The Living Law
Istilah The Living Law berarti hukum yang hidup ditengah masyarakat, dalam hal ini yaitu Hukum Adat, Hukum Islam dan Hukum Barat. The Living Law sebenarnya merupakan katalisator (positif atau negatif) dalam pembangunan Hukum Nasional. Salah satu hasil dari pembangunan hukum yang terus berkembang seiring dengan perkembangan ekonomi adalah Hukum Bisnis atau Hukum Ekonomi.
Sebagai salah satu bentuk sumbangan positif dalam pengembangan Hukum Ekonomi adalah Hukum Bisnis Syariah yang saat ini terus dikaji dan dikembangkan, Kontribusi Hukum Islam dalam hal ini sangat kuat dan inilah yang dapat dikatakan bahwa The Living Law menjadi katalisator positif dalam pembangunan hukum.
Ekonomi Syariah yang saat ini tengah berkembang dapat dikaji dari dua aspek yaitu aspek ekonomi dan aspek hukum. Jika bicara dari aspek hukum maka itu berarti bicara mengenai norma dan berbagai perangkat peraturan yang mengiringi aktivitas bisnis/ekonomi syariah sehingga disiplin ilmu ini sekarang dikenal dengan Hukum Ekonomi Syariah atau Hukum Bisnis Syariah.
Berkaitan dengan norma hukum dalam Hukum Bisnis Syariah maka tidak heran apabila norma-norma di dalam Hukum Islam menjadi rujukan utama. Oleh karena Hukum Islam merupakan salah satu dari The Living Law di Indonesia maka kajian dalam disiplin Ilmu ini sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru sama sekali. Istilah menyegarkan, mengingat kembali, mengkaji kembali dan mengembangkan nilai-nilai yang telah ada dan hidup ditengah masyarakat mestinya menjadi sesuatu yang mudah dan menarik.
Persoalan yang lebih mendasar sebenanya adalah bagaimana norma-norma tersebut diangkat dan menjadi Hukum Positif sehingga dapat menjadi payung bagi segala aktivitas bisnis yang bernuansa syariah? disinilah peran penting dari Hukum Ekonomi Syariah!