Kopertis Menjadi LLDIKTI
Mulai 9 April 2018 Kopertis diganti dengan LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) yang merupakan satuan kerja di lingkungan Kemristekdikti dengan mempunyai tugas dan fungsi di bidang peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya
Adapun fungsinya adalah:
a. pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi di wilayah kerjanya;
b. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya;
c. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi di wilayah kerjanya;
d. pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal di wilayah kerjanya;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi di wilayah kerjanya;
f. pengelolaan data dan informasi di bidang mutu pendidikan tinggi di wilayah kerjanya; dan
g. pelaksanaan administrasi LLDIKTI.
Permenristekdikti No. 15 Tahun 2018
Lampiran Permenristekdikti No. 15 Tahun 2018
About Adi Susilo Jahja
Twitter •