Initial Public Offering

images-ipo

 

bursa-grafik

 

Penawaran umum perdana / IPO atau adalah suatu peristiwa dimana untuk pertama kalinya suatu perusahaan menawarkan sahamnya kepada khalayak ramai (public) di pasar modal. Selain adanya biaya penawaran (footing fees) yang harus ditanggung, sebagian orang masih menganggap bahwa IPO masih merupakan salah satu cara termudah dan termurah bagi perusahaan untuk memenuhi kebutuhan dana sebagai konsekuensi dari semakin berkembangnya perusahaan dan meningkatkan kebutuhan dana investasi .

Perusahaan yang melakukan IPO otomatis berarti perusahaan tersebut go public di pasar modal. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa go public merupakan suatu tahapan dalam pertumbuhan suatu perusahaan dan merupakan langkah penting pertama dalam evolusi sebuah perusahaan publik (Jain dan Kini dalam Trisnaningsih, 2005). Kenyataan bahwa tidak semua perusahaan besar melakukan go public menunjukkan bahwa go public merupakan pilihan, bukan suatu keharusan. Dengan demikian, suatu perusahaan memutuskan melakukan go public dengan alasan yang telah dipertimbangkan dengan matang.

Fenomena untuk menjadi perusahaan publik semakin diminati oleh perusahaan dalam beberapa tahun belakang ini. Banyak pendapat yang menjustifikasi manfaat yang diperoleh perusahaan dengan menjadi perusahaan publik. Beberapa alasan perusahaan untuk melakukan go public yaitu: mengatasi kendala pinjaman, mempunyai bargaining yang lebih besar dari bank, diversifikasi likuiditas dan portofolio, monitoring, pengakuan investor dan perubahan modal. Sedangkan motivasi bagi perusahaan yang melakukan go public, di antaranya yang umum adalah untuk pendanaan pertumbuhan perusahaan. Kim (Daljono, 2000) mengemukakan ada dua alasan mengapa perusahaan melakukan IPO, yakni karena pemilik lama ingin mendiversifikasikan portofolio mereka dan karena perusahaan tidak memiliki alternatif sumber dana yang lain untuk membiayai proyek investasinya. Apapun motivasi go public, perusahaan menginginkan dana yang terkumpul dari IPO bisa maksimum maka perusahaan tersebut menyerahkan masalah yang berkaitan dengan IPO kepada underwriter.

Apabila saham dijual ke publik, berarti perusahaan tersebut melakukan go public. Dengan go public, perusahaan dapat menarik dana yang relatif besar dari masyarakat secara tunai. Sedangkan bagi masyarakat luas ke dalam kepemilikan, akan membawa konsekuensi bagi pemilik semula, yaitu hak kepemilikannya relatif berkurang dibanding dengan sebelum go public.

Suatu penawaran umum sangat bermanfaat bagi perusahaan, pihak manajemen, dan masyarakat. Bagi perusahaan penawaran umum merupakan media untuk mendapatkan dana yang relatif besar dan tunai. Tidak ada kewajiban pelunasan dan pembayaran bunga tetap, kalaupun deviden merupakan kewajiban akan tetapi besarnya tergantung laba yang diperoleh. Bagi manajemen dengan adanya penawaran umum perdana maka mereka dituntut untuk senantiasa bersikap terbuka (full disclosure) yang pada akhirnya akan meningkatkan profesionalisme. Sedangkan bagi masyarakat berarti memperoleh kesempatan untuk turut serta memiliki perusahaan sehingga terjadi distribusi kesejahteraan yang pada gilirannya dapat memperkecil kesenjangan sosial.

Sebuah perusahaan memutuskan untuk menjual atau tidak sahamnya ke publik memerlukan pertimbangan-pertimbangan yang matang serta kesiapan menanggung segala konsekuensinya, baik konsekuensi positif maupun negatif. Konsekuensi positif dari penawaran saham di pasar modal dapat berupa tambahan modal yang lebih murah, diversifikasi, likuiditas, pengakuan investor, kenaikan posisi tawar menawar terhadap bank, pemindahan pengawasan dan sebagainya yang memberi dampak sangat positif terhadap perusahaan-perusahaan yang banyak memerlukan investasi, perusahaan beresiko tinggi dan perusahaan yang produknya berharga tinggi. Sedangkan konsekuensi negatifnya berupa adanya biaya awal yang tinggi, kehilangan kerahasiaan dan pengaruh terhadap persyaratan yang ketat. Dampak dari konsekuensi ini lebih banyak diderita oleh perusahaan kecil, perusahaan yang relatif muda dan perusahaan berteknologi tinggi. Jenis perusahaan tersebut akan mempertimbangkan dampak negatif yang cenderung merugikan mereka.

 

Ada dua metode pokok dalam melakukan IPO :

  1. Full Commitment.

Full commitment atau sering disebut firm commitment underwriting adalah suatu perjanjian penjamin emisi efek dimana penjamin emisi mengikatkan diri untuk menawarkan efek kepada masyarakat dan membeli sisa efek yang tidak laku terjual.

  1. Best Efforts.

Dalam komitmen ini, underwriter akan berusaha semaksimal mungkin menjual efek-efek emiten. Apabila ada efek yang belum habis terjual underwriter tidak wajib membelinya dan oleh karena itu mereka hanya membayar semua efek yang berhasil terjual dan mengembalikan sisanya kepada emiten..

Beberapa cara yang ditempuh untuk melakukan penawaran saham di pasar modal, yaitu (Jogiyanto, 2000: 16):

  1. Dijual kepada pemilik saham yang sudah ada.
  2. Dijual kepada karyawan lewat ESOP (employee stock ownership plan).
  3. Menambah saham lewat deviden yang tidak dibagi (dividend reinvestment plan).
  4. Dijual langsung kepada pembeli tunggal (biasanya investor institusi) secara privat (private placement).
  5. Ditawarkan kepada publik.

Jika keputusannya adalah untuk ditawarkan kepada publik, maka faktor untung dan rugi harus dipertimbangkan. Keuntungan yang bisa diperoleh bila perusahaan melakukan go public diantaranya adalah sebagai berikut  :

  1. Perusahaan dapat memperoleh dana segar dalam jumlah besar dan diterima secara sekaligus. Tentu saja hal ini akan memudahkan manajemen dalam mengatur dan mengalokasikan dana segar yang diperoleh dari publik terlebih kebutuhan dana tersebut ditujukan untuk proyek besar.
  2. Biaya go public termasuk ringan (low of cost of fund) jika dibandingkan dengan sumber pendanaan lainnya seperti meminjam dana dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
  3. Tidak Memiliki kewajiban keuangan secara pasti seperti halnya dengan menerbitkan obligasi, beban finansial berupa dividen, bukan keharusan. Beban dividen sifatnya ditargetkan dengan mengacu kepada laba yang diperoleh perusahaan serta besaran tersebut diputuskan berdasarkan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Bahkan dapat saja perusahaan yang mendapatkan laba namun tidak membagikan dividen karena para pemegang saham sepakat laba yang diperoleh diinvestasikan kembali sebagai modal kerja.
  4. Menjadi perusahaan publik dengan tambahan Tbk., di belakang nama perusahaan menjadi gengsi dan image tersendiri bagi perusahaan. Dengan menjadi perusahaan Tbk., maka perusahaan memiliki akses dana yang lebih terbuka dan lebih luas termasuk akses dana ke luar negeri. Dengan kata lain, perusahaan memiliki harga tersendiri di pasar finansial.
  5. Keuntungan lain yang diperoleh adalah peningkatan publikasi perusahaan. Hal ini terjadi karena secara otomatis perusahaan akan lebih banyak di ekspose media, investor, dan lembaga lainnya.

 

Selain keuntungan yang bisa diperoleh perusahaan dengan menawarkan sahamnya kepada publik, ada juga kerugian-kerugian yang harus ditanggung perusahaan dari go public yaitu :

  1. Biaya laporan yang meningkat.

Untuk perusahaan yang sudah going public, setiap kuartal dan tahunnya harus menyerahkan laporan-laporan kepada regulator. Laporan ini sangat mahal terutama untuk perusahaan yang ukurannya kecil.

  1. Ketakutan untuk diambil alih.

Manajer perusahaan yang hanya mempunyai hak veto kecil akan khawatir jika perusahaan going public. Manajer perusahaan publik dengan hak veto yang rendah umumnya diganti dengan manajer yang baru jika perusahaan diambil alih.

  1. Membayar Dividen

Salah satu tujuan yang ingin diperoleh para pemegang saham adalah untuk mendapatkan dividen. Atas persetujuan pemegang saham dalam RUPS, perusahaan wajib membagi dividen kepada para pemegang saham secara proporsional.

 

Proses Go Public

Prosedur untuk melakukan go public terdiri dari empat tahapan utama. Pertama adalah persiapan segala sesuatu tentang proses penawaran umum, kedua adalah pengajuan pernyataan pendaftaran dan memperoleh ijin registrasi dari BAPEPAM, ketiga adalah melakukan penawaran umum ke pasar perdana (initial public offering), dimana emiten menawarkan saham ke investor, dan keempat memasuki pasar sekunder dengan mencatatkan efeknya di bursabursa-efek-indonesia.

Persiapan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut: manajemen harus memutuskan suatu rencana untuk memperoleh dana melalui publik dan rencana ini harus diajukan di rapat umum pemegang saham dan harus disetujui, perusahaan bersangkutan harus menugaskan pakar-pakar pasar modal dan institusi-institusi pendukung untuk membantu di dalam penyediaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk penawaran ke publik, mempersiapkan kontrak awal dengan bursa, mengumumkan ke publik, menandatangani perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan going public. Setelah semua persiapan yang dibutuhkan sudah diselesaikan dan semua dokumen yang dibutuhkan untuk registrasi di BAPEPAM sudah dikirimkan, berikutnya adalah tugas dari BAPEPAM untuk mengevaluasi usulan going public ini.

Setelah BAPEPAM mendeklarasi keefektifan dari pernyataan registrasi, selanjutnya underwriter dapat menjual saham perdana tersebut di pasar primer.