LEASING (SEWA GUNA USAHA)
• Adalah: perjanjian antara lessor (yang menyewakan) & lessee (yang menyewa) untuk menyewa suatu jenis barang modal tertentu yang dipilih atau ditentukan oleh lessee.
• Lessee (penyewa guna usaha): perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan sewa guna usaha (lessor).
• Lessor (perusahaan sewa guna usaha): perusahaan yang melakukan pembiayaan barang modal kepada perusahaan atau perorangan sebagai penyewa guna usaha.
• Jenis-jenis leasing:
1. Sale and leaseback
2. Operating lease
3. Financial lease
• Teknik leasing:
a. Direct lease
b. Sale-leaseback arrangement
c. Leveraged lease
• Hal-hal lain dalam perjanjian leasing:
1. Maintenance clauses
2. Renewal options
3. Purchase options
• Keputusan sewa guna usaha dibandingkan membeli adalah keputusan yang dihadapi perusahaan untuk memperoleh aktiva tetap baru dari tiga alternatif:
a. Apakah dengan menyewa atau membeli aktiva
b. Menggunakan dana pinjaman atau
c. Menggunakan sumber daya yang tersedia
• Langkah-langkah dalam analisa sewa atau beli:
1. Mencari aliran kas ke luar setelah pajak untuk setiap tahun alternatif sewa
2. Mencari aliran kas ke luar setelah pajak untuk setiap tahun alternatif beli
3. Menghitung nilai sekarang (PV) dari aliran kas ke luar alternatif sewa atau beli dengan menggunakan biaya pinjaman setelah pajak sebagai tingkat diskonto
4. Memilih alternatif dengan nilai sekarang (PV) yang terendah dari aliran kas keluar pada langkah 3
Sumber: Sundjaja, R & Barlian, I. (2001). Manajemen Keuangan Dua