FORWARD TRADING

 

FORWARD TRADING

Transaksi Forward kontrak adalah transaksi untuk membeli atau menjual mata uang asing untuk penyerahan kemudian , misalnya penyerahan satu, dua atau tiga bulan kemudian. Jadi jika Bank Baru membeli USD. 1,000,000 forward 1 month eqivalant IDR dari Bank Merbabu, maka saat terjadi kontrak (beli) forward oleh Bank Baru sudah ditetapkan kursnya pada hari itu, untuk penyerahan USD. 1,000,000 sebulan yang akan datang.

Transaksi ini digunakan untuk menghindari risiko perubahan kurs yang akan dating, pihak-pihak yang aktif dalam perdagangan internasional dapat melakukan transaksi forward (berjangka). Contohnya jika Importir melakukan pembelian barang dari Luar Negeri, dimana pembayarannya dapat dilkukan secara berjangka (usance) beberapa bulan kemudian, misalnya 3 bulan setelah barang dikapalkan/ dikirimkan maka untuk menghindari risiko kurs yang mungkin timbul pada saat jatuh tempo pembayaran ke Luar Negeri yang bersangkutan dapat melakukan transaksi pembelian forward mata uang negara Eksportir.

MEKANISME PASAR FORWARD

Forward adalah kontrak untuk penyerahan sejumlah valas di kemudian hari, yang nilai tukar dan waktu penyerahannya ditentukan pada saat kontrak tersebut ditandatangani. Mata uang yang diperdagangkan biasanya mata-mata uang utama seperti GBP, CAD, JPY, dan SGD terhadap USD.

 

Partisipan Utama

  1. Arbitrageurs (pialang): mencari risk-free profit dari perbedaan tingkat bunga di beberapa negara.
  2. Pedagang: untuk menghindari risiko dari fluktuasi valas dalam kegiatan ekspor/impornya.
  3. Hedgers (biasanya MNC): untuk melindungi nilai assets/liabilities-nya yang dinyatakan dalam berbagai mata uang dalam balance sheet-nya, agar nilai tersebut (dalam home currency-nya) tetap aman.
  4. Spekulator: menghadapkan dirinya ke risiko-risiko fluktuasi mata uang dengan membeli/menjual kontrak forward. Dasar pemikiran: ekspektasi nilai spot yang akan datang dan forward
  5. Bank: risikonya besar, yaitu risiko karena fluktuasi mata uang dan risiko tidak dieksekusinya kontrak forward oleh konsumennya. Di lain pihak, bank harus mengesekusi kontrak tersebut. Untuk itu, bank biasanya menerapkan jaminan ± 5% -10% dari nilai kontrak.

 

Perusahaan-perusahaan dapat mengurangi risiko fluktuasi valas dengan menggunakan kontrak forward.

Contoh:

Pengusaha Indonesia mengimpor barang dari Inggris senilai GBP 1 juta yang jatuh tempo 3 bulan lagi (ia short GBP, hutang GBP). Spot rate : GBP 1 = IDR 16.300,-, forward rate (90 hari): GBP 1 = IDR 16.700,-

Berdasatkan transaksi  tersebut maka saat jatuh tempo Importir dapat membeli GBP. 1,000,000 dengan harga IDR. 16.700, dengan demikian harus menyediakan IDR. sebesar 16.700.000.000 dan ini sudah diketahui sejak awal terjadinya transaksi (3 bulan sebelumnya).
Perlu digarisbawahi bahwa forward tidak sama dengan option. Kontrak forward harus dieksekusi, sedangkan option merupakan hak untuk menjual/membeli yang tidak harus dieksekusi.

Keuntungan/kerugian kontrak forward tidak tergantung pada spot rate sekarang, melainkan spot rate yang akan datang (pada saat kontrak jatuh tempo).

Suatu valas dijual pada forward discount jika nilai forward lebih rendah dari nilai spot-nya. Hal yang sebaliknya disebut forward premium. Untuk menghitung forward discount/premium, pencamtuman nilai tukar harus menggunakan direct quote.