Kum Penelitian Jabatan Fungsional Dosen

image_print


Angka Kredit

  1. Buku referensi, Maksimal 40
  2. Monograf, Maksimal 20
  3. Book chapter Internasional, Maksimal 15
  4. Book chapter Nasional, Maksimal 10
  5. Jurnal Internasional bereputasi & berfaktor dampak, Maksimal 40
  6. Jurnal Internasional bereputasi, Maksimal 30
  7. Jurnal Internasional di luar kategori 6, Maksimal 20
  8. Jurnal Nasional terakreditasi, Maksimal 25
  9. Jurnal Nasional indek DOAJ bhs Indonesia, Maksimal 15
  10. Jurnal Nasional indek DOAJ bhs Inggris, Maksimal 20
  11. Jurnal Nasional, Maksimal 10
  12. Jurnal ilmiah yg ditulis dgn bhs resmi PBB namun tidak memenuhi syarat sbg jurnal Internasional, Maksimal 10
  13. Hasil penelitian Internasional yang tidak dipublikasikan ber ISSN/ISBN, Maksimal 15
  14. Hasil penelitian Nasional yang tidak dipublikasikan ber ISSN/ISBN, Maksimal 10
  15. Poster dalam prosiding Internasional, Maksimal 10
  16. Poster dalam prosiding Nasional, Maksimal 5
  17. Hasil penelitian disajikan dalam seminar/symposium/lokakarya, tetapi tidak dimuat alam prosiding yang dipublikasikan Internasional, Maksimal 5
  18. Hasil penelitian disajikan dalam seminar/symposium/lokakarya, tetapi tidak dimuat alam prosiding yang dipublikasikan Nasional, Maksimal 3
  19. Hasil penelitian/pemikiran yang tidak disajikan dalam seminar/symposium/lokakarya, tetapi dimuat dalam prosiding Internasional, Maksimal 10
  20. Hasil penelitian/pemikiran yang tidak disajikan dalam seminar/symposium/lokakarya, tetapi dimuat dalam prosiding Nasional, Maksimal 5
  21. Hasil penelitian/pemikiran yang tidak disajikan dalam Koran/majalah popular/umum, Maksimal 1
  22. Hasil penelitian atau pemikiran atau kerjasama industri yang tidak dipublikasikan (tersimpan dalam perpustakaan), Maksimal 2
  23. Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah yang diterbitkan (ber ISBN), Maksimal 15
  24. Mengedit/menyunting karya ilmiah dalam bentuk buku yang diterbitkan (ber ISBN), Maksimal 10
  25. Membuat rancangan dan karya teknologi/seni yang dipatenkan secara Internasional, Maksimal 60
  26. Membuat rancangan dan karya teknologi/seni yang dipatenkan secara nasional, Maksimal 40
  27. Membuat rancangan dan karya teknologi yang tidak dipatenkan; rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan; karya sastra, Internasional,Maksimal 20
  28. Membuat rancangan dan karya teknologi yang tidak dipatenkan; rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan; karya sastra, Nasional, Maksimal 15
  29. Membuat rancangan dan karya teknologi yang tidak dipatenkan; rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan; karya sastra, lokal, Maksimal 10.

Pedoman Operasional PAK Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen, tahun 2015

Sumber: http://www.kuliahkomputer.com/2018/07/nilai-kum-jabatan-fungsional-dosen.html?m=1

Besarnya kum jenjang kepangkatan, jenjang jabatan akademik  (JJA)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *