Perlindungan karya cipta

image_print

Didalam UU yang terbaru mengenai Hak Cipta yaitu UU Nomor 28 Tahun 2014 disebutkan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengertian pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Sedangkan pengertian ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

UU Hak Cipta ini memberikan perlindungan kepada pemilik karya cipta secara moral (moral right) maupun ekonomi (economic right) dan hak cipta juga bisa dijaminkan dengan cara fiducia maupun dialihkan sebagaimana benda bergerak pada umumnya, namun yang menarik di dalam UU Hak cipta yang terbaru menyebutkan bahwa hak cipta dapat dialihkan dengan cara wakaf (Pasal 16 ayat 1).

Perlindungan yang diberikan ini sangat wajar mengingat bahwa pembuat karya cipta telah mengeluarkan segala kemampuannya untuk menciptakan sebuah karya cipta yang dapat dimanfaatkan untuk seluruh manusia. Maka dengan demikian kepemilikan atas karya cipta tersebut merupakan hak eksklusif baginya. Ia berhak melakukan apapun terhadap karyanya tersebut antara lain untuk menyebarkannya ditengah masyarakat, mengumumkan atau mendapatkan keuntungan materi dari karya cipta tersebut.

Berdasarkan UU tersebut terlihat bahwa Negara telah memberikan perlindungan bagi setiap individu yang melahirkan karya cipta dan hak cipta tersebut mengandung nilai ekonomi dan kemanfaatannya. Namun, ironisnya teryata berdasarkan informasi dari Republika online yang diupload pada 25 Januari 2012 dikatakan bahwa Indonesia sering dibilang surga bagi para pengedar barang-barang bajakan atau tiruan mulai dari barang elektronik sampai aneka garmen. Bahkan pada Tahun 2007, Indonesia tercatat sebagai negara yang masuk kedalam lima besar negara yang banyak melakukan pelanggaran HKI (Hak Kekayaan Intelektual).

Indonesia sebagai negara yang penduduknya mayoritas umat islam, perlu mengedepankan aspek bermuamalah dalam perspektik hukum islam, dalam hal ini yang hendak diangkat adalah tentang perlindungan terhadap HKI dalam perspektif Hukum Islam. Ternyata persoalan HKI telah menjadi perhatian bagi para ulama, terbukti dengan keluarnya Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 1/MUNAS/VII/MUI/15/2005 tentang HAKI, bahkan sebelumnya ada fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Hak Cipta.

Fatwa tersebut lahir, tentu diawali dengan pengkajian yang mendalam dari aspek dalil atau landasan hukum. Salah satu dalil dalam melahirkan fatwa tersebut adalah sebagaimana disebutkan didalam QS An Nisa :29 dan QS As Syu’ara: 183 yang secara umum menjelaskan adanya larangan untuk memakan harta orang lain secara batil dan larangan mengurangi hak-hak orang lain.

Berdasarkan ayat tersebut diatas, jelas terlihat bahwa karya cipta merupakan hal yang bermanfaat dan berhasil guna bagi pemiliknya (sekaligus mengandung hak bagi penciptanya untuk mendapatkan perlindungan baik secara moral maupun secara ekonomi), sehingga melakukan pembajakan terhadap karya cipta seseorang masuk kedalam kategori pelanggaran dan dzolim terhadap hak orang lain. Bahkan secara tegas MUI menyebutkan bahwa karya cipta termasuk kedalam kategori hak kekayaan yang memerlukan perlindungan hukum.

Dengan demikian sangat pantas jika seorang pembuat karya cipta berhak atas hasil karya ciptanya. Dengan kata lain, ia berhak memperoleh manfaat hasilnya dan ia juga memiliki hak istimewa atas karya cipta tersebut dimana hak tersebut dilindungi oleh syara’ dan karena merupakan hak pribadi maka setiap orang yang akan memanfaatkan karyanya memerlukan izin terlebih dahulu dari pencipta karya tersebut. Pelanggaran terhadap perlindungan hak cipta ini tentu bukan hanya masuk kedalam kategori pelanggaran Hukum namun juga sekaligus melanggar larangan Allah untuk melindungi hak orang lain atau tidak merugikan manusia karena mengurangi hak-haknya. Wallahu a’lam.

About Andi Fariana

You may also like...

2 Responses

  1. makasih infonya gan sangat bermanfaat, nama saya asep
    mampir ke web saya yah https://www.atmaluhur.ac.id/
    terimakasih

  2. atika says:

    Terima Kasih atas informasi dan ilmu nya yang sangat bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *