Aturan Tentang Gelar

image_print

Nama gelar + inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program
studi.
D1: Ahli Pratama – A.P.
D2: Ahli Muda – A.M.
D3: Ahli Madya – A.Md.
D4: S.Tr.
S1: S.
Magister: M.
Magister Terapan: M.Tr.
Doktor: Dr.
Doktor Terapan: Dr.Tr.
Spesialis: Sp.
PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2016 TENTANG GELAR DAN TATA CARA PENULISAN GELAR DI PERGURUAN TINGGI

 

You may also like...

1 Response

  1. atika says:

    Terima kasih atas iinformasinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *