Perusahaan Likuidasi
PERUSAHAAN LIKUIDASI
LIKUIDASI ADALAH :
a. Pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagaian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (Persero).
b. Pembubaran perusahaan oleh likuidator dan sekaligus pemberesan dengan cara melakukan penjualan harta perusahaan, penagihan piutang, pelunasan utang, dan penyelesaian sisa harta atau utang di antara para pemilik.
c. Pendekatan pendekatan stock, perusahaan bisa dinyatakan likuidasi jika total kewajiban lebih besar dari pada total aktiva.
d. Pendekatan aliran kas, perusahaan bisa dinyatakan likuidasi jika tidak bisa menghasilkan aliran kas yang cukup.
SEBAB-SEBAB TERJADINYA LIKUIDASI PERUSAHAAN :
1. Sewaktu-waktu karena kehendak atau Rapat Umum Pemegang Saham (dengan kuorum dan voting supermajority)
2. Jangka waktu berdiri perusahaan sudah berakhir dan tidak di perpanjang.
3. Berdasarkan penetapan pengadilan, yakni dalam hal – hal sebagai berikut:
4. Sebagai akibat dari merger atau konsolidasi perusahaan yang memerlukan likuidasi.
TUJUAN LIKUIDASI
• Mengkonversi aktiva perusahaan menjadi uang tunai dengan kerugian minimum dari realisasi aktiva.
• Untuk menyelesaikan kewajiban yang sah dari persekutuan.
• Untuk membagikan uang tunai dan aktiva lain yang tidak dapat dicairkan kepada masing-masing sekutu dengan cara yang adil.
AKIBAT HUKUM KARENA ADANYA LIKUIDASI :
1. Perusahaan tidak bisa bernisnis lagi.
2. Perusahaan dapat melaksanakan kegiatan tertentu sejauh yang menyangkut dengan pemberesan kekayaan.
3. Di belakang nama perusahaan du bubuhkan kata “dalam likuidasi”.
4. Pengangkatan likuidator.
5. Kewajiban pemberesan hak dan kewajiban perusahaan.
6. Pembubaran perusahaan.
000ooo000