Tumpang Tindih Tugas Badan Siber dengan Lembaga Lain

image_print

Jakarta – Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara, baru saja menunjuk kepala Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) Mayjen TNI Djoko Setiadi menjadi Kepala BSSN setelah dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.

Dalam menjalankan institusi, tugas-tugas Kepala BSSN akan dibantu oleh Sekretariat Utama dan empat deputi, yakni Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi; Deputi Bidang Proteksi; Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan; Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.

lanjut di https://inet.detik.com/security/d-3805210/tumpang-tindih-tugas-badan-siber-dengan-lembaga-lain

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *