Penilaian Kinerja Dosen Lektor Kepala dan Profesor

PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DOSEN DAN TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR klik

Pasal4

(1) Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah di Indonesia, bagi dosen yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala harus menghasilkan:

  1. paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam nasional terakreditasi;atau
  2. paling sedikit 1(satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.

(2)  Selain menghasilkan karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dosen yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala harus menghasilkan:

  1. buku atau paten;atau
  2. karya seni monumental/desain monumental, dalam kurun waktu 3 (tiga)tahun.

(3) Karya seni monumental/desain monumental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diakui oleh peer review nasional dan disahkan oleh senat perguruan tinggi.

(4) Ketentuan mengenai kriteria karya ilmiah dan karya seni monumental/desain monumental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Menteri ini.

 

Pasal8

(1)  Tunjangan kehormatan diberikan kepada Dosen dengan jabatan akademik Profesor yang memenuhipersyaratan:

  1. memilikisertifikat pendidik yang diterbitkan oleh Kementerian;
  2. melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks dan paling banyak sepadan dengan 16 (enam belas) sks pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan ketentuan:
  3. beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) sks yang dilaksanakan di perguruan tinggiyang bersangkutan; dan
  4. beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain.
  5. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar perguruan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas;
  6. memilikiNomor Induk Dosen Nasional;
  7. belum berusia 70 (tujuh puluh)tahun;
  8. membimbing penelitian mahasiswa;
  9. telah menghasilkan:
  10. paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional; atau
  11. paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.
  12. selain menghasilkan karya ilmiah sebagaimana dimaksud dalam huruf g, Profesor harus menghasilkan:
  13. buku atau paten; atau
  14. karya senimonumental/desainmonumental, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.

(2) Karya seni monumental/desain monumental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 2 harus diakui oleh peer review internasionaldan disahkan oleh senat perguruantinggi.

(3) Profesor yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan sampaidengan tingkat jurusan atau nama lain yang sejenis, memperoleh tunjangan kehormatan sepanjang yang bersangkutan melaksanakan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) sks diperguruan tinggiyang bersangkutan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h.

(4) Ketentuan mengenai kriteria karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 12

(1)    Tunjangan profesi Dosen dan tunjangan kehormatan Profesor dievaluasi setiap 3 (tiga)tahun.

(2)    Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak yang bersangkutan ditetapkan atau diaktifkan kembali sebagai Dosen atau Profesor.

(3)    Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat JenderalSumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

 

Pasal 14

(1)    Untuk pertama kali, evaluasipemberian tunjangan profesi Dosen dan tunjangan kehormatan Profesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal  12 dilakukan pada bulan November 2017.

(2)    Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan karya ilmiah sejak tahun 2015.