Tribunal Fraud Perbankan

image_print

Setelah melewati tahun sulit 2015 dan triwulan pertama 2016 dimana perbankan menahan diri utk ekspansi dan lebih memilih melakukan konsolidasi guna menjaga stabilitas kinerjanya, pada triwulan kedua tahun 2016 perbankan mulai ekspansi kredit dengan target peningkatan kisaran 14 hingga 18.5%. untuk pendanaannya perbankan melalui Rencana Bisnis Bank (RBB) juga telah mulai menggenjot peningkatan Pengumpulan Dana Pihak Ketiga (DPK)
Hal yang perlu diingatkan dalam ekspansi kredit maupun pengumpulan dana adalah tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian bank ( banking prudentian principle).
Pengalaman sebagai AHLI Perbankan yang dimintai pendapat oleh Bareskrim Polri dalam Penyelidikan maupun Penyidikan dugaan tindak pidana perbankan memperlihatkan banyaknya terjadi dugaan tindak pidana atau fraud perbankan disebabkan pelanggaran terhadap banking prudential principle yang seharusnya menjadi rambu pengendali dalam agresifitas bank menjalankan kegiatan usahanya. Fraud terjadi dalam penyaluran kredit maupun dalam pengumpulan dana.
Berbagai hal yang menyebabkan terjadinya fraud perbankan di tengah agresifitas bank mengumpulkan dana maupun penyaluran kredit. Penyebab fraud bank yg dimaksud antara lain.
Integritas pegawai bank

  • Tuntutan utang
  • Tuntutan target yang harus dicapai
  • Kesadaran hukum pegawai bank
  • Pemahaman thd banking prudential principle
  • Pegawai pindahan (transfer employee)

Penyelesaian Hukum Fraud Perbankan

Sesuai dengan hukum positip yang berlaku di Indonesia jika terjadi fraud perbankan baik yang dikategorikan pidana maupun perdata penyelesaian hukumnya adalah secara litigasi di Pengadilan umum. Sekalipun jika terjadi sengketa perdata antara nasabah dengan bank dapat dilakukan melalui mediasi perbankan, namun Sengketa yang dapat diselesaikan melalui Mediasi Perbankan hanya sengketa perdata yang menyangkut aspek transaksi keuangan setinggi-tingginya adalah Rp. 500 juta. Padahal fraud perbankan menyangkut kasus puluhan milyar bahkan di atas 100 miliar rupiah, sehingga harus diselesaikan melalui litigasi di Pengadilan umum. Penyelesaian hukum melalui litigasi di pengadilan umum mempunyai beberapa kelemahan antara lain:

  1. Proses yang menelan waktu relatif lama
  2. Lemahnya spesialisasi dan kurangnya pelatihan Jaksa, Hakim dan Advokat
  3. Proses pembuktian yang rumit

Jika memperhatikan masalah hukum yang lain misalnya masalah ketenagakerjaan penyelesaiannya melalui pengadilan khusus yaitu Pengadilan Hubungan Industrial, masalah utang-piutang dan sengketa Hak Kekayaan Intelektual penyelesaiannya melalui pengadilan khusus yaitu Pengadilan Niaga.

Saran pembentukan Pengadilan Khusus Pidana Perbankan

Dengan pendapat tsb di atas saya sarankan agar ke depan untuk meningkatkan efektifitas penyelesain hukum kasus fraud perbankan agar dibentuk pengadilan khusus perbankan. Tujuannya agar dapat mengatasi kelemahan di Pengadilan Umum.
Di negara lain (negara yang menganut sistem hukum common law/ anglo saxon), masalah hukum yang spesifik diselesaikan melalui pengadilan khusus yang dinamakan Tribunal. Keputusan Pengadilan Tribunal bersifat final & binding. Final artinya terhadap keputusan tersebut tidak tersedia upaya hukum banding dan atau kasasi. Binding artinya keputusan tersebut bukan merupakan perjanjian, tetapi merupakan putusan judisial sehingga harus dipatuhi oleh semua pihak termasuk lembaga pemerintahan. Pengadilan khusus perbankan misalnya terdapat di Pakistan yang sudah cukup lama beroperasi.
Pembentukan pengadilan khusus perbankan pada kondisi saat ini memang sulit di wujudkan mengingat UU Perbankan No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan tidak mengatur adanya penyelesaian masalah perbankan melalui pengadilan khusus perbankan. Namun demikian peluang untuk maksud tersebut sebenarnya saat terbuka lebar.
Di DPR periode 2009-2014 telah membuat RUU Perbankan untuk menggantikan UU Perbankan yang sekarang, dan saat ini belum selesai. Pada tahun 2015 RUU Perbankan telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan sampai saat ini belum selesai. Oleh karena itu ada peluang untuk memasukkan klausula mengenai Pengadilan Khusus Perbankan.

SEKIAN

About Arus Akbar Silondae
Dosen Pascasarjana Perbanas Institute/Pengamat Hukum Perbankan

Arus Akbar Silondae

Dosen Pascasarjana Perbanas Institute/Pengamat Hukum Perbankan

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *