Batas Kemiripan Karya Ilmiah

image_print

Sebuah universitas menerbitkan pedoman akademik yang menetapkan kemiripan karya ilmiah (similarity) hingga 50% pada tahun 2016. Prof. Supriadi Rustad memandang ini sebagai tindakan yang melindungi plagiarisme, universitasnya dikatakan sebagai suaka plagiasi.

Berapa batas yang dinilai wajar? Institut Perbanas menetapkannya sebesar 20% untuk bidang ilmu eksakta, dan 25% untuk bidang ilmu non eksakta. Sebagai perbandingan, universitas-universitas di Malaysia menetapkan  besarannya secara beragam. Namun perlu dicatat bahwa data hanya ini berdasarkan penuturan para mahasiswa/dosen universitas yang bersangkutan. Untuk akurasinya sila kunjungi website mereka.

UiTM     30%

UUM     20%

Uniten  25%

UTM      20%

USM      30%

UKM depending on chapters 30%

UNISZA 25%

UM        14%

UMK      25%

UMT      25%

UMP      10%

UPM      30%

UMS      30%

UTP        20%

 

Referensi

Institut Perbanas, SK Gaya Selingkung

Supriadi Rustad, ROBOHNYA UNIVERSITAS KAMI (1): BILA UNIVERSITAS JADI SUAKA PLAGIASI

Supriadi Rustad, ROBOHNYA UNIVERSITAS KAMI (2): DOKTOR TIGA GAYA

FB Othman Talib

 

You may also like...

1 Response

  1. Rezura says:

    thank you this is a great article and very interesting. good luck for the future

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *