Sustainability Report

image_print

Global Reporting Initiative (GRI) merupakan salah satu organisasi internasional yang berpusat di Amsterdam, Belanda. Aktivitas utamanya difokuskan kepada pencapaian transparansi dan pelaporan suatu perusahaan melalui pengembangan standar dan pedoman pengungkapan sustainability report.
Global Reporting Initiative mendefinisikan sustainability report sebagai praktik dalam mengukur dan mengungkapkan aktivitas perusahaan sebagai tanggung jawab kepada seluruh stakeholders mengenai kinerja organisasi dalam mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan. Sustainability report akan menjadi salah satu media untuk mendeskripsikan pelaporan ekonomi, lingkungan dan dampak sosial (seperti halnya konsep triple bottom line, pelaporan CSR, dsb).
Sustainability report juga digunakan oleh institusi pemerintah misalnya kementerian lingkungan untuk membuat penilaian atas kinerja perusahaan terhadap lingkungan dalam setiap pelaporan organisasi. Seperti halnya di Indonesia, peraturan dalam pengungkapan sustainability report dapat ditemukan dalam aturan yang dikeluarkan oleh Bapepam-LK (saat ini OJK) dan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pengungkapan sustainability report dalam aturan yang telah ditetapkan berupa laporan yang berdiri sendiri, meskipun masih banyak pengimplementasian sustainability report yang diungkapkan bersamaan dengan laporan tahunan suatu perusahaan (Gunawan, 2010).
Pengungkapan sustainability report yang sesuai dengan GRI (Global Reporting Initiative) harus memenuhi beberapa prinsip. Prinsip-prinsip ini tercantum dalam GRI-G3 Guidelines, yaitu keseimbangan, dapat dibandingkan, akurat, urut waktu, kesesuaian dan dapat dipertanggungjawabkan. Adapun pengungkapan standar dalam Sustainability report menurut GRI-G3 Guidelines terdiri dari:
1. Ekonomi yaitu menyangkut dampak yang dihasilkan perusahaan pada kondisi ekonomi dari stakeholders dan pada sistem ekonomi di tingkat lokal, nasional, dan global.
2. Lingkungan yaitu menyangkut dampak yang dihasilkan perusahaan terhadap makhluk di bumi, dan lingkungan sekitar termasuk ekosistem, tanah, udara, dan air.
3. Hak Asasi Manusia, yaitu adanya transparansi dalam mempertimbangkan pemilihan investor dan pemasok/kontraktor. Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
4. Masyarakat, yaitu memusatkan perhatian pada dampak organisasi terhadap masyarakat dimana mereka beroperasi, dan mengungkapkan bagaimana risiko yang mungkin timbul dari interaksi dengan lembaga sosial lainnya.
5. Tanggung jawab produk, yaitu berisi pelaporan produk yang dihasilkan perusahaan dan layanan yang secara langsung mempengaruhi pelanggan, yaitu kesehatan dan keamanan, informasi, pelabelan, pemasaran dan privasi.
6. Sosial, yaitu berisi kegiatan sosial yang dilakukan oleh perusahaan, apa saja yang sudah dilakukan dan bagaimana kegiatan tersebut dilakukan.

About Dian Kurniawati
Sebaik-baiknya orang adalah yang banyak memberikan manfaat buat orang lain 🙂

Dian Kurniawati

Sebaik-baiknya orang adalah yang banyak memberikan manfaat buat orang lain :)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *