- Next story Pajero
- Previous story Pengertian jurnal ilmiah nasional
Most Viewed Posts
- Regresi Data Panel (2) “Tahap Analisis” (Muhammad Iqbal) (682,204)
- Konsep, Dimensi, Variabel, Indikator dan Pengukuran (Adi Susilo Jahja) (375,470)
- CAR (Capital Adequacy Ratio) (Selamet Riyadi) (218,541)
- koreksi fiskal (Kara Moestafa) (200,850)
- TINGKAT KESEHATAN BANK BERDASARKAN RISIKO (RISK BASED BANK RATING – RBBR) (Irawati Junaeni) (195,365)
More
Categories
Archives
Links
- Perbanas Institute
- Sekolah Pascasarjana Perbanas
- Portal Akademik Perbanas Institute
- Perbanas Institute Career Center
- E-Learning Perbanas Institute Jakarta
- Alumni Perbanas Institute
- Kemahasiswaan dan Alumni Perbanas Jakarta
- Digital Library
- Perbanas Institute Repository
- E-Journals Perbanas Institute
- ICEM
- SNAP
- ProQuest Journal
- Plagiarism Checker
Bank yang saya ambil waktu itu BNI syariah
1) Pelajari Annual Report Bank, hitung, berapa jumlah gaji (A) Komisaris (B) Direksi perbulan ?
A.
Komisaris Utama : Rp543.333.333
Komisaris Independen : Rp504.000.000
Komisaris : Rp202.000.000
B.
Direktur Utama : Rp1.546.000.000
Direktur Bisnis : Rp1.256.000.000
Direktur Risiko dan Kepatuhan : Rp1.111.000.000
Direktur Keuangan dan Operasional : Rp104.666.667
2) Apa tugas dan tanggung jawab komisaris dan direksi ?
Komisaris :
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Sesuai dengan Anggaran Dasar BNI Syariah dan Buku Pedoman
Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris dan Direksi, Dewan Komisaris
secara proaktif memberikan arahan dan masukan kepada Direksi
mulai dari perumusan strategi, tahap implementasi program hingga
pemantauan kinerja. Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris
antara lain meliputi:
1. Dewan Komisaris sebagai organ perusahaan bertugas,
bertanggung jawab secara kolektif dalam melakukan
pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi serta
memastikan pelaksanaan operasional perusahaan dalam
setiap jenjang organisasi sesuai dengan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance (GCG).
2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab Direksi, pengawasan atas kebijaksanaan
Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi. Terhadap
fungsi pengawasan tersebut, Dewan Komisaris telah
memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategi
BNI Syariah.
3. Melaksanakan pengawasan atas terselenggaranya GCG dalam
setiap jenjang organisasi dilakukan secara langsung termasuk
memantau tindak lanjut atas rekomendasi dari Dewan
Komisaris kepada Direksi maupun melalui komite-komite yang
dibentuk.
4. Memastikan bahwa Direksi menindaklanjuti temuan audit dan
rekomendasi dari Satuan Kerja Audit Internal, Audit Eksternal,
hasil pengawasan Bank Indonesia, dan Dewan Pengawas
Syariah.
5. Memberitahukan kepada Bank Indonesia paling lama 7 (tujuh)
hari kerja sejak ditemukan sejak ditemukan pelanggaran
peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan
perbankan, dan keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat
Direksi :
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Berdasarkan Buku Pedoman Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris dan
Direksi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya,
tugas dan tanggung jawab Direksi antara lain adalah:
– M engelola Perusahaan berdasarkan prinsip kehati-hatian
dan Prinsip Syariah, sesuai dengan wewenang dan tanggung
jawabnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Bank
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
– M elaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan
usaha bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Berdasarkan jabatan dan kompetensi khusus masing-masing
anggota Direksi, setiap anggota direksi BNI Syariah memiliki
perincian tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
Direktur Utama
1. Menyusun Visi, Misi dan nilai-nilai serta rencana korporasi
dan rencana bisnis untuk dibicarakan dan disetujui dewan
Komisaris atau RUPS sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Bank.
2. Menyelaraskan dan mengakomodir inisiatif bank yang dapat
memberi nilai tambah serta meningkatkan kinerja dan daya
saing bank
3. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas antar anggota direksi,
melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap seluruh
kegiatan operasional dan pengelolaan bank secara efektif
dan efisien, dengan memperhatikan asas keseimbangan dan
keserasian serta memastikan kepatuhan terhadap Peraturan
Bank Indonesia dan Peraturan Perundangundangan yang
berlaku.
4. Mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi
penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dan nilainilai
budaya perusahaan bank secara konsisten.
5. Memastikan informasi yang terkait dengan Bank selalu tersedia
bila diperlukan oleh dewan komisaris dan Bank Indonesia.
Direktur Bisnis
1. Menetapkan strategi dan kebijakan dalam aspek pengembangan
bisnis berdasarkan prinsip syariah, serta kebijakan pendukung
lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
2. Memimpin dan mengkoordinir seluruh unit kerja di Divisi
Bisnis Ritel, Treasuri & Internasional, Bisnis Kartu, dan Bisnis
Mikro
Direktur Risiko & Kepatuhan
1. Menetapkan strategi dan kebijakan yang sesuai dengan visi
perusahaan dengan menjalankan strategi dan kebijakan BNI
Syariah di bidang Kepatuhan Manajemen Risiko dan Manajemen
Produk.
2. Memastikan strategi dan kebijakan yang dilakukan telah
memenuhi kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dalam
rangka pelaksanaan prinsip-prinsip syariah dan kehati-hatian.
Direktur Keuangan & Operasional
1. Memimpin dan mengkoordinir seluruh unit kerja di Divisi
Komunikasi, Jaringan & Logistik, Divisi Pengendalian Keuangan,
Divisi Risiko Bisnis, Divisi Teknologi Informasi, serta Divisi
Operasional.
2. Menetapkan strategi dan kebijakan yang sesuai dengan visi
perusahaan dengan menjalankan strategi dan kebijakan BNI
Syariah di bidang Komunikasi, Jaringan & Logistik, Teknologi
Informasi, serta Operasional
3) Pelajari pula biodata para komisaris dan direksi, serta peraturan bank indonesia no 13/27/pbi/2011. Apa saja yang harus disiapkan semenjak mahasiswa jika seseorang ingin menjadi komisaris/direksi dimasa depan ?meliputi :
A. karakter/sifat – sifat yang harus dikembangkan
B. Pendidikan yang harus ditempuh
C. Pelatihan yang harus di ikuti
D. Pengalaman yang harus dijalani
A. Rajin, tekun, cermat, cekatan, selalu belajar, dan harus mematuhi pertaruan yang ada agar menjadi orang kepercayaan
B. pendidikan yang harus ditempuh harus sesusai / berhubungan denga Ekonomi seperti ilmu ekonomi, manajemen, akuntansi
C. pelatihan yang harus di ikuti harus berhubungan dengan ekonomi dan keuangan contoh : Program Pendidikan Pelatihan Manajemen Umum Dana
Pensiun, Uji Kompetensi Manajemen Risiko, Workshop Asesor, Tantangan Perbankan Menangani Krisis
Global oleh IBI, LKDI & Perbanas pada tahun 2012.
D. – aktif berbagai training perbankan
– aktif brbagai macam pelatihan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang berhubungan dengan ekonomi dan perbankan
– menduduki jabatan awal yang tak begitu besar agar tahu bagaimana cara kerja bank dari bawah sampai atas
– sekolah setinggi tingginya
ok
1. Gaji direktur utama Rp. 161.000.000 ( 100%)
Gaji direktur lain Rp. 161.000.000 x 90% = Rp. 144.900.000
Gaji komisaris Rp. 161.000.000 x 40% = Rp. 64.400.000
2. Tugas direksi adalah sebagai berikut :
1. Mengelola Perusahaan sesuai dengan kewenangan dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) .
2. Menyusun visi, misi, dan nilai-nilai beserta rencana strategis Perseroan dalam bentuk rencana korporasi (corporate plan) dan rencana bisnis (business plan).
3. Menyelenggarakan Rapat Direksi Perusahaan secara berkala dan dengan waktu yang tepat.
4. Menetapkan struktur organisasi Perusahaan lengkap dengan rincian tugas setiap divisi dan unit usaha yang akan dilaksanakan.
5. Memberdayakankan sumber daya yang dimiliki Perusahaan secara efektif dan efisien ;
6. Mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham dan Daftar Kepemilikan Saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya (isteri/suami dan anak-anak) pada Perusahaan dan Perusahaan lain (Daftar Khusus).
7. Membentuk sistem pengendalian internal Perusahaan dan manajemen resikonya.
8. Memperhatikan kepentingan yang wajar dari pemangku kepentingan Perusahaan.
Tanggungjawab direksi adalah sebagai berikut :
1. Menyusun laporan tahunan yang memuat: laporan keuangan, laporan kegiatan Perusahaan dan laporan pelaksanaan GCG.
2. Laporan tahunan harus memperoleh persetujuan dari RUPS, sedangkan laporan keuangan harus memperoleh pengesahan RUPS.
3. Pertanggungjawaban Direksi kepada RUPS merupakan perwujudan akuntabilitas pengelolaan Perusahaan dalam rangka pelaksanaan prinsip GCG.
Tugas komisaris adalah sebagai berikut :
1. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam melaksanakan kepengurusan Perusahaan, fungsinya mencakup tindakan pencegahan, perbaikan serta pemberhentian sementara anggota Direksi.
2. Melakukan pengawasan atas risiko usaha Perusahaan dan upaya manajemen melakukan pengendalian internal.
3. Melakukan pengawasan dan pelaksanaan GCG dalam kegiatan usaha Perusahaan
4. Memberikan nasihat kepada Direksi terkaitan dengan tugas dan kewajiban Direksi.
5. Memberikan tanggapan dan rekomendasi atas usulan dan rencana pengembangan strategis Perusahaan yang diajukan oleh Direksi.
6. Memastikan bahwa Direksi telah memperhatikan kepentingan stakeholders (pemangku kepentingan).
Kewajiban komisaris adalah sebagai berikut :
1. menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengawasan atas pengelolaan Perusahaan oleh Direksi.
2. melaporan pengawasan Dewan Komisaris kepada RUPS untuk memperoleh persetujuan.
3. Pertanggungjawaban Dewan Komisaris kepada RUPS merupakan perwujudan akuntabilitas pengawasan atas pengelolaan Perusahaan dalam rangka pelaksanaan prinsip GCG.
3. karakter yang harus dikembangkan adalah:
a. jujur, amanah, sopan, bertanggungjawab, rajin, teliti dan dapat berkomunikasi dengan baik.
b. Perguruan tinggi S1,S2,S3 bidang ekonomi
c. Pelatihan kepemimpian, pelatihan menajemen risiko, pelatihan mengenai keuangan, pelatihan mengenai perbankan,pelatihan pasar modal, kursus kepribagian bila perlu agar kepribadian kita lebih baik.
d. Pengalaman yang harus dijalanai dapat dimulai dari bawah seperti teller, jika performance kerja bagus maka jabatan bisa saja naik bertahap menjadi manajer, komisaris, direktur dan sebagainya. Sebagai mahasiswa harus lebih sering mengikuti seminar-seminar dan pelatihan-pelatihan mengenai kepemimpinan dan perbankan agar mengetahui bagaimana cara menjadi direksi, komisaris atau pejabat dibank atau perusahaan lainnya.
ok
1. Pelajari Annual Report Bank, hitung, berapa jumlah gaji (A) Komisaris (B) Direksi perbulan ?
Komisaris : 2.402.675.000 : 12 bulan = Rp 200.222.917
Direksi : 17.082.030.293 : 12 bulan = Rp 1.423.502.524
2. Apa tugas dan tanggung jawab komisaris dan direksi ?
Tugas dan Tanggung jawab Dewan Komisaris
a. Melakukan pengawasan terhadap pengurusan Bank yang dilakukan Direksi serta memberi nasihat kepada Direksi termasuk mengenai rencana kerja, pengembangan Bank, pelaksanaan ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS dan atau RUPS Luar Biasa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Keputusan RUPS dan atau RUPS Luar Biasa secara efektif dan efisien serta terpeliharanya efektivitas komunikasi antara Dewan Komisaris dengan Direksi, Auditor Eksternal dan Otoritas Pengawas Bank atau Pasar Modal.
c. Menjaga kepentingan Bank dengan memperhatikan kepentingan para Pemegang Saham dan bertanggung jawab kepada RUPS.
d. Meneliti dan menelaah laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan tersebut.
e. Memberikan pendapat dan saran atas Rencana Kerja dan Anggaran tahunan yang diusulkan Direksi dan mengesahkannya sesuai ketentuan pada Anggaran Dasar.
f. Memonitor perkembangan kegiatan Bank.
g. Memberikan pendapat dan saran kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai masalah yang dianggap penting bagi kepengurusan Bank.
h. Melaporkan dengan segera kepada RUPS apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Bank.
i. Memberitahukan kepada Bank Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukannya (a) pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan dan (b) keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank
Tugas dan Tanggungjawab Direksi (Direktur Utama)
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengurusan Perseroan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan keputusan RUPS Perseroan dengan mengindahkan ketentuan yang berlaku.
b. Mengkoordinasikan, mengarahkan dan mensupervisi setiap Direktorat dalam Perseroan berkoordinasi dengan Wakil Direktur Utama, secara berkesinambungan sesuai dengan bidangnya masing-masing agar berjalan dengan lancar, efektif, efisien dan tetap pada jalur strategi jangka panjang Perseroan.
c. Mengarahkan proses-proses perubahan yang diperlukan untuk memenuhi tantangan persaingan pasar dengan mendorong business unit memasarkan produk dan jasa dengan lebih dinamis dan kompetitif, dengan pengkajian yang komprehensif dari unit Risk.
d. Meningkatkan citra Perseroan baik di tingkat nasional maupun internasional dan turut membina hubungan baik dengan bank-bank koresponden, investment bank, lembaga keuangan, nasabah dan otoritas moneter baik dalam negeri maupun luar negeri.
e. Berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan, dan untuk perbuatan tertentu atas tanggung jawabnya sendiri, berhak mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya, dengan memberikan kepadanya atau kepada mereka kekuasaan untuk perbuatan tertentu tersebut yang diatur dalam surat kuasa.
f. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Direktur Pembina Wilayah dalam mengarahkan dan membina Kantor serta CEO Wilayah untuk mencapai target pangsa pasar (market share) dan meningkatkan volume bisnis (dana dan kredit) Perseroan di seluruh Kantor Wilayah.
3. Pelajari pula biodata para komisaris dan direksi, serta peraturan bank indonesia no 13/27/pbi/2011. Apa saja yang harus disiapkan semenjak mahasiswa jika seseorang ingin menjadi komisaris/direksi dimasa depan ?meliputi :
A. karakter/sifat – sifat yang harus dikembangkan
Komisaris : akhlak dan moral yang baik; komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku; komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional bank yang sehat; tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus.
Direksi : akhlak dan moral yang baik; komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku; komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional bank yang sehat; dan tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus.
B. Pendidikan yang harus ditempuh
Komisaris : pengetahuan yang memadai di bidang perbankan dan relevan dengan jabatannya; kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan bank yang sehat.
Direksi : pengetahuan yang memadai di bidang perbankan dan relevan dengan jabatannya; pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan; dan kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan bank yang sehat.
C. Pelatihan yang harus di ikuti
Komisaris : pelatihan yang diselenggarakan Citibank, seperti; Treasury training di Hongkong pada tahun 1973, Corporate Finance di Singapura pada tahun 1985, Senior Management Course di Prancis pada tahun 1986, Investment Banking di Singapura pada tahun 1994, dan Fund Management di Singapura pada tahun 1995. Pelatihan dan seminar sepert; Financial Derivatives and Security, Asia Pacific Banking Executive Conference, dan Risk Management Certificated, Internal Auditors Conference. Pelatihan di dalam dan luar negeri, seperti; Pelatihan Konsultan Hukum Pasar Modal di Lembaga Manajemen Keuangan dan Akuntansi (LMKA) pada 1997, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di LMKA Pasar Modal, dan mendapatkan Sertifikasi Manajemen Risiko dari Badan Sertifikasi Manajemen Risiko, London, Inggris pada tahun 2008.
Direksi : pelatihan dan seminar di luar negeri, seperti; IBM Sales Academy di Singapura (1989), Manager School di Hongkong (1992), Finances for Senior Executives di Filipina (1996), Senior Management Course di Belanda (2000), Sertifikasi Manajemen Risiko di Singapura (2007), Strategic Thinking and Management for Competitive Advantage Program di USA (2008), Global Strategic Management di USA (2009), Venture Capital Executive Program di USA (2010), dan Interpersonal Dynamics for High Performance Executives di USA (2011). Pelatihan dan seminar di bidang perbankan baik di dalam maupun di luar negeri sejak 1981 hingga 2011, seperti, International Finance and Investment di Jakarta, Export-Import and Trade Finance di Singapura, Country Risk and Bank Risk di Hongkong, Pacific Rim Bankers Programs di Amerika Serikat dan meraih sertifikasi Manajemen Risiko di Singapura, serta Management for Competitive Advantage di Amerika Serikat.
D. Pengalaman yang harus dijalani
Komisaris : pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan; pengalaman dalam operasional bank minimal 5 (lima) tahun sebagai pejabat eksekutif pada bank
Direksi : pengalaman dalam operasional bank minimal 5 (lima) tahun sebagai pejabat eksekutif pada bank.
ralat:
Bank Mandiri
Komisaris : 2.402.675.000 : 12 bulan = Rp 200.222.917 : 7 orang = Rp 28.603.274
Direksi : 17.082.030.293 : 12 bulan = Rp 1.423.502.524 : 11 orang = Rp 129.409.320
ok
Bank yang saya ambil BNI syariah
1) Pelajari Annual Report Bank, hitung, berapa jumlah gaji (A) Komisaris (B) Direksi perbulan ?
A.
Komisaris Utama : Rp543.333.333
Komisaris Independen : Rp504.000.000
Komisaris : Rp202.000.000
B.
Direktur Utama : Rp1.546.000.000
Direktur Bisnis : Rp1.256.000.000
Direktur Risiko dan Kepatuhan : Rp1.111.000.000
Direktur Keuangan dan Operasional : Rp104.666.667
2) Apa tugas dan tanggung jawab komisaris dan direksi ?
Komisaris :
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Sesuai dengan Anggaran Dasar BNI Syariah dan Buku Pedoman
Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris dan Direksi, Dewan Komisaris
secara proaktif memberikan arahan dan masukan kepada Direksi
mulai dari perumusan strategi, tahap implementasi program hingga
pemantauan kinerja. Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris
antara lain meliputi:
1. Dewan Komisaris sebagai organ perusahaan bertugas,
bertanggung jawab secara kolektif dalam melakukan
pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi serta
memastikan pelaksanaan operasional perusahaan dalam
setiap jenjang organisasi sesuai dengan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance (GCG).
2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab Direksi, pengawasan atas kebijaksanaan
Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi. Terhadap
fungsi pengawasan tersebut, Dewan Komisaris telah
memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategi
BNI Syariah.
3. Melaksanakan pengawasan atas terselenggaranya GCG dalam
setiap jenjang organisasi dilakukan secara langsung termasuk
memantau tindak lanjut atas rekomendasi dari Dewan
Komisaris kepada Direksi maupun melalui komite-komite yang
dibentuk.
4. Memastikan bahwa Direksi menindaklanjuti temuan audit dan
rekomendasi dari Satuan Kerja Audit Internal, Audit Eksternal,
hasil pengawasan Bank Indonesia, dan Dewan Pengawas
Syariah.
5. Memberitahukan kepada Bank Indonesia paling lama 7 (tujuh)
hari kerja sejak ditemukan sejak ditemukan pelanggaran
peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan
perbankan, dan keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat
Direksi :
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Berdasarkan Buku Pedoman Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris dan
Direksi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya,
tugas dan tanggung jawab Direksi antara lain adalah:
– M engelola Perusahaan berdasarkan prinsip kehati-hatian
dan Prinsip Syariah, sesuai dengan wewenang dan tanggung
jawabnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Bank
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
– M elaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan
usaha bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Berdasarkan jabatan dan kompetensi khusus masing-masing
anggota Direksi, setiap anggota direksi BNI Syariah memiliki
perincian tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
Direktur Utama
1. Menyusun Visi, Misi dan nilai-nilai serta rencana korporasi
dan rencana bisnis untuk dibicarakan dan disetujui dewan
Komisaris atau RUPS sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Bank.
2. Menyelaraskan dan mengakomodir inisiatif bank yang dapat
memberi nilai tambah serta meningkatkan kinerja dan daya
saing bank
3. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas antar anggota direksi,
melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap seluruh
kegiatan operasional dan pengelolaan bank secara efektif
dan efisien, dengan memperhatikan asas keseimbangan dan
keserasian serta memastikan kepatuhan terhadap Peraturan
Bank Indonesia dan Peraturan Perundangundangan yang
berlaku.
4. Mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi
penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dan nilainilai
budaya perusahaan bank secara konsisten.
5. Memastikan informasi yang terkait dengan Bank selalu tersedia
bila diperlukan oleh dewan komisaris dan Bank Indonesia.
Direktur Bisnis
1. Menetapkan strategi dan kebijakan dalam aspek pengembangan
bisnis berdasarkan prinsip syariah, serta kebijakan pendukung
lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
2. Memimpin dan mengkoordinir seluruh unit kerja di Divisi
Bisnis Ritel, Treasuri & Internasional, Bisnis Kartu, dan Bisnis
Mikro
Direktur Risiko & Kepatuhan
1. Menetapkan strategi dan kebijakan yang sesuai dengan visi
perusahaan dengan menjalankan strategi dan kebijakan BNI
Syariah di bidang Kepatuhan Manajemen Risiko dan Manajemen
Produk.
2. Memastikan strategi dan kebijakan yang dilakukan telah
memenuhi kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dalam
rangka pelaksanaan prinsip-prinsip syariah dan kehati-hatian.
Direktur Keuangan & Operasional
1. Memimpin dan mengkoordinir seluruh unit kerja di Divisi
Komunikasi, Jaringan & Logistik, Divisi Pengendalian Keuangan,
Divisi Risiko Bisnis, Divisi Teknologi Informasi, serta Divisi
Operasional.
2. Menetapkan strategi dan kebijakan yang sesuai dengan visi
perusahaan dengan menjalankan strategi dan kebijakan BNI
Syariah di bidang Komunikasi, Jaringan & Logistik, Teknologi
Informasi, serta Operasional
3) Pelajari pula biodata para komisaris dan direksi, serta peraturan bank indonesia no 13/27/pbi/2011. Apa saja yang harus disiapkan semenjak mahasiswa jika seseorang ingin menjadi komisaris/direksi dimasa depan ?meliputi :
A. karakter/sifat – sifat yang harus dikembangkan
B. Pendidikan yang harus ditempuh
C. Pelatihan yang harus di ikuti
D. Pengalaman yang harus dijalani
A. Rajin, tekun, cermat, cekatan, selalu belajar, dan harus mematuhi pertaruan yang ada agar menjadi orang kepercayaan
B. pendidikan yang harus ditempuh harus sesusai / berhubungan denga Ekonomi seperti ilmu ekonomi, manajemen, akuntansi
C. pelatihan yang harus di ikuti harus berhubungan dengan ekonomi dan keuangan contoh : Program Pendidikan Pelatihan Manajemen Umum Dana
Pensiun, Uji Kompetensi Manajemen Risiko, Workshop Asesor, Tantangan Perbankan Menangani Krisis
Global oleh IBI, LKDI & Perbanas pada tahun 2012.
D. – aktif berbagai training perbankan
– aktif brbagai macam pelatihan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang berhubungan dengan ekonomi dan perbankan
– menduduki jabatan awal yang tak begitu besar agar tahu bagaimana cara kerja bank dari bawah sampai atas
– sekolah setinggi tingginya
ok
A. Komisaris Utama : Rp 1.442.278.160
Komisaris Independen :RP.776.748.960
Komisaris : Rp736.941.415
B.ugas direksi adalah sebagai berikut :
1. Mengelola Perusahaan sesuai dengan kewenangan dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) .
2. Menyusun visi, misi, dan nilai-nilai beserta rencana strategis Perseroan dalam bentuk rencana korporasi (corporate plan) dan rencana bisnis (business plan).
3. Menyelenggarakan Rapat Direksi Perusahaan secara berkala dan dengan waktu yang tepat.
4. Menetapkan struktur organisasi Perusahaan lengkap dengan rincian tugas setiap divisi dan unit usaha yang akan dilaksanakan.
5. Memberdayakankan sumber daya yang dimiliki Perusahaan secara efektif dan efisien ;
6. Mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham dan Daftar Kepemilikan Saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya (isteri/suami dan anak-anak) pada Perusahaan dan Perusahaan lain (Daftar Khusus).
7. Membentuk sistem pengendalian internal Perusahaan dan manajemen resikonya.
8. Memperhatikan kepentingan yang wajar dari pemangku kepentingan Perusahaan.
Tugas dan Tanggungjawab Direksi (Direktur Utama)
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengurusan Perseroan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan keputusan RUPS Perseroan dengan mengindahkan ketentuan yang berlaku.
b. Mengkoordinasikan, mengarahkan dan mensupervisi setiap Direktorat dalam Perseroan berkoordinasi dengan Wakil Direktur Utama, secara berkesinambungan sesuai dengan bidangnya masing-masing agar berjalan dengan lancar, efektif, efisien dan tetap pada jalur strategi jangka panjang Perseroan.
c. Mengarahkan proses-proses perubahan yang diperlukan untuk memenuhi tantangan persaingan pasar dengan mendorong business unit memasarkan produk dan jasa dengan lebih dinamis dan kompetitif, dengan pengkajian yang komprehensif dari unit Risk.
d. Meningkatkan citra Perseroan baik di tingkat nasional maupun internasional dan turut membina hubungan baik dengan bank-bank koresponden, investment bank, lembaga keuangan, nasabah dan otoritas moneter baik dalam negeri maupun luar negeri.
e. Berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan, dan untuk perbuatan tertentu atas tanggung jawabnya sendiri, berhak mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya, dengan memberikan kepadanya atau kepada mereka kekuasaan untuk perbuatan tertentu tersebut yang diatur dalam surat kuasa.
Kewajiban komisaris adalah sebagai berikut :
1. menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengawasan atas pengelolaan Perusahaan oleh Direksi.
2. melaporan pengawasan Dewan Komisaris kepada RUPS untuk memperoleh persetujuan.
3. Pertanggungjawaban Dewan Komisaris kepada RUPS merupakan perwujudan akuntabilitas pengawasan atas pengelolaan Perusahaan dalam rangka pelaksanaan prinsip GCG.
3. karakter yang harus dikembangkan adalah:
a. jujur, amanah, sopan, bertanggungjawab, rajin, teliti dan dapat berkomunikasi dengan baik.
b. Perguruan tinggi S1,S2,S3 bidang ekonomi
c. Pelatihan kepemimpian, pelatihan menajemen risiko, pelatihan mengenai keuangan, pelatihan mengenai perbankan,pelatihan pasar modal, kursus kepribagian bila perlu agar kepribadian kita lebih baik.
d. Pengalaman yang harus dijalanai dapat dimulai dari bawah seperti teller, jika performance kerja bagus maka jabatan bisa saja naik bertahap menjadi manajer, komisaris, direktur dan sebagainya. Sebagai mahasiswa harus lebih sering mengikuti seminar-seminar dan pelatihan-pelatihan mengenai kepemimpinan dan perbankan agar mengetahui bagaimana cara menjadi direksi, komisaris atau pejabat dibank atau perusahaan lainnya.
ok
Bank yang saya pilih adalah Bank ANZ
1) Pelajari Annual Report Bank, hitung, berapa jumlah gaji (A) Komisaris (B) Direksi perbulan ?
Komisaris = 2.181.000.000 : 12 bulan = 181.750.000 : 4 orang = Rp 45.437.500
Direksi = 34.727.000.000 : 12 bulan = 2.893.916.667 : 7 orang = Rp 413.416.667
2) Apa tugas dan tanggung jawab komisaris dan direksi ?
-Presiden Komisaris : Enrique V. Bernardo ( warga negara Filipina)
-Komisaris : Bill Foo Say Mui (warga negara singapura)
-Komisaris Independen : Jusuf Arbianto Tjondrolukito (warga negara Indonesia)
-Komisaris Independen : Anies Rasyid Baswedan (warga negara Indonesia)
-Komposisi Dewan Komisaris telah memenuhi persyaratan yang ditentukan antara lain sebagai berikut :
a. Dewan Komisaris terdiri dari Komisaris dan Komisaris Independen.
b. Paling kurang 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Dewan Komisaris adalah Komisaris Independen.
c. Jumlah anggota Dewan Komisaris paling kurang 3 (tiga) orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi.
d. Paling kurang 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris wajib berdomisili di Indonesia 9.
Terkait dengan fungsi pengawasan yang harus dilakukannya, Dewan Komisaris secara teratur menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris dan memberikan rekomendasinya terhadap Dewan Direksi Bank. Selama tahun 2013, telah dilaksanakan 5 (lima) kali rapat Dewan Komisaris. Untuk pembagian tugas Dewan Komisaris, Bank telah memiliki dokumen Pembagian Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris, yang secara garis besar mengatur tentang pedoman dan tata tertib kerja, termasuk pengaturan etika kerja, waktu kerja, dan rapat.
Dokumen tersebut juga mendefinisikan tugas Dewan Komisaris yang mencakup fungsi :
• Pengawasan terhadap pelaksanaan GCG.
• Pengawasan Stratejik.
• Pengawasan terhadap Risiko.
-Dewan Direksi
•Presiden Direktur : Joseph Abraham (warga negara Singapura)
-Bertanggung jawab terhadap keseluruhan aspek bisnis dan operasional Bank, termasuk fungsi pendukung keuangan, perpajakan, teknologi informasi dan sumber daya manusia. Pejabat eksekutif yang melapor kepada Presiden Direktur termasuk Kepala Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) dan Kepala Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) atau Chief Risk Officer(CRO).
•Wakil Presiden Direktur : Ajay Mathur
-Bertanggung jawab terhadap consumer banking yang meliputi ritel dan wealth, termasuk diantaranya perbankan ritel dan consumer finance. Selain Presiden Direktur, Wakil Presiden Direktur juga mewakili Bank dalam menjalin hubungan dengan pihak eksternal.
•Direktur Perbankan Institusional : Sity Leo Samudera
-Bertanggung jawab atas keseluruhan perbankan korporasi, termasuk trade finance, cash management, perbankan komersial dan private banking.
•Direktur Kepatuhan dan Legal : Muhamadian Rostian
-Bertanggung jawab memastikan kepatuhan Bank terhadap peraturan dan hukum yang berlaku serta perjanjian atau komitmen terhadap pihak ketiga.
•Direktur Treasuri : Martin Mulwanto
-Bertanggung jawab terhadap bisnis treasuri Bank serta manajemen likuiditas (termasuk pengelolaan aset dan liabilitas) dan juga permodalan Bank.
•Direktur Pembiayaan Konsumen : Luskito Hambali
-Bertanggung jawab terhadap keseluruhan aspek bisnis Pembiayaan Konsumen, baik di segmen Kartu Kredit maupun Pinjaman Personal.
3) Pelajari pula biodata para komisaris dan direksi, serta peraturan bank indonesia no 13/27/pbi/2011. Apa saja yang harus disiapkan semenjak mahasiswa jika seseorang ingin menjadi komisaris/direksi dimasa depan ?meliputi :
A. karakter/sifat – sifat yang harus dikembangkan
B. Pendidikan yang harus ditempuh
C. Pelatihan yang harus di ikuti
D. Pengalaman yang harus dijalani
A. Rajin, giat belajar, harus disiplin dalam berbagai hal, selalu berkata jujur agar bisa memperoleh kepercayaan dari orang lain, tidak putus asa, selalu ingin belajar lagi dan lagi, kreatif dan memiliki wawasan yang luas.
B. Pendidikan yang harus di tempuh yaitu mengambil jurusan yang sesuai dengan minat dan bakat, seperti jurusan ekonomi dan manajemen. Berusaha mendapatkan pendidikan yang setinggi tingginya, S1, S2, S3 Manajemen.
C. Pelatihan tentang kepemimpinan pelatihan tentang bidang manajemen keuangan dan perbankan, pelatihan tentang bidang ekonomi , pelatihan tentang pasar modal, dan pelatihan tentang bagaimana menjadi seorang pemimpin yang memiliki kerpribadian yang baik dan benar.
D. Pengalaman yang harus dijalani, bisa dimulai dari nol, seperti menjadi seorang teller. Jika kinerjanya bagus, maka bisa saja naik jabatan menjadi pegawai tetap. Lalu lebih meningkatkan lagi kualitas kerjanya dan bisa saja naik jabatan lagi menjadi seorang manajer, kemudian komisaris, direktur dan lainnya. Kalau bekerja keras dan bersungguh-sungguh, jabatan apapun yang di inginkan pasti bisa di dapatkan. Sebagai seorang mahasiswa, kita harus lebih banyak melibatkan diri dalam berbagai kegiatan di kampus yang berhubungan dengan ekonomi, keuangan dan perbankan, agar kita mempunyai banyak pengalaman serta wawasan yang luas.
ok
1. Dari laporan Tahunan Bnak Panin Gaji Direksi dan Komisaris adalah sebagai berikut :
A. Komisaris panin bank:100.538.000
B. Direksi:140.164.000
Total Renumerasi Komisaris dan Direksi:150.702.000
2. Tugas dan tanggung Jawab Komisaris dan Direksi
A. KOMISARIS
Dewan Komisaris (BOC) mengawasi dan memberikan nasehat terkait pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Direksi.Dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, Dewan Komisaris bertindak independen untuk kepentingan para stakeholder.
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
1. Mengawasi dan memastikan terselenggaranya Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usaha bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, serta memberikan nasehat / arahan kepada seluruh Direksi.
3. Mengarahkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis bank.
4. Tidak terlibat dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional bank, kecuali penyediaan dana kepada pihak terkait atau pemberian kredit melebihi batas jumlah yang ditentukan serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Bank dan/atau perundang-undangan yang berlaku, dalam rangka pelaksanaan tugas dan pengawasan.
5. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris membentuk Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite Remunerasi dan Nominasi
Kewenangan Komisaris
1. Meminta penjelasan kepada Direksi tentang segala hal mengenai Perusahaan.
2. Berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris berhak memberhentikan untuk sementara anggota Direksi
3. Melakukan tindakan pengurusan perusahaan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
4. Menyetujui beberapa kebijakan perusahaan mengacu pada ketetapan otoritas yang berwenang.
5. Menyetujui dan mengevaluasi kebijakan manajemen risiko, serta mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan manajemen risiko.
6. Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris karena anggota lainnya berhalangan, segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Presiden Komisaris atau anggota Dewan Komisaris lainnya dalam anggaran dasar berlaku pula baginya.
7. Meminta bantuan tenaga ahli dalam jangka waktu terbatas.
B. DIREKSI
Sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Direksi bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Perseroan. Direksi menjunjung tinggi penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam semua kegiatan usaha di setiap tingkatan organisasi dan menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari Internal Audit, auditor eksternal dan Bank Indonesia.
Seluruh direktur, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas pertumbuhan usaha dan pengelolaan risiko Bank dengan cara menerapkan prinsip kehati-hatian dalam praktik perbankan, meningkatkan shareholder value dan senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi :
1. Menetapkan strategi usaha dan memantau serta memastikan pelaksanaan Good Corporate Governance dengan memperhatikan prinsipkehati-hatian, tugas dan tanggung jawab dalam Sistem Pengendalian Umum serta kepatuhan pada Peraturan Bank Indonesia dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku, sesuai dengan visi/misi yang ditetapkan.
2. Menyiapkan Rencana Bisnis Bank dan/atau revisi, melakukan supervisi dan sosialisasi kepada pejabat-pejabat unit kerja terkait, sebelum dikirim ke Bank Indonesia.Selanjutnya memantau implementasinya dari waktu ke waktu.
3. Menyelenggarakan Rapat Kerja Tahunan untuk mengevaluasi dan menetapkan Program Kerja.
4. Menetapkan struktur organisasi perusahaan, beserta uraian tugas dan wewenang sesuai pembidangan masing-masing.
5. Mengelola Sumber Daya Perusahaan untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan,meneliti setiap hal yang terkait dengan efisiensi usaha, mengambil keputusan, membuat kebijakan, melaksanakan pengawasan serta verifikasi yang dianggap perlu.
6. Melakukan supervisi kepada jajaran manajemen untuk memastikan ketepatan dan kualitas laporan serta menyetujui data keuangan yang disajikan kepada publik dan pemegang saham.
7. Menyelenggarakan rapat Direksi sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk membahas perkembangan usaha, masalah yang dihadapi dan memastikan terlaksananya manajemen risiko.
Kewenangan Direksi :
1. Mewakili Bank di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Bank dengan pihak lain, serta menjalankan segala tindakan yang diperlukan, baik mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, dengan persetujuan tertulis dari dan atau ditandatangani oleh 3 (tiga) orang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh rapat Dewan Komisaris, dimana satu diantara mereka harus Presiden Komisaris atau Wakil Presiden Komisaris.
2. Direksi harus mendapatkan persetujuan dari RUPS untuk menggunakan lebih dari 50% asset perusahaan sebagai jaminan untuk satu transaksi atau lebih baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
3. Melakukan transaksi dimana terdapat benturan kepentingan antara kepentingan ekonomi pribadi anggota Direksi, Dewan Komisaris atau pemegang saham pengendali, dengan kepentingan ekonomi perseroan, harus mendapatkan persetujuan RUPS.
4. Direksi berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya secara tertulis dan memberikan kekuasaan tertentu yang diatur dalam surat kuasa tersebut.
3. Berdasarkan PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 13/ 27 /PBI/2011 yang mengatur tentang Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut :
1. Karakter dan sifat yang harus dikembangkan
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi wajib memenuhi persyaratan: Integritas, yang paling kurang mencakup:
1. memiliki akhlak dan moral yang baik, antara lain ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan Tindak Pidana Tertentu dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan;
2. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. memiliki komitmen terhadap pengembangan operasional Bank yang sehat;
4. tidak termasuk dalam daftar tidak lulus uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test); dan
5. memiliki komitmen untuk tidak melakukan dan/atau mengulangi perbuatan dan/atau tindakan tertentu, bagi calon Dewan Komisaris atau calon anggota Direksi yang pernah memiliki predikat tidak lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan dan telah menjalani sanksi.
B. Pendidikan yang harus ditempuh
Untuk menjadi seorang direksi dan komisaris pendidikan minimal telah lulus sarjana dan telah berpengalaman didalam bidangnya,
C. Pelatihan yang harus diikuti
Pelatihan yang harus diikuti antara lain :
1. Sertifikasi manajemen risiko
2. Leadership
3. Good Corporate governance
D. Pengalaman yaitu Kompetensi, yang paling kurang mencakup:
1. Bagi calon anggota Dewan Komisaris:
a) pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya; dan/atau
b) pengalaman di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan.
2. Bagi calon anggota Direksi:
a) pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya;
b) pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan; dan
c) kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan Bank yang sehat.
3. Telah memiliki sertifikat manajemen risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai sertifikasi manajemen risiko bagi pengurus dan pejabat bank umum.
4. Kemudian calon direksi dan komisaris yang diajukan akan dievaluasi dan mengikuti uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) yang diadakan oleh Bank Indonesia dan dinyatakan LULUS
ok
1. Pelajari Annual Report Bank, hitung, berapa jumlah gaji (A) Komisaris (B) Direksi perbulan ?
Jawab ;
Komisaris : gaji Rp/tahun : 5 orang = Rp 1,765 milliar
Tunjangan Rp/tahun : 5 orang = Rp 2,261 milliar
Total : Rp 4,026 milliar
Direksi : gaji Rp/tahun : 6 orang = Rp 5,845 milliar
Tunjangan Rp/tahun : 6 orang= Rp 10,034 milliar
Total : Rp. 15,882 milliar
2. apa tugas dan tanggung jawab dewan komisaris dan direksi :
Jawab :
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris :
1. Memastikan terus terselenggaranya pelaksanaan prinsip-prinsip GCG dalam setiap jenjang organisasi dibantu oleh unit-unit kerja terkait.
2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dan pengawasan atas kebijaksanaan Direksi terhadap kebijakan pengurusan BSM serta memberikan nasihat kepada Direksi.
3.Melaksanakan pengawasan atas risiko usaha BSM dan upaya manajemen melakukan pengendalian internal.
4. Memberikan tanggapan dan rekomendasi atas usulan dan rencana pengembangan strategis BSM yang diajukan Direksi.
5. Memastikan bahwa Direksi telah memperhatikan kepentingan semua Pemegang Saham.
6. Dalam melakukan pengawasan tersebut, Dewan Komisaris mengarahkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis BSM.
7. Di dalam melakukan pengawasan, Dewan Komisaris dilarang terlibat dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional BSM, kecuali dalam hal penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar BSM atau peraturan perundangan yang berlaku.
8. Memberitahukan kepada Bank Indonesia paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan, dan keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank.
9. Membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengawasan atas pengelolaan BSM.
Tugas dan Tanggung jawab Utama Direksi:
1. Melakukan pengelolaan BSM sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya sesuai Anggaran Dasar, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip GCG.
2. Menyusun visi, misi, dan nilai-nilai serta rencana strategis BSM dalam bentuk rencana korporasi (Corporate Plan) dan rencana bisnis (Business Plan).
3.Menetapkan struktur organisasi yang lengkap dengan rincian tugas di setiap divisi. 4.Mengendalikan sumber daya yang dimiliki BSM secara efektif dan efisien.
5. Menciptakan sistem pengendalian intern, manajemen risiko, menjamin terselenggaranya fungsi audit intern perusahaan dalam setiap tingkatan manajemen dan menindaklanjuti temuan Divisi Audit Intern BSM sesuai dengan kebijakan atau pengarahan yang diberikan Dewan Komisaris.
6. Memperhatikan kepentingan yang wajar dari pemangku kepentingan BSM (stakeholders)
3. Pelajari pula biodata para komisaris dan direksi, serta peraturan bank indonesia no 13/27/pbi/2011. Apa saja yang harus disiapkan semenjak mahasiswa jika seseorang ingin menjadi komisaris/direksi dimasa depan ?meliputi :
A. karakter/sifat – sifat yang harus dikembangkan
Jawab : a. harus benar,rajin,sopan,bertanggung jawab,dapat di percaya,cerdas, dan dapat berkomunikasi dengan baik dengan orang lain.
B. Pendidikan yang harus ditempuh
Jawab : b. harus berpendidikan yang tinggi seperti s1,s2,s3 dengan juruan yang berhubungan dengan Ekonomi sepert manajemen dan akuntansi.
C. Pelatihan yang harus di ikuti
Jawab : c.Dengan Pelatihan kepemimpian, pelatihan mengenai keuangan, pelatihan mmengenai perbankan, pelatihann menajemen risiko, dan pelatihan keperibadian pda diri kita sendiri.
D. Pengalaman yang harus dijalani
Jawab :
d. > harus ikut serta dalam acara yang mengandung nilai perbankan.
> harus ikut serta dalam seminar-seminar ekonomi yang mengenai kepemimpinan supaya kita mengetahui cara menjadi direksi atau komisaris.
> menutut ilmu dengan setinggi-tingginya.
> seperti teller, jika kinerja kita bagus maka jabatan bisa saja naik bertahap menjadi manajer, komisaris, direktur dan sebagainya.
ok
1) Pelajari Annual Report Bank, hitung, berapa jumlah gaji (A) Komisaris (B) Direksi perbulan ?
A. Komisaris : 1.836.000.000 : 12 = 153.000.000
B. Direksi : 2.718.000.000 : 12 =
226.500.000
2) Apa tugas dan tanggung jawab komisaris dan direksi ?
Dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dan memberi nasihat kepada Direksi guna memastikan terselenggaranya pelaksanaan prinsip-prinsip GCG dalam kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi, termasuk di dalamnya : 1) Mengarahkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis.
2) Memastikan seluruh temuan audit baik intern dan ekstern, termasuk hasil pengawasan Bank Indonesia dan hasil pengawasan otoritas lainnya telah ditindaklanjuti oleh Direksi.
3) Memastikan semua komite telah menjalankan tugasnya secara efektif.
4) Menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukannya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan.
Dalam rangka melaksanakan tugasnya Dewan Komisaris berpedoman pada tata tertib Komisaris yang mencakup antara lain peraturan tentang etika kerja, jam kerja dan pengaturan rapat Komisaris. Dewan Komisaris tidak terlibat dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional Bank, kecuali mengenai hal-hal yang diatur dalam pasal 9 ayat 4, Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 yaitu;
1) Penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum; dan
2) Hal-hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Bank atau peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk dalam hal pengambilan keputusan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud diatas tidak meniadakan tanggung jawab Direksi atas pelaksanaan kepengurusan Bank.
Direksi bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan operasional dan kepengurusan, termasuk di dalamnya :
1) Mengelola Bank sesuai kewenangan dan tanggungjawabnya sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Undang-Undang yang berlaku.
2) Melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
3) Membentuk SKAI, SKMR dan Komite Manajemen Risiko serta Satuan Kerja Kepatuhan;
4) Menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari SKAI, auditor eksternal dan hasil pengawasan Bank Indonesia atau hasil pengawasan otoritas lain.
5) Mengungkapkan kebijakan Bank yang bersifat strategis di bidang kepegawaian kepada pegawai.
6) Menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris.
7) Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pemegang Saham
ok
1. Pelajari Annual Report Bank, hitung, berapa jumlah gaji (A) Komisaris (B) Direksi perbulan ?
+ komisaris
– Komisaris utama : Rp 500.000.000
– Komisaris : Rp 450.000.000
+direksi
– Direksi : Rp 200.000.000
2. Apa tugas dan tanggung jawab komisaris dan direksi ?
+ komisaris
– Melakukan pengawasan yang dilakukan direksi dan memberikan masukan pekerjaan kepada direksi tentang rencana kerja saat ini dan akan datang, pengembangan.
– Bertanggung jawab dalam melakukan
pengawasan, memastikan pelaksanaan operasional perusahaan dalam
setiap jenjang organisasi nya.
+ direksi
– Menyusun visi, misi, dan menyusun rencana kerja yang strategis, mudah untuk di kerjakan bersama.
– Direksi meningkatkan efesiensi dan efektivitas kerja
– Memelihara dan mengurus secara amanah system secara terstruktual dan komprehensi.
–
3. Pelajari pula biodata para komisaris dan direksi, serta peraturan bank indonesia no 13/27/pbi/2011. Apa saja yang harus disiapkan semenjak mahasiswa jika seseorang ingin menjadi komisaris/direksi dimasa depan ?meliputi :
A. karakter/sifat – sifat yang harus dikembangkan : bertanggung jawab dalam suatu pekerjaan nya, dapat di percaya, cerdas, dan dapat berkomunikasi dengan baik
B. .Pendidikan yang harus ditempuh : pendidikan tinggi yang sesuai dengan pekerjaan nya
C. Pelatihan yang harus di ikuti : pelatihan yang harus di ikuti harus sesuai dengan pekerjaan yang di kerjakan nya.
D. Pngalaman yang harus di jalani : harus ada nya pengalaman internal dan eksternal
ok
1) Pelajari Annual Report Bank, hitung, berapa jumlah gaji (A) Komisaris (B) Direksi perbulan ?
A. KOMISARIS ( 7 orang )
Remunerasi : Rp15.360.000.000
Fasilitas Lain : Rp2.828.250.000
Total : Rp18.188.250.000
B. DIREKSI ( 10 orang)
Remunerasi : Rp54.600.000.000
Fasilitas Lain : Rp10.381.930.000
Total : Rp64.981.930.000
2) Apa tugas dan tanggung jawab komisaris dan direksi ?
KOMISARIS
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi
b. Berhak memberikan nasihat atau teguran terhadap direktur utama
c. Bertanggung jawab dalam penerapan manajemen risiko, antara lain menyetujui dan mengevaluasi kebijakan manajemen resiko
d. Berperan aktif dalam menentukan sasaran usaha dan kebijaksanaan Bank
DIREKSI
a. Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan Bank untuk kepentingan Bank yang sesuai dengan maksud, tujuan dan kegiatan usaha Bank dan disamping itu, melakukan segala tindakan serta perbuatan baik terkait pengurusan dan serta kegiatan usahanya; serta mengelola Bank sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan yang ditetapkan oleh RUPS berdasarkan peraturan perundang-undangan pemilikan yang mengikat Bank dengan pihak lain dan atau pihak lain dengan Bank, dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar, peraturan perundang- undangan yang berlaku dan atau Keputusan RUPS;
b. Direksi bertanggung jawab mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya; serta mengelola Bank sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan yang ditetapkan oleh RUPS berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3) Pelajari pula biodata para komisaris dan direksi, serta peraturan bank indonesia no 13/27/pbi/2011. Apa saja yang harus disiapkan semenjak mahasiswa jika seseorang ingin menjadi komisaris/direksi dimasa depan ?meliputi :
A. karakter/sifat – sifat yang harus dikembangkan
B. Pendidikan yang harus ditempuh
C. Pelatihan yang harus di ikuti
D. Pengalaman yang harus dijalani
A karakter /sifat yang harus di kembangkan adalah jujur,adil,bertanggung jawab,cermat,teliti,cekatan dan berkepribadian baik dan ramah dan kreative
B pendidikan yang harus di tembuh yaitu pendidikan setinggi mungkin(S1,S2,S3) di bidang ekonomi dan pastinya bukan hanya sekedar pendidikan tapi ilmu dan keahlian yang handal dan dapat memecahkan masalah
C pelatihan yang harus di ikuti adalah pelatihan pengembagan kepribadian,pelatihan tentang perbankan,pelatihan tentang dunia ekonomi,peltihan pergerakan uang yang beredar,dal pelatihan yang lainnya di dunia perbankan mulai dari internal dan eksternalnya
D Pengalaman yang harus di jalani ialah dimulai dari bekerja sebagai bawahan yang melewati berbagai jenis kasus dalam perusahaanya di mulai dari kasus kecil hingga besar dan terus naik jabatan hingga menjadi atasan atau pemimpin perusahaan,dan lulus uji kemampuan untuk menjadi seorang pemimpin bank.
-Ralat-
Gaji perbulan,perorang
Komisaris :217 jt
Direksi : 542 jt
ok
1.
• Gaji direksi Rp14,21 miliar pertahun atau Rp1,2 miliar perbulan.
• Gaji komisaris Rp 8,35 miliar pertahun atau Rp1,67miliar perbulan.
2.
• Tugas komisaris
• Komisaris bertugas mengawasi kebijakan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberikan masukan/nasihat kepada Direksi.
• Member laporan yang telah diawasi.
• Mengadakan rapat sekala berkala
Tanggung jawing komisaris
• Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.
• Tanggung jawab berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
• Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kepailitan Perseroan apabila dapat membuktikan:
a. kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan; dan
d. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan.
• Tugas direksi
Direksi berwenang mengelola kekayaan Perseroan
Direksi berwenang mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan
Direksi berwenang untuk mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya sesuai Anggaran Dasar/Akte Pendirian
• Pertanggungjawaban Pribadi Direksi
• Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
• Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.
• Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut
3.
A. karakter/sifat – sifat yang harus dikembangkan
Giat,tidak mudah putus asa,displin,jujur,dapat menjaga amanah,percayadiri,selalu mencoba hal baru untuk meningkatkan pengetahuan.
B. Pendidikan yang harus ditempuh
Pendidikan ilmu ekonomi,s1,s2s3 bidang ekonomi
C. Pelatihan yang harus di ikuti
Pelatihan pembukuan,magang di bidang ekonomi,training dunia perbankan
D. Pengalaman yang harus dijalani
Pengalaman dari training didunia perbankan,lalu magang dan pengalaman kerja di perbankan
ok
0k
o.k
Dari Annual Report Bank Tabungan Negara tahun 2013
1. Gaji Komisaris dan Direksi
Komisaris utama: Diatas Rp 2 Milliar
Komisaris Independen: Diatas Rp 1 Milliar s.d Rp 2 Milliar
Komisaris: Diatas 500 juta s.d 1 Milliar
Direktur Utama: Diatas Rp 2 Milliar
Direktur 1-6: Diatas Rp 1 Milliar s.d Rp 2 Milliar
2. Tugas dan Tanggung Jawab
Komisaris:
– Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan bank oleh direksi termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang (RJP), Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
– Mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan bisnis bank.
– Mengawasi pelaksanaan manajemen resiko.
– Memantau dan menevaluasi kinerja Direksi.
– Menyusun pembagian tugas diantara anggota Dewan Komisaris sesuai dengan keahlian dan pengalamannya.
– Menyusun program kerja dan target kinerja Dewan Komisaris.
– Menyusun mekanisme penyampaian informasi Dewan Komisaris kepada Stakeholders.
– Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Dewan Komisaris kepada RUPS.
Direksi:
– Memimpin dan mengurus bank sesuai kewenangan dan tanggung jawab Direksi.
– Mewujudkan pelaksanaan RJP, RBB, dan RAKP, termasuk pencapaian target keuangan dan non keuangan.
– Menerapkan prinsip Fiduciary Duties.
– Membangun dan memanfaatkan teknologi informasi.
– Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan bank.
– Memperhatikan kepentingan Stakeholders sesuai dengan nilai-nilai etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Yang harus dipersiapkan jika ingin menjadi komisaris/direksi di masa depan:
A. Karakter/sifat-sifat yang harus dikembangkan.
– Kerja keras.
– Disiplin.
– Pantang menyerah.
– Selalu berdoa.
– Belajar dari pengalaman.
– Loyalitas.
– Menghormati.
– Kerja sama.
– Kepercayaan.
B. Pendidikan yang harus ditempuh.
– Program pendidikan formal untuk jenjang strata 2 dan strata 3 mengenai perbankan, ekonomi manajerial, akuntansi, dsb yang menunjang kegiatan bank.
C. Pelatihan yang harus diikuti.
– Melakukan penilaian kompetensi (assesment) untuk mengukur kemampuan para karyawan.
– Pelatihan yang meningkatkan skill, seperti mengadakan program-program pelatihan, workshop, dan program sertifikasi.
– Pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan, seperti mengadakan seminar, sosialisasi, dan studi banding.
D. Pengalaman yang harus dijalani.
– Memulai pekerjaan dari bawah dan sebisa mungkin mendapatkan pengalaman yang berguna bagi diri sendiri dan dapat berbagi pengalaman dengan orang lain. Pengalaman membuat kita belajar dari kesalahan agar tidak terjadi kesalahan berikutnya dan dapat menjadi peluang untuk meningkatkan kemampuan diri sendiri untuk menjadi orang sukses.
o.k
1. Pelajari Annual Report Bank, hitung, berapa jumlah gaji (A) Komisaris (B) Direksi perbulan ?
Komisaris : Rp:8 orang = Rp. 8.290.000.000
Fasilitas lain Rp. 729.000.000
Total = Rp. 9.018.000.000
Direksi : Rp:10 orang = Rp. 39.308.000.000
Fasilitas lain Rp. 905.000.000
Total : 40.213.000.000
2. apa tugas dan tanggung jawab dewan komisaris dan direksi :
Tugas dan tanggung jawab dewan komisaris:
1. Dewan komisaris BANK OCBC melakukan pengawasan aktif atas fungsi kepatuhan melalui aktifitas yaitu mengevaluasi pelaksanaan fungsi kepatuhan melalui pelaporan triwulan dan semesteran dari direktur.
2. Memepertimbangkan dan menyetujui rencana kerja tahunan yg di usulkan oleh direksi.
3. Menyetujui atau menolak pembiayaan yang di ajukan oleh direksi.
4. Mempertimbangkan dan menyempurnakan pemegang saham dalam memutuskan perumusan kebijakan umum yang baru yg di usulkan oleh direksi.
5. Menilai atas neraca dan perhitungan laba atau rugi tahunan, serta memberi laporan berkala lain nya yang di sampaikan oleh direksi.
6. menandatangani surat-surat saham yang telah diberi nomor urut sesuai dengan anggaran dasar perseroan.
7. Mencegahan dan penanganan konflik kepentingan pelaksanaan fungsi kepatuhan internal dan ekternal audit, penerapan manajemen risiko dan pengendalian intern.
8. Memastikan dan mengecek Direksi telah memperhatikan kepentingan pemegang saham.
9. bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan atas kebijakan pengelolaan Bank oleh Direksi dan memberikan nasihat kepada Direksi.
Tugas dan Tanggung jawab Utama Direksi:
1. Direksi bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pengembangan tata kelola perusahaan yang baik di bank.
2. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan bank, penerapan pelaksanaan dan serta pelaksanaan kebijakan dan strategi bank.
3. Memelihara dan mengelola aktifa bank dan memastikan tercapainya target dan tujuan usaha.
4. Memelihara dan mengusahaakan efisiensi dan efektivitas operasional dalam setiap kegiatan usaha bank.
5. Mewakili Direksi atas nama perseroan.
6. Bertanggungjawab terhadap operasional perseroan khususnya dalam hubungan dengan pihak ekstern perusahaan.
7. Membantu Direktur Utama dalam mengelola perseroan sehingga tercapai tujuan perseroan.
8. Bertanggungjawab terhadap operasional perseroan dalam hubungan dengan pihak intern perusahaan.
3. Pelajari pula biodata para komisaris dan direksi, serta peraturan bank indonesia no 13/27/pbi/2011. Apa saja yang harus disiapkan semenjak mahasiswa jika seseorang ingin menjadi komisaris/direksi dimasa depan ?meliputi :
– Karakter sifat yang harus di kembangkan:
harus menjadi orang yang bertanggung jawab, rajin, sopan, teliti, cerdas, dan mempunyai skill berkomunikasi yang baik.
-Pendidikan yang harus di tempuh :
Berpendidikan dalam perguruan tinggi s1,s2,s3 dalam bidang ekonomi.
-Pelatihan yang harus di ikuti:
Melatih kepribadian kita sendiri, pelatihan mengenai perbankan, pelatihan mengenai pasar modal, pelatihan manageman perbankan dan uji kompetensi managemen resiko.
-Pengalaman yang harus di jalani bisa di mulai dari berbagai training perbankan dan berbagai pelatihan yang berhubungan dengan perbankan, ikut dalam kegiatan seminar dalam bidang ekonomi mengenai cara menjadi komisaris atau direksi yang baik, menuntut ilmu setinggi tingginya, apabila kita bekerja keras dan sungguh-sungguh dalam berusaha jabatan apapun yang di inginkan pasti bisa di capai.
o.k
0.k
Bank Bukopin :
1. Gaji Komisaris dan Direksi Bank
Komisaris : Terdapat 6 orang
*Remunerasi : Rp5.640.000.000
*Fasilitas Lain : Rp 0
*Total : Rp5.640.000.000
Direksi : terdapat 7 orang
*Remunerasi : Rp11.990.000.000
*Fasilitas Lain : Rp 0
*Total : Rp11.990.000.000
2. Tugas dan Tanggung jawab Komisaris dan Direksi
*Komisaris :
– Mengawasi direksi dalam melakukan kegiatan perbankan
– Memberikan laporan pengawasan yang telah dilakukan
– Membuat risalah rapat dewan komisaris dan menyimpan salinan rapat
*Direksi :
– Membuat planning kerja untuk meningkatkan efisien kerja
– Membentuk sistem pengendalian internal dan manajemen risiko
– Mengendalikan sumber daya yang dimiliki perusahaan secara efektif dan efisien
3. Pelajari pula biodata para komisaris dan direksi, serta peraturan bank indonesia no 13/27/pbi/2011. Apa saja yang harus disiapkan semenjak mahasiswa jika seseorang ingin menjadi komisaris/direksi dimasa depan ?meliputi :
A. Sifat/Karakter : Sifat yang harus dimiliki dan dikembangkan adalah bertanggung jawab, disiplin, kreatif, cermat dalam mengambil keputusan, mampu bersosialisai dengan baik, serta aktif dalam berorganisasi
B. Pendidikan yang harus dikuasai : adalah pendidikan tingkat tinggi yang sesuai dengan prodi yang diambil
C. Pelatihan yang harus dikuasai : adalah pelatihan khusus yang nantinya berguna untuk perusahaan
D. Pengalaman yang harus dimiliki : adalah pengalaman bekerja, berorganisasi, dan sebagainya, karena pengalamanlah yang nantinya menjadikan orang tersebut melakukan pekerjaannya dengan profesional
Nama : Bima Ardhimas Gustama
NIM : 1412000136
0.k
Bank Bukopin :
1. Gaji Komisaris dan Direksi Bank
Komisaris : Terdapat 6 orang
*Remunerasi : Rp5.640.000.000
*Fasilitas Lain : Rp 0
*Total : Rp5.640.000.000
Direksi : terdapat 7 orang
*Remunerasi : Rp11.990.000.000
*Fasilitas Lain : Rp 0
*Total : Rp11.990.000.000
2. Tugas dan Tanggung jawab Komisaris dan Direksi
*Komisaris :
– Mengawasi direksi dalam melakukan kegiatan perbankan
– Memberikan laporan pengawasan yang telah dilakukan
– Membuat risalah rapat dewan komisaris dan menyimpan salinan rapat
*Direksi :
– Membuat planning kerja untuk meningkatkan efisien kerja
– Membentuk sistem pengendalian internal dan manajemen risiko
– Mengendalikan sumber daya yang dimiliki perusahaan secara efektif dan efisien
3. Pelajari pula biodata para komisaris dan direksi, serta peraturan bank indonesia no 13/27/pbi/2011. Apa saja yang harus disiapkan semenjak mahasiswa jika seseorang ingin menjadi komisaris/direksi dimasa depan ?meliputi :
A. Sifat/Karakter : Sifat yang harus dimiliki dan dikembangkan adalah bertanggung jawab, disiplin, kreatif, cermat dalam mengambil keputusan, mampu bersosialisai dengan baik, serta aktif dalam berorganisasi
B. Pendidikan yang harus dikuasai : adalah pendidikan tingkat tinggi yang sesuai dengan prodi yang diambil
C. Pelatihan yang harus dikuasai : adalah pelatihan khusus yang nantinya berguna untuk perusahaan
D. Pengalaman yang harus dimiliki : adalah pengalaman bekerja, berorganisasi, dan sebagainya, karena pengalamanlah yang nantinya menjadikan orang tersebut melakukan pekerjaannya dengan profesional..
0.k
PT Bank Mayapada Internasional, Tbk.
1. Gaji Komisaris perbulan :Rp. 13.966.351
Gaji Dewan Direksi perbulan : Rp. 43.727.895
2. Tugas dan tanggungjawab Komisaris :
• memantau dan mengawasi kerja Direksi dalam mengelola Bank sesuai dengan tujuan dan strategi bisnis yang telah ditetapkan.
• mengadakan rapat untuk membahas dan mengevaluasi asil-hasil kinerja keuangan
• Melakukan pengawasan atas rencana Bisnis
• Melaksanakan Good Corporate Governance
• Melakukan Evaluasi dari laporan-laporan Direksi dan SKAI
Tugas dan Tanggungjawab Direksi :
• melakukan pengawasan intern secara efektif dan efisien
• memantau dan mengelola risiko
• meningkatkan produktivitas dan profesionalisme karyawan
• mengelola karyawan
• melaporkan kinerja Bank secara keseluruhan kepada para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham
• membuat laporan hasil pencapaian kinerja keuangan
• membahas kinerja perseroan
3. a. karakter/sifat – sifat yang harus dikembangkan : seseorang yang ingin menadi komisarus/direksi harus mempunyai sifat dan karakteristik amanah atau dapat dipercaya, rajin, memiliki kemampuan dalam sikap berkepemimpinan yang baik, bertanggung jawab, profesional, kemampuan dalam berkomunikasi yang benar, ahlak dan moral yang baik.
b. Pendidikan yang harus ditempuh : jenjang pendidikan yang harus di tempuh oleh seorang direksi/komisaris adalah pendidikan yang tinggi yang sesuai dengan bidangnya misalnya business, acounting atau management keuangan yang merupakan bagian dari ekonomi dalam keuangan.
c. Pelatihan yang harus di ikuti : pelatihan tentang manajemen resiko, pelantihan Good Corporate Governance, Pelatihan soft skill, pelatihan menganal Nasabah, dan pelatihan kepemimpinan.
d. Pengalaman yang harus di jalani : mengikuti kegiatan yang berwawasan di bidang perbakan dan keuangan, belajar tentang perekonomian perbankan, ikut serta dalam kegiatan bank misalnya magang di suatu bank, ikut serta dalam keanggotaan organisasi agar tau caranya bekerjasama.
0.k
Bank saya pilih adalah BNI
1. Pelajari Annual Report Bank, hitung, berapa jumlah gaji (A) Komisaris (B) Direksi perbulan ?
Gaji Komisaris = 212.000.000
Gaji Direksi = 314.000.000
2. Apa tugas dan tanggung jawab komisaris dan direksi ?
Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris
antara lain meliputi:
1. Dewan Komisaris sebagai organ perusahaan bertugas,
bertanggung jawab secara kolektif dalam melakukan
pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi serta
memastikan pelaksanaan operasional perusahaan dalam
setiap jenjang organisasi sesuai dengan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance (GCG).
2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab Direksi, pengawasan atas kebijaksanaan
Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi. Terhadap
fungsi pengawasan tersebut, Dewan Komisaris telah
memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategi.
3. Melaksanakan pengawasan atas terselenggaranya GCG dalam
setiap jenjang organisasi dilakukan secara langsung termasuk
memantau tindak lanjut atas rekomendasi dari Dewan
Komisaris kepada Direksi maupun melalui komite-komite yang
dibentuk.
4. Memastikan bahwa Direksi menindaklanjuti temuan audit dan
rekomendasi dari Satuan Kerja Audit Internal, Audit Eksternal,
hasil pengawasan Bank Indonesia.
5. Memberitahukan kepada Bank Indonesia paling lama 7 (tujuh)
hari kerja sejak ditemukan sejak ditemukan pelanggaran
peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan
perbankan, dan keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat.
Tugas dan tanggung jawab Direksi :
1. Menentukan kebijakan tertinggi perusahaan
2.Bertanggung jawab terhadap keuntungan dan kerugian perusahaan
3.Mengangkat dan memberhentikan karyawan perusahaan
4.Bertanggung jawab dalam memimpin dan membina secara efektif dan efisien
5.Menetapkan besarnya deviden perusahaan.
3. Pelajari pula biodata para komisaris dan direksi, serta peraturan bank indonesia no 13/27/pbi/2011. Apa saja yang harus disiapkan semenjak mahasiswa jika seseorang ingin menjadi komisaris/direksi dimasa depan ?meliputi :
A. karakter/sifat – sifat yang harus dikembangkan: Rajin,disiplin,belajar dari pengalaman seseorang,memiliki wawasan yang luas.
B. Pendidikan yang harus ditempuh: Sesuai dengan jurusan minat dan bakatnya. serta mempunyai pendidikan S1,S2,S3 manajemen.
C.Pelatihan yang harus diikuti : Pelatihan tentang bidang manajemen keuangan dan perbankan, pelatihan tentang kepribadian yang baik dan wawasan yang luas.
D.Pengalaman yang harus di jalani : Sebagai seorang mahasiswa pastinya kita belum mempunyai pengalaman, maka dari itu kita harus aktif dengan melibatkan diri dalam berkegiatan di kampus, seperti mengikuti seminar tentang manajemen, masuk anggota organisasi agar wawasan kita lebih luas.
0.k
1.Gaji Direktur Utama(100%)132000000=132000000
Gaji Direktur lain(90%) 132000000=118800000
Gaji Komisaris (40%) 132000000=52800000
2. Apa tugas dan tanggung jawab komisaris dan direksi ?
ketentuan pasal 28 UU perbankan Syariah yang menyatakan bahwa:
a) Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati hatian untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
b) Tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi yang mengakibatkan kerugian;dan
c) Telah memberikan nasehat kepada direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut
Menurut Pasal diatas
Dewan komisaris mempunyai kewajiban untuk :
-membuat risalah rapat dewan komisaris dan menyimpan salinannya.
-Melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perseroan tersebut dan perseroan lain
– Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS
3. Pelajari pula biodata para komisaris dan direksi, serta peraturan bank indonesia no 13/27/pbi/2011. Apa saja yang harus disiapkan semenjak mahasiswa jika seseorang ingin menjadi komisaris/direksi dimasa depan ?meliputi :
Hal yang harus disiapkan adalah
-Kemampuan manajerial yang bagus
-Mental taat hukum dan jujur
-Etos kerja keras
-Sifat kepemimpinan yang tangguh
-Pendidikan tinggi
a.Kemampuan manajerial tentu dibutuhkan agar perusahaan berjalan kondusif.
b.Mental taat hukum dibutuhkan agar tidak terjadinya tndak kasus korupsi didalam direksi.
c.Etos kerja keras merupakan cerminan dan tentunya dibutuhkan seoreang pemimpin
d.Sifat kepemimpinan tentunya dibutuhkan seorang pemimpin agar para pekerjanya mencontoh sang pemimpin dan mengaplikasikan dalam jalanya perusahaan.
e.Pendidikan tinggi mencerminkan kualitas yang dimiliki seseorang
0.k
ok.
Bank yang saya pilih yaitu CIMB NIAGA
1. Gaji komisaris Rp21.105.630.000 (6orang)
Gaji direksi Rp100.542.680.000 (9orang)
2. tugas dan tanggung jawab komisaris dan dewan direksi
komisaris
a. Dewan komisaris bertugas melakukan pengawasan atas berjalaan perusahaan tersebut selain itu komisaris dapat memberikan masukan-masukan. Selain itu ia juga mengatur perencanaan anggaran.
b. komisaris dapat mengetahui tindakan-tindakan yang dilakukan direksi.
c. komisaris ialah orang yang mengangkat dan memberhentikan pekerja apabila tindakannya bertentangan dengan perushaan.
d. dewan komisaris dapat menjadi seorang direksi apabila di dalam perusahaan tersebut direksi di berhentikan dalam pekerjaannya.
e. melihat hasil pekerjaan yang di kerjakan direksi yaitu berupa laporan akhir tahun
tugas dewan direksi yaitu :
a. mengkoordinasikan perusahaan dan bertanggung jawab atas perushaan yang dikelolanya
b. membuat visi dan misi agar perusahaan lebih tertuju kepada dasar-dasar dan apa point yang akan dicapai perusahaan tersebut.
c. mengolah sumber daya yang ada dalam perushaan agar dapat termanfaatkan dengan baik.
d. membuat struktur organisasi perusahaan agar setiap bagian punya jatah kerja yang sudah di tentukan oleh seorang direksi.
e. memimpin rapat umum perusahaan tersebut.
3. Pelajari pula biodata para komisaris dan direksi, serta peraturan bank indonesia no 13/27/pbi/2011. Apa saja yang harus disiapkan semenjak mahasiswa jika seseorang ingin menjadi komisaris/direksi dimasa depan ?meliputi :
A. karakter/sifat – sifat yang harus dikembangkan
B. Pendidikan yang harus ditempuh
C. Pelatihan yang harus di ikuti
D. Pengalaman yang harus dijalani
a. Karakter yang harus di kembangkan yaitu bertanggung jawab,jujur , memiliki integeritas dan nilai yang baik. Creative dan innovative dapat di andalkan dalam melakukan tugas.
b. pendidikan yang harus ditempuh yaitu lulus S1 dengan baik memilki knowledge yang luas soal dunia perbankan. Menguasai bahas inggris yang sudah menjadi kewajiban dalam perusahaan besar. Jika ingin melanjutkan S2 maupun S3 itu jika memiliki biaya atau melalui jalur beasiswa.
c. pelatihan yang perlu dilakukan yaitu tentang berprilaku dan kepribadian selain itu pelatihan dunia perbankan, pelatihan ekonomi dunia dan pelatihan yang kaitannya sangat erat dengan dunia perbankan.
d. pengalaman yang perlu dijalani yaitu kita dapat start dari awal yaitu posisi di bank yang paling awal sehingga kita bisa sampai hingga posisi puncak dengan melalui tahapan yang kita pernah lakukan. Sehingga ketika kita telah sampai posisi paling atas kita tau persis segala posisi dalam perusahaan tersebut.
ok.
0k.
0 k
0 k.
1) Pelajari Annual Report Bank, hitung, berapa jumlah gaji (A) Komisaris (B) Direksi perbulan?
Komisaris : 2.402.675.000 : 12 bulan = Rp 200.222.917
Direksi : 17.082.030.293 : 12 bulan = Rp 1.423.502.524
2) Apa tugas dan tanggung jawab komisaris dan direksi ?
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
• Melakukan pengawasan terhadap pengurusan Bank yang dilakukan Direksi serta memberi nasihat kepada Direksi termasuk mengenai rencana kerja, pengembangan Bank, pelaksanaan ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS dan atau RUPS Luar Biasa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Keputusan RUPS dan atau RUPS Luar Biasa secara efektif dan efisien serta terpeliharanya efektivitas komunikasi antara Dewa Komisaris dengan Direksi, Auditor Eksternal dan Otoritas Pengawas Bank atau Pasar Modal.
• Menjaga kepentingan Bank dengan memperhatikan kepentingan para Pemegang Saham dan bertanggung jawab kepada RUPS.
• Meneliti dan menelaah laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan tersebut.
• Memberikan pendapat dan saran atas Rencana Kerja dan Anggaran tahunan yang diusulkan Direksi dan mengesahkannya sesuai ketentuan pada Anggaran Dasar.
• Memonitor perkembangan kegiatan Bank.
• Memberikan pendapat dan saran kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai masalah yang dianggap penting bagi kepengurusan Bank.
• Melaporkan dengan segera kepada RUPS apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Bank.
• Memberitahukan kepada Bank Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukannya (a) pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan dan (b) keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank.
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Tugas Pokok Direksi
Tugas Pokok Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
• Melaksanakan pengurusan Perseroan untuk kepentingan serta sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan dan bertindak selaku pimpinan dalam pengurusan tersebut
• Memelihara dan mengurus Perseroan yang seluruhnya telah dilaksanakan dengan baik selama tahun 2013.
•
Direktur Utama
• Mengkoordinasikan pelaksanaan pengurusan Perseroan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan keputusan RUPS Perseroan dengan mengindahkan ketentuan yang berlaku.
• Mengkoordinasikan, mengarahkan dan mensupervisi setiap Direktorat dalam Perseroan berkoordinasi dengan Wakil Direktur Utama, secara berkesinambungan sesuai dengan bidangnya masing-masing agar berjalan dengan lancar, efektif, efisien dan tetap pada jalur strategi jangka panjang Perseroan.
• Mengarahkan proses-proses perubahan yang diperlukan untuk memenuhi tantangan persaingan pasar dengan mendorong business unit memasarkan produk dan jasa dengan lebih dinamis dan kompetitif, dengan pengkajian yang komprehensif dari unit Risk.
• Meningkatkan citra Perseroan baik di tingkat nasional maupun internasional dan turut membina hubungan baik dengan bank-bank koresponden, investment bank, lembaga keuangan, nasabah dan otoritas moneter baik dalam negeri maupun luar negeri.
• Berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan, dan untuk perbuatan tertentu atas tanggung jawabnya sendiri, berhak mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya, dengan memberikan kepadanya atau kepada mereka kekuasaan untuk perbuatan tertentu tersebut yang diatur dalam surat kuasa.
• Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Direktur Pembina Wilayah dalam mengarahkan dan membina Kantor serta CEO Wilayah untuk mencapai target pangsa pasar (market share) dan meningkatkan volume bisnis (dana dan kredit) Perseroan di seluruh Kantor Wilayah.
Wakil Direktur Utama
1) Kebijakan dan Strategi
• Membantu Direktur Utama dalam memimpin dan mengarahkan kebijakan dan strategi, pemutakhiran serta sosialisasi kebijakan seluruh bidang yang dikoordinasi.
• Membantu Direktur Utama dalam memimpin dan mengarahkan penyusunan Business Plan dan Action Plan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang agar sejalan dengan kebijakan Perseroan.
2) Kegiatan Operasional
• Memastikan kelancaran pelaksanaan tugas- tugas yang berhubungan dengan Direktorat yang langsung berada di bawah supervisi Wakil Direktur Utama mencakup Direktorat Institutional Banking, Direktorat Corporate Banking, Direktorat Commercial & Business Banking, Direktorat Micro & Retail Banking, Direktorat Consumer Finance, serta supervisi pada Kantor Wilayah yang telah ditetapkan melalui rapat Direksi agar berjalan dengan lancar, efektif dan efisien serta terkoordinasi dengan baik.
• Membantu Direktur Utama dalam mengarahkan dan mensupervisi Direktorat-Direktorat dan Group-Group yang secara fungsional turut berada di bawah supervisi Wakil Direktur Utama secara berkesinambungan dalam menjalankan tugas-tugas yang berkaitan dengan bidangnya masing-masing agar tetap pada jalur strategi jangka panjang Perseroan.
• Membantu Direktur Utama dalam mengarahkan proses-proses perubahan yang diperlukan untuk memenuhi tantangan persaingan pasar dengan mendorong Unit Bisnis memasarkan produk dan jasa dengan lebih dinamis dan kompetitif.
• Membantu Direktur Utama dalam meningkatkan citra Perseroan baik di tingkat nasional maupun international dan turut membina hubungan baik dengan bank-bank koresponden, investment bank, lembaga keuangan, nasabah dan otoritas moneter baik dalam negeri maupun luar negeri.
• Berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga.
• Mendukung peran CEO Wilayah dalam menjalankan fungsi koordinasi untuk melakukan aliansi dengan Strategic Business Unit lainnya.
3) Pelajari pula biodata para komisaris dan direksi, serta peraturan bank indonesia no 13/27/pbi/2011. Apa saja yang harus disiapkan semenjak mahasiswa jika seseorang ingin menjadi komisaris/direksi dimasa depan? meliputi :
A. Karakter/sifat – sifat yang harus dikembangkan
• Akhlak dan moral yang baik;
• Komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
• Komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional bank yang sehat;
• Tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus;
B. Pendidikan yang harus ditempuh
• Pengetahuan yang memadai di bidang perbankan dan relevan dengan jabatannya;
• Pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan;
• Kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan bank yang sehat.
C. Pelatihan yang harus diikuti
Komisaris Utama Bank Mandiri: Edwin Gerungan
Pelatihan yang diselenggarakan Citibank, seperti; Treasury training di Hongkong pada tahun 1973, Corporate Finance di Singapura pada tahun 1985, Senior Management Course di Prancis pada tahun 1986, Investment Banking di Singapura pada tahun 1994, dan Fund Management di Singapura pada tahun 1995. Pengalaman profesional beliau dimulai di Citibank NA dengan posisi terakhir sebagai Vice President pada tahun 1972-1997, kemudian sebagai Senior Advisor di Atlantic Richfield pada tahun 1997-1999, Executive Vice President di Bank Mandiri pada tahun 1999-2000, Kepala BPPN pada tahun 2000-2001, Komisaris di BCA pada tahun 2002, Komisaris Bank Danamon pada tahun 2003-2005, Direktur BHP Billiton Indonesia sejak tahun 2007 sampai dengan Oktober 2013. Beliau diangkat sebagai Komisaris Utama Bank Mandiri pada RUPS Tahunan tanggal 16 Mei 2005, dan diangkat kembali sebagai Komisaris Utama Bank Mandiri pada RUPS Tahunan tanggal 17 Mei 2010 sampai dengan saat ini.
Direktur Utama Bank Mandiri: Budi G. Sadikin
Pelatihan dan seminar di luar negeri, seperti; IBM Sales Academy di Singapura (1989), Manager School di Hongkong (1992), Finances for Senior Executives di Filipina (1996), Senior Management Course di Belanda (2000), Sertifikasi Manajemen Risiko di Singapura (2007), Strategic Thinking and Management for Competitive Advantage Program di USA (2008), Global Strategic Management di USA (2009), Venture Capital Executive Program di USA (2010), danInterpersonal Dynamics for High Performance Executives di USA (2011). Pengalaman profesional beliau berawal di IBM Headquarter, Japan sebagai Information Systems Staff hingga menjadi Manager System Integrations & Professional Services antara tahun 1988-1994, kemudian bergabung dengan Bank Bali sebagai Manager Business Alliance hingga menjadi Chief General Manager Jakarta antara tahun 1994-1999, lalu bergabung dengan ABN AMRO Indonesia sebagai Vice President Director hingga menjadi Senior Vice President Director of Consumer Bank antara tahun 1999-2003, selanjutnya beliau bergabung dengan Bank Danamon dengan posisi Executive Vice President, Head of Consumer Mass Market pada tahun 2003-2006. Pada RUPS Tahunan 2006 beliau diangkat menjadi Direktur dan ditugaskan memimpin Direktorat Micro & Retail Banking, dan kemudian diangkat kembali menjadi Direktur pada RUPS Tahunan tanggal 23 Mei 2011. Pada RUPS Tahunan tanggal 2 April 2013 beliau diangkat menjadi Direktur Utama Bank Mandiri sampai dengan saat ini.
Wakil Dirut Bank Mandiri: Riswinandi
Pelatihan dan seminar di dalam dan luar negeri, diantaranya; Basic Supervisory Development di Bogor (1989), Project Finance di Jakarta (1991), Workshop of Corporate Finance Techniques di Singapura (1991), Credit Risk and Loan Structuring di Singapura (1993), International Public Sector Financial management di Melbourne (1995), Infrastructure Finance, Power Project Finance, Oil & Gas Finance di New York (1996), Sertifikasi Manajemen Risiko di Jakarta (2005), Achieving Strategy through Business Process Change di London (2008) dan High Impact Leadership di New York (2010). Pengalaman profesional beliau dimulai ketika menjadi Senior Assistant di SGV Utomo (1984-1986), lalu bergabung dengan Bank Niaga dengan karir awal sebagai Officer Development Training (1986-1987) hingga menjadi Vice President di tahun 2000, selanjutnya beliau menjabat Vice President Risk Management Credit Review dan Senior Vice President di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (1999-2001), lalu bergabung dengan Bank Danamon sebagai EVP Corporate Lending Division (2001-2002) dan Direktur (2002-2003). Selain itu beliau juga menjabat Komisaris di PT Asuransi Ekspor Indonesia (2004-2006). Pada RUPS Tahunan 2003 beliau diangkat menjadi Komisaris Bank Mandiri sampai dengan tahun 2005, dan kemudian diangkat sebagai Direktur Bank Mandiri pada RUPS Tahunan 2006 sampai kemudian pada RUPS Tahunan tanggal 17 Mei 2010 diangkat menjadi Wakil Direktur Utama Bank Mandiri sampai dengan saat ini.
D. Pengalaman yang harus dijalani
• Memiliki pengalaman dalam operasional bank minimal 5 (lima) tahun sebagai pejabat eksekutif pada bank
• Pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan.
Bank yang saya pilih adalah Bank Mandiri
o k.
Bank UOB indonesia
Gaji komisaris bank uob perbulan : 253.717.500
Gaji direksi bank uob perbulan : 317.161.545
Tugas dan tanggungjawab komisaris:
• Memastikan terselenggaranya pelaksanaan Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
• Dewan komisaris wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi serta memberikan nasehat kepada Direksi.
• Dalam melakukan pengawasan Dewan Komisaris wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategi Bank.
• Memerintah (to govern) organisasi dengan menetapkan kebijakan-kebijakan dan tujuan-tujuan luas dari bank tersebut
• Memilih, mengangkat, mendukung, dan menilai kinerja dewan eksekutif
• Memastikan keberadaan dan kecukupan sumber keuangan
• Mengesahkan anggaran tahunan
• Bertanggung jawab atas kinerja perusahaan kepada para anggota pemegang saham
• Menentukan gaji dan kompensasi mereka sendiri
• melakukan pengawasan atas jalannya usaha PT dan memberikan nasihat kepada direktur
• dalam melakukan tugas, dewan direksi berdasarkan kepada kepentingan PT bank dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT bank.
• kewenangan khusus dewan komisaris, bahwa dewan komisaris dapat diamanatkan dalam anggaran dasar untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu direktur, apabila direktur berhalangan atau dalam keadaan tertentu
tugas dan tanggungjawab direktur:
1. menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa Perseroan telah memenuhi seluruh Peraturan Bank Indonesia dan perundang-undangan lain yang berlaku dalam rangka prinsip kehati-hatian,
2. memantau dan menjaga agar kegiatan usaha Perseroan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku,
3. memantau dan menjaga kepatuhan Perseroan dengan Bank Indonesia.
4. mencegah Direksi dan/atau Komisaris Perseroan agar tidak mengambil kebijakan atau keputusan yang menyimpang dari peraturan Bank Indonesia dan peraturan-peraturan lain yang berlaku,
5. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan tanggung-jawabnya secara berkala kepada Direktur Utama dengan tembusan kepada Dewan Komisaris,
6. menyampaikan laporan berkala kepada Bank Indonesia mengenai pokok-pokok pelaksanaan tugas Direktur Kepatuhan, dan
7. menyampaikan laporan khusus kepada Bank Indonesia mengenai kebijakan dan/atau keputusan Direksi dan Komisaris Bank yang mengandung unsur penyimpangan.
-karakter/sifat – sifat yang harus dikembangkan:
sifat yang harus dikembangkan adalah percaya diri, bisa mengatasi segala masalah, mudah berfikir, kreatif dan jujur dalam segala hal.
-Pendidikan yang harus ditempuh:
Pendidikan ekonomi/bisnis s1 sampai s3 sebab pendidikan yang tinggi dapat memperluas pengetahuan yang kita miliki
-Pelatihan yang harus di ikuti:
Pelatihan seperti meningkat kan pola pikir agar mudah memecahkan suatu masalah, melatih diri untuk bekerja sesuai dengan kemampuannya sendiri
-Pengalaman yang harus di jalani:
Pengalaman dibidang ekonomi seperti mengikuti seminar tentang masalah ekonomi di indonesia agar mengetahui perkembangan ekonomi di indonesia
o k.
o k
1) Pelajari Annual Report Bank, hitung, berapa jumlah gaji (A) Komisaris (B) Direksi perbulan ?
KOMISARIS ( 4 orang )
Remunerasi : Rp1.014.270.000
Fasilitas Lain : Rp
Total : Rp1.014.270.000
DIREKSI ( 11 orang )
Remunerasi : Rp22.200.060.000
Fasilitas Lain : Rp12.687.071.000
Total : Rp34.887.770.000
2) Apa tugas dan tanggung jawab komisaris dan direksi ?
Direksi sesuai Anggaran Dasar,Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Bank dalam mencapai maksud dan tujuan yang telah ditetapkan, dengan mengindahkan peraturan perundangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Bank.
Tugas-tugas pokok Direksi, antara lain:
• Mengelola Bank sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya
• Menerapkan strategi usaha sesuai yang direkomendasikan Dewan Komisaris
• Menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi yang diberikan oleh Divisi Audit Internal dan Auditor Eksternal dan hasil pengawasan Bank Indonesia serta badan-badan yang berwenang lainnya;
• Melakukan pengawasan internal secara efektif dan efisien;
• Melakukan pemantauan dan pengelolaan risiko yang dihadapi oleh Bank;
• Menjaga iklim kerja yang kondusif sehingga meningkatkan produktivitas dan profesionalisme; dan
• Mengelola dan melakukan pengembangan karyawan serta menjaga keberlangsungan organisasi
dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan Perseroan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) UUPT yaitu dalam hal melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasehat kepada Direksi. Setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberikan nasehat kepada Direksi untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Kemudian setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan, apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Jika Dewan Komisaris terdiri atas 2 (dua) anggota Dewan Komisaris atau lebih, maka tanggung jawab sebagaimana dimaksud diatas, berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Komisaris (Pasal 114 ayat (3) UUPT). Namun, Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 114 ayat (3) UUPT apabila dapat membuktikan:
melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupTelahun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
Telah memberikan nasehat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, Pasal 114 ayat (4) UUPT mengatur bahwa setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud diatas, berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan. Namun, anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kepailitan Perseroan sebagaimana dimaksud diatas, apabila dapat membuktikan bahwa: (i) kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; (ii) telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; (iii) tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan; dan (iv) telah memberikan nasehat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan.
3) Pelajari pula biodata para komisaris dan direksi, serta peraturan bank indonesia no 13/27/pbi/2011. Apa saja yang harus disiapkan semenjak mahasiswa jika seseorang ingin menjadi komisaris/direksi dimasa depan ?meliputi :
A. karakter/sifat – sifat yang harus dikembangkan: bertanggung jawab, cerdas di segala bidang , teliti dalam mengerjakan tugas apapun. Cermat, disiplin dan tempat waktu.
B. Pendidikan yang harus ditempuh; pendidikan yang tinggi yang sesuai dengan pekerjaan yang di jabat
C. Pelatihan yang harus di ikuti: pelatihan tengtang ekonomi pasar modal, pelatihan tentang mempelajari keungan di indonesia, pelatihan perbankan di indonesia, pelatihan di pasar modal bunga suku
D. Pengalaman yang harus dijalani: 1. Harus pernah punya pengalaman di dunia perbankan 2. Harus menempuh pendidikan setinggi tingginya agar lebih ahli di bidang perbankan 3. Harus ikut serta dalam rapat tentang perekonomian dan perbankan keuangan di indonesia.
ralat bank yang saya pilih Bank UOB
o k
o k.
o.k.
1) Pelajari Annual Report Bank, hitung, berapa jumlah gaji (A) Komisaris (B) Direksi perbulan ?
KOMISARIS : 210.000.000
DIREKSI : 300.000.000
2) Apa tugas dan tanggung jawab komisaris dan direksi ?
2. Dewan Komisaris
• Mengawasi Direksi perusahaan dalam mencapai kinerja dalam business plan dan memberikan nasehat kepada direksi mengenai penyimpangan pengelolaan usaha yang tidak sesuai dengan arah yang ingin di tuju oleh perusahaan.
• Dewan komisaris wajib memastikan terselenggaranya pelaksanaan good corporate govermance dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi
• Dewan komisaris wajib memastikan bahwa direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern Bank, auditor external, hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau hasil pengawasan otoritas lain.
3. Direksi.
• Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan di Bank DKI
• Merencanakan dan menyusun program kerja.
• Membina pegwai
.3) Pelajari pula biodata para komisaris dan direksi, serta peraturan bank indonesia no 13/27/pbi/2011. Apa saja yang harus disiapkan semenjak mahasiswa jika seseorang ingin menjadi komisaris/direksi dimasa depan ?meliputi :
A. karakter/sifat – sifat yang harus dikembangkan:disiplin waktu, fokus terhadap apa yang dikerjakan, cermat terhadap suatu yang dikerjakan, teliti.
B. Pendidikan yang harus ditempuh; pendidikan yang tinggi yang sesuai dengan pekerjaan yang di jabat di dalam dunia perbankan.
C. Pelatihan yang harus di ikuti: pelatihan tentang keuangan perekonomian di indonesia, pelatihan tentang pekerjaan di dunia perbankan .
D. Pengalaman yang harus dijalani: 1. Pengalaman pekerjaan di dunia perbankan 2. menempuh pendidikan setinggi tingginya agar lebih ahli di bidang perbankan 3. Masuk kedalam pasar modal agar tahu jalannya pasar modal di indonesia bagaimana.
Bank yang saya pilih Bank DKI
o.k.
o.k .
1. Pelajari Annual Report Bank, hitung, berapa jumlah gaji (A) Komisaris (B) Direksi perbulan ?
Bank jasa Jakarta.
Gaji Komisaris: RP. 41.000.000
Gaji Direksi: RP. 83.000.000
2. Apa tugas dan tanggung jawab komisaris dan direksi ?
Tugas Komisaris
· Melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada direksi berkaitan dengan tugas dan kewajiban direksi.
· Pemberian nasihat , tanggapan atau persetujuan secara tepat waktu.
· Pelaksanaan rapat secara berkala satu bulan sekali.
· Bertanggung jawab atas kinerja perusahaan kepada para anggota pemegang saham.
· Melakukan pengawasan atas resiko usaha perseroan dan melakukan pengawasan terhadap kebijakan direksi dalam melaksanakan kepengurusan perseroan.
Tanggung jawab Komisaris
· Bertanggung jawab dalam penerapan manajemen risiko.
· Bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan melaksanakan operasional perusahaan.
Tugas Direksi
· Memperhatikan kepentingan yang wajar dari pemangku kepentingan Perseroan.
· Menetapkan struktur organisasi perseroan lengkap dengan rincian tugas setiap divisi dan unit usaha.
· Memelihara dan mengurus kekayaan perusahaan.
· Membuat laporan tahunan dan dokumen keuangan Perseroan.
· Mengalihkan kekayaan perseroan.
· Menjadikan kekayaan perseroan sebagai jaminan utang.
Tanggung jawab Direksi
· Menyusun pertanggung jawaban pengelolaan perseroan dalam bentuk laporan tahunan yang memuat antara lain laporan keuangan, laporan kegiatan perseroan, laporan pelaksanaan GCG.
· Laporan keuangan harus memperoleh pengesahan RUPS sedangkan Laporan tahunan harus memperoleh persetujuan RUPS.
3. Pelajari pula biodata para komisaris dan direksi, serta peraturan bank indonesia no 13/27/pbi/2011. Apa saja yang harus disiapkan semenjak mahasiswa jika seseorang ingin menjadi komisaris/direksi dimasa depan ?meliputi :
a. Karakter/sifat yg harus di kembangkan:
Dapat dipercaya, disiplin, bekerja keras, percaya diri, bertanggung jawab dalam suatu pekerjaan, cerdas, rajin, mengikuti peraturan-peraturan yg sudah di tetapkan.
b. Pendidikan yg harus di tempuh:
Berpendidikan yg cukup tinggi seperti s1 s2 s3 yang bersangkutan mengenai ekonomi yang mempunyai keahlian di bidang masing-masing dalam suatu pekerjaannya.
c. Pelatihan yg harus di ikuti:
Pelatihan tentang dunia perbankan, pelatihan kepribadian diri sendiri, pelatihan meningkatkan kemampuan dan pelatihan-pelatihan yang berhubungan di bidang ekonomi.
d. Pengalaman yg harus di jalani:
Mengikuti kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan dunia keuangan dan perbankan, mengikuti seminar-seminar untuk penambahan wawasan, mencoba di dunia bekerja yg berawal dari nol untuk dijadikan suatu pengalaman.
o k.
1) Pelajari Annual Report Bank, hitung, berapa jumlah gaji (A) Komisaris (B) Direksi perbulan ?
KOMISARIS ( 7 orang )
Remunerasi : Rp6.097.240.000
Fasilitas Lain : Rp-
Total : Rp6.097.240.000
DIREKSI ( 9 orang )
Remunerasi : Rp32.866.020.000
Fasilitas Lain : Rp-
Total : Rp32.866.020.000
2). Apa tugas dan tanggung jawab komisaris dan direksi ?
Dewan Komisaris :
A. Tugas dan Tanggung Jawab
Dewan Komisaris memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1.Memastikan terselenggaranya GCG pada seluruh tingkatan dan
jenjang organisasi Bank;
2.Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan dan tanggung
jawab Direksi, serta memberikan nasihat kepada Direksi;
3.Mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan
kebijakan strategis Bank;
4.Memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan
dan rekomendasi Satuan Kerja Audit Internal, auditor eksternal,
Bank Indonesia dan otoritas lain; dan,
5.Memberitahukan kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari kerja sejak ditemukannya pelanggaran peraturan
perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan; dan
keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat
membahayakan kelangsungan usaha bank Direksi
DIreksi
Tugas dan tanggung jawab Direksi adalah sebagai berikut:
1.Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan Bank.
2.Mengelola Bank sesuai dengan kewenangan dan tanggung
jawabnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.Melaksanakan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan dalam
setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau
jenjang organisasi.
4.Menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari Satuan Kerja
Audit Intern, auditor eksternal, Bank Indonesia dan otoritas lain
3) Pelajari pula biodata para komisaris dan direksi, serta peraturan bank indonesia no 13/27/pbi/2011. Apa saja yang harus disiapkan semenjak mahasiswa jika seseorang ingin menjadi komisaris/direksi dimasa depan ?meliputi :
A. karakter yang harus dikembangkan :
dapat diperacaya, jujur, suppel, berani, tanggung jawab, cerdas,
dapat beerkomunikasi degan orang lain dengan baik.
B. pendidikan yang harus di tempuh :
mengambil jurusan sesuai dengan bidangnya seperti : perbankan atau
ekonomi dan pendidikan setinggi-tingginya seperti s1, s2, s3 di bidang
jurusan yang diambilnya.
C. pelatihan yang harus di ikuti :
pelatihannya seperti ikut perbankan di kammpus, pelatian
kepimpinan, pelatian bagaimana jadi emimpinn, pelatian tentang
pasar modal dan plelatihan tentang manajemen keuangan
D. pengalaman yang harus dijalani
– ikut seminar jika ada seminar tentang keuangan perbankan
– menggali pengetahuan tentang manajemen keuangan
– banyak belajar tentang bagaimana caa menjadi komisaris dan direksi
yang baik
o k.
CIMB NIAGA
1.
Gaji Komisaris : 21.105.630.000 x 6 (orang )
Gaji Direksi : 11.171.408.000 x 9 ( orang )
2.
Tugas dari Komisaris dan Direksi ialah
– Membuat setiap dan berbagai kebijakan bank
– Mengawasi bank tersebut dari segi finance dan setiap proses apa saja transaksi pengeluaran dan pemasukan bank tersebut
– Melakukan pengambilan keputusaan dengan pertimbangan segala aspek “best for business” untuk bank dan perusahaan.
– Mengatur struktur karyawan – staff – manager dan direksi dan memberi perintah dan perintah ke mereka ( dalam arti sebagai seorang pimpinan perusahaan bukan bos ).
– Mengaudit dan Mengevaluasi setiap hasil kerja direksi staff – manager dan karyawan tergantung kebijakan perusahaan
Tugas Dewan Direksi Yaitu :
– Menjadi titik pusat yang mengatur segala transaksi dan kegiatan dan kebijakan perusahaam.
– Menjadi jembatan antara komisaris dengan berbagai divisi, staff, manager, dan karyawan dalam hal komunikasi untuk setiap langkah demi yang terbaik untuk perusahaan.
– Mengatur setiap lapisan struktur staff,karyawan,manager dan divisi apa yang perlu dijalankan di bank/perusahaan tersebut untuk saat ini dan kedepannya.
3. Pelajari pula biodata para komisaris dan direksi, serta peraturan bank indonesia no 13/27/pbi/2011. Apa saja yang harus disiapkan semenjak mahasiswa jika seseorang ingin menjadi komisaris/direksi dimasa depan ?
a. Karakter yang harus di kembangkan ialah rasa selalu mau belajar dan never give up, loyalitas dan totalitas serta rajin karena orang yang pintar akan terpacu dengan orang yang rajin, selain itu juga rasa berani bertanggung jawab dan tegas dalam setiap hal yang dilakukan dan dijalankannya.
b. pendidikan yang harus ditempuh lulusan s1 di dunia perbankan entah management atau akuntansi, s2 magister jika lebih ingin meyankinkan dan segera naik tingkatan dan ketika anda sudah merasa siap mungkin gelar doctor atau s3 juga bisa tergantung segala kondisi, tetapi selain itu anda juga harus menguasi 100 english karena itu adalah standard setiap perusahaan saat ini, selain itu kita juga harus banyak belajar entah itu dengan membaca atau mengikuti suatu seminar karena belajar seperti itu kadang lebih efektif.
c. pelatihannya seperti yang saya katakan tadi pada poin b kita bisa belajar sebagai pelatihan ataupun mengikuti suatu pembelajaraan di luar itu seperti mengikuti seminar yang berbau dunia perbankan, dan mengikuti segala pelatihan yang lain juga misal yang diadakan pemerintah, ataupun kantor kita
d. pengalaman yang perlu dijalani, kalo bagi saya pribadi saya lebih suka kita mengalami semua kemungkinaan terburuk terlebih dahulu dalam artian kita memulai kerja itu dari bawah atau titik terendah karena dengan begitu kita akan merasakan ketika diatas nanti bagaimana bahagiannya, example kita menjadi staaf atau karyawan yang mana kita hanya lulusan s1 pada awalnya tetapi dengan adanya kesempatan plus etos kerja kita yang tekun maka kita mulai kuliah untuk melanjutkan program s2 atau magister dan tentu saja dengan etos yang tekun tadi plus melihat cara kerja yang seperti itu tentu ketika kita nanti telah meraih gelar magister tentu kita bisa mencapai titik atas perusahaan itu kelak.
o k.
1.Gaji komisaris bank riau kepri perbulan ialah Rp.27.918.000 hingga 31.020.000
Gaji direksi bank riau kepri perbulan ialah Rp.46.530.000 hingga Rp.51.700.000
2.Tugas direktur ialah :
• Memimpin seluruh dewan atau komite eksekutif
• Menawarkan visi dan imajinasi di tingkat tertinggi (biasanya bekerjasama dengan MD atau CEO)
• Memimpin rapat umum, dalam hal: untuk memastikan pelaksanaan tata-tertib; keadilan dan kesempatan bagi semua untuk berkontribusi secara tepat; menyesuaikan alokasi waktu per item masalah; menentukan urutan agenda; mengarahkan diskusi ke arah konsensus; menjelaskan dan menyimpulkan tindakan dan kebijakan
• Bertindak sebagai perwakilan organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar
• Memainkan bagian terkemuka dalam menentukan komposisi dari board dan sub-komite, sehingga tercapainya keselarasan dan efektivitas
• Mengambil keputusan sebagaimana didelegasikan oleh BOD atau pada situasi tertentu yang dianggap perlu, yang diputuskan, dalam meeting-meeting BOD.
• Menjalankan tanggung jawab dari direktur perusahaan sesuai dengan standar etika dan hukum
Tugas komisaris ialah :
1.Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Direksi dal
am melaksanakan pengurusan
Perseroan termasuk pelaksanaan Rencana Jangka Panja
ng Perusahaan, Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan, Rencana Bisnis serta ketentuan
-ketentuan Anggaran Dasar dan
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dan peraturan p
erundang-undangan yang
berlaku.
2.Melakukan tugas yang secara khusus diberikan kepada
nya menurut Anggaran Dasar,
perundang-undangan, ketentuan Bank Indonesia dan/at
au keputusan RUPS, diantaranya
adalah :
a. Mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi
dalam menjalankan kegiatan
bisnis Bank (kebijakan kepengurusan oleh Direksi).
b. Mengawasi efektivitas penerapan GCG pada setiap
tingkatan dan jenjang organisasi bank
c. Mengawasi pelaksanaan manajemen risiko.
d. Memantau dan mengevaluasi kinerja Direksi
e. Memantau kepatuhan Bank terhadap peraturan Bank
Indonesia dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta komitmen kepa
da Bank Indonesia dan pihak-pihak lain nya.
f. Mengkaji pembangunan dan pemanfaatan teknologi
informasi.
g. Mengusulkan Auditor Eksternal untuk disahkan dal
am RUPS dan memantau
pelaksanaan penugasan Auditor Eksternal.
3.Menyusun program kerja dan target kinerja Dewan Kom
isaris tiap tahun serta mekanisme
review terhadap kinerja Dewan Komisaris.
4. Melakukan usaha-usaha untuk memastikan bahwa Direks
i dan jajarannya telah mematuhi
ketentuan perundang-undangan serta peraturan-peratu
ran lainnya dalam mengelola
Perseroan.
5.Memantau efektivitas praktik
Good Corporate Governance
antara lain dengan
mengadakan pertemuan berkala antara Komisaris denga
n Direksi untuk membahas
implementasi
Good Corporate Governance.
6.Melaporkan dan mempertanggungjawabkan aktivitas dan
kinerja Komisaris kepada
RUPS.
7.Melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas p
engawasan dan pemberian nasihat,
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan, pera
turan perundang-undangan,
Anggaran Dasar, dan keputusan RUPS.
3.a.Karakter dan sifat yang harus dikembangkan adalah kedisiplinan dan tanggung jawab atas tugas tugas yang di amanahkan serta semangat dalam bekerja.
b.pendidikan yang harus di tempuh adalah pendidikan yang berkaitan dengan ilmu ekonomi dan keuangan supaya lebih sesuai dengan pekerjaan yang dijalani,tetapi tidak semua harus dari pendidikan keuangan yang terpenting ialah kemampuan dan pengetahuan dalam tugas.
c.pelatihan yang harus diikuti adalah pelatihan pelatihan dalam kepengurusan perbankan
d.pengalaman yang harus di jalani adalah pengalaman sebagai pegawai bank dan pengalaman berorganisasi lainnya sehingga mampu menghadapi kendala kendala serta mengetahui masalah masalah pada bank itu sendiri.
o k.
1) Pelajari Annual Report Bank, hitung, berapa jumlah gaji (A) Komisaris (B) Direksi perbulan ?
KOMISARIS ( 8 orang )
Remunerasi : Rp11.866.000.000
Fasilitas Lain : Rp267.000.000
Total : Rp12.133.000.000
DIREKSI ( 9 orang )
Remunerasi : Rp39.717.000.000
Fasilitas Lain : Rp5.185.000.000
Total : Rp44.902.000.000
2). Apa tugas dan tanggung jawab komisaris dan direksi ?
Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris :
A. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab Direksi serta memberikan
nasehat kepada Direksi.
B. Mengawasi Direksi dalam menjaga keseimbangan
kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan
pemegang polis/tertanggung dan/atau pihak yang
berhak memperoleh manfaat.
C. Memastikan terselenggaranya praktek Tata Kelola
Perusahaan yang baik pada berbagai tingkatan dan
jenjang organisasi.
D. Melakukan pengawasan serta mengarahkan dan
memantau serta mengevaluasi pelaksanaan kebijakan
strategis Perseroan.
E. Memberikan tanggapan/rekomendasi atas rencana
pengembangan strategis Perseroan yang diajukan
Direksi.
F. Dewan Komisaris dilarang terlibat dalam pengambilan
keputusan kegiatan operasional Perseroan.
Tugas dan tanggung jawab Direksi :
A. Seluruh anggota Direksi bertanggung jawab atas
kesinambungan usaha Perseroan, pengembangan
bisnis dan menetapkan strategi usaha dengan
mengedepankan prinsip kehati-hatian.
B. Menyusun rencana bisnis dan memantau
pelaksanaannya.
C. Menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan
Perseroan untuk kepentingan Perseroan.
D. Menyelenggarakan Rapat Kerja Tahunan untuk
mengevaluasi dan menetapkan program kerja.
E. Menciptakan sistem pengendalian intern dan
terselenggaranya fungsi audit internal.
F. Memperhatikan kepentingan semua pihak, khususnya
kepentingan pemegang polis/ tertanggung dan/atau
pihak yang berhak memperoleh manfaat.
3) Pelajari pula biodata para komisaris dan direksi, serta peraturan bank indonesia no 13/27/pbi/2011. Apa saja yang harus disiapkan semenjak mahasiswa jika seseorang ingin menjadi komisaris/direksi dimasa depan meliputi :
A. Karakter yang harus dikembangkan :
Jawab : Mencintai pekerjaannya, disiplin, rajin, tekun, ulet, dapat berorganisasi dengan baik, dapat dipecaya dan bertanggungjawab.
B. Pendidikan yang harus di tempuh :
Bila perlu menuntut ilmu sampai S3 yang berhubungan dunia perbankan.
C. Pelatihan yang harus di ikuti :
Pelatihan yang harus diikuti yaitu pelatihan yang tinggi dalam bidang manajemen agar dapat mengemban tugas sebagai dewan direksi atau dewan komisaris yang baik.
D. Pengalaman yang harus dijalani :
-Rajin dalam menghadiri seminar-seminar yang mengandung nilai dunia perbankan.
– Mempersiapkan diri dengan cara menuntut ilmu setinggi-tingginya.
– Harus aktif mengikuti acara-acara yang mengandung nilai-nilai perbankan dimanapun.
– Belajar menjadi dewan direksi dan dewan komisaris yang baik.
o k.
1. Pelajari Annual Report Bank, Hitung, berapa gaji (a) Komisaris dan (b) Direksi per bulan?
(a). KOMISARIS
1.028.952.000 : 4 orang = 257.238.000
257.238.000 : 12bulan = 21. 436.500
Gaji/bulan = 21.436.500/bulan
(b). DIREKSI
2.057.934.000 : 4orang = 514.483.500
514.483.500 : 12 bulan = 42.873.625/bulan
2. Apa tugas dan tanggung jawab Komisaris dan Direksi?
KOMISARIS
1). Memastikan terselenggaranya pelaksanaan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha Bank Kesejahteraan pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
2) . Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi secara berkala maupun sewaktu-waktu, serta memberikan nasihat kepada Direksi.
3). Mengarahkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Bank Kesejahteraan.
4). Memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari Divisi Audit, auditor eksternal, hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau hasil pengawasan otoritas lainnya.
5). Membentuk Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, serta Komite Remunerasi dan Nominasi.
6). Memastikan bahwa Komite yang dibentuk telah menjalankan tugasnya secara efektif.
7). Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal
8). Membahas permasalahan sesuai dengan agenda rapat dan diselenggarakan secara berkala, paling kurang 4 (empat) kali dalam setahun, serta dihadiri secara fisik paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun.
9). Membuat risalah rapat yang ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris yang hadir dan didistribusikan kepada semua anggota Dewan Komisaris yang menghadiri rapat maupun yang tidak serta didokumentasikan dengan baik
10). Menyampaikan laporan tentang tugas dan tanggung jawabnya kepada pemegang saham melalui RUPS.
DIREKSI
1). Direksi Perseroan bertanggung jawab penuh dalam memimpin dan melaksanakan kepengurusan Perseroan dengan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2). Direksi Perseroan berperan aktif dalam melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan usaha Bank Kesejahteraan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) untuk meningkatkan nilai pemegang saham (shareholders) dan stakeholders.
3). Mewujudkan pencapaian rencana bisnis dan strategi yang ditetapkan baik jangka pendek, menengah, dan jangka panjang dalam konteks keuangan dan non- keuangan.
4). Memastikan pelaksanaan pengelolaan aktivitas bisnis Bank Kesejahteraan telah berjalan dengan secara proaktif memantau serta melakukan evaluasi, pembahasan, dan pembinaan atau fungsi supervisi kepada seluruh unit kerja terkait pencapaian kinerja perusahaan sesuai dengan tindakan dan langkah yang dianggap perlu baik secara langsung maupun dalam forum.
5). Sebagai wujud komitmen pelaksanaan GCG, Direksi Bank Kesejahteraan memberikan perhatian penuh dalam menjalankan fungsi pengendalian internal yang efektif sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Bank
Indonesia, fungsi Manajemen Risiko, fungsi Kepatuhan, serta fungsi Audit Intern melalui tindak lanjut hasil temuan audit dan rekomendasi dari Satuan Kerja Audit Intern (SKAI), auditor eksternal yang dilakukan oleh Bank Indonesia dan/atau hasil pengawasan otoritas lain.
6). Menyelenggarakan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam mempertanggungjawabkan seluruh tugas dan jalannya kepengurusan perseroan pada Bank Kesejahteraan kepada Pemegang Saham.
7). Memastikan ketersediaan kelengkapan data dan informasi yang akurat, terkini, dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris maupun pihak-pihak lain yang terkait.
8). Menyampaikan kebijakan dan strategi yang ditetapkan oleh Bank Kesejahteraan kepada seluruh jajaran jenjang organisasi dengan kemudahan akses melalui berbagai media sosialisasi yang dilakukan baik secara langsung oleh Direksi maupun melalui surat edaran dan media komunikasi lainnya yang ada di Bank Kesejahteraan.
9). Memperhatikan kepentingan stakeholders dengan memberikan nilai tambah sesuai dengan etika atau budaya perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pelajari pula biodata para Komisaris dan Direksi, serta serta peraturan Bank Indonesia no.13/27/PBI/2011. Apa saja yang harus dipersiapkan semenjak mahasiswa jika seseorang ingin menjadi komisaris/direksi dimasa depan meliputi:
a. Karakter/sifat-sifat yang harus dikembangkan.
Harus bertangung jawab, jujur, berani dalam mengambil tindakan, berpribadian baik, adil terhadap sesama maupun bawahannya, Disiplin, bekerja dengan niat dan hati yang baik, dapat pula bersosialisasi dengan baik.
b. Pendidikan yang harus ditempuh.
S1,S2,S3. Tentu saja dalam bidang ekonomi. Mengenani perbankan, akuntasi perbankan. Pengetahuan yang terlibat dengan bank.
c. Pelatihan yang harus diikuti.
Pelatihan yang mendasari kegiatan yang terlibat dengan bank, pelatihan ilmu ilmu perbankan, pelatihan kegiatan bank dan lembaga-lembaga lainnya.
d. Pengalaman yang harus dijalani.
Berpengalaman bekerja dibank, pengalaman bekerja diperusahaan keuangan. Mengikuti tranning yang diselenggarakan, Aktif mengikuti kegiatan yang baik guna memggambarkan kepribadian kita.
o k.
Bank Cimb Niaga
1. pelajari Annual Report Bank, hitung, berapa jumlah gaji (A) Komisaris (B) Direksi perbulan ?
Komisaris : 10 orang = 11,155.44 juta
Direksi : 8 0rang = 50, 125.40 juta
2. Apa tugas dan tanggung jawab komisaris dan direksi ?
• Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
1. Melaksanakan tugas dan bertanggung jawab secara independen.
2. Memastikan terselenggaranya pelaksanaan Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usaha perusahaan pada seluruh tingkatan dan jenjang organisasi.
3. Mengawasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi dan memberikan suatu nasihat kepada direksi.
4. Mengarahkan, memantau, dan mengevaluasikan pelaksanaan kebijakan strategis bank.
5. Dilarang terlibat dalam pengambilan suatu keputusan kegiatan di operasional bank.
• Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
1. Bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kepengurusan perusahaan.
2. Memimpin dan mengurusi suatu perusahaan sesuai dengan tujuan perusahaan tersebut.
3. Menguasai, memelihara, dan mengurusi kekayaan perusahaan untuk kepentingan perusahaan.
4. Menciptakan struktur pengendalian intern, menjamin terselenggaranya fungsi audit internal perusahaan dalam setiap tingkatan manajemen dan sesuai dengan kebijakan atau pengarahan yang diberikan oleh dewan komisaris.
5. Bertanggung jawab penuh atas kerugian perusahaan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya sendiri.
3. Pelajari pula biodata para komisaris dan direksi, serta peraturan bank indonesia no 13/27/pbi/2011. Apa saja yang harus disiapkan semenjak mahasiswa jika seseorang ingin menjadi komisaris/direksi dimasa depan ? meliputi :
A. karakter/sifat – sifat yang harus dikembangkan
B. Pendidikan yang harus ditempuh
C. Pelatihan yang harus di ikuti
D. Pengalaman yang harus dijalani
A. Jujur, Punya rasa percaya diri yang sanggat tinggi, Kreatif, Memiliki banyak pengalaman, Disiplin, rajin, mempunyai budi pekerti yang baik.
B. Berpendidikan yang tinggi sesuai dengan dunia perbankan atau ekonomi.
C. Mengembangkan ilmu ilmu yg ia dapat dari banyak pengalaman org yang sudah pernah bekerja dalam dunia perbankan.
D. Bekerja dengan orang lain, aktif dalam berorganisasi, sering sering bertanya sama org yang sudah berpengalaman lebih dalam dan jauh.
o k.
1)Pelajari Annual Report Bank, hitung, berapa jumlah gaji (A) Komisaris (B) Direksi perbulan?
Bank yang saya pilih adalah Bank Danamon.
Komisaris (8 orang)
Remunrasi : Rp13.547.000.000/8org = Rp1.693.375.000
Fasilitas lain: Rp2.784.000.000/8org = Rp348.000.000
Total : Rp2.041.375.000
Direksi (8 orang)
Remunerasi :Rp51.135.000.000/8org = 6.391.875.000
Fasiitas lain : Rp14.136.000.000/8org =1.767.000.000
Total : Rp8.158.875.000
2) Apa tugas dan tanggung jawab komisaris dan direksi ?
-Tugas Komisaris
Tugas Utama Komisaris adalah Komisaris wajib melakukan pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam menjalankan perseroan serta memberi nasihat keapada Direksi. Fungsi pengawasan dapat dilakukan oleh masing-masing Anggota Komisaris namun keputusan pemberian nasihat dilakukan atas nama Komisaris secara Kolektif (sebagai Board). Fungsi pengawasan adalah proses yang berkelanjutan. Oleh karena itu, Komisaris wajib berkomitmen tinggi untuk menyediakan waktu dan melaksanakan seluruh tugas komisaris secara bertanggungjawab. Pelaksanaan tugas tersebut diantaranya adalah :
• Pelaksanaan rapat secara berkala satu bulan sekali
• Pemberian nasihat, tanggapan dan/atau persetujuan secara tepat waktu dan berdasarkan pertimbangan yang memadai
• Pemberdayaan komite-komite yang dimiliki Komisaris. Contohnya Komite Audit, Komite Nominasi dll.
• Mendorong terlaksananya implementasi good corporate governance.
-Tanggung Jawab Dewan Komisaris :
Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan Perseroan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) UUPT yaitu dalam hal melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasehat kepada Direksi. Setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberikan nasehat kepada Direksi untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Kemudian setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan, apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Jika Dewan Komisaris terdiri atas 2 (dua) anggota Dewan Komisaris atau lebih, maka tanggung jawab sebagaimana dimaksud diatas, berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Komisaris (Pasal 114 ayat (3) UUPT). Namun, Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 114 ayat (3) UUPT apabila dapat membuktikan:
1. Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
2. Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
3. Telah memberikan nasehat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, Pasal 114 ayat (4) UUPT mengatur bahwa setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud diatas, berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan. Namun, anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kepailitan Perseroan sebagaimana dimaksud diatas, apabila dapat membuktikan bahwa: (i) kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; (ii) telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; (iii) tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan; dan (iv) telah memberikan nasehat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan.
– Tugas Direksi:
1. Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengurusan Perseroan dengan tetap memperhatikan keseimbangan kepentingan seluruh pihak yang berkepentingan dengan aktivitas Perseroan
2. Direksi wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar dan keputusan RUPS dan memastikan seluruh aktivitas Perseroan telah sesuai dengan ketentuan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar, keputusan RUPS serta peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Perseroan
3. Direksi dalam memimpin dan mengurus Perseroan semata-mata hanya untuk kepentingan dan tujuan Perseroan dan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas Perseroan
4. Direksi senantiasa memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan secara amanah dan transparan. Untuk itu Direksi mengembangkan system pengendalian internal dan system manajemen resiko secara terstruktural dan komprehensif
5. Direksi akan menghindari kondisi dimana tugas dan kepentingan Perseroan berbenturan dengan kepentingan pribadi.
-Tanggung Jawab Direksi :
Menurut Pasal 97 ayat (2) UUPT, setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.. Apabila Direksi terdiri dari atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud diatas, berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi. Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UUPT, anggota Direksi tidak dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian sebagaimana yang dimaksud diatas, apabila dapat membuktikan:
1. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
2. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
3. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
4. Telah mengambil tindakan untuk mencagah timbul atau selanjutnya kerugian tersebut.
Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, maka Pasal 104 ayat (2) UUPT mengatur bahwa setiap anggota Direksi secara tanggung-renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut. Tanggung jawab yang dimaksud diatas, berlaku juga bagi Direksi yang salah atau lalai yang pernah menjabat sebagai anggota Direksi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
Anggota Direksi dapat tidak bertanggung jawab atas kepailitan Perseroan sebagaimana dimaksud diatas, jika dapat membuktikan bahwa: (i) kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; (ii) telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; (iii) tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan (iv) telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.
1) Pelajari pula biodata para komisaris dan direksi, serta peraturan bank indonesia no 13/27/pbi/2011. Apa saja yang harus disiapkan semenjak mahasiswa jika seseorang ingin menjadi komisaris/direksi dimasa depan ?meliputi :
A. Karakter yang harus dikembangkan :
Bekerja keras,tanggung jawab,tepat waktu,disiplin,percaya diri.
B. Pendidikan yang harus di tempuh :
mengambil jurusan sesuai dengan jabatan direksi ataupun komisaris dan sekolah dengan setinggi-tingginya.
C. Pelatihan yang harus di ikuti :
Pelatihan yang harus diikuti adalah pelatihan mengenai perbankan dan juga mengikuti sebuah organisasi juga karena dalam suatu organisasi banyak sekali manfaatnya untuk melatih kepemimpinan,kedisiplinan dan tanggung jawab.
D. Pengalaman yang harus dijalani :
-mengikuti sebuah organisasi.
-mengikuti acara-acara atau seminar mengenai perbankan.
-mencari tahu atau mempelajari mengenai hal menjadi direksi/komisaris.
-mempelajari tugas,wewenang,tanggung jawab sebagai direksi/komisaris.
o k.
1412000125
C
1) Pelajari Annual Report Bank, hitung, berapa jumlah gaji (A) Komisaris (B) Direksi perbulan ?
(dalam jutaan rupiah)
A. KOMISARIS ( 5 orang )
Remunerasi : Rp 59.995,15
Fasilitas Lain : Rp1.245,91
Total : Rp61.241,06
B. DIREKSI ( 10 orang)
Remunerasi : Rp210.250
Fasilitas Lain : Rp1.527,79
Total : Rp211.777,79
2) Apa tugas dan tanggung jawab komisaris dan direksi ?
KOMISARIS
1. Melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan BCA, jalannya pengurusan pada umumnya, dan memberi nasihat kepada direksi Pengawasan oleh Dewan Komisaris dilakukan untuk kepentingan BCA sesuai dengan maksud dan tujuan serta Anggaran Dasar BCA.
2. Memastikan terselenggaranya pelaksanaan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha BCA pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi BCA.
3. Mengarahkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis BCA.
4. Memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari Divisi Audit Internal, Auditor Eksternal, hasil pengawasan pihak otoritas termasuk namun tidak terbatas pada OtoritasJasa Keuangan, Bank Indonesia, dan/atau Bursa Efek Indonesia.
5. Memberitahukan kepada Bank Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan, dan keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha BCA.
6. Membentuk:
a. Komite Audit;
b. Komite Pemantau Risiko; dan
c. Komite Remunerasi dan Nominasi;
7. Memastikan bahwa Komite-Komite yang telah dibentuk Dewan Komisaris telah menjalankan tugasnya secara efektif
DIREKSI
1. Memimpin dan mengurus BCA sesuai dengan maksud dan tujuan BCA.
2. Menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan BCA untuk kepentingan BCA.
3. Menciptakan struktur pengendalian internal, menjamin terselenggaranya fungsi audit internal dalam setiap tingkatan manajemen dan menindaklanjuti temuan audit internal sesuai dengan kebijakan atau arahan yang diberikan Dewan Komisaris.
4. Menyampaikan Rencana Kerja Tahunan yang memuat juga Anggaran Tahunan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris, sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
5. Melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha BCA pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi BCA.
6. Mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah Rapat Umum Pemegang Saham, dan Risalah Rapat Direksi.
7. Membuat Laporan Tahunan dan dokumen-dokumen perusahaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Pelajari pula biodata para komisaris dan direksi, serta peraturan bank indonesia no 13/27/pbi/2011. Apa saja yang harus disiapkan semenjak mahasiswa jika seseorang ingin menjadi komisaris/direksi dimasa depan ?meliputi :
A. Sifat yang harus di kembangkan adalah sifat rajin, tekun, cermat, mematuhi peraturan yang berlaku di dalam perusahaan nya tersebut
B. Pendidikan harus sesuai dengan pendidikan yang menjurus kea rah perbankan dan lebih spesifik lagi direksi dan komisaris seperti lulusan Ilmu Ekonomi, Manajemen,, Akuntansi dan lain lain
C. Pelatihan yang harus diikuti itu seperti pelatihan Manajemen Keuangan, Resiko dan lain lain yang menyangkut masalah keuangan atau perbankan
D Pengalaman yang harus dijalani adalah pengalaman dalam bentuk apapun yg menyangkut masalah perbankan misalnya masuk sebagai karyawan bank yg menangani masalah atau kasus kasus sampai benar benar matang hingga mendapatkan promosi dan naik jabatan.
o k.
Bank yang saya pilih adalah Bank ANZ Indonesia
1) Pelajari Annual Report Bank, hitung, berapa jumlah gaji (A) Komisaris (B) Direksi perbulan ?
a.Komisaris = 181.750.000 (4 orang)
b.Direksi = 2.893.916.667 (7 orang)
2) Apa tugas dan tanggung jawab komisaris dan direksi ?
Bank telah memiliki dokumen Pembagian Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris, yang secara garis besar mengatur tentang pedoman dan tata tertib kerja, termasuk pengaturan etika kerja, waktu kerja, dan rapat.
Dokumen tersebut juga mendefinisikan tugas Dewan Komisaris yang mencakup fungsi :
a. Pengawasan terhadap pelaksanaan GCG.
b.Pengawasan Stratejik.
c. Pengawasan terhadap Risiko.
Tugas merka meliputi:
a)Dewan Direksi
•Presiden Direktur : Bertanggung jawab terhadap keseluruhan aspek bisnis dan operasional Bank, termasuk fungsi pendukung keuangan, perpajakan, teknologi informasi dan sumber daya manusia. Pejabat eksekutif yang melapor kepada Presiden Direktur termasuk Kepala Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) dan Kepala Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) atau Chief Risk Officer(CRO).
•Wakil Presiden Direktur : Bertanggung jawab terhadap consumer banking yang meliputi ritel dan wealth, termasuk diantaranya perbankan ritel dan consumer finance. Selain Presiden Direktur, Wakil Presiden Direktur juga mewakili Bank dalam menjalin hubungan dengan pihak eksternal.
•Direktur Perbankan Institusional : Bertanggung jawab atas keseluruhan perbankan korporasi, termasuk trade finance, cash management, perbankan komersial dan private banking.
•Direktur Kepatuhan dan Legal : Bertanggung jawab memastikan kepatuhan Bank terhadap peraturan dan hukum yang berlaku serta perjanjian atau komitmen terhadap pihak ketiga.
•Direktur Treasuri : Bertanggung jawab terhadap bisnis treasuri Bank serta manajemen likuiditas (termasuk pengelolaan aset dan liabilitas) dan juga permodalan Bank.
•Direktur Pembiayaan Konsumen : Bertanggung jawab terhadap keseluruhan aspek bisnis Pembiayaan Konsumen, baik di segmen Kartu Kredit maupun Pinjaman Personal.
3) Pelajari pula biodata para komisaris dan direksi, serta peraturan bank indonesia no 13/27/pbi/2011. Apa saja yang harus disiapkan semenjak mahasiswa jika seseorang ingin menjadi komisaris/direksi dimasa depan ?meliputi :
A. karakter/sifat – sifat yang harus dikembangkan
B. Pendidikan yang harus ditempuh
C. Pelatihan yang harus di ikuti
D. Pengalaman yang harus dijalani
A. Rajin, ulet, pekerja keras, jujur, rendah hati, bijaksana, adil, tidak mudah putus asa.
B. Pendidikan yang harus di tempuh yaitu mengambil jurusan yang sesuai dengan bidang perbankan, seperti jurusan ekonomi dan manajemen.
C. Pelatihan tentang kepemimpinan pelatihan tentang bidang manajemen keuangan dan perbankan, pelatihan tentang ekonomi , pelatihan tentang kepemimpinan.
D. Pengalaman yang harus dijalani, bisa dimulai dari awal karir dari pegawai biasa yang mempunyai tekad yang kuat, pekerja keras dan jujur, setelah itu naik jabatan menjadi staff penting di suatu perusahaan. Seorang direksi harus tau cara menghadapi kayawannya dalam berbagai kondisi dan situasi, terutama disaat keadaan sedang tidak kondusif
o k.
Muhammad Adam Raihan (1412000090)
Kel : C
1. Pelajari Annual Report Bank, hitung, berapa jumlah gaji (A) Komisaris (B) Direksi perbulan ?
KOMISARIS (5 orang )
Remunerasi : Rp9.774.000.000
Fasilitas Lain : Rp-
Total : Rp9.774.000.000
DIREKSI ( 7 orang )
Remunerasi : Rp31.026.000.000
Fasilitas Lain :Rp3.159.000.000
Total : Rp34.185.000.000
2. Apa tugas dan tanggung jawab komisaris dan direksi ?
– Mejalankan prinsip Good Corporate Governance.
– Mengesahkan anggaran tahunan.
– Menetapkan kebijakan dan mengatur segala usuran yang berkaitan dengan kemajuan bank.
– Menetapkan anggaran tahunan.
Direksi
– Mengawasi kegitan usaha.
– Membuat visi misi untuk kemajuan usaha.
– Memaksimalkan sdm yang ada untuk memajukan perusahaan.
– Bertanggung jawab atas hasil dari pendapatan perusahaan.
3. Pelajari pula biodata para komisaris dan direksi, serta peraturan bank indonesia no 13/27/pbi/2011. Apa saja yang harus disiapkan semenjak mahasiswa jika seseorang ingin menjadi komisaris/direksi dimasa depan ?meliputi :
A. karakter/sifat – sifat yang harus dikembangkan
B. Pendidikan yang harus ditempuh
C. Pelatihan yang harus di ikuti
D. Pengalaman yang harus dijalani
a) karakter yang harus dimiliki adalah memiliki pribadi yang tangguh, jujur dan bertanggung jawab.
b) pendidikan yang ditempuh dapat melaui s1 terlebih dahulu kemudian memfokuskan pada bidang ekonomi perbankan dan melanjutka ke s2, dengan ilmu dan kemampuan yang kita miliki kita dapat pula melanjutkan s3 di luar negeri guna mendapatkan pengalaman yang lebih.
c) Pelatihan yang diikuti dapat melalui pelatihan kepemimpinan, pelatihan bahasa inggris atau dapat pula mengikuti pelatihan IT guna mendapatkan pengetahuan IT yang lebih yang dapat diimplementasikan dalam kegiatan usaha sehari-hari.
d) Pengalaman dapat kita peroleh ketika kita memulai berkarir dalam perbankan di posisi awal. Jadi pada saat kita berada di tingkat jabatan atas kita dapat mengetahui masalah apa saja yang menjadi kendala pada karyawan dan dapat mengoptimalkan kinerja kerja mereka.
o k.
A. Komisaris Utama : Rp 1.442.278.160Komisaris Independen :RP.776.748.960Komisaris : Rp736.941.415B.ugas direksi adalah sebagai berikut :1. Mengelola Perusahaan sesuai dengan kewenangan dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) .2. Menyusun visi, misi, dan nilai-nilai beserta rencana strategis Perseroan dalam bentuk rencana korporasi (corporate plan) dan rencana bisnis (business plan).3. Menyelenggarakan Rapat Direksi Perusahaan secara berkala dan dengan waktu yang tepat.4. Menetapkan struktur organisasi Perusahaan lengkap dengan rincian tugas setiap divisi dan unit usaha yang akan dilaksanakan.5. Memberdayakankan sumber daya yang dimiliki Perusahaan secara efektif dan efisien ;6. Mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham dan Daftar Kepemilikan Saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya (isteri/suami dan anak-anak) pada Perusahaan dan Perusahaan lain (Daftar Khusus).7. Membentuk sistem pengendalian internal Perusahaan dan manajemen resikonya.8. Memperhatikan kepentingan yang wajar dari pemangku kepentingan Perusahaan.Tugas dan Tanggungjawab Direksi (Direktur Utama)a. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengurusan Perseroan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan keputusan RUPS Perseroan dengan mengindahkan ketentuan yang berlaku.b. Mengkoordinasikan, mengarahkan dan mensupervisi setiap Direktorat dalam Perseroan berkoordinasi dengan Wakil Direktur Utama, secara berkesinambungan sesuai dengan bidangnya masing-masing agar berjalan dengan lancar, efektif, efisien dan tetap pada jalur strategi jangka panjang Perseroan.c. Mengarahkan proses-proses perubahan yang diperlukan untuk memenuhi tantangan persaingan pasar dengan mendorong business unit memasarkan produk dan jasa dengan lebih dinamis dan kompetitif, dengan pengkajian yang komprehensif dari unit Risk.d. Meningkatkan citra Perseroan baik di tingkat nasional maupun internasional dan turut membina hubungan baik dengan bank-bank koresponden, investment bank, lembaga keuangan, nasabah dan otoritas moneter baik dalam negeri maupun luar negeri.e. Berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan, dan untuk perbuatan tertentu atas tanggung jawabnya sendiri, berhak mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya, dengan memberikan kepadanya atau kepada mereka kekuasaan untuk perbuatan tertentu tersebut yang diatur dalam surat kuasa.Kewajiban komisaris adalah sebagai berikut :1. menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengawasan atas pengelolaan Perusahaan oleh Direksi.2. melaporan pengawasan Dewan Komisaris kepada RUPS untuk memperoleh persetujuan.3. Pertanggungjawaban Dewan Komisaris kepada RUPS merupakan perwujudan akuntabilitas pengawasan atas pengelolaan Perusahaan dalam rangka pelaksanaan prinsip GCG.3. karakter yang harus dikembangkan adalah:a. jujur, amanah, sopan, bertanggungjawab, rajin, teliti dan dapat berkomunikasi dengan baik.b. Perguruan tinggi S1,S2,S3 bidang ekonomic. Pelatihan kepemimpian, pelatihan menajemen risiko, pelatihan mengenai keuangan, pelatihan mengenai perbankan,pelatihan pasar modal, kursus kepribagian bila perlu agar kepribadian kita lebih baik.d. Pengalaman yang harus dijalanai dapat dimulai dari bawah seperti teller, jika performance kerja bagus maka jabatan bisa saja naik bertahap menjadi manajer, komisaris, direktur dan sebagainya. Sebagai mahasiswa harus lebih sering mengikuti seminar-seminar dan pelatihan-pelatihan mengenai kepemimpinan dan perbankan agar mengetahui bagaimana cara menjadi direksi, komisaris atau pejabat dibank atau perusahaan lainnya.
o k.
1. Pelajari Annual Report Bank, hitung, berapa jumlah gaji (A) Komisaris (B) Direksi perbulan ?
Bank Sinarmas. Tbk
gaji komisaris: 1.370.000.000/2 orang = 685.000.000
685.000.000/12 = 57.083.000
gaji direksi: 5.756.000.000/6 orang = 959.000.000
959.000.000/12 = 79.916.000
2. Apa tugas dan tanggung jawab komisaris dan direksi ?
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dan Peraturan Perundangan, maka tugas dan tanggung jawab Komisaris adalah sebagai berikut :
1. Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan terhadap pengelolaan
perusahaan yang dilakukan oleh Direksi serta memberi arahan kepada
Direksi.
2. Dewan Komisaris bertanggung jawab mengawasi kinerja dan
kepatuhan Direksi terhadap peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku sesuai prinsip-prinsip GCG.
3. Dewan Komisaris juga wajib untuk melakukan evaluasi dan audit
terhadap pelaksanaan kebijaksanaan strategis bank.
4. Komisaris Bank Sinarmas memiliki tata tertib yang mengikat dan
wajib ditaati oleh Dewan Komisaris.
Sedangkan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi adalah sebagai berikut :
1. Direksi Wajib melaksanakan tata kelola bank sesuai Anggaran Dasar Perusahaan, Peraturan Perundangan Lain dan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang
organisasi.
2. Menyusun Rencana Bisnis Bank Tahunan yang akan menjadi pedoman
kerja pada tahun yang bersangkutan. Rencana Bisnis Bank Tahunan tersebut wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan.
3. Menciptakan dan memelihara Sistem Pengendalian Intern yang efektif serta memastikan bahwa sistem tersebut berjalan secara aman dan sehat sesuai dengan tujuan pengendalian intern yang ditetapkan Bank.
4. Mengelola Bank sesuai dengan kewenangan dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
5. Melakukan kaji ulang semua ketentuan, peraturan dan struktur organisasi perusahaan apabila terjadi perubahan ketentuan dan atau peraturan, baik peraturan internal maupun peraturan eksternal.
6. Mengembangkan budaya manajemen risiko pada seluruh jenjang organisasi.
7. Mengoptimalkan pemanfaatan seluruh Sumber Daya yang dimiliki untuk pengembangan Bank.
8. Membina dan menjaga hubungan baik dengan semua pihak yang terkait dengan Bank (stakeholders) diantaranya Bank Indonesia, instansi Pemerintah, nasabah, mitra usaha dan lain sebagainya.
9. Memastikan bahwa seluruh kegiatan, ketentuan dan kebijakan yang dibuat oleh Perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah, Bank Indonesia dan Perundang-undangan yang
berlaku.
10. Menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit
intern Bank, auditor eksternal, hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau hasil pengawasan otoritas lain.
3. Pelajari pula biodata para Komisaris dan Direksi, serta serta peraturan Bank Indonesia no.13/27/PBI/2011. Apa saja yang harus dipersiapkan semenjak mahasiswa jika seseorang ingin menjadi komisaris/direksi dimasa depan meliputi:
a. Karakter/sifat-sifat yang harus dikembangkan.
bertangung jawab, jujur, berani dalam mengambil tindakan, dapat bersosialisasi dengan baik, berpribadian baik, adil terhadap sesama maupun bawahannya, disiplin, bekerja dengan niat dan hati yang baik, ulet,
b. Pendidikan yang harus ditempuh.
S1,S2,S3 dalam bidang ekonomi. Mengenani perbankan, akuntasi perbankan. dan tentunya mendapatkan ipk yang tinggi dan mendalami pengetahuan yang terlibat dengan bank.
c. Pelatihan yang harus diikuti.
pelatihan kepemimpinan, pelatihan yang mendasari kegiatan yang terlibat dengan bank, pelatihan ilmu ilmu perbankan, pelatihan kegiatan bank dan lembaga-lembaga lainnya.
d. Pengalaman yang harus dijalani.
Mengikuti seminar-seminar untuk menambah wawasan, aktif mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada, berpengalaman bekerja dibank, pengalaman bekerja diperusahaan keuangan.
o k.
BANK BCA
1. Pelajari annual report bank, hitung berapa jumlah gaji (A) komisaris (B) direksi perbulan
Komisaris (5 orang)
Remunerasi : Rp 25.902.000.000:12=2.158.500.000:5=431.700.000
Fasili; tas lain: Rp 10.274.000.000:12=856.166.667:5=171.233.334
Total: 36.176.000.000
Direksi (8 orang)
Remunerisasi: Rp 90.093.000.000:12=7.507.750.000:8=938.468.750
Fasilitas lain: Rp. 21.004.000.000:12= 1.750.333.334:8=218.791.667
Total: Rp 111.097.000.000
2. Apa tugas dan tanggung jawab komisaris dan direksi
Tanggungjawab Komisaris:
1. Melakukan pengawasan atas kebijakan
pengurusan BCA, jalannya pengurusan pada
umumnya, dan memberi nasihat kepada
Direksi. Pengawasan oleh Dewan Komisaris
dilakukan untuk kepentingan BCA sesuai
dengan maksud dan tujuan serta Anggaran
Dasar BCA.
2. Memastikan terselenggaranya pelaksanaan
prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan
usaha BCA pada seluruh tingkatan atau
jenjang organisasi BCA.
3. Mengarahkan, memantau dan mengevaluasi
pelaksanaan kebijakan strategis BCA.
4. Memastikan bahwa Direksi telah
menindaklanjuti temuan audit dan
rekomendasi dari Divisi Audit Internal,
Auditor Eksternal, hasil pengawasan pihak
otoritas termasuk namun tidak terbatas pada
Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan/
atau Bursa Efek Indonesia.
5. Memberitahukan kepada Bank Indonesia
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak
ditemukan pelanggaran peraturan
perundang-undangan di bidang keuangan
dan perbankan, dan keadaan atau perkiraan
keadaan yang dapat membahayakan
kelangsungan usaha BCA.
6. Membentuk:
a. Komite Audit;
b. Komite Pemantau Risiko; dan
c. Komite Remunerasi dan Nominasi;
7. Memastikan bahwa Komite-Komite yang telah
dibentuk Dewan Komisaris telah menjalankan
tugasnya secara efektif.
Pemegang Saham Utama/Pengendali BCA
adalah FarIndo Investments (Mauritius) Ltd.
FarIndo Investments (Mauritius) Ltd dimiliki oleh
Alaerka Investments Limited sebanyak 92,18%
(sebanyak 7,82% merupakan Treasury Stocks).
Sedangkan Alaerka Investments Limited dimiliki
oleh Brolonna
8. Menyediakan waktu yang cukup untuk
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
secara optimal.
9. Menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris
secara berkala, paling kurang 4 (empat) kali
dalam setahun. Rapat Dewan Komisaris
wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan
Komisaris secara fisik paling kurang 2 (dua)
kali dalam setahun.
10. Membuat risalah rapat Dewan Komisaris, dan
ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan
Komisaris yang hadir dalam rapat Dewan
Komisaris.
11. Mendistribusikan salinan risalah rapat Dewan
Komisaris kepada seluruh anggota Dewan
Komisaris dan pihak yang terkait.
12. Menyampaikan laporan tentang tugas
pengawasan yang telah dilakukan selama
tahun buku sebelumnya kepada RUPS
Tahunan
Tugas dan tanggung jawab Direksi:
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi, antara lain:
1. Memimpin dan mengurus BCA sesuai dengan
maksud dan tujuan BCA.
2. Menguasai, memelihara dan mengurus
kekayaan BCA untuk kepentingan BCA.
3. Menciptakan struktur pengendalian internal,
menjamin terselenggaranya fungsi audit
internal dalam setiap tingkatan manajemen
dan menindaklanjuti temuan audit internal
sesuai dengan kebijakan atau arahan yang
diberikan Dewan Komisaris.
4. Menyampaikan Rencana Kerja Tahunan
yang memuat juga Anggaran Tahunan
kepada Dewan Komisaris untuk mendapat
persetujuan dari Dewan Komisaris, sebelum
dimulainya tahun buku yang akan datang,
dengan memperhatikan ketentuan yang
berlaku.
5. Melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam
setiap kegiatan usaha BCA pada seluruh
tingkatan atau jenjang organisasi BCA
6.mengadakan dan menyimpan daftarpemegang saham, daftar khusus, risalah rapat umum pemegang saham, dan risalah rapat direksi
7. Melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam
setiap kegiatan usaha BCA pada seluruh
tingkatan atau jenjang organisasi BCA
8. Menindaklanjuti temuan audit dan
rekomendasi dari Auditor Eksternal, hasil
pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, Bank
Indonesia dan/atau hasil pengawasan otoritas
lain termasuk namun tidak terbatas pada
Bursa Efek Indonesia.
9. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugas dan tanggung jawabnya kepada
pemegang saham melalui Rapat Umum
Pemegang Saham.
3. Pelajari pula biodata para komisaris dan direksi, serta bank Indonesia no 13/27/pbi/2011. Apa saja yang harus disiapkan semenjak mahasiswa jika seseorang ingin menjadi komisaris/direksi dimasa depan? Meliputi:
A. karakter/sifat – sifat yang harus dikembangkan
B. Pendidikan yang harus ditempuh
C. Pelatihan yang harus di ikuti
D. Pengalaman yang harus dijalani
A. karakter/sifat-sifat yang harus dikembangkan
harus memiliki sikap yang tegas. Tegas terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain. Yang dimaksud tegas terhadap diri sendiri adalah mampu mengkontrol diri kita untuk tetap berbuat jujur sehingga orang-orang akan memberikan kita kepercayaan untuk memimpin sebuah perusahaan. Selain jujur sikap disiplin taan dan berkomitmen serta tekun,rajin, dan memiliki inovasi yang bagus, merupakan sikap yang harus dimiliki oleh seorang dewan komisaris dan direksi.
B. Pendidikan yang harus di tempuh:
Para dewan komisaris ataupun direksi harus memiliki pengetahuan mengenaik perbankan. Baik dalam segi ekonomi, ilmu managemen dan sebagainya.
C. Pelatihan yang harus diikuti
Pelatihan regular service excellent untuk BPR, Pelatihan regular efektivitas peran dan fungsi komisaris BPR, form survey pengembangan SDM bank dan non bank, yang dilaksanakan oleh LPII (Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia)dsb
D. Pengalaman yang harus dijalani
Minimal pernah bekerja di bank dan pernah menjadi pimpinan sebuah bank dan atau perusahaan keuangan.
o k.
1. pelajari Annual Report Bank, hitung, berapa jumlah gaji (A) Komisaris (B) Direksi perbulan ?
KOMISARIS (5 orang )
Remunerasi : Rp9.774.000.000
Fasilitas Lain : Rp-
Total : Rp9.774.000.000
DIREKSI ( 7 orang )
Remunerasi : Rp31.026.000.000
Fasilitas Lain :Rp3.159.000.000
Total : Rp34.185.000.000
2. Apa tugas dan tanggung jawab komisaris dan direksi ?
Tugas komisaris:
1) Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan
prinsip-prinsip GCG;
2) Memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat
mengikat bagi setiap anggota Dewan Komisaris
yang paling kurang mencantumkan waktu kerja dan
pengaturan rapat.
3) Melakukan pengawasan atas terselenggaranya
pelaksanaan GCG dalam setiap kegiatan usaha Bank
Muamalat pada seluruh tingkatan atau jenjang
organisasi.
4) Tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, Anggaran Dasar Bank Muamalat dan
keputusan RUPS.
TUGAS DIREKSI :
1) Melakukan pengelolaan bank dengan menerapkan GCG;
2) Melakukan pengawasan intern secara efektif dan efisien;
3) Memantau risiko dan mengelolanya, menjaga agar
iklim kerja tetap kondusif sehingga produktivitas dan
profesionalisme menjadi lebih baik;
4) Mengelola pejabat, karyawan Bank Muamalat;
5) Melaporkan kinerja Bank Muamalat secara keseluruhan
kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (RUPST)
3. Pelajari pula biodata para komisaris dan direksi, serta peraturan bank indonesia no 13/27/pbi/2011. Apa saja yang harus disiapkan semenjak mahasiswa jika seseorang ingin menjadi komisaris/direksi dimasa depan ? meliputi :
A. karakter/sifat – sifat yang harus dikembangkan
B. Pendidikan yang harus ditempuh
C. Pelatihan yang harus di ikuti
D. Pengalaman yang harus dijalani
A. Jujur, Punya rasa percaya diri yang sanggat tinggi, Kreatif, Memiliki banyak pengalaman, Disiplin, rajin, mempunyai budi pekerti yang baik, dan tegas
B. Pendidikan yang setinggi-tingginya (S1,S2,S3) dan sesuai dengan dunia perbankan dan ekonomi
C. Pelatihan tentang dunia perbankan,pelatihan tentang ekonomi, pelatihan tentang managemen agar dapat bisa menjadi dewan komisaris dan dewan direksi yang baik.
D. Berpengalaman dalam dunia perbankan dan lembaga,,sering mengikuti pelatihan-pelatihan
o k.
Bank Mega
4 orang komisaris=RP.480.000.000.000
8 orang direksi =RP.440.000.000.000
komisaris
-Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi secara berkala maupun sewaktu-waktu, serta memberikan nasihat kepada Direksi.
-Mengarahkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Bank Mega
-Memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari Divisi Audit, auditor eksternal, hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau hasil pengawasan otoritas lainnya.
-Membentuk Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, serta Komite Remunerasi dan Nominasi.
– Memastikan bahwa Komite yang dibentuk telah menjalankan tugasnya secara efektif.
– Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal
– Membahas permasalahan sesuai dengan agenda rapat dan diselenggarakan secara berkala, paling kurang 4 (empat) kali dalam setahun, serta dihadiri secara fisik paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun.
Direksi
-Direksi Perseroan bertanggung jawab penuh dalam memimpin dan melaksanakan kepengurusan Perseroan dengan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-Mewujudkan pencapaian rencana bisnis dan strategi yang ditetapkan baik jangka pendek, menengah, dan jangka panjang dalam konteks keuangan dan non- keuangan.
– Memastikan pelaksanaan pengelolaan aktivitas bisnis Bank Kesejahteraan telah berjalan dengan secara proaktif memantau serta melakukan evaluasi, pembahasan, dan pembinaan atau fungsi supervisi kepada seluruh unit kerja terkait pencapaian kinerja perusahaan sesuai dengan tindakan dan langkah yang dianggap perlu baik secara langsung maupun dalam forum.
-Menyelenggarakan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam mempertanggungjawabkan seluruh tugas dan jalannya kepengurusan perseroan pada Bank Mega kepada Pemegang Saham.
-Memastikan ketersediaan kelengkapan data dan informasi yang akurat, terkini, dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris maupun pihak-pihak lain yang terkait.
-Menyampaikan kebijakan dan strategi yang ditetapkan oleh Bank mega kepada seluruh jajaran jenjang organisasi dengan kemudahan akses melalui berbagai media sosialisasi yang dilakukan baik secara langsung oleh Direksi maupun melalui surat edaran dan media komunikasi lainnya yang ada di Bank mega
– Memperhatikan kepentingan stakeholders dengan memberikan nilai tambah sesuai dengan etika atau budaya perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
a. Karakter/sifat-sifat yang harus dikembangkan.
bertangung jawab, jujur, berani dalam mengambil tindakan, berpribadian baik, adil terhadap sesama maupun bawahannya, bekerja dengan niat dan hati yang baik, dapat pula bersosialisasi dengan baik
b. Pendidikan yang harus ditempuh
S1,S2,S3. Tentu saja dalam bidang ekonomi. Mengenani perbankan, akuntasi perbankan. Pengetahuan yang terlibat dengan bank
c. Pelatihan yang harus diikuti
Pelatihan yang mendasari kegiatan yang terlibat dengan bank, pelatihan ilmu ilmu perbankan, pelatihan kegiatan bank dan lembaga-lembaga lainnya
d. Pengalaman yang harus dijalani
Berpengalaman bekerja dibank, pengalaman bekerja diperusahaan keuangan
o k.
1. Pelajari Annual Report, hitung, berapa gaji, (a) Komisaris dan (b) Direksi per bulan?
• Komisaris = 2.574.000.000 : 12 = 214.500.000 : 4 = Rp 53.625.000
• Direksi = 16.166.000.000 : 12 = 1.347.166.667 : 6 = Rp 224.527.778
2. Apa tugas dan tanggung jawab Komisaris dan Direksi?
Komisaris :
1) Presiden Komisaris : Hou Qian
2) Presiden Komisaris : Chen Jin
3) Komisaris Independen : Sukarwan
4) Komisaris : Jeff S.V. Eman
5) Komisaris Independen : Hendra Widjojo
6) Komisaris Independen : Bati Lestari
Dewan Komisaris Bank ICBC Indonesia telah memiliki Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan
Komisaris dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya:
• Tugas dan Tanggung Jawab,serta Wewenang Dewan Komisaris
• Etika Atau Pedoman Berperilaku
• Waktu Kerja
• Tata Tertib Rapat
• Kehadiran Dewan Komisaris Memenuhi Undangan Rapat dan/atau Panggilan Bank Indonesia
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris antara lain mencakup:
• Melakukan superivisi terhadap Direksi Bank terkait dengan pelaksanaan kebijakan, Tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dan perundang-undangan serta regulasi yang berlaku
•Memberikan nasihat kepada Direksi mengenai hal-hal strategis yang terkait dengan bisnis perbankan oleh Bank
•Memantau kemajuan dan realisasi pelaksanaan rencana bisnis oleh Direksi dan melaporkannya ke Bank indonesia beserta tanggapan pada setiap semester
• Melakukan pemeriksaan atas rencana audit dan pelaksanaannya and juga memonitor tindak lanjut atas hasil audit untuk menilai kecukupan pengendalian internal, termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan
• Menyerahkan laporan ke Rapat Umum Pemegang Saham tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan sejak tahun buku yang lalu, tidak lebih lambat dari 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun buku yang lalu
• Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan fungsi kepatuhan Bank
•Memastikan pelaksanaan Tata Kelola di setiap kegiatan bisnis Bank di semua tingkatan dalam struktur organisasi
• Memastikan bahwa Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Remunerasi dan Nominasi telah menjalankan tugasnya dengan efektif.
Pada tahun 2013, Dewan Komisaris telah menyusun program kerja yang merupakan sejumlah kegiatan konkret dari tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan merupakan kebijakan dari Bank. Tugas dan tanggung jawab yang dilakukan di sepanjang tahun 2013 yaitu, termasuk tapi tidak terbatas pada:
• Memberikan persetujuan atas revisi rencana bisnis Bank ICBC Indonesia
• Menyetujui Kesimpulan Umum Hasil Self Assessment Pelaksanaan Good Corporate Governance Bank ICBC Indonesia
• Mengevaluasi kinerja masing-masing anggota komite dibawah koordinasi Dewan Komisaris. Dalam melakukan tugasnya, Dewan Komisaris telah meminta penjelasan dari Direksi atau pejabat terkait dalam hal pengelolaan perusahaan yang dibantu dengan komite-komite pendukung tata kelola perusahaan, yaitu Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Remunerasi dan Nominasi.
Dewan Komisaris juga telah memberikan pendapat dan persetujuan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan (RKAP), strategi bank jangka panjang, serta rencana kerja lainnya yang disiapkan Direksi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
Dewan Komisaris juga telah melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan perusahaan yang dilakukan Direksi sesuai anggaran dasar dan keputusan RUPS.
Direksi :
1. Presiden Direktur : Yuan Bin
2. Wakil Presiden Direktur : Surjawaty Tatang
3. Wakil Presiden Direktur : Yang Jun*
4. Direktur : Sandy Tjipta Muliana
5. Direktur : Rolyta Manullang
6. Direktur : Leonard Auly
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi :
Tugas dan tanggung jawab Direksi Bank mengacu pada perundang-undangan dan peraturan-peraturan dari Bank indonesia (BI), terutama Undang-Undang No.40 Tahun 2007, Peraturan Bank Indonesia No.13/27/BIR/2011 tertanggal 28 Desember 2011 yang merupakan amandemen dari peraturan-peraturan BI sebelumnya. Dengan demikian, tugas dan tanggung jawab Direksi Bank antara lain:
• Bertanggung jawab sepenuhnya dalam melaksanakan tugas-tugas pengelolaan Bank demi untuk mencapai tujuan-tujuannya
• Melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam setiap kegiatan di semua tingkatan organisasi
• Menindaklanjuti temuan dan rekomendasi audit dari Unit Audit Internal, auditor eksternal dan hasil audit BI
• Menciptakan struktur pengendalian internal,dengan menegaskan pelaksanaan fungsi audit internal Bank di setiap tingkatan manajemen, dan menindaklanjuti internal audit Bank sesuai dengan arahan atau petunjuk Dewan Komisaris. Direksi wajib melaporkan kegiatan-kegiatan tersebut kepada RUPS
• Menetapkan Rencana Bisnis Bank dengan realistik sekali dalam setahun untuk disetujui oleh Dewan Komisaris
• Mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas-tugasnya Kepada Pemegang Saham Melalui RUPS
3. Pelajari pula biodata para komisaris dan direksi, serta bank Indonesia no 13/27/pbi/2011. Apa saja yang harus disiapkan semenjak mahasiswa jika seseorang ingin menjadi komisaris/direksi dimasa depan?
a. Karakter/sifat-sifat yang harus dikembangkan.
bertangung jawab, jujur, berani dalam mengambil tindakan, dapat bersosialisasi dengan baik, berpribadian baik, adil terhadap sesama maupun bawahannya, disiplin, bekerja dengan niat dan hati yang baik, ulet,
b) pendidikan yang ditempuh dapat melaui s1 terlebih dahulu kemudian memfokuskan pada bidang ekonomi perbankan dan melanjutka ke s2, dengan ilmu dan kemampuan yang kita miliki kita dapat pula melanjutkan s3 di luar negeri guna mendapatkan pengalaman yang lebih
C. Pelatihan yang harus di ikuti :
Pelatihan yang harus diikuti adalah pelatihan mengenai perbankan dan juga mengikuti sebuah organisasi juga karena dalam suatu organisasi banyak sekali manfaatnya untuk melatih
D. Pengalaman yang harus dijalani: 1. Harus pernah punya pengalaman di dunia perbankan 2. Harus menempuh pendidikan setinggi tingginya agar lebih ahli di bidang perbankan 3. Harus ikut serta dalam rapat tentang perekonomian dan perbankan keuangan di indonesia.
o k.
Bank yang saya ambil waktu itu Bank DKI
1) Pelajari Annual Report Bank, hitung, berapa jumlah gaji (A) Komisaris (B) Direksi perbulan ?
Gaji Komisaris : Rp 210.000.000
Gaji Direksi : Rp 300.000.000
2) Apa tugas dan tanggung jawab komisaris dan direksi ?
Dewan Komisaris
• Mengawasi Direksi perusahaan dalam mencapai kinerja dalam business plan dan memberikan nasehat kepada direksi mengenai penyimpangan pengelolaan usaha yang tidak sesuai dengan arah yang ingin di tuju oleh perusahaan.
• Dewan komisaris wajib memastikan terselenggaranya pelaksanaan good corporate govermance dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi
• Dewan komisaris wajib memastikan bahwa direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern Bank, auditor external, hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau hasil pengawasan otoritas lain.
Dewan Direksi
• Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan di Bank DKI
• Merencanakan dan menyusun program kerja.
• Membina pegwai
3) Pelajari pula biodata para komisaris dan direksi, serta peraturan bank indonesia no 13/27/pbi/2011. Apa saja yang harus disiapkan semenjak mahasiswa jika seseorang ingin menjadi komisaris/direksi dimasa depan ?meliputi :
A. karakter/sifat – sifat yang harus dikembangkan:disiplin waktu, fokus terhadap apa yang dikerjakan, cermat terhadap suatu yang dikerjakan, teliti.
B. Pendidikan yang harus ditempuh; pendidikan yang tinggi yang sesuai dengan pekerjaan yang di jabat di dalam dunia perbankan.
C. Pelatihan yang harus di ikuti: pelatihan tentang keuangan perekonomian di indonesia, pelatihan tentang pekerjaan di dunia perbankan .
D. Pengalaman yang harus dijalani: (1) Pengalaman pekerjaan di dunia perbankan (2) menempuh pendidikan setinggi tingginya agar lebih ahli di bidang perbankan (3) Masuk kedalam pasar modal agar tahu jalannya pasar modal di indonesia bagaimana jadinya.
o k.
Ralat
Bank Permata
KOMISARIS ( 8 orang )
Remunerasi : Rp7.892.000.000
Fasilitas Lain : Rp1.404.000.000
Total : Rp9.296.000.000
DIREKSI ( 8 orang )
Remunerasi : Rp43.103.000.000
Fasilitas Lain : Rp4.903.000.000
Total : Rp48.006.000.000
-0k
PT Bank Index Selindo
1. Pelajari Annual Report Bank, hitung, berapa jumlah gaji (A) Komisaris (B) Direksi perbulan ?
Gaji komisaris ( 4 orang ) = 22.500.000
Gaji direksi ( 6 orang ) = 75.050.000
2. Apa tugas dan tanggung jawab dewan komisaris dan direksi ?
Tugas dan tanggung jawab dewan komisaris :
Dewan Komisaris atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya, menyetujui perubahan anggaran
dasar, menyetujui laporan tahunan, menunjuk Akuntan Publik, serta memutuskan penggunaan
laba. Memberikan kewenangan kepada Direksi untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik
dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit melalui Dewan Komisaris. Tugas pokok Dewan
Komisaris antara lain melakukan pengawasan terhadap kebijakan
Direksi dalam mengelola Bank Index, termasuk memberikan arahan dan masukan berkaitan
dengan tugas dan kewajiban Direksi serta persetujuan atas rencana strategis Bank.
Dewan Komisaris juga memantau penerapan manajemen risiko di lingkungan Bank, serta
melakukan evaluasi atas hasil temuan audit internal maupun eksternal dan memantau tindak
lanjut atas temuan-temuan tersebut.
Tugas dan tanggung jawab dewan direksi :
Tanggung jawab utama Direksi adalah mengelola jalannya Perusahaan untuk mencapai tujuan
sejalan dengan visi, misi serta nilai-nilai utama, bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan
kepengurusan bank, memperhatikan kepentingan Stakeholders sesuai dengan nilai-nilai etika dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, memelihara kekayaan Bank, memastikan adanya
struktur pengendalian internal yang memadai, melaksanakan penerapan manajemen risiko,
serta secara umum menjalankan aktivitas Bank sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan
yang baik dengan memperhatikan kepentingan seluruh stakeholder Bank Index.
3. Yang harus dipersiapkan jika ingin menjadi komisaris/direksi di masa depan
A. karakter /sifat yang harus di kembangkan adalah cara berkomunikasi yang tegas tepat dan baik. Juga dapat bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang ditekuni,percaya diri dan dapat dipercaya oleh orang lain
B. pendidikan yang harus ditempuh adalah pendidikan tinggi dan sesuai dengan pekerjaannya, seperti D3,S1,S2,pascasarjana.
C. pelatihan yg harus diikuti adalah pelatihan keterampilan dasar atau basic training, pelatihan front office, pelatihan jalur kepangkatan, pelatihan manajemen risiko untuk jabatan tertentu sesuai persyaratan sertifikasi), Pelatihan Bancassurance, pelatihan kepribadian diri sendiri dan sebagainya
D. pengalaman yang harus dijalani adalah adanya pengalaman baik secara internal maupun eksternal, dan tentunya harus berpengalaman bekerja di bidang perbankan
o k.
Bank yang saya pilih adalah bank bca
1. Pelajari annual report bank, hitung berapa jumlah gaji (A) komisaris (B) direksi perbulan
Komisaris (5 orang)
Remunerasi : Rp 25.902.000.000:12=2.158.500.000:5=431.700.000
Fasili; tas lain: Rp 10.274.000.000:12=856.166.667:5=171.233.334
Total: 36.176.000.000
Direksi (8 orang)
Remunerisasi: Rp 90.093.000.000:12=7.507.750.000:8=938.468.750
Fasilitas lain: Rp. 21.004.000.000:12= 1.750.333.334:8=218.791.667
Total: Rp 111.097.000.000
2. Apa tugas dan tanggung jawab komisaris dan direksi
Tanggungjawab Komisaris:
1. Melakukan pengawasan atas kebijakan
pengurusan BCA, jalannya pengurusan pada
umumnya, dan memberi nasihat kepada
Direksi. Pengawasan oleh Dewan Komisaris
dilakukan untuk kepentingan BCA sesuai
dengan maksud dan tujuan serta Anggaran
Dasar BCA.
2. Memastikan terselenggaranya pelaksanaan
prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan
usaha BCA pada seluruh tingkatan atau
jenjang organisasi BCA.
3. Mengarahkan, memantau dan mengevaluasi
pelaksanaan kebijakan strategis BCA.
4. Memastikan bahwa Direksi telah
menindaklanjuti temuan audit dan
rekomendasi dari Divisi Audit Internal,
Auditor Eksternal, hasil pengawasan pihak
otoritas termasuk namun tidak terbatas pada
Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan/
atau Bursa Efek Indonesia.
5. Memberitahukan kepada Bank Indonesia
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak
ditemukan pelanggaran peraturan
perundang-undangan di bidang keuangan
dan perbankan, dan keadaan atau perkiraan
keadaan yang dapat membahayakan
kelangsungan usaha BCA.
6. Membentuk:
a. Komite Audit;
b. Komite Pemantau Risiko; dan
c. Komite Remunerasi dan Nominasi
Tugas dan tanggung jawab Direksi:
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi, antara lain:
1. Memimpin dan mengurus BCA sesuai dengan
maksud dan tujuan BCA.
2. Menguasai, memelihara dan mengurus
kekayaan BCA untuk kepentingan BCA.
3. Menciptakan struktur pengendalian internal,
menjamin terselenggaranya fungsi audit
internal dalam setiap tingkatan manajemen
dan menindaklanjuti temuan audit internal
sesuai dengan kebijakan atau arahan yang
diberikan Dewan Komisaris.
4. Menyampaikan Rencana Kerja Tahunan
yang memuat juga Anggaran Tahunan
kepada Dewan Komisaris untuk mendapat
persetujuan dari Dewan Komisaris, sebelum
dimulainya tahun buku yang akan datang,
dengan memperhatikan ketentuan yang
berlaku.
5. Melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam
setiap kegiatan usaha BCA pada seluruh
tingkatan atau jenjang organisasi BCA
6.mengadakan dan menyimpan daftarpemegang saham, daftar khusus, risalah rapat umum pemegang saham, dan risalah rapat direksi
7. Melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam
setiap kegiatan usaha BCA pada seluruh
tingkatan atau jenjang organisasi BCA.
3. Pelajari pula biodata para komisaris dan direksi, serta bank Indonesia no 13/27/pbi/2011. Apa saja yang harus disiapkan semenjak mahasiswa jika seseorang ingin menjadi komisaris/direksi dimasa depan? Meliputi:
A. karakter/sifat – sifat yang harus dikembangkan
B. Pendidikan yang harus ditempuh
C. Pelatihan yang harus di ikuti
D. Pengalaman yang harus dijalani
A. harus memiliki jiwa yang jujur, tegas, berani, adil, disiplin, dan mempunya wawasan yang luas.
B. Para dewan komisaris ataupun direksi wajib memiliki pengetahuan tentang perbankan dan memiliki pendidikan yang tinggi.
C. Pelatihan yang harus diikuti yaitu tentang kepemimpinan bidang manajemen keuangan dan perbankan, pelatihan tentang bidang ekonomi , pelatihan tentang pasar modal, dan pelatihan menjadi seorang pemimpin yang memiliki kerpribadian yang bagus dan disiplin.
D. pernah bekerja di dalam bidang perbankan dan pengalaman kerja di bidang ekonomi.
o k.
1. 1. Pelajari Annual Report Bank, hitung, berapa jumlah gaji (A) Komisaris (B) Direksi perbulan ?
BANK BUKOPIN
KOMISARIS ( 6 orang )
Remunerasi : Rp5.640.000.000
Fasilitas Lain : Rp-
Total : Rp5.640.000.000
per bulan : 78.000.000
DIREKSI ( 7 orang )
Remunerasi : Rp11.990.000.000
Fasilitas Lain : Rp-
Total : Rp11.990.000.000
Perbulan : 142.738.095
2. Apa tugas dan tanggung jawab komisaris dan direksi ?
• Komisaris
Dewan Komisaris mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan atas
kebijakan yang diambil oleh Direksi dalam mengelola Bank; memberikan
advis kepada Direksi sehubungan dengan tugas dan tanggung jawabnya,
yang mencakup pelaksanaan review atas temuan Audit Internal dan
memberikan rekomendasi tindak lanjut yang perlu dilakukan; memberikan
masukan terkait persetujuan atas rencana strategi dan anggaran Bank,
memonitor pelaksanaaan rencana dan pencapaian target usaha; serta
memastikan kepatuhan Direksi terhadap prinsip-prinsip tata kelola
perusahaan serta peraturan yang berlaku.
• Direksi
Direksi bertanggungjawab menyusun arah dan strategi perusahaan
dengan persetujuan dari Dewan Komisaris dan selanjutnya bertugas
untuk menjalankan kepengurusan perusahaan dan pengelolaan usaha
secara efisien, untuk kepentingan perusahaan dan sesuai dengan
maksud serta tujuan perusahaan.
3. Pelajari pula biodata para komisaris dan direksi, serta peraturan bank indonesia no 13/27/pbi/2011. Apa saja yang harus disiapkan semenjak mahasiswa jika seseorang ingin menjadi komisaris/direksi dimasa depan ?meliputi :
Kriteria dan independensi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
• Dewan Komisaris
Setiap anggota Dewan Komisaris dipilih dan diangkat dalam RUPS untuk
masa jabatan empat tahun, dan masing-masing dapat dipilih kembali.
Sesuai ketentuan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan
peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI), 3 (tiga) orang anggota Dewan
Komisaris adalah Komisaris Independen, yang merupakan separuh atau
lebih dari ketentuan 30% jumlah anggota Dewan Komisaris. Jumlah
tersebut juga telah memenuhi ketentuan Bank Indonesia, yaitu minimal
50% dari jumlah anggota Dewan Komisaris.
• Direksi
Setiap anggota Direksi dipilih dan diangkat dalam RUPS untuk masa
jabatan empat tahun, dan masing-masing dapat dipilih kembali.
A. karakter/sifat – sifat yang harus dikembangkan : Disiplin dalam berbagai hal, selalu berkata jujur, kreatif dan memiliki wawasan yang luas. Serta memiliki akhlak dan moral yang baik.
B. Pendidikan yang harus ditempuh : pengetahuan di bidang perbankan dan relevan dengan jabatannya; mampuan mengelolaan strategis dalam rangka pengembangan bank yang sehat. pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan.
C. Pelatihan yang harus di ikuti : Long Term Perspective/ Challenges for Banking in Indonesia,McKinsey , Seminar Nasional Apindo APINDO,Asian Banker Summit Asian Banker,Sistem Perpajakan & Kepastian Berusaha,APINDO Jakarta,Building Leadership Trust Institut Cerdas ,Investasi Indonesia,Indonesia Knowledge Forum
D. Pengalaman yang harus dijalani : keikut sertaan dalam acara yang mengandung nilai perbankan,ikut serta dalam seminar-seminar ekonomi yang mengenai kepemimpinan supaya kita mengetahui cara menjadi direksi atau komisaris,menutut ilmu dengan setinggi-tingginya, memiliki pengalaman kerja dibidang perekoomian perbankan seperti teller, jika kinerja kita bagus maka jabatan bisa saja naik bertahap menjadi manajer, komisaris, direktur dan sebagainya
o k.
Gajih komisaris perbulan perorang adalah 72.586.190
Gajih direksi perbulan perorang adalah 391.262.142
-ok
nice info, thank
http://sinauonline.50webs.com/