MENGENAL FOREIGN EXCHANGE TRADING

Perdagangan valuta asing  atau Foreign Exchange Trading ( FX trading) merupakan salah satu transaksi  yang memiliki potensi cukup besar di pasar valas (valuta asing), berdasarkan hasil survey tiga tahunan (Triennial Central Bank Survey)  yang dilakukan oleh Bank for International Settlements (BIS) dinyatakan bahwa volume transaksi pada bulan April 2013 di seluruh dunia rata-rata per hari  terjadi peningkatan menjadi USD. 5.3 trilliun, dibandingkan dengan periode sebelumnya yang hanya USD. 4 trilliun per harinya. Hal ini menunjukkan bahwa jenis transaksi ini sangat atraktif dan menjanjikan keuntungan yang luar biasa. Yang perlu diingat bahwa high return pastinya high risk.

Sebelum terjadi krisis pada tahun 1988, hampir semua bank devisa di Indonesia aktif melakukan transaksi ini, hal tersebut dapat terlihat pada laporan posisi keuangan selama periode tersebut yang menunjukkan laba atau rugi dari transaksi valas ini sangat signifikan. Bahkan pada sekitar tahun 1990 an terdapat bank yang rugi besar dalam transaksi sehingga menggerus semua modal yang dimiliknya. Berdasarkan pada kondisi tersebut, maka Bank Indonesia secara bertahap membuat ketentuan bagi setiap bank yang melakukan transaksi di pasar valas, melalui  pengelolaan Posisi Devisa Neto (PDN) dengan ketentuan maksimal 20% dari modal bank.

Dalam fx trading dikenal ada 3 jenis  transaksi, yaitu spot, forward dan swap. Lalu derivatifnya ada option, future, forward-forward, interest rate swap dan banyak lagi lainnya. Spot adalah transaksi jual beli valas yang penyerahannya  2  hari kerja setelah tanggal transaksi. Jadi dalam tranksasi spot terdapat 2 tanggal yaitu tanggal transaksi (deal date) dan tanggal penyerahan/ penerimaan (value date). Forward mirip dengan spot, perbedaan yang mendasar adalah di jangka waktu, jika dalam spot 2 kerja, forward lebih dari 2 kerja, biasanya satu minggu, satu bulan, 3 bulan, 6 bulan dan jika kondisi ekonomi dan politik di negara tersebut sedang stabil bisa 1 tahun. Sedangkan swap adalah gabungan antara transaksi spot dan forward, artinya transaksi jual beli valas dimana pembelian dilakukan secara spot dan penjualan secara forward, pada bank yang sama dan dalam waktu yang bersamaan. Atau sebaliknya.

Transaksi spot yang dilakukan oleh bank pada umumnya adalah untuk memenuhi kebutuhan likuditas valas-nya, tetapi sebagian besar adalah untuk melakukan trading atau dagang dengan harapan untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Sedangkan forward dan swap disamping untuk trading juga untuk memenuhi kebutuhan nasabah atau mitra bisnisnya. Jika nasabah membuka Letter of Credit (LC) impor usance 3 bulan misalnya, maka nasabah importir akan membeli atau menutup kontrak forward berjangka waktu 3 bulan. Atau nasabah menerima pinjaman dari luar negeri dalam bentuk USD. Untuk menghindari risiko kurs maka pada saat terima pinjaman langsung dijual ke bank untuk mendapatkan local currency yang dibutuhkan untuk membiayai pengembangan proyeknya di dalam negeri dan pada saat yang bersamaan membeli secara forward sesuai jangka waktu pinjaman, dengan demikian akan terhindar dari risiko kurs yang akan datang. Forward dan swap biasanya digunakan untuk hedging.