Perbedaan Pengertian Sunnah dengan Sunnat (sebagai salah satu klasifikasi hukum)
Pengertian Sunnah
Sunnah biasanya juga disebut hadits. Menurut harfiah kata sunnah berarti adat istiadat. Menurut definisi, sunnah adalah sesuatu yang merupakan perkataan, perbuatan dan taqrir (penetapan) Rasulullah SAW. Merupakan perkataan (qauliyah) yaitu hadits-hadits Nabi SAW yang beliau sabdakan. Disebut sebagai perbuatan (sunnah fi’liyah) yaitu sesuatu yang Nabi SAW kerjakan dan yang merupakan ketetapan (taqririyah) ialah suatu perbuatan yang dikerjakan sahabat di hadapan Nabi SAW atau beliau sendiri mengetahui orang mengerjakan perbuatan tersebut namun beliau SAW berdiam diri.
Di kalangan ulama ada perbedaan pandangan mengenai hadits dan sunnah. Sunnah diartikan pada kenyataan yang berlaku pada masa Rasulullah SAW atau telah menjadi tradisi umat Islam pada waktu itu, menjadi pedoman untuk melakukan ibadah dan mu’amalah. Sedangkan hadits adalah keterangan-keterangan dari Rasulullah SAW yang sampai kepada kita.
Apabila memandang dari segi riwayat penyampaian secara lisan, sesuatu keterangan dari Rasulullah SAW menjadi hadits dengan kualitas yang bertingkat-tingkat. Ada yang kuat dan ada yang lemah. Oleh karena itu hadits belum tentu sunnah, tetapi sunnah adalah hadits.
Penulisan Hadits
Dalam sejarah, mulanya Rasulullah SAW melarang sahabatnya menulis hadits. Motifnya jelas, yaitu agar warisan Al Qur’an murni semurni-murninya secara tertulis. Namun setelah itu beliau secara khusus mengizinkannya. Kemudian memerintahkan secara umum.
Di zaman Rasulullan SAW Sunnah lebih banyak dihafal daripada ditulis. Tetapi penghafalan hadits tersebut terjamin keutuhannya dengan alasan (Said Hawa, 126-127):
- Rasulullah SAW dalam memantapkan ucapannya biasa mengulangi sampai tiga kali.
- Para sahabat biasa terdidik dengan kejujuran dan selalu menjaganya, serta sangat takut melakukan perbuatan dusta.
- Dizaman sahabat kedustaan sesuatu yang menyangkut diri Nabi mudah diketahui, sebab semua perbuatan Nabi diamati oleh orang banyak dan banyak sahabat yang selalu menyertai nabi kemanapun beliau pergi.
- Kekuatan hafalan yang mengagumkan orang Arab yang tidak ada bandingannya. Ini menjadikan kredibilitas sahabat dalam menghafal Sunnah tidak diragukan.
Kedudukan Sunnah
Sunnah merupakan sumber kedua setelah Al Qur’an. Ia berkedudukan sebagai juru tafsir dan pedoman pelaksanaan yang otentik terhadap Al Qur’an.
Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (QS. 59:7)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa seorang muslim selain menerima Qur’an juga harus menerima sunnah. Rasulullah SAW Rasulullah SAW bersabda:
“Aku tinggalkan padamu dua urusan, sekali-kali kamu tidak akan sesat bila berpegang pada keduanya: Al Qur’an dan Sunnah Nabi-Nya.”
Tanpa Sunnah, Al Qur’an tidak dapat difahami secara praktis. Misalnya, dalam Al Qur’an ada perintah shalat. Sunnahlah yang menjelaskan prakteknya. Begitu juga zakat, secara rinci Sunnah menjelaskan ketentuan-ketentuannya, baik persentase harta yang harus dikeluarkan ataupun pendistribusiannya. Demikian pula ajaran-ajaran lain dalam Islam. Karena itu mengikuti Kitabullah harus dengan mengikuti Sunnah Rasulullah SAW.
Barangsiapa yang menta’ati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menta’ati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara mereka. (QS. 4:80)
Selain itu, dari segi pengalaman praktis, Rasulullah SAW merupakan perwujudan dari Al Qur’an. “Akhlaqnya adalah Al Qur’an” (HR Muslim, Ahmad dan Abu Daud). Beliau SAW merupakan teladan yang baik bagi seluruh manusia.
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. (QS. 33:21)
Berdasarkan uraian diatas maka tampak jelas antara Al Qur’an dan Sunnah tidak ada perbedaan dalam segi kewajiban taat kepada keduanya. Taat kepada Allah SWT harus taat kepada Rasul. Sebab, Rasulullah tidak akan menyuruh suatu perintah kecuali yang diperintahkan Allah SWT.
Barangsiapa yang menta’ati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menta’ati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara mereka. (QS. 4:80)
Konsekuensi taat kepada Allah SWT adalah taat kepada kitab-Nya, sedangkan konsekuensi taat kepada Rasulullah SAW adalah taat kepada Sunnahnya.
Pengertian Sunnat
Sebetulnya dalam bahasa Indonesia ketika menulis kata Sunnah dengan Sunnat tidak dapat dibedakan seperti antara kata hidayah dengan hidayat karena kata kata dalam bahasa Arab yang berakhir dengan huruf ta marbutho sering dalam bahasa Indonesia dibaca seperti huruf h atau huruf t seperti hidayah dengan hidayat tadi. Disini saya memberi istilah yang satu sunnah dan yang satu sunnat hanya untuk membedakan saja.
Sudah sepatutnya kita sebagai bangsa Indonesia bersyukur ke hadirat Allah Subhaanahu Wata’ala, karena kita ditakdirkan berbahasa Indonesia yang banyak menggunakan vocabulary banyak yang berasal dari Bahasa Arab. Dan terlebih lagi dalam istilah sunnah dalam uraian di atas (sebagai pendamping yang tidak dapat dipisah-pisahkan atau dijadikan suatu amalan yang bersendirian dari pada AlQuran). Sebagaimana pembahasan di atas yaitu seorang muslim mustahil dapat mengamalkan Al Quran saja tanpa panduan tambahan dari sunnah misalnya dalam pelasanaan perintah AlQuran dalam hal sholat.
Dalam hal sunnah yang demikian (yang penjelasnnya telah diuraikan di atas), tentu sangat berbeda dengan pengertian sunnat dalam artian sebagai salah satu klasifikasi hukum.
Bahasa Indonesia yang kita gunakan sehari-hari membedakannya dengan istilah yang agak berbeda yaitu yang pertama diberi istilah sunnah yang satu lagi diberi istilah sunnat, walaupun pada asalnya sama (dari istilah huruf Arabnya sama-sama pakai ta marbutho, seperti istilah hidayah dengan hidayat).
Khusus uantuk istilah sunnah (sebagai sesuatu yang harus diikuti sebagaimana halnya dengan Al Quran) dibedakan penulisannya dalam bahasa Indonesia dengan sunnat yang berarti sebagai salah satu dari klasifikasi hukum selain wajib, mubah haram dan makruh.
Ada pun kelima klasifikasi atau penggolongan hukum (ahkamul khomsah) atas setiap amal (perbuatan) dalam Islam adalah sbb.:
Klasifikasi Hukum | Ciri -cirinya |
Wajib | Jika dikerjakan berpahala, dan jika ditinggalkan berdosa |
Sunnat | Jika dikerjakan berpahala, dan jika ditinggalkan tidak berdosa |
Mubah | Dikerjakan tidak berpahala, ditinggalkan tidak berdosa |
Makruh | Jika dikerjakan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan berpahala |
Haram | Jika dikerjakan berdosa, dan jika ditinggalkan berpahala |
Bahayanya Menyamakan Sunnah Dengan Sunnat
Coba bayangkan jika seseorang karena rancunya mengartikan sunnah sebagai sunnat, yang artinya sunnah itu dikerjakan berpahala dan ditinggalkan tidak berdosa, apakah ini bukan merupakah peluang buat golongan ingkar sunnah untuk berhujjah?
Kalau mereka memanfaatkan kerancuan pemahaman sunnah dengan sunnat, mereka akan bilang sunnah itu khan dikerjakan berpahala dan ditinggalkan tidak apa-apa/tidak berdosa. Kalau sudah begini upaya kita semua untuk menangkal berkembangnya paham mereka malah jadi blunder.
Atau contoh lain jika sunnah diartikan atau disamakan dengan sunnat akan ada orang yang mengatakan sunnah itu khan ditinggalkan tidak berdosa, jadi dalam hal sholat kita pakai Al Quran saja tidak usah dengan sunnah, kalau sudah begini bagaimana dia dapat melaksanakan sholat tanpa mengambil tuntunan sholat secara lebih jelas dan rinci yang justru didapat dari sunnah? Begitu juga dalam segala aspek kehidupan setiap ada perintah yang ada dalam Al Quran maka akan lebih rinci dan jelas jika dipandu dengan sunnah.
Jadi jika orang rancu dalam memahami posisi pentingnya sunnah, barangkali hal ini karena disebakan dia telah rancu dalam konsep pemikirannya karena tidak tahu atau tidak dapat membedakan apa itu sunnah dan apa itu sunnat.
About Hidayat Sofyan Widjaya
PERSONAL DETAILS
Full Name : Hidajat Sofyan
City/Date of Birth : Jakarta/7 Maret 1959
Gender : Male
Marital Status : Married
Address : Pedurenan Masjid 5 RT/RW: 06/04 Karet Kuningan Setiabudi, Jaksel.
Telp/fax : 021-7434913/ 0215228460, 0215222645
Mobile Phone : 08128228443
Email Address : sofyantabligh2001@yahoo.com
sofyan@perbanas.id
WORKING EXPERIENCE
Position Company Periode
English Teacher New York English Course March’85 – Nov’86
Lecturer Indonesian University Oct’90 – March 92
Lecturer Perbanas Business School Oct’87 – Now
Executive Secretary Center of Research and Community Development Perbanas School of Economics 1994 - 1997
Manager Center of Research and Community Development Perbanas School of Economics 1997 - 2000
Chief of Committee Al Arief Masjid Building Construction 2002 - 2003
Guest Lecturer CISFED 2011-now
Board of Advisor CISFED 2014-now
Member of Board of Expert The Indonesian Association of Islamic Economist 2015-now
Dean Faculty of Economics and Business 2015-now
FORMAL EDUCATION
School/University Faculty Discipline Degree Year
Trisakti Economy Islamic Economics & Finance Doctor (S3) January 2008 –April 2014
Indonesian Pasca Sarjana International Management Master (S2) Oct 1988- Oct1989
Indonesian Economy Management Bachelor(S1) 1978 - 1986
ORGANIZATION EXPERIENCE
Organization Dates From To Position
Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) 2009 - now Member
Pengajian Rutin Masyarakat Ekonomi Syariah Trisakti (MAESTRI) 2011 - now Coordinator
Dewan Kemakmuran Masjid Al arief Perbanas 2003 - now Coordinator
Campus Journal PQR 2008 - 2009 Writer
Center of Research and Community Development Perbanas School of Economics 1994 - 1997 Executive Secretary
Center of Research and Community Development Perbanas School of Economics 1997 - 2000 Manager
Center of Research and Community Development Perbanas School of Economics 2014-2014 Secretary
The Indonesian Association of Islamic Economist of Trisakti University 2011-2015 Chief of Board of Sharia
Faculty of Postgraduate Program 2014 - 2015 Dean
PT BPR Citra Artha Sedana 2014 - now Advisor Management
The Indonesian Association of Islamic Economist 2015-now Member of Board of Expert
Faculty of Economics and Business 2015-now Dean
INTERNATIONAL CONFERENCE, SEMINAR AND COURSES
Type of Courses Institution Periode Description
Reflection Perbanas School of Economics 2001 Academic Staff Reflection
Seminar Perbanas School of Economics 2002 Professionalism in Global Era
Seminar Perbanas School of Economics 2004 STIE Perbanas Menghadapi Abad 21
Conference and Exhibition Perbanas School of Economics, etc 2006 Asia Pacific Conference & Exhibition on Banking Technology
Seminar Masyarakat Ekonomi Syariah 2007 National Seminar of Sharia Management
Panel Discussion Perbanas School of Economics 2007 Bankers’ Panel Discussion and Seminar
Training Perbanas School
Of Economics 2008 SEM Training
Seminar Perbanas School
Of Economics 2008 Finacial Crisis of Global Capital Market
Conference Surabaya Perbanas School
Of Economics 4th – 8th November 2008 SEAAIR Conference
Conference International Islamic University Malaysia (IIUM) 2008 International Islamic University Malaysia (IIUM) International Accounting Conference IV
Gathering Bank of Indonesia 2009 Inter-University Gathering
Pelatihan LPPM Unika Atma Jaya 21 April 2010 Penulisan Jurnal Nasional Terakreditasi
Kick –off the Program UGM and ABFII Perbanas 5-9 April 2010 Program of Strengthening The Finance Sector of Indonesia
Short Course International Islamic University Malaysia (IIUM) 22nd-26th Nov. 2010 Islamic Capital Market, Islamic Banking
Workshop TU Delft, UGM and ABFII Perbanas 16 – 25 June 2010 Mathematical Finance
International seminar Trisakti University, etc. 7th-8th January 2011 Tauhidi Mthodology
International Conference I S T E C, Paris 21st May 2015 Case Study of Indonesian Capaital Market
PAPER
Karakteristik SDM Syariah
Menuju Perbankan Syariah Berstandar Internasional: Studi Komparatif
The Subprime Mortgage Crisis: Islamic Economics Perspective
Sejumlah Kendala dan Tantangan Fiqih Manajemen Risiko Perbankan Syariah dalam Rangka memenangkan Kompetisi Global
Komposisi dan Struktur Penguasaan Pasar Modal Indonesia
Inter-relationship Between Large Sectors And State-Owned Enterprises, Case Study of Indonesian Stock Market, Period of January 2007-December 2014.
The Effect of Theta Variable Before and After of Screening Process to Every Changes of Price and Volume of Jakarta Composite Index, Application of TSR Method
Twitter •