Sosialisasi kebijakan makroprudensial oleh Bank Indonesia (BI) dalam menghadapi krisis Indonesia tahun 2015 tanggal 7 Juli 2015

image_print

Pemilihan industri properti dan kendaraan bermotor merupakan alasan yang cukup tepat karena memiliki multiplier effect dan backward linkage yang besar. Oleh karenanya kebijakan untuk memperlambat pertumbuhan kredit kendaraan dan properti pada tahun 2012 mulai berdampak pada tahun 2013. Seiring dengan adanya pengaruh ekonomi dunia tahun 2014, maka perekonomian Indonesia terkena dampak ganda pada tahun 2015. Rincian dampak tersebut terjadi pada produk yang ditujukan kepada kelas atas. Dilihat dari sisi perbankan, maka terlihat adanya tanda-tanda perlambatan mampu bayar untuk masyarakat kelas bawah yang lebih besar dibandingkan kelas atas. Agar properti mampu mempertahankan kondisi keuangannya, maka harga properti kelas atas dinaikkan kerana masyarakat kelas atas tidak sensitif terhadap harga. Di sisi lain, karena tidak adanya peningkatan harga yang signifikan terhadap properti kelas bawah, penjualan properti kelas bawah tetap mengalami peningkatan. Penjualan kendaraan bermotor setelah adanya kebijakan juga melambat. Terjadi selesih yang semakin membesar antara produksi dan penjualan untuk kendaraan roda empat dibandingkan dengan roda dua. Walaupun tren penjualan kedua jenis kendaraan tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pelemahan mampu bayar bagi pemilik kendaraan bermotor terrinci pada kendaraan umum.

Berdasarkan berbagai data tersebut di atas, BI mengeluarkan kebijakan yang intinya memberikan insentif agar perekonomian berjalan kembali seperti sediakala dengan kecenderungan meningkat tetapi tidak melupakan prinsip kehati-hatian (prudensial). Kebijakan properti dan kendaraan didorong berjalan normal tetapi ditambahkan dan berbagai ketentuan seperti tidak diperbolehkannya sistem inden kecuali sudah terdapat perjanjian bank dan pengembang. Agunan dilakukan dengan melibatkan pihak penilai.Loan to Value dan Financing to Value dijalankan dengan prinsip kehati-hatian. Uang muka  untuk kendaraan bermotor disesuaikan kembali dengan syarat yang lebih berhati-hati. Jika bank sedangn bermasalah dengan mampu bayar, maka prinsip kehati-hatian lebih ditingkatkan. Mampu bayar konsumen juga harus diteliti lebih mendalam seperti debitur suami istri harus diberlakukan sama kecuali terdapat pemisahan harta. Alih kredit harus diberlakukan sebagai suatu pembiayaan baru.

Teknis pengawasan dilakukan bersama-sama oleh BI sebagai penanggung jawab ekonom makro bersama-sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga pengawas lainnya. Jika bank melanggar ketentuan BI, maka akan dikenakan sanki administratif. Denda diberlakukan sesuai dengan berat tidaknya pelanggaran.

About Umbas Krisnanto

You may also like...

1 Response

  1. atika says:

    Terima Kasih atas informasinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *