Subyek Hukum, Obyek Hukum?

image_print

Perihal subyek dan obyek hukum di dalam hukum merupakan suatu hal yang penting karena berkaitan dengan kewenangan bertindak di dalam hukum, dan yang utama adalah berkaitan dengan hak dan kewajiban.

Pendukung hak dan kewajiban di dalam hukum hanyalah subyek hukum, dan yang termasuk kategori subyek hukum adalah:
1. manusia (orang/persoon);
2. badan usaha yang berbadan hukum (rechtpersoon); dan
3. jika keperluannya menghendaki maka janin yang masih didalam kandunganpun dapat dikategorikan sebagai subyek hukum.

Sedangkan obyek hukum dapat dikatakan sebagai lawan dari subyek hukum, karena obyek hukum merupakan segala sesuatu yang dapat di hak-i oleh subyek hukum. Dengan demikian jelas kategorinya bahwa yang memiliki hak dan kewajiban mestilah itu subyek hukum dan yang dapat dikenai hak atasnya pastilah obyek hukum.

Di dalam kehidupan nyata keseharian perihal subyek hukum menjadi seolah tak berbatas tegas dengan obyek hukum. Subyek hukum merupakan pendukung hak dan kewajiban dalam satu kesatuan, yang artinya dimana ada hak maka disana ada kewajiban demikian sebaliknya, namun kenyataannya seringkali terlihat dan terdengar bahwa ada orang-orang yang dengan sengaja mengubah status manusia yang semula subyek hukum menjadi obyek hukum, misalnya orang yang dipekerjakan dengan tidak memperoleh gaji bahkan disekap tanpa memperoleh hak-hak dasar seperti beribadah, makan dan minum (berada dibawah kekuasaan orang lain tanpa memiliki hak yang semestinya dimiliki).

Demikian juga halnya dengan aktivitas menjual manusia dengan segala cara, bentuk dan motivasi (ini termasuk menurunkan derajat manusia yang semula subyek hukum menjadi obyek hukum). Lebih memprihatinkan lagi adalah jika ada orang-orang yang secara sadar memperdagangkan atau menawarkan dirinya sendiri. Bukankah ini semua berarti telah mengubah kedudukan makhluk yang semula diangkat dan dimuliakan oleh Tuhan Penguasa semesta menjadi makhluk yang sangat rendah dan hina yaitu sederajat dengan obyek hukum lain seperti benda pada umumnya dan binatang.

Orang-orang yang secara sadar telah mengambil alih kewenangan Tuhan yaitu memuliakan manusia sebagai subyek hukum dengan melekatkan padanya hak dan kewajiban menjadi tidak memiliki salah satunya, maka tentulah konsekuensinya adalah siap “berperang” dengan Tuhan Yang maha Rahman dan Rahim. Wallahu a’lam

About Andi Fariana

You may also like...

14 Responses

  1. Nadya Noviyanti says:

    Assalamualaikum, Ibu Andi
    Saya Nadya Noviyanti dari kelas H program studi S1 Akuntanis. NIM 1411000384

    Menurut saya subjek dan objek hukum saling terkait dan membutuhkan, di dalam tulisan diatas saya menyimpulkan bahwa orang-orang yang dengan sengaja mengubah status manusia yang semula subyek hukum menjadi obyek hukum terjadi karena pelaku tersebut kurang mengetahui arti pasti dari subjek dan objek hukum tersebut dan dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi dan sosisal, atau semisal kasus pada perdagangan manusia atau pekerja seks komersial terjadi karena kebutuhan ekonomi yang sangat terbatas, ditambah lagi pendidikan yang kurang membuat mereka sulit mendapatkan pekerjaan yang layak sehingga mereka memutuskan untuk melakukan hal tersebut tanpa mereka sadar itu telah mengambil alih kewenangan Tuhan. Sebaiknya mereka dibina dan diberi pelatihan kerja untuk mendapatkan pendapatan dengan cara yang lebih baik. Dalam hal orang yang dipekerjakan dengan tidak memperoleh gaji bahkan disekap tanpa memperoleh hak-hak dasar seperti beribadah, makan dan minum (berada dibawah kekuasaan orang lain tanpa memiliki hak yang semestinya dimiliki) itu merupakan perilaku sewenang wenang dari penguasa yang ingin menambah keuntungan pribadi semata sehingga hal tersebut harus dilaporkan kepihak yang berwajib. Selain membutuhkan peran pemerintah, diperlukan jugakesadaran diri masing masing subjek hukum tersebut.

  2. Devy Tiur Naomi says:

    Selamat pagi bu, saya Devy Tiur Naomi -1411000412, kelas H hukum bisnis. S1 Akuntansi

    Saya sependapat dengan apa yang ibu sampaikan, subyek dan obyek hukum memang saling membuutuhkan dan bergantung satu sama lain. Tentunya diperlukan perubahan dan niat dari diri sendiri, serta doa yang utama agar tetap menjadi makhluk ciptaan Tuhan yang berhakikat dan bermartabat. Pemerintah juga seharusnya ambil bagian dalam hal ini, dengan cara membuka banyak lapangan kerja, agar subyek hukum tidak terus tertindas dengan keadaan ekonomi dan sosial yang mereka hadapi.
    Terima kasih bu.

  3. ika permata chairani says:

    Saya ika permata chairani. Nim 1411000247

    Menurut saya subyek dan obyek hukum memang saling berkaitan, karena berkaitan dengan hak dan kewajiban seseorang. Tetapi menurut saya jika ada seseorang yang mengubah dirinya yang tadinya subyek menjadi obyek hukum seperti seseorang yang bekerja sebagai pekerja seks komersial, maka mereka telah mengambil alih keeenangan tuhan. Dan disinilah peran pemerintah yang seharusnya membina dan memperhatikan orang – orang seperti ini tapi jangan juga terlalu menyalahkan orang tersebut karena mungkin mereka memang memiliki masalah ekonomi yang besar dan tidak memiliki pengetahuan yang cukup maka mereka tanpa berpikir panjang langsung mengambil pekerjaan seperti itu. Dan untuk masalah seseorang yang tidak di gaji dan hak nya dibatasi seperti ibadah, makan, dan minum maka segera melaporkan masalah ini ke pihak yang berwajib karena telah melanggar hak manusia sebagai makhluk Tuhan.

  4. Utami Astri Ardimawanti says:

    Saya Utami Astri Ardimawanti (1411000064) dari kelas H Hukum Bisnis

    Subyek dan obyek hukum memang tak dapat di pisahkan. perubahan status dari subyek ke obyek hukum adalah suatu permasalahan besar. banyak faktor yang mempengaruhinya, terutama sekali karna faktor ekonomi. kebutuhan hidup yang kian menekan namun tak diimbangi dengan pemasukan yang cukup atau tak adanya modal usaha membuat sebagian orang memilih jalan pintas dengan memperdagangkan manusia atau bahkan dirinya sendiri. mungkin mereka sadar bahwa apa yang mereka lakukan itu bukan hal yang baik namun bagi mereka hanya itu pilihan yang mereka punya. Gaya hidup juga bisa menjadi faktor seseorang mengubah dirinya menjadi obyek hukum karna sekarang ini banyak remaja remaja yang menjual dirinya untuk mendapatkan uang lebih dengan tujuan untuk mengikuti gaya hidup yang tinggi. Sedang untuk status subyek hukum seseorang yg di ubah oleh orang lain itu adalah hal yang sangat keji dan tak patut untuk di contoh. Melihat perihal diatas tentu kita berfikir pemerintah harus mengambil andil banyak dengan membuka lapangan kerja, membuat lembaga perlindungan yg tegas, memberikan pendidikan atau yang lainnya. Memang benar pemerintah harus turut serta mengambil andil namun apalah artinya usaha pemerintah jika diri kita tidak ditanami dengan keyakinan yang kuat? maka dari itu peran orang tua untuk anaknya sejak kecil untuk menanamkan pendidikan beragama menjadi sangat penting. Karena dengan keyakinan yang di pegang teguh seseorang tidak akan mudah mengambil jalan pintas dengan mengubah dirinya menjadi obyek hukum dalam tekanan apapun.

  5. yuni arisa says:

    Pengertian subyek hukum adalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Subyek Hukum adalah Segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian subyek hukum ialah Manusia atau orang. Menurut saya subyek dan obyek hukum memang saling berkaitan, karena berkaitan dengan hak dan kewajiban seseorang
    perubahan status dari subyek ke obyek hukum adalah suatu permasalahan besar. banyak faktor yang mempengaruhinya seperti Gaya hidup juga bisa menjadi faktor seseorang mengubah dirinya menjadi obyek hukum karna sekarang ini banyak remaja remaja yang menjual dirinya untuk mendapatkan uang lebih dengan tujuan untuk mengikuti gaya hidup yang tinggi. Lalu semua ini berarti telah mengubah kedudukan makhluk yang semula diangkat dan dimuliakan Tuhan menjadi makhluk yang sangat rendah.Dan disinilah peran pemerintah yang seharusnya membina dan memperhatikan orang seperti ini. Dan juga dari diri Kita sendiri agak tidak menjadi seperti mereka yg menyalahgunakan hidup hanya untuk yg tidak berguna.
    Nama: yuni arisa
    Nim: 1411000356

  6. fitri rahani says:

    saya fitri rahani dari kelas H NIM 1411000322
    menurut saya subjek dan objek hukum sudah jelas berbeda, Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum sedangkan Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum seharusnya orang orang yang mengganti status seseorang atau bahkan status dirinya sendiri dari subjek hukum menjadi ojek hukum adalah karena kurangnya ketegasan hukum, dan mungkin kembali lagi pada masalah ekonomi yang membuat dirinya harus menjadi objek hukum demi memperoleh uang, mungkin karna kurangnya pendidikan dan pengetahuan agama dalam dirinya sehingga dia tidak bisa berfikir panjang , dan orang orang yang menjadikan seseorang menjadi objek hukum itu mungki karena mereka kurang memiliki pengetahuan agama dan rasa kemanusiaan sehingga mereka dapat melakukan hal seperti itu dan kembali lagi pada masalah ekonomi yang membuat mereka harus bertahan bekerja pada orang orang yang jelas jelas menajadikan mereka sebagai objek hukum, karena mungkin kurangnya lowongan pekerjaan untuk orang orang yang kurang pendidikan dan pengetahuannya.

  7. Diyah Kumalasari says:

    Saya Diyah Kumalasari (1411000045) dari kelas H, Hukum Bisnis

    Menurut saya subyek hukum dan objek hukum adalah sesuatu yang berkaitan satu sama lain. Menanggapi hal nya seseorang yang merubah subyek hukum menjadi objek hukum merupakan sebuah perbuatan yang melanggar hak seseorang dan sebuah perlakuan sangat tidak berkemanusiaan karena pada dasarnya Tuhan saja memuliakan semua makhluknya namun seseorang yang telah merubah itu sesungguhnya telah berani melebihi kewenangan Tuhan, dan disinilah harusnya pemerintah berperan besar dalam memberantas akan hadirnya sebuah masalah yang besar ini dimana seseorang yang merubah subyek hukum menjadi objek hukum.
    Bukan hanya peran pemerintah saja namun hal nya masyarakat yang melihat kejadian ini pun juga harus ikut berperanserta andil dalam hal ini dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib jika disekitar lingkungannya terjadi masalah seperti ini, agar kejadian ini tidak terulang kembali dan bagi si pelaku jika telah dilaporkan bisa di kenai hukuman sehingga tidak akan melakukan hal seperti itu lagi.
    Dan lain hal nya dengan orang yang merubah dirinya sendiri menjadi objek hukum pada dasarnya mereka tak punya pilihan lain karena kerasnya persaingan hidup dan makin sulitnya mencari pendapatan serta kekurangan keahlian yang dimiliki oleh seseorang tersebut maka dari itu dalam menanggapi hal ini sekali lagi peran pemerintah pun sangat penting dan peran-peran pengusaha-pengusaha di luar sana yang mempunyai kewenangan dan keterampilan berlebih seharusnya membuka lapangan pekerjaan dengan usaha-usaha baru, yang di dalamnya sebelum maupun selama bekerja mengadakan suatu pelatihan-pelatihan bagi karyawannya.
    Dan yang paling utama untuk memperkecil tingkat perubahan suatu subjek hukum menjadi objek hukum ini adalah dengan adanya peran dari orang tua dan lembaga-lembaga terkait semisal lembaga pendidikan dengan melakukan sebuah pembekalan pendidikan berkarakter untuk para generasi muda penerus bangsa yang harusnya memang dilatih sejak dini untuk menghindari kejadian serta memperkecil permasalahan bahkan menghilangkan masalah besar ini.

  8. Ashya Devi says:

    Assalamualaikum wr.wb, ibu Andi saya Ashya Devi dari kelas A jurusan S1 Akuntansi. NIM : 1411000383
    Menurut saya, Subjek dan Objek hukum memang saling berkaitan tidak dapat di pisahkan tetapi untuk orang-orang yang merubah dirinya dari subjek hukum menjadi objek hukum ini bisa saja terjadi karena faktor ekonomi dan sosial. Kasus pekerja komersial ini dikarenakan faktor keterbatasan ekonomi ditambah pendidikan yang kurang sehingga mereka sukit mendapatkan pekerjaan seharusnya pemerintah memberi pelatihan/kursus, membuka lapangan pekerjaan. Tetapi peran pemerintah tidaklah cukup jika tidak ada niatan dari diri kita sendiri dan peran orang tua untuk mendidik anaknya agar tidak mengambil keputusan yang salah.

  9. Talitha Rahma says:

    assalamualaikum wrb.
    saya talitha rahma w.p. (1411000146)

    menurut saya kasus diatas merupakan masalah yang sering dialami oleh masyarakat.contohnya maraknya kasus tki asal Indonesia yang sering disiksa majikannya di Malaysia maupun di Arab.Sesungguhnya mereka mempunya hak untuk melawan namun karna mereka sadar kalau mereka harus tetap bekerja agar memperoleh uang untuk menafkahi keluarga mereka.Selain itu mereka juga mendapatkan gaji yang lebih besar daripada menjadi asisten rumah tangga biasa di Indonesia.Contoh lainnya seperti yang disebutkan diatas adalah para pekerja porstitusi yang menawarkan diri mereka demi mendapatkan uang dengan cara yang instan dan dengan jumlah yang besar namun sesungguhnya sangat dibenci oleh Allah SWT dan merupakan pekerjaan yang haram.Menurut saya kedua masalah diatas dapat diatasi dengan menambah lapangan kerja dan penetapan gaji yang layak,selain itu bantuan dana pemerintah di bidang pendidikan juga harus lebih diperhatikan sehingga anak-anak Indonesia dapat bersekolah dengan layak dan menjadi masyarakat yang berpendidikan.

  10. Rein Inovia Lorena says:

    Saya Rein Inovia Lorena (1411000048) dari kelas H.

    Menurut saya, subjek dan objek hukum sangatlah berkaitan satu sama lain dan mereka tidak dapat dipisahkan. Diihat dari maraknya perubahan subjek ke objek hukum,perbuatan ini merupakan perbuatan yang melanggar hak-hak yang dimiliki manusia/oran. Perubahan yang terjadi banyak sekali karena di perngaruhi oleh beberapa faktor,sperti faktor ekonomi dan sosial. Kasus seperti pekerja seks komersial terjadi karena kebutuhan ekonomi yang terbatas dan ada juga karena faktor gaya hidup yang tinggi(mengikuti zaman). Dan dalam hal orang yang di pekerjakan tetapi tidak memperoleh gaji tanpa memperoleh hak-hak mereka itu merupakan perilaku yang seharusnya tidak dilakukan. Perihal ini harus dilakukan kepada pihak yang berwajib. Dalam mengatasi maraknya perubahan subjek ke objek peran pemerintah seharusnya diperlukan serta pendidikan moral lebih ditingkatkan.

  11. Astrid dwi risanti says:

    Assalamualaikum saya Astrid Dwi Risanti (1411000111) menurut saya yang dimaksd dengan subjek adalah se seorang atau badan hukum yang memiliki Dan mempunyai hak Dan kewajiban atas objek Dan yang dimaksd dengan objek adalah Sesuatu yang dapat dikenai Dan dikuasi Oleh subjek.dalam hukum ekonomi yang termsuk subjek adalah orang,Manusia Dan badan hukum Dan yang trmask objek adalah benda Dan binatang.subjek Dan objek hukum Sangat berkaitan dan sling brgntung satu Sama lain mengapa manusia yang seharusnya sebagai subjek hukum bisa menjadi objek hukum?menurut saya itu karena kurang nya pendidikan subjek hukum itu sendiri sehingga subjek tersebut bisa menjadi objek bagi subjek hukum yang berpendidikan tinggi.kasus seperti Ini banyak terjadi contohnya saja pekerja asisten rumah tangga banyak sekali majikan yang menperlakukan asisten rumah tangganya Semena mena mereka merasa memiliki hak sepenuhnya atas asisten rumah tangga mereka Dan banyak yang melanggar hak asasi yang dimiliki asisten rumah tangga tersebut hal ini tdk seharusnya dibiarkan dan harusnya pemerintah dapat melakukan sesuatu agar tidak terjadi banyak kasus seperti ini lagi

  12. Nuraztio Ariansa says:

    Assalamualaikum wr.wb
    Menurut saya memang terkadang subyek hukum(yang pendukung hak dan kewajiban di dalam hukum) ada positif dan negatifnya. Positifnya ia bisa memanfaatkan objek hukum yang ada untuk keperluan positif, dan negatifnya bahkan bisa jadi subjek hukumnya di jadikan objek karena dia mempunyai hak lebih tinggi dari si subjek yang dijadikan objek olehnya. Ini juga menandakan keterkaitan dan butuhnya antara subjek hukum dengan objek hukum.

    Wassalamualaikum wr.wb.

    Nuraztio Ariansa
    1411000389
    Kelas H

  13. ratna dwi syahputri says:

    Ratna dwi syahputri
    NIM:1411000217
    hukum bisnis, Senin (13;30-15:00)

    Assalamualaikum Wr.Wb. Ibu Andi Fariana

    Pendapat saya, subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Setiap manusia, baik warga negara maupun orang asing adalah subjek hukum. Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak dilahirkan sampai meninggal dunia.
    Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak-haknya, akan tetapi dalam hukum, tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.

    Sedangkan Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek suatu hubungan hukum karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. Dalam bahasa hukum, objek hukum dapatjuga disebut hak atau benda yang dapat dikuasai dan/atau dimiliki subyek hukum.

  14. Tasya Muviana says:

    Assalamualaikum wr.wb
    Nama : Tasya muviana
    NIM : 1411000285

    Subjek dan objek hukum adalah dua hal yang berbeda tetapi berkaitan satu sama lain. Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum sedangkan Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum. Seharusnya orang orang yang mengganti status seseorang atau bahkan status dirinya sendiri dari SUBJEK hukum menjadi OBJEK hukum mengetahui bahwa tindakan itu merupakan sebuah perbuatan yang melanggar hak seseorang dan sebuah perlakuan yang sangat tidak berkemanusiaan karena pada dasarnya Tuhan saja memuliakan semua makhluknya namun seseorang yang telah merubah itu sesungguhnya telah berani melebihi kewenangan Tuhan.
    Melihat kenyataan di atas, kasus perdagangan Manusia dan pelacuran juga merupakan cerminan pelanggaran hak asasi manusia. Hak asasi manusia, perempuan seakan terinjak-injak. Apakah adil jika menyalahkan pihak wanita pada kasus pelacuran? sepertinya tidak. Ia bekerja karena latar belakang ekonomi. Tidak ada yang memaksa seorang wanita bekerja sebagai pelacur, hanya keadaan yang menuntunnya sampai di sana.
    Seiring munculnya individu-individu yang refleksif, maka adanya globalisasi juga semakin melibatkan setiap orang ke suatu jaringan resiko, dalam konteks ini : seks. Pelacuran sudah ada dari dulu bahkan sebelum Indonesia merdeka. Seiring berjalannya waktu kegiatan pelacuran di Indonesia tidak berkurang, bahkan semakin merajalela. Banyak pihak yang terlibat dalam bisnis pelacuran, seperti pekerja, mucikari, maupun pelanggan. Menurut saya saya sungguh tidak adil ketika seseorang berpendapat bahwa pekerja yang paling disalahkan. Mereka hanya terjerumus ke dalam keadaan, yang tidak mereka inginkan. Yang perlu dilakukan bukan menyudutkan dan mengucilkan para PSK, tetapi bagaimana kita bisa menyingkirkan persepsi buruk yang berlebihan karena kita belum melihat kenyataan yang sesungguhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *