The Living Law

image_print

Istilah The Living Law  berarti hukum yang hidup ditengah masyarakat, dalam hal ini  yaitu Hukum Adat, Hukum Islam dan Hukum Barat. The Living Law sebenarnya merupakan katalisator (positif atau negatif) dalam pembangunan Hukum Nasional. Salah satu hasil dari pembangunan hukum yang terus berkembang seiring dengan perkembangan ekonomi adalah Hukum Bisnis atau Hukum Ekonomi.

Sebagai salah satu bentuk sumbangan positif dalam pengembangan Hukum Ekonomi adalah Hukum Bisnis Syariah yang saat ini terus dikaji dan dikembangkan, Kontribusi Hukum Islam dalam hal ini sangat kuat dan inilah yang dapat dikatakan bahwa The Living Law menjadi katalisator positif dalam pembangunan hukum.

Ekonomi Syariah yang saat ini tengah berkembang dapat dikaji dari dua aspek yaitu aspek ekonomi dan aspek hukum. Jika bicara dari aspek hukum maka itu berarti bicara mengenai norma dan berbagai perangkat peraturan yang mengiringi aktivitas bisnis/ekonomi syariah sehingga disiplin ilmu ini sekarang dikenal dengan Hukum Ekonomi Syariah atau Hukum Bisnis Syariah.

Berkaitan dengan norma hukum dalam Hukum Bisnis Syariah maka tidak heran apabila norma-norma di dalam Hukum Islam menjadi rujukan utama. Oleh karena Hukum Islam merupakan salah satu dari The Living Law di Indonesia maka kajian dalam disiplin Ilmu ini sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru sama sekali. Istilah menyegarkan, mengingat kembali, mengkaji kembali dan mengembangkan nilai-nilai yang telah ada dan hidup ditengah masyarakat mestinya menjadi sesuatu yang mudah dan menarik.

Persoalan yang lebih mendasar sebenanya adalah bagaimana norma-norma tersebut diangkat dan menjadi Hukum Positif sehingga dapat menjadi payung bagi segala aktivitas bisnis yang bernuansa syariah? disinilah peran penting dari Hukum Ekonomi Syariah!

 

About Andi Fariana

You may also like...

20 Responses

  1. Zurrahma Rusyfian says:

    Menurut pendapat saya bisa saja hukum islam menjadi sumber rujukan utama yang nanti norma-normanya diangkat menjadi hukum positif, dengan cara kita sebagai umat muslim harus lebih ikut andil didalam menerapkan maupun mematuhi norma islam itu sendiri, dan kita juga harus buktikan bahwa hukum islam mampu memberikan pengaruh besar terhadap perekonomian di indonesia. Contohnya saat ini banyak masyarakat yang beragama islam menggunakan bank konvensional, padahal kebanyakan dari mereka sadar bahwa bank konvensional itu merugikan seperti bunga (riba dalam islam), sedangkan bank syariah ada dengan sistem bagi hasil yang lebih memenuhi semua aspek syariah, akan tetapi orang islam lebih dominan menggunakan bank konvensional. Ini lah permasalahannya apa yang melatarbelakangi mereka lebih memilih bank konvensional.

  2. Amaliyah Utami says:

    Menurut saya suatu hukum itu berasal dari norma-norma yang berlaku dilingkungan. Norma yang berlaku dilingkungan itu akan menarik adanya peraturan sehingga terbentuknya suatu hukum yang mengikat dan mengatur orang-orang yang ada disekelilingnya, hukum positif adalah hukum yang berlaku saat ini dan hukum positif di indonesia berasal dari hukum Islam,hukum adat dan hukum barat. Khususnya di indonesia yang mayoritas penduduknya beragama islam maka ini sangat mempengaruhi banyak norma-norma ajaran islam yang menjadi hukum islam dan diangkat menjadi salah satu faktor hukum positif yang berlaku. Seperti yang saya ketahui banyak norma-norma yang ada dilingkungan juga ada dalam ajaran islam. Lalu karena perkembangan keadaan dan kebutuhannya itu membuat beberapa norma-norma ajaran agama islam diangkat menjadi hukum islam walaupun tetap saja dasar utamanya adalah Al-quran dan Hadist. Misalnya saja hukum ekonomi syariah yang memang dasar acuan ajarannya adalah ajaran islam yang sebagaimana saya tau melarangnya adanya riba. Sehingga karena berubahnya kebutuhan masyarakat tentang hal itu kini sudah banyak hukum-hukum yang mengatur berjalannya bisnis islam/ekonomi syari’at misalnya saja bank muamalat yang tidak menerapkan riba namun sistem bagi hasil.

  3. Hindiya Zuchra says:

    Menurut saya hukum adalah peraturan atau norma yang bersifat memaksa dan mengikat. Indonesia adalah negara yang memiliki penduduk muslim terbanyak di dunia sebab mayoritasnya beragama Islam. Dahulu Indonesia menggunakan Hukum Adat, Hukum Islam dan Hukum Barat, namun, seiring berkembangnya zaman hukum tersebut berubah mengikuti ritme yang ada di masyarakat dan terbentuklah Hukum Positif atau hukum yang berlaku saat ini. Hukum Positif sendiri dapat dikaji dalam aspek ekonomi dan hukum. Contoh dalam aspek ekonomi adalah karena sebagian besar penduduk di Indonesia beragama Islam maka mulai tumbuh bank-bank yang menganut ajaran Islam seperti Bank Syariah yang memperkenalkan transaksi tanpa riba yaitu prinsip bagi hasil. Contoh dalam aspek hukum adalah hukuman bagi para koruptor di Indonesia sangatlah berbeda dengan negara luar. Di Saudi Arabia para koruptor akan dihukum pancung (hukuman mati) tetapi di Indonesia koruptor hanya mendapat hukuman beberapa tahun di sel bahkan ada yang bebas (tidak di sel) sedangkan kedua negara tersebut sama-sama menganut Hukum Islam. Mengapa berbeda? Karena di Indonesia masih memikirkan undang-undang dan hak asasi manusia yang terkait dengan koruptor tersebut.

  4. Annita Harvianti says:

    Menurut pendapat saya, hukum ekonomi syariah sangat baik untuk masyarakat luas untuk mengangkatnya menjadi hukum positif. Di dalam ekonomi syariah adalah ekonomi yang berdasarkan nilai-nilai dari Al-Quran dan Hadist dengan tetap memperhatikan realitas masyarakat sehingga terciptanya keseimbangan dalam segala hal kehidupan tanpa adanya keraguan antara individu. Hukum ekonomi syariah ini dapat diangkat ke masyarakat luas dengan cara kita sebagai muaslim menggunakan bank syariah ataupun menggunakan bank konvensional dan bank syariah secara bersamaan. Walaupun berdasarkan dari Al-Quran individu yang bukan muslim pun bisa merasakan manfaat dan baiknya menggunakan hukum ekonomi syariah. Dari artikel yang saya ambil menagatakan “Lihatlah misalnya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, disambut masyarakat tanpa membedakan agama dan kepercayaan. Sukuk atau Surat Berharga Syariah menyedot sejumlah besar konsumen dari non-muslim. Demikian pula Perbankan Syariah juga dijadikan alternatif positif oleh para nasabah dari berbagai agama. Semangat Syariah di dalam peraturan dan perundang-undangan tersebut minus ideologi, karena itu disambut baik masyarakat. Kesadaran masyarakat terhadap suatu sistem sosial ekonomi yang adil dan bebas dari eksploitasi kemanusiaan semakin disambut baik masyarakat, apapun namanya peraturan perundang-undangan tersebut.” -http://nasional.inilah.com/read/detail/2102998/hukum-syariah-dalam-hukum-positif-2#sthash.mQ4BbfLz.dpuf-.

  5. Rahmawati says:

    Menurut saya, norma adalah sesuatu yang bersifat memaksa yang sudah sepatutnya ditaati oleh setiap orang. dalam hal ini the living law hanya harus dikolaborasi lebih baik lagi dengan hukum adat, hukum, islam, dan hukum umum yang berlaku dimasyarakat agar dapat menjadi hukum yang positif. jelas sebagai negara dengan beragam suku,agama,serta ras Indonesia tidak dapat memungkiri bahwa sebagai masyarakat heterogen harus mampu menghargai the living law tersebut. Jika the living law telah berkolaborasi dengan baik atau bersatu dengan baik dan tidak ada lagi kesenjangan diantara hukum-hukum tersebut maka the living law akan menjadi suatu hukum yang positif. Dengan berkembangnya Hukum Bisnis Syariah di Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas muslim harus mampu menaati dan mematuhi hukum yang berlaku agar hukum Islam ini terus menjadi hukum yang positif sebagai the living law.

  6. Dita Ayu Pritami says:

    Dalam hal ini, menurut saya dengan melihat berdasarkan bahwa syariah bersifat universal yang artinya dapat diterapkan oleh setiap manusia dan tidak membedakan antara muslim dengan non-muslim dan melihat dari pengertian syariah itu sendiri yaitu; peraturan-peraturan dan kesimpulan-kesimpulan yang berasal dari wahyu mengenai tingkah laku manusia merupakan faktor yang cukup kuat untuk menjadikan norma-norma dalam Hukum Islam dapat dijadikan Hukum Positif. Kemudian dengan membuktikan kesuksesan bisnis syariah didalam pembangunan ekonomi dan sedikit demi sedikit menerapkan bisnis syariah kedalam bisnis yang akan kita bangun maupun yang sedang merintis merupakan pendapat saya atas bagaimana agar hukum positif tersebut dapat dijadikan payung untuk aktivitas bisnis syariah di Indonesia.

  7. fitri rahani says:

    menurut saya islam itu adalah suatu agama atau kepercayaan dari masyarakat dimana nilai nilai positif terkandung didalamnya sehingga dapat dijadikan sebagai dasar atau pedoman hukum ekonomi yang berbasis syariah dimana terdapat norma norma kebaikan untuk masyarakat yang saling menguntungkan,dan kita sebagai pemeluk agama islam harus memberi contoh kepada masyarakat dengan cara mematuhi hukum islam.

  8. Astrid Dwi Risanti says:

    Menurut saya norma merupakan sesuatu yang mengikat yang seharusnya dipatuhi dan di taati oleh lingkungan sekitar.Dalam konteks ini kita membahas tentang norma hukum yang berlaku didalam bisnis syariah,jika kita menginginkan adanya hukum positif untuk menjadi payung dalam bisnis ekonomi syariah makan norma norma hukum tersebut harus dijalani dengan baik dan tidak banyak orang yang melanggarnya,jika norma tersebut sudah dijalani dengan sebaik baiknya maka akan terjadi hukum positif apa yang dimaksud hukum positif?hukum positif adalah hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis yang sedang berlaku serta bersifat mengikat secara umum atau khusus dan di tegakkan oleh pemerintah atau pengadilan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.jika hukum positif itu sudah kuat maka akan dapat memayungi bisnis ekonomi syariah Dengan berkembangnya Hukum Bisnis Syariah di Indonesia dan di barengi dengan hukum positif yang kuat, indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim yang banyak atau mayoritas seharusnya dapat menaati dan mematuhi serta menjalani hukum yang berlaku agar hukum Islam ini terus berkembang baik.

  9. Diyah Kumalasari says:

    Diyah Kumalasari (1411000045)
    Rein Inovia Lorena (1411000048)
    Utami Astri Ardimawanti (1411000064)
    Khoirun Nissa (1411000250)

    Menurut pendapat kami Kehadiran sistem ekonomi syari’ah atau ekonomi yang berbasis syari’ah di Indonesia dalam kurun waktu dua dasawarsa ini sangat menggembirakan. Salah satu indikasinya dapat dilihat dari volume usaha perbankan syariah. Tahun 1982, terdapat lebih 150 institusi keuangan Islam di lebih 70 negara dengan aset yang meningkat lebih dari 40 kali lipat hingga mencapai $200 juta lebih
    Maraknya sistem ekonomi syari’ah yang demikian merupakan salah satu indikasi bahwa kesadaran umat terhadap penerapan sistem kehidupan Islami (menjadi muslim secara kaafah/total) semakin meningkat. Sebagaimana perintah agama untuk ber-Islam dalam keseluruhan aspek kehidupan, termasuk dalam menggunakan jasa transaksi perbankan. Perintah tersebut sebagaimana tertuang dalam QS Al Baqarah : 208 yang artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kedalam Islam secara kaafah (keseluruhan), dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah syetan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu”.
    Fenomena menarik lain terkait dengan hal ini diantaranya bahwa sistem ekonomi berbasis syari’ah ini juga diminati oleh para pelaku bisnis maupun konsumen non muslim. Dengan demikian, kepentingan untuk mempelajari sistem dan hukum ekonomi Islam menjadi kebutuhan yang tidak lagi hanya bagi pemeluk Islam. (http://khazanahhukumekonomisyariah.blogspot.com/2012/02/hukum-ekonomi-syariah-mengapa-perlu.html).
    Dengan banyaknya peminat dan semakin meningktanya para pelaku bisnis dan konsumen berbasis syari’ah ini merupkan jalan yang mudah untuk mengangkat norma-norma yang ada dalam masyarakat apalagi mayoritas masyarakat Indonesia memeluk agama islam dan tingkat kesadaran umat pun semakin meningkat dan ditambah lagi dengan semakin pesatnya kemajuan teknologi.
    Dengan adanya teknologi yang sangat canggih ini bisa juga dimanfaatkan untuk menyebarluaskan informasi tentang ekonomi dan bisnis berbasis syari’ah ini dengan sangat mudah dan cepat sehingga masyarakat luas bisa mengetahuinya dengan lengkap dan lebih yakin akan hal ini.
    Namun peran terutama seorang pemuda yang ahli dalam bidang ini pun sangat diperlukan untuk berpartisipasi dalam penyebarluasan informasi ini mungkin dengan membuat artikel-artikel terkait atau membuka diskusi umum secara online.
    Jadi, untuk menjadikan syari’ah sebagai payung dan hukum yang positif bisa mengandalkan kemajuan teknologi serta dengan adanya kemauan serta peran dari pelaku ekonomi itu sendiri untuk bisa mengarungi dunia muamalat dalam islam dengan baik.

  10. Dea Hamar Novaliani says:

    Dea hamar (1411000266)Menurut pendapat saya,Hukum ekonomi syariah sendiri memang sudah didasarkan atas norma – norma hukum islam yg memang menjadi bagian dari the living law yg harus dituruti oleh masyarakat.
    Dan oleh sebab itu hukum ekonomi sendiri menjadi sangat positif karna sudah memakai hukum islam yg jelas jelas sudah diatur oleh Allah untuk kebaikan umatnya. Dan sudah berpegang teguh pada hadis dan al- qur’an.
    Dan tidak ada ruginya bagi masyarakat untuk mengikuti dan menaati dari aturan dan norma norma yg sudah dibuat dari hukum islam itu sendiri. Banyak sekali kebaikan dr berbagai macam norma yg ada dihukun islam seperti mengajarkan bagaimana kita bertanggung jawab, adil, jujur, dll yang kadang tidak ada di hukum yg lain. Jadi sangat alangkah baiknya apabila kita menggunakan seluruh aspek islam didalam hukum kita karna akan menuai hukum yg positif bagi masyarakat sekitar.

  11. Yudya Arif Darmawan says:

    Hukum merupakan peraturan2 yg mengikat. Begitu pula Hukum Islam yg peraturan2nya berasal dari Al-Quran & hadits, tentu bersifat mengikat pula. Di dalam norma2 Hukum Islam selalu ditekankan pentingnya keadilan serta pemerataan, hal itu sudah terlihat di dalam prinsip bagi hasil yg diterapkan bank2 syariah. Dan kita tau pula bahwa tujuan hukum serta cita2 bangsa adalah mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyatnya. Oleh karena itu saya beranggapan bahwa norma2 di dalam Hukum Islam perlu untuk dijadikan Hukum Positif karena memiliki keselarasan terhadap tujuan hukum & cita2 bangsa. Selain itu dengan sifatnya yg universal, Hukum Syariah dapat menepis anggapan bahwa peraturan2 di dalamnya hanya ditujukan untuk rakyat yg beragama Islam. Dari situ lah diharapkan masyarakat mengerti bahwa pelaksanaan Hukum Syariah tidak melihat perbedaan antara agama atau pun lainnya. Melainkan ingin mewujudkan kesejahteraan dan keadilan di dalam perbedaan tersebut. Saya kira aspek tersebut yg dapat membuat Hukum Syariah menjadi payung dalam seluruh aktivitas bisnis.

  12. Ika Permata Chairani says:

    menurut saya hukum adalah sebuah peraturan yang mengatur perilaku seseorang di dalam suatu kelompok maupun golongan yang bersifat memaksa dan mengikat. dengan adanya hukum maka kehidupan seseorang akan lebih baik lagi apalagi menggunakan hukum islam sebagai the living law karena hukum islam terdapat peraturan – peraturan islam yang tertera di dalam al – quran dan hadits. menggunakan hukum islam sangat bagus karena menjalankan bisnis atau apapun berlandaskan ajaran – ajaran di al – quran. dan jika hukum islam benar – benar di terapkan maka indonesia menjadi negara yang adil, aman dan tertib

  13. yuni arisa says:

    Nama: yuni arisa aryati (1411000356) Hukum adalah peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat dan mengatur hubungan manusia dan manusia lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dalam pergaulan hidup bermasyarakat.
    saya sangat setuju dengan artikel diatas, karena memang seharusnya pengembangan hukum ekonomi itu mendapat sumbangan positif lagidijadikan hukum yang positif, percuma jika hanya wacana saja tetapi harus ditemukan bagaimana cara mengangkat norma tersebut menjadi sesuatu yg positif, yg kelak akan menjadikan hukum di indonesia lebih baik untuk kedepannya karena, Jaman orde baru, bisnis syariah di anggap menentang hukum positif jaman dahulu. Jadi org org islam tidak bisa ber bisnis secara agamanya. Namun sekarang bisnis syariah sudah di legal kan oleh hukum positif indonesia zaman skrg. Jd tidak dianggap menentang hukumula hukum ekonomi syariah lebih menekankan kepada hal hal positif dan wajar apabila hukum islam menjadi rujukan pertamanya. Tetapi yang harus lebih di perhatikan disini adalah bagaimana caranya norma norma tersebut

  14. Nadya Noviyanti says:

    Assalamualaikum, Ibu Andi
    Saya Nadya Noviyanti dari kelas H program studi S1 Akuntansi. NIM 1411000384

    Menurut saya, hukum islam sangat berpengaruh bagi perkembangan ekonomi dan bisnis Indonesia, dalam hukum islam terdapat norma norma yang mendasarinya, cara untuk mengangkat dan menjadikan norma tersebut hukum positif sehingga dapat menjadi payung bagi segala aktivitas bisnis yang bernuansa syariah yaitu dengan menerapkan hukum ekonomi/bisnis syariah dalam kegiatan bisnis mengingat mayoritas masyarakat Indonesia beragama islam. selain itu diperlukan partisipasi pelaku kegiatan bisnis untuk menerapkan hukum islam tersebut dalam bisnisnya. Sebagai contoh sekarang banyak bermunculan lembaga lembaga berbasis syariah yang terbilang cukup berkembang pesat setara dengan lembaga konvensional lain. Tidak ada ruginya jika masyarakat Indonesia mengikuti norma norma yang terdapat dalam hukum ekonomi syariah tersebut untuk menjadi pedoman lain selain hukum bisnis yang berbasis memaksa dan mengikat. Selain baik, hukum ekonomi syariah juga tidak mementingkan uang saja, tetapi juga mengedepankan kenyamanan dan ke-halal-an setiap kegiatan bisnis.

  15. Vina Savitri says:

    Menurut pendapat saya, norma hukum dalam hukum bisnis syariah dapat diangkat didalam masyarakat dengan menerapkan nilai-nilainya didalam aspekekonomi dan hukum. Dapat pula dikatakan sebagai hukum positif karena didalamnya terdapat nilai-nilai keagamaan yang mengedepankan kesejahteraan masyarakat dan tidak mengambil keuntungan (tidak menerapkan hukum riba). Dengan hal tersebut dapat dikatakan bahwa norma hukum dalam hukum bisnis syariah itu sebagai hukum posotif. Dapat dikatakan pula bahwa bank dengan konsep syariah mempunyai satu keunggulan dari pada bank-bank konvensional lainnya, yaitu tidak menerapkan hukum riba. Hukum ekonomi syariah dapat menjadi payung bagi segala aktivitas bisnis yang bernuansa syariah karena memiliki tujuan dan memiliki konsep yang sejalan dengan aktivitas bisnis yang bernuansa syariah.

  16. Amalia says:

    Amalia (1411000026) kelas A program studi S1 Akuntansi

    Menurut saya, Hukum Bisnis Syariah (di PTAI biasa menggunakan numenklatur muamalat) sama pengertiannya dengan Ekonomi Syariah (di PTAI biasa menggunakan numenklatur Ekonomi Islam) yaitu tata hubungan sesama makhluk Allah. Dalam pengertian yang sempit, terdapat perbedaan antara Hukum Bisnis Syariah (muamalat) dengan Ekonomi Syariah.
    Beberapa rumusan Hukum Bisnis Syariah: 1)bagian dari hukum Islam ttg benda dan hak kebendaan ; 2)identik dgn hukum perdata terbatas pada hukum benda dan hukum perikatan; 3)kumpulan hukum mengenai transaksi kebendaan yang terjadi di antara dua pihak.

  17. Nuraztio Ariansa says:

    Assalamualaikum wr.wb,
    Menurut saya kontribusi hukum islam dalam hal apapun sangat kuat karena ada beberapa alasan. Pertama, Syariat Islam menjaga nilai keadilan dan anti kezhaliman. Karena dimana ada Islam, disana akan dihidupkan nilai-nilai Al Qur’an dan As Sunnah. Di antara amanah yang ditekankan dalam Al Qur’an dan Sunnah itu ialah menegakkan keadilan dan memberantas kezhaliman. Kedua, syariat Islam merupakan standar nilai kebenaran. Apakah mereka bisa melancarkan permusuhan kepada Islam, tanpa perlindungan yang mereka terima terhadap hak-hak kehidupan mereka? Sebutlah sosok Ratna Sarumpaet atau Musdah Mulia. Bisakah dua orang ini terus melancarkan permusuhan kepada Islam, jika Syariat Islam tidak melindungi harkat-martabat wanita?

    Terima Kasih,
    Nuraztio Ariansa
    1411000389
    Kelas H

  18. Talitha Rahma says:

    assalamualaikum wrb.
    nama: talitha rahma w.p
    nim: 1411000146
    kelas H

    menurut saya di Indonesia terdapat 3 hukum yang hidup&berkembang di masyarakat
    1) Hukum adat: Hukum adat adalah bagian dari hukum yang berasal dari adat istiadat yakni kaidah-kaidah sosial yang dibuat dan dipertahankan oleh suku suku tertentu,berlaku serta dimaksudkan untuk mengatur hubungan-hubungan hukum dalam masyarakat Indonesia. contoh: di Aceh masyarakatnya wajib memakai pakaian sesuai syariat islam

    2) Hukum Islam: semua hukum yang telah disusun dengan teratur oleh para ahli fiqih dalam pendapat-pendapat fiqihnya mengenai persoalan dimasa mereka atau yang mereka perkirakan akan terjadi kemudian dengan mengambil dalil-dalilnya yang langsung dari Al-Quran dan hadis atau sumber pengambilan hukum yang lain seperti qiyas, istihsan, istihsab dll. contoh: mulai berkembangnya bank berbasis syariah di Indonesia

    Hukum Barat: Hukum yang dibawa oleh negara yang pernah menjajah Indonesia. contoh: Hukum pidana yang pernah dibuat oleh Belanda

  19. Andi Carina Rezky Hasti says:

    Assalamualaikum wr.wb
    Nama: Andi Carina R H
    Nim: 1411000265
    Term hukum Islam merupakan terjemahan dari kata ‘al-fiqh al-islami’ yang dalam literatur Barat disebut ‘the Islamic Law’ atau dalam batas-batas yang lebih longgar “the Islamic Jurisprudence’. Yang pertama lebih cenderung kepada syariah sedangkan yang kedua kepada fiqh, namun keduanya tidak tidak dapat digunakan secara konsisten. Begitu juga term hukum Islam mengalami ambigiutas antara fiqh yaitu hukum praktis yang diambil dari dalil-dalil tafsili (rinci) dan syari’ah, yaitu peraturan yang diturunkan oleh Allah kepada manusia agar dipedomani dalam berhubungan dengan Tuhannya, dengan sesamanya, dengan lingkungannya dan dengan kehidupannya. Akan tetapi term hukum islam ini ketika ditelusuri dalam rumusan para ulama ushul fiqh mempunyai pengertian yang berbeda dari kedua term tersebut diatas. Hukum Islam dalam diskursus ushul fiqh lebih sebagai al hukm asy-syar’I yang diartikan sebagai khitab Allah (titah/sapan Allah ), yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf baik berupa taklif,tahyir (pilihan) maupun penetapan. Dalam diskursus ushul fiqh, sumber hukum Islam dapt berupa dalil nash ( tekstual ) dan dalil ghairu nash (paratekstual). Dalil nash yaitu Al-Qur’an dan Sunnah, sedangkan dalil ghairu nash yaitu diantaranya qiyas,ijma’, istihsan, istislah, istishab, ‘urf, pendapat para sahabat dan syari’at umat terdahulu.
    Jadi,menurut saya konsep hukum Islam ini mempunyai beberapa perbedaan dengan konsep hukum positif, namun dalam hakikatnya ( hakikat hukum ) mengalami persamaan-persamaan. Begitu juga mengenai sumber hukum terdapat perbedaan antara sumber hukum Islam dan sumber hukum positif. Karena itu, tulisan ini akan membahas tentang konsep dan sumber hukum Islam dengan menggunakan analisis perbandingan dengan hukum positif.

  20. ratna dwi syahputri says:

    Ratna dwi syahputri
    NIM: 1411000217
    Hukum bisnis, senin (13:30-15:00)

    Assalamualaikum Wr.Wb Ibu Andi Fariana

    Menurut saya, kehadiran sistem ekonomi Islam/Syariah dipandang sebagai salah satu solusi terbaik dalam menata kembali ekonomi Indonesia yang carut-marut, juga mengingat arah perkembangan hukum nasional Indonesia ke depan tampak lebih mengacu kepada hukum tertulis atau lebih tepatnya lagi merujuk kepada peraturan perundang-undangan. Kedudukan dan peran hukum ekonomi Islam di Indonesia semakin terasa penting apalagi dihubungkan dengan pembangunan ekonomi nasional Indonesia yang disebut-sebut berorientasi atau berbasis kerakyatan. Dan saya bisa mengatakan bahwa urgensi dari kedudukan dan peran hukum ekonomi Islam dapat dilihat dari berbagai sudut pandang misalnya sudut pandang sejarah, komunitas bangsa Indonesia, kebutuhan masyarakat, dan bahkan dari sisi falsafah dan konstitusi negara sekalipun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *