PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2017 TENTANG PENYETARAAN IJAZAH DAN KONVERSI NILAI INDEKS PRESTASI KUMULATIF LULUSAN PERGURUAN TINGGI LUAR NEGERI

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *