000.000 = PMT x 3,7908
Dengan demikian besarnya PMT atau angsuran adalah Rp 131.898.740,00 per tahun dan pembayaran dilakukan di akhir tahun. Besarnya angka PVIFA0.1; 5 dapat dilihat pada tabel present value pada lampiran buku-buku manajemen keuangan.
Dengan demikian tampak jelas dengan tarif yang sama tetapi dengan metode pengenaan bunga berbeda akan membuahkan hasil perhitungan yang berbeda. Metode “flat” akan membebani konsumen lebih berat dibandingkan bunga efektif. Apabila besarnya angsuran menurut metode “flat” dianggap sebagai benchmark maka agar angsuran metode efektif sama dengan metode “flat” maka bunga yang harus dikenakan adalah 15,23% sampai 15,24%. Dengan kata lain, di dalam kasus ini, pembayaran angsuran dengan bunga flat 10% sama dengan angsuran bunga efektif 15,23% – 15,24%.
Implikasi dari tulisan ini adalah disarankan agar jika konsumen atau pelaku bisnis melakukan pinjaman di dalam rangka pembelian atau investasi tidak sekedar melihat besarnya tarif bunga pinjaman yang ditawarkan akan tetapi yang tidak kalah pentingnya memperhatikan dan mewaspadai metode pengenaan dan perhitungan bunganya.
“Bijaklah di Dalam Berkonsumsi dan Berinvestasi”