Cara Melaporkan Situs dan Medsos Berkonten Negatif

image_print

 Cara Melaporkan Situs dan Media Sosial Yang Berkonten Negatif Bagi Masyarakat

Maraknya konten negatif yang terjadi belakangan ini di media sosial, membuat pemerintah bergerak untuk mengatasinya.

Salah satunya dengan membuka formulir pengaduan bagi warganet yang melihat adanya konten negatif di jagat maya.

Pemerintah bersama Kementerian dan Komunikasi Informasi (Kominfo) beserta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Nawala mengajak masyarakat untuk berani melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan konten negatif maupun spam yang beredar di media sosial, situs-situs pemberitaan, dan blogspot.

Warganet bisa mengadu ke beberapa tautan di bawah ini yang disertai petunjuk cara melaporkannya :

1. Form Nawala : http://www.nawala.org/form-pengaduan

2. Form Kominfo : http://trustpositif.kominfo.go.id

3. Form Polisi Online : http://www.polisionline.net/p/form-pengaduan.html

Netizen mempertanyakan apakah ini resmi dari Polri. Pertama karena formnya menggunakan google form, dan email menggunakan domain gmail. Butuh cek dan konfirmasi..

4. Email Kominfo : aduankonten@mail.kominfo.go.id

5. Email Pejabat Postel : gatot_b@postel.go.id

6. Email Polisi Online : polisionline.net@gmail.com

7. Email Polisi Cyber Crime : cybercrime@polri.go.id

8. Facebook Kominfo : https://www.facebook.com/Kemkominfo

9. Twitter Kominfo : https://twitter.com/kemkominfo

10. Facebook Polri : https://www.facebook.com/DivHumasPolri

11. Twitter Polri : https://twitter.com/DivHumasPolri

12. Facebook Polisi Online : https://www.facebook.com/LaporPolisiOnline

13. Telepon hotline Kominfo : 021-38997800

14. Telepon Kominfo : (021) 3452841

15. Telepon Polri : 110

16. Datang ke Kantor KOMINFO di Jl. Medan Merdeka Barat no. 9, Jakarta 10110

LAPORKAN KE GOOGLE UNTUK TINDAKAN BANNED/BLOKIR/HAPUS :

1. Melaporkan website spam : https://www.google.com/webmasters/tools/spamreport

2. Melaporkan spam, pelecehan/penyalahgunaan, atau konten yang tidak pantas https://support.google.com/plus/answer/1253377?hl=id

3. Melaporkan website / blog phising (desain mirip web lain pencuri password)
https://safebrowsing.google.com/safebrowsing/report_phish/…

4. Melaporkan artikel copas : https://www.google.com/webmasters/tools/dmca-notice

5. Melaporkan website penyebar virus (termasuk bila banyak link download menipu / iklan menipu) : https://safebrowsing.google.com/safebrowsi…/report_badware/…

6. Melaporkan spam ke Google Penguin : https://docs.google.com/…/1FAIpQLSeg3Raba3DLYulI02…/viewform

7. Melaporkan blogspot dengan konten yang tidak pantas : https://support.google.com/blogger/answer/76315?hl=id

8. Melaporkan blogspot spam : https://support.google.com/blogger/contact/spam

9. Forum Bantuan Google :https://productforums.google.com/forum/…

10. Ketik di google.com judul artikel hoax/menipu, klik Send Feedback yang berada di bawah halaman google (bawah angka halaman 1 s/d 10).

LAPORKAN KE WORDPRESS
Melaporkan blog wordpress : https://wordpress.com/abuse/

LAPORKAN KIRIMAN DI FACEBOOK
Klik pojok kanan atas postingan, klik Laporkan Kiriman / Laporkan Foto, pilih jenis laporan, pilih Kirimkan ke Facebook untuk Ditinjau

LAPORKAN KIRIMAN DI TWITTER
Klik simbol tiga titik di bawah kanan kiriman, klik ‘report tweet’ atau ‘laporkan kicauan’.

Dengan ikut melaporkan konten yang berbahaya atau tidak sehat ini, berarti Anda turut aktif dalam menjadikan internet aman dan sehat bagi semuanya.

No automatic alt text available.

Image may contain: text

Image may contain: text

No automatic alt text available.

Image may contain: text

 

Levy Abubakar Madila Nasution

 

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *